Langsung ke konten

SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

UU No. 16 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang
selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian
pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap
pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
2.Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya
disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama
serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan,
dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian
adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani,
agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber
daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan
berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja,
dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat.
4.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya
secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam
suatu sistem bisnis perikanan.
5.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian
dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
6.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan
secara terpadu dan berkelanjutan.
7.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
8.Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang
selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan
di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan,
pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
9.Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah penduduk
yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang
memiliki kesatuan komunitas sosial dengan kesamaan mata
pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat
berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

---

10.Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta
keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang
pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa
dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi
usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa
penunjang.
11.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi
yang melakukan usaha perkebunan.
12.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang melakukan usaha peternakan.
13.Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi
yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan
penangkapan ikan.
14.Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
15.Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.
16.Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola
usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
17.Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya
ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar
kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari,
oleh, dan untuk pelaku utama.
18.Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh
kehutanan, baik 'penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang
selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara
Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
19.Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh
PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan,
atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
20.Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha
dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang
penyuluhan.
21.Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam
usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya
sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
22.Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan
oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam
berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa
sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
23.Programa penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang
selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana tertulis
yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan
pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
24.Rekomendasi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi
yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.
25.Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau
masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan
penyuluhan.
26.Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang
selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan

---

independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi
yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan
atau pembangunan perdesaan.
27.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan,
atau menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
28.Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
30.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Penyuluhan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat,
kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerja sama,
partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, perkeadilan, pemerataan,
dan bertanggung gugat.

Pasal 3

Tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi pengembangan sumber
daya manusia dan peningkatan modal sosial, yaitu :
a.memperkuat pengembangan pertanian, perikanan, serta kehutanan
yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang
berkelanjutan;
b.memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan
kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif,
penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang,
peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi;
c.memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang
produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif,
terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender,
berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung
gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan pertanian,
perikanan, dan kehutanan;
d.memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi
pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan
penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan;
dan
e.mengembangkan sumter daya manusia, yang maju dan sejahtera,
sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian,

---

perikanan, dan kehutanan.

Pasal 4

Fungsi sistem penyuluhan meliputi:
a.memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha;
b.mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke
sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka
dapat mengembangkan usahanya;
c.meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan
kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
d.membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan
organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing
tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik,
dan berkelanjutan;
e.membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon
peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku
usaha dalam mengelola usaha;
f.menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap
kelestarian fungsi lingkungan; dan
g.melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian,
perikanan, dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama
secara berkelanjutan.

Pasal 5

(1)Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi

sasaran utama dan sasaran antara.

(2)Sasaran utama penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.

(3)Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya

yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian,
perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh
masyarakat.

Pasal 6

(1)Kebijakan penyuluhan ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah

daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas
dan tujuan sistem penyuluhan.

(2)Dalam menetapkan kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan
ketentuan sebagai berikut :
a.penyuluhan dilaksanakan secara terintegrasi dengan subsistem
pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan; dan
b.penyelenggaraan penyuluhan dapat dilaksanakan oleh pelaku
utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra
Pemerintah dan pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri
maupun bekerja sama, yang dilaksanakan secara terintegrasi
dengan programa pada tiap-tiap tingkat administrasi

---

pemerintahan.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penyuluhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Pasal 7

(1)Strategi penyuluhan disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah dan

pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yang meliputi
metode pendidikan orang dewasa; penyuluhan sebagai gerakan
masyarakat; penumbuhkembangan dinamika organisasi dan
kepemimpinan; keadilan dan kesetaraan gender; dan peningkatan
kapasitas pelaku utama yang profesional.

(2)Dalam menyusun strategi penyuluhan, Pemerintah dan pemerintah

daerah memperhatikan kebijakan penyuluhan yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang: pertanian,
perikanan, dan kehutanan.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi penyuluhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Bagian Kesatu
Kelembagaan Penyuluhan

Pasal 8

(1)Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:

a.kelembagaan penyuluhan pemerintah;
b.kelembagaan penyuluhan swasta; dan
c.kelembagaan penyuluhan swadaya.

(2)Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat(1) huruf a :
a.pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani
penyuluhan;
b.pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi
Penyuluhan;
c.pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana
penyuluhan; dan
d.pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.

(3)Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan

memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan
pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.

(4)Kelembagaan penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku

utama dan pelaku usaha.

(5)Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan berbentuk

pos penyuluhan desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural.

Pasal 9

---

(1)Badan penyuluhan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:

a.menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional,
standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan
prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
b.menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data,
pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;
c.melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan
dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya
penyuluhan;
d.melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan
internasional; dan
e.melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya,
dan swasta.

(2)Badan penyuluhan pada tingkat pusat bertanggung jawab kepada

menteri.

(3)Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan

optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan
wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yang
pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.

Pasal 10

(1)Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri

dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional.

(2)Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan

kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi
penyuluhan.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
peraturan menteri.

Pasal 11

(1)Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (2) huruf b mempunyai tugas;
a.melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas
sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat
dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi
terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;
b.menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang
sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
c.memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat
bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan
usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah
daerah; dan
d.melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya,
dan swasta.

(2)Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi diketuai oleh

gubernur.

(3)Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada

tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh
seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya

---

diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.

Pasal 12

(1)Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi,

gubemur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.

(2)Komisi Penyuluhan Provinsi bertugas memberikan masukan kepada

gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi
penyuluhan provinsi.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
peraturan gubernur.

Pasal 13

(1)Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (2) huruf c bertugas :
a.menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota
yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan
provinsi dan nasional;
b.melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata
kerja, dan metode penyuluhan;
c.melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan
penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku
usaha;
d.melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan,
pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana,
serta pembiayaan penyuluhan;
e.menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum
kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
f.melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya,
dan swasta melalui proses pembelajaran secara
berkelanjutan.

(2)Badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin

oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada
bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan
peraturan bupati/walikota.

Pasal 14

(1)Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan

kabupaten/kota, bupati/walikota dibantu oleh Komisi Penyuluhan
Kabupaten/Kota.

(2)Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan

masukan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan
kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
diatur dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 15

(1)Balai Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)

huruf d mempunyai tugas :

---

a.menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan
dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
b.melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c.menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana
produksi, pembiayaan, dan pasar;
d.memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku
utama dan pelaku usaha;
e.memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh
swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran
secara berkelanjutan; dan
f.melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan
pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku
usaha.

(2)Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para

penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.

(3)Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada badan pelaksana

penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih
lanjut dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 16

(1)Pos penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

8 ayat (5) merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan
dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.

(2)Pos penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para

penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk :
a.menyusun programa penyuluhan;
b.melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan;
c.menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
d.melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan
pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku
usaha;
e.menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
f.melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu
lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan
pelaku usaha;
g.memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan,
serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
h.memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.

Pasal 17

Kelembagaan penyuluhan swasta dan/atau swadaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c mempunyai
tugas:
a.menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan
programa penyuluhan;
b.melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku utama sesuai
dengan kebutuhan;
c.membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha;
d.melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, lokakarya
lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha;

---

e.menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan dasar
saling menguntungkan;
f.menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
g.menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada sesama pelaku
utama dan pelaku usaha;
h.mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian, perikanan,
dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan
pelaku usaha;
i.melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan
pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku
usaha;
j.melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan
pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian
telmologi; dan
k.melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi
oleh pelaku utama dan pelaku usaha.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan penyuluhan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dengan
peraturan presiden.
Bagian Kedua
Kelembagaan Pelaku Utama

Pasal 19

(1)Kelembagaan pelaku utama beranggotakan petani, pekebun,

peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, serta
masyarakat di dalam dan di sekitar hutan yang dibentuk oleh
pelaku utama, baik formal maupun nonformal.

(2)Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi

sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerja sama, unit
penyedia sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit
pengolahan dan pemasaran, serta unit jasa penunjang.

(3)Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk

kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.

(4)Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi dan

diberdayakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah agar
tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri
sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para anggotanya.

Pasal 20

(1)Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh swasta,

dan/atau penyuluh swadaya.

(2)Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan

kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

---

(3)Keberadaan penyuluh swasta dan penyuluh swadaya bersifat

mandiri untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.

Pasal 21

(1)Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan kompetensi

penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan.

(2)Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan

pendidikan dan pelatihan bagi penyuluh swasta dan penyuluh
swadaya.

(3)Peningkatan kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) berpedoman pada standar, akreditasi, serta

pola pendidikan dan pelatihan penyuluh yang diatur dengan
peraturan menteri.

Pasal 22

(1)Penyuluh PNS merupakan pejabat fungsional yang diatur

berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2)Alih tugas penyuluh PNS hanya dapat dilakukan apabila diganti

dengan penyuluh PNS yang baru sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Programa Penyuluhan

Pasal 23

(1)Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman,

dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan
penyuluhan.

(2)Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan

desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan
kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa
penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional.

(3)Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun

dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa
penyuluhan pada setiap tingkatan.

(4)Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan

oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan
Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi,
atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi
pemerintahan.

(5)Programa penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) diketahui oleh kepala desa/kelurahan.

Pasal 24

(1)Programa penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana

penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus
anggaran masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan

---

pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan.

(2)Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan serta
dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis,
dan bertanggung gugat.

Pasal 25

Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa penyuluhan diatur
dengan peraturan menteri.
Bagian Kedua
Mekanisme Kerja dan Metode

Pasal 26

(1)Penyuluh menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan

berdasarkan programa penyuluhan.

(2)Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa

penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pasal 24, dan

### Pasal 25.

(3)Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif

melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan
kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode

penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau
bupati/walikota.
Bagian Ketiga
Materi Penyuluhan

Pasal 27

(1)Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan

pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan
dan kelestarian sumber daya pertanian, perikanan, dan
kehutanan.

(2)Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi

unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal
sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi,
ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.

Pasal 28

(1)Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan

disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat
rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang
bersumber dari pengetahuan tradisional.

(2)Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan

rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi
selesai.

(3)Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

(4)Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud

---

pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Peran Serta dan Kerja Sama

Pasal 29

Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong peran
serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pelaksanaan penyuluhan.

Pasal 30

(1)Kerja sama penyuluhan dapat dilakukan antar kelembagaan

penyuluhan, baik secara vertikal, horisontal, maupun lintas
sektoral.

(2)Kerja sama penyuluhan antara kelembagaan penyuluhan nasional,

regional, dan/atau internasional dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari menteri.

(3)Penyuluh swasta dan penyuluh swadaya dalam melaksanakan

penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dapat
berkoordinasi dengan penyuluh PNS.

Pasal 31

(1)Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan kinerja

penyuluh, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar
penyuluhan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien.

(2)Pemerintah, pemerintah daerah, kelembagaan penyuluhan swasta,

dan kelembagaan penyuluhan swadaya menyediakan sarana dan
prasarana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)Penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya dapat

memanfaatkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sarana dan

prasarana diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau
bupati/walikota.

PEMBIAYAAN

Pasal 32

(1)Untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien

diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai untuk memenuhi
biaya penyuluhan.

(2)Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN,

APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara sektoral
maupun lintas sektoral, maupun sumber-sumber lain yang sah dan
tidak mengikat.

(3)Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan

---

fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh PNS, serta
sarana dan prasarana bersumber dari APBN, sedangkan pembiayaan
penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, dan desa bersumber dari APBD yang jumlah dan
alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.

(4)Jumlah tunjangan jabatan fungsional dan profesi penyuluh PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenjang
jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5)Dalam hal penyuluhan yang diselenggarakan oleh penyuluh swasta

dan penyuluh swadaya, pembiayaannya dapat dibantu oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyuluhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

(1)Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap

penyuluhan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah daerah
maupun swasta atau swadaya.

(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan,
sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.

(3)Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja

penyuluh, pemerintah memfasilitasi terbentuknya organisasi
profesi dan kode etik penyuluh.

(4)Setiap penyuluh yang menjadi anggota organisasi profesi tunduk

terhadap kode etik penyuluh.

(5)Organisasi profesi penyuluh berkewajiban melakukan pembinaan

dan pengawasan, termasuk memberikan pertimbangan terhadap
anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik.

(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.

Pasal 35

(1)Setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi

teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian
dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan
kode etik penyuluh.

(2)Setiap pejabat pemberi rekomendasi yang tidak mematuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan ayat

(3) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan

perundang-undangan bidang kepegawaian.

---

(3)Setiap penyuluh swasta yang melakukan penyuluhan dengan materi

teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh dengan
memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode
etik penyuluh.

(4)Setiap penyuluh swadaya yang melakukan penyuluhan dengan materi

teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh swadaya, kecuali
materi teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.

Pasal 36

Setiap orang dan/atau kelembagaan penyuluhan yang melakukan
penyuluhan dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan
kerugian sosial ekonomi, lingkungan hidup, dan/atau kesehatan
masyarakat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1)Penyelenggaraan penyuluhan yang telah dilaksanakan sebelum

Undang-Undang ini dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap dapat dilaksanakan.

(2)Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberi waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal pengundangan Undang-Undang ini.

Pasal 38

Kelembagaan penyelenggara penyuluhan pada tingkat pusat, yang
telah ada saat Undang-Undang ini diundangkan harus sudah
disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 39

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan di bidang penyuluhan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 40

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 41

---

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 15 Nopember 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 2006

,

ttd