Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 75
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1985
TENTANG RUMAH SUSUN
I.
UMUM
Tujuan
pembangunan
nasional
adalah
untuk
mewujudkan
kesejahteraan lahir dan batin seluruh rakyat Indonesia secara adil dan
merata, sebagai salah satu usaha untuk mengisi cita-cita perjuangan
bangsa Indonesia bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu unsur pokok kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya
kebutuhan akan perumahan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi
setiap warga negara Indonesia dan keluarganya sesuai dengan harkat
dan martabatnya sebagai manusia.
Di samping itu, pembangunan perumahan merupakan salah satu unsur
yang
penting
dalam
strategi
pengembangan
wilayah,
yang
menyangkut aspek-aspek yang luas di bidang kependudukan, dan
berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan kehidupan sosial
dalam rangka pemantapan Ketahanan Nasional. Dari hal-hal tersebut
di atas, jelaslah bahwa perumahan merupakan masalah nasional, yang
dampaknya sangat dirasakan di seluruh wilayah tanah air, terutama di
daerah pekotaan yang berkembang pesat.
Oleh karena itu, sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan
yang terus meningkat perlu ditangani secara mendasar, menyeluruh,
terarah, dan terpadu, oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
dengan keikutsertaan secara aktif usaha swasta dan swadaya
masyarakat. Pembangunan perumahan yang telah dirintis sejak Pelita
I perlu ditingkatkan dan dikembangkan, khususnya perumahan dengan
harga yang dapat dijangkau oleh daya beli golongan masyarakat yang
berpenghasilan rendah.
Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, maka kebijaksanaan
umum pembangunan perumahan diarahkan untuk :
a.
memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dalam lingkungan
yang
sehat,
secara
adil
dan
merata,
serta
mampu
mencerminkan kehidupan masyarakat yang berkepribadian
Indonesia.
b.
mewujudkan pemukiman yang serasi dan seimbang, sesuai
dengan pola tata ruang kota dan tata daerah serta tata guna
tanah yang berdaya guna dan berhasil guna.
Sejalan dengan arah kebijaksanaan umum tersebut, maka di daerah
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
pekotaan yang berpenduduk padat sedangkan tanah yang tersedia
sangat terbatas, perlu dikembangkan pembangunan perumahan dan
pemukiman dalam bentuk rumah susun yang lengkap, seimbang, dan
serasi dengan lingkungannya. Pengertian Rumah Susun adalah
bangunan gedung bertingkat yang distrukturkan secara fungsional
dalam arah horizontal dan arah vertikal yang terbagi dalam satu-
satuan yang masing-masing jelas batas-batasnya, ukuran dan luasnya,
dan dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah. Selain satuan-satuan
yang penggunaannya terpisah, ada bagian-bersama dari bangunan
tersebut serta benda-bersama dan tanah-bersama yang di atasnya
didirikan rumah susun, yang karena sifat dan fungsinya harus
digunakan dan dinikmati bersama dan tidak dapat dimiliki secara
perseorangan. Hak pemilikan atas satuan rumah susun merupakan
kelembagaan hukum baru, yang perlu diatur dengan undang-undang,
dengan memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat
Indonesia.
Dengan undang-undang ini diciptakan dasar hukum hak milik atas
satuan rumah susun, yang meliputi:
a.
hak pemilikan perseorangan atas satuan-satuan rumah susun
yang digunakan secara terpisah;
b.
hak bersama atas bagian-bagian dari bangunan rumah susun;
c.
hak bersama atas benda-benda;
d.
hak bersama atas tanah.
yang semuanya merupakan satu kesatuan hak yang secara fungsional
tidak terpisahkan.
Pengaturan dan pembinaan rumah susun merupakan tanggung jawab
dan wewenang Pemerintah. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna
yang setinggi-tingginya, sebagian urusan tersebut dapat diserahkan
kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan asas pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Untuk
menggalakkan
usaha
pembangunan
rumah
susun
dan
memudahkan pihak-pihak yang ingin memiliki satuan rumah susun;
Undang-undang ini mengatur kemungkinan untuk memperoleh kredit
konstruksi dan kredit pemilikan rumah dengan menggunakan lembaga
hipotik atau fidusia.
Khususnya bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah
yang ingin memiliki satuan rumah susun, mendapatkan prioritas dan
kemudahan-kemudahan baik langsung maupun tidak langsung agar
harganya dapat terjangkau.
Pembangunan rumah susun memerlukan persyaratan-persyaratan
teknis dan administratif yang lebih berat. Untuk menjamin
keselamatan
bangunan,
keamanan,
dan
ketenteraman
serta
ketertiban penghunian, dan keserasian dengan lingkungan sekitarnya,
maka satuan rumah susun baru dapat dihuni setelah mendapat izin
kelayakan untuk dihuni dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghuni
satuan rumah susun tidak dapat menghindarkan diri atau melepaskan
kebutuhannya untuk menggunakan bagian-bersama, benda-bersama,
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
dan tanah-bersama, karena kesemuanya merupakan kebutuhan
fungsional yang saling melengkapi.
Satuan rumah susun yang merupakan milik perseorangan dikelola
sendiri oleh pemiliknya, sedangkan yang merupakan hak bersama
harus digunakan dan dikelola secara bersama karena menyangkut
kepentingan
dan
kehidupan
orang
banyak.
Penggunaan
dan
pengelolaannya harus diatur dan dilakukan oleh suatu perhimpunan
penghuni yang diberi wewenang dan tanggung jawab. Oleh karena itu
penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuni, yang
mempunyai tugas dan wewenang mengelola dan memelihara rumah
susun beserta lingkungannya, dan menetapkan peraturan-peraturan
mengenai tata tertib penghunian. Perhimpunan penghuni oleh
Undang- undang ini diberi kedudukan sebagai badan hukum dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga dapat
bertindak ke luar dan ke dalam atas nama pemilik, dan dengan
wewenang yang dimilikinya dapat mewujudkan ketertiban dan
ketenteraman dalam lingkungan rumah susun. Perhimpunan penghuni
dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang bertugas
untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan
terhadap
penggunaan
bagian-bersama,
benda-bersama,
tanah-
bersama,
dan
pemeliharaan
serta
perbaikannya.
Dana
yang
dipergunakan untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan rumah
susun, diperoleh dari pemungutan iuran dari para penghuninya.
Pembangunan rumah susun ditujukan terutama untuk tempat hunian,
khususnya bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Namun demikian pembangunan rumah susun harus dapat mewujudkan
pemukiman yang lengkap dan fungsional, sehingga diperlukan adanya
bangunan gedung ber tingkat lainnya untuk keperluan bukan hunian
yang terutama berguna bagi pengembangan kehidupan masyarakat
ekonomi lemah. Oleh karena itu dalam pembangunan rumah susun
yang digunakan bukan untuk hunian yang fungsinya memberikan
lapangan kehidupan masyarakat, misalnya untuk tempat usaha,
pertokoan, perkantoran, dan sebagainya, ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini diberlakukan dengan penyesuaian menurut
kepentingannya.
Undang-undang ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok-pokok saja,
sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan yang
lain.
II.
PASAL DEMI PASAL