PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang
berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi
Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus
yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua
untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat
Papua.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah
Gubernur sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Provinsi Papua.
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah
Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Kabupaten/Kota.
1. Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya
disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan
Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab
penuh menyelenggarakan pemerintahan di
Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di
Provinsi Papua.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -5-
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang
selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga
perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan
sebagai salah satu unsur penyelenggara
pemerintahan daerah Provinsi Papua.
1. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat
MRP adalah representasi kultural Orang Asli
Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam
rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua
dengan berlandaskan pada penghormatan
terhadap adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup
beragama sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
1. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan
simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang
Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu
daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol
kedaulatan.
1. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya
disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah
Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-
pasal tertentu dalam Undang-Undang ini.
1. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya
disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi
Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga
perwakilan daerah kabupaten/kota yang
berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota.
1. Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan
adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -6-
1. Kampung atau yang disebut dengan nama lain
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional
dan berada di daerah kabupaten/kota.
1. Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut
dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang
membentuk satu kesatuan yang terdiri atas
berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta
dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk
memberikan saran dan pertimbangan kepada
pemerintah Kampung.
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta pelindungan harkat dan
martabat manusia.
1. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi,
dilembagakan, dan dipertahankan oleh
masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
1. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli
Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta
tunduk kepada adat tertentu dengan rasa
solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
1. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak
tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum
adat yang mengatur, mengikat dan
dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah warga
masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya
hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -7-
tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa
solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
1. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang
dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu
atas suatu wilayah tertentu yang merupakan
lingkungan hidup para warganya, yang meliputi
hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air
serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
1. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari
rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-
suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang
diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua
oleh Masyarakat Adat Papua.
1. Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya
disebut Penduduk adalah semua orang yang
menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat
tinggal di Provinsi Papua.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
**(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup**
kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, moneter dan fiskal,
agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu
di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota
diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-
Undang ini.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -8-
**(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup**
kewenangan sebagaimana telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
**(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh**
Pemerintah yang hanya terkait dengan
kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah
mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama**
yang saling menguntungkan dengan lembaga
atau badan di luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah**
dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di
Provinsi Papua.
**(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
**(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian**
pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
**(1) Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas**
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan DPRP.
**(2) Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus**
di Provinsi Papua dibentuk MRP yang merupakan
representasi kultural Orang Asli Papua yang
memiliki kewenangan tertentu dalam rangka
pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat
dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup beragama.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -9-
**(3) MRP dan DPRP berkedudukan di setiap ibu kota**
provinsi.
**(4) Pemerintah Daerah Provinsi Papua terdiri atas**
Gubernur beserta perangkat daerah.
**(5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRK**
dibentuk di tiap-tiap kabupaten/kota.
**(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas**
Bupati/Wali Kota beserta perangkat daerah.
**(7) Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah**
Kampung atau yang disebut dengan nama lain
dibentuk di tiap-tiap Kampung.
1. Ketentuan Bagian Kedua Bab V diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Papua
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6
**(1) DPRP terdiri atas anggota yang:**
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
**(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah
sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah
anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf a.**
**(3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5**
(lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan
masa jabatan anggota DPRP yang dipilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -10-
**(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan**
tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan**
dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP**
yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam**
Peraturan Pemerintah.
1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
**(1) DPRK terdiri atas anggota yang:**
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
**(2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah
sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah
anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf a.**
**(3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1)**
huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan berakhir bersamaan dengan masa
jabatan anggota DPRK yang dipilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
**(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan**
tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan**
dan anggota DPRK sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -11-
peraturan perundang-undangan.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK**
yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam**
Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
**(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:**
- mengusulkan pengangkatan Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur terpilih kepada
Presiden Republik Indonesia;
- mengusulkan pemberhentian Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden
Republik Indonesia;
- menyusun dan menetapkan arah kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
program pembangunan daerah serta tolok
ukur kinerjanya bersama-sama dengan
Gubernur;
- membahas dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-
sama dengan Gubernur;
- membahas Rancangan Perdasus dan
Rancangan Perdasi bersama-sama dengan
Gubernur;
- menetapkan Perdasus dan Perdasi;
- menyusun dan menetapkan dokumen
perencanaan pembangunan daerah bersama
Gubernur dengan berpedoman pada sistem
perencanaan pembangunan nasional dan
memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;
- memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua
terhadap rencana perjanjian internasional
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -12-
yang menyangkut kepentingan daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap:
1. pelaksanaan Perdasus, Perdasi,
Keputusan Gubernur, dan kebijakan
Pemerintah Daerah lainnya;
1. pelaksanaan pengurusan urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah;
1. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; dan
1. pelaksanaan kerja sama internasional di
Provinsi Papua;
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi
serta menerima keluhan dan pengaduan
Penduduk Provinsi Papua.
**(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan**
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan DPRP tentang Tata Tertib
DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan Bagian Ketiga Bab V diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Provinsi Papua
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah
sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
**(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dipimpin oleh**
seorang Kepala Daerah yang disebut Gubernur.
**(2) Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang**
disebut Wakil Gubernur.
**(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan**
Gubernur dan Wakil Gubernur diatur sesuai
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -13-
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17
diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
**(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur**
adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk satu masa jabatan berikutnya.
**(2) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan**
Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai
habis masa jabatannya.
**(3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap,**
jabatan Wakil Gubernur diisi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur**
berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk
seorang pejabat Pemerintah Daerah Provinsi
Papua yang memenuhi syarat untuk
melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai
terpilih Gubernur yang baru.
**(5) Selama penunjukan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah
menjalankan tugas Gubernur untuk sementara
waktu.
**(6) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur**
berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-
lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -14-
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
**(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:**
- memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang diusulkan oleh
penyelenggara pemilihan kepala daerah;
- memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan
oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
- memberikan saran, pertimbangan, dan
persetujuan terhadap rencana perjanjian
kerja sama, baik yang dibuat oleh
Pemerintah maupun Pemerintah Daerah
Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang
berlaku di Provinsi Papua, khusus yang
menyangkut perlindungan hak Orang Asli
Papua;
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi,
pengaduan masyarakat adat, umat
beragama, kaum perempuan, dan
masyarakat pada umumnya yang
menyangkut hak-hak Orang Asli Papua,
serta memfasilitasi tindak lanjut
penyelesaiannya; dan
- memberikan pertimbangan kepada DPRP,
Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota
mengenai hal-hal yang terkait dengan
perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
**(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan**
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Perdasus.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -15-
1. Ketentuan Pasal 24 tetap, penjelasan Pasal 24 ayat (1)
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan
pasal demi pasal.
1. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan
ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah,
sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
**(1) Dihapus.**
**(2) Dihapus.**
**(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi**
dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan
dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.
**(4) Partai politik dapat meminta pertimbangan**
dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal
seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-
masing.
1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
**(1) Sumber-sumber penerimaan provinsi dan**
kabupaten/kota meliputi:
- pendapatan asli provinsi dan
kabupaten/kota;
- Dana Perimbangan;
- penerimaan provinsi dan kabupaten/kota
dalam rangka Otonomi Khusus;
- pinjaman daerah; dan
- lain-lain penerimaan yang sah.
**(2) Sumber pendapatan asli provinsi dan**
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- pajak daerah;
- retribusi Daerah;
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -16-
- hasil perusahaan milik daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang
dipisahkan; dan
- lain-lain pendapatan daerah yang sah.
**(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b dan penerimaan provinsi dan
kabupaten/kota dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berlaku ketentuan pembagian sebagai berikut:
- bagi hasil pajak:
1. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90%
(sembilan puluh persen); dan
1. Pajak Penghasilan Orang Pribadi
sebesar 20% (dua puluh persen);
- bagi hasil sumber daya alam:
1. kehutanan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
1. perikanan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
1. pertambangan umum sebesar 80%
(delapan puluh persen);
1. pertambangan minyak bumi sebesar
70% (tujuh puluh persen); dan
1. pertambangan gas alam sebesar 70%
(tujuh puluh persen);
- Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
dengan memberikan prioritas kepada
Provinsi Papua;
- penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya
setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh
lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum
nasional terdiri atas:
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -17-
1. penerimaan yang bersifat umum setara
dengan 1% (satu persen) dari plafon
Dana Alokasi Umum nasional yang
ditujukan untuk:
- pembangunan, pemeliharaan, dan
pelaksanaan pelayanan publik;
- peningkatan kesejahteraan Orang
Asli Papua dan penguatan lembaga
adat; dan
- hal lain berdasarkan kebutuhan
dan prioritas daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
1. penerimaan yang telah ditentukan
penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma
dua puluh lima persen) dari plafon Dana
Alokasi Umum nasional yang ditujukan
untuk pendanaan pendidikan,
kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat, dengan besaran paling
sedikit:
- 30% (tiga puluh persen) untuk
belanja pendidikan; dan
- 20% (dua puluh persen) untuk
belanja kesehatan;
- dana tambahan dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan
antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat dilakukan berdasarkan usulan
provinsi pada setiap tahun anggaran yang
ditujukan untuk pendanaan pembangunan
infrastruktur perhubungan, energi listrik, air
bersih, telekomunikasi, dan sanitasi
lingkungan.
**(4) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -18-
angka 4 dan angka 5 berlaku sampai dengan
tahun 2026.
**(5) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5
diperpanjang sampai dengan tahun 2041.
**(6) Mulai tahun 2042 penerimaan dalam rangka**
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) menjadi 50% (lima puluh persen) untuk
pertambangan minyak bumi dan sebesar 50%
(lima puluh persen) untuk pertambangan gas
alam.
**(7) Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan
angka 5 antara provinsi dan kabupaten/kota
diatur secara adil, transparan, dan berimbang
dengan Perdasus dengan memberikan perhatian
khusus pada daerah-daerah yang tertinggal dan
Orang Asli Papua.
**(8) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan**
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e ditujukan untuk seluruh provinsi
dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan
berlaku sampai dengan tahun 2041.
**(9) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka**
pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e antarprovinsi dan
antarkabupaten/kota di wilayah Papua dengan
memperhatikan:
- jumlah Orang Asli Papua;
- jumlah Penduduk;
- luas wilayah;
- jumlah kabupaten/kota, Distrik, dan
Kampung/desa/kelurahan;
- tingkat kesulitan geografis;
- indeks kemahalan konstruksi;
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -19-
- tingkat capaian pembangunan; dan
- indikator lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta
menjunjung prinsip keadilan, transparan,
akuntabel, dan tepat sasaran.
**(10) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka**
pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana
tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f dilakukan sebagai berikut:
- pembagian antarprovinsi dilakukan oleh
Pemerintah;
- pembagian antara provinsi dan
kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah
provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas
usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua;
dan
- pembagian antarkabupaten/kota dalam 1
(satu) wilayah provinsi dilakukan oleh
Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah
Provinsi Papua.
**(11) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua**
tidak menyampaikan usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) huruf b dan huruf c
dalam batas waktu yang telah ditetapkan,
Pemerintah melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tanpa
usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
**(12) Penyaluran penerimaan khusus dalam rangka**
pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana
tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f dilakukan secara langsung oleh
Pemerintah dari kas negara ke kas daerah
provinsi dan kas daerah kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -20-
**(13) Kementerian, lembaga pemerintah**
nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi
Papua secara terkoordinasi melakukan
pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan
angka 5, huruf e, dan huruf f dengan menjunjung
prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan
tepat sasaran.
**(14) Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan**
dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan
angka 5, huruf e, dan huruf f dilakukan secara
koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh
kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan
tinggi negeri.
**(15) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f
digunakan berdasarkan rencana induk dengan
mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan
yang baik.
**(16) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(15) memperhatikan arah percepatan**
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua
yang ditetapkan oleh menteri yang menangani
perencanaan pembangunan nasional.
**(17) Penyusunan rencana induk sebagaimana**
dimaksud pada ayat (16) dilaksanakan oleh
Pemerintah bersama Pemerintah Daerah Provinsi
Papua.
**(18) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan,**
pembinaan, dan pengawasan, serta rencana
induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -21-
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e,
dan huruf f, ayat (13), ayat (14), dan ayat (15)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 diubah
sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
**(1) Perubahan dan perhitungan Anggaran**
Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua
ditetapkan dengan Perdasi.
**(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5
dialokasikan sebesar:
- 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja
pendidikan;
- 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja
kesehatan dan perbaikan gizi;
- 30% (tiga puluh persen) untuk belanja
infrastruktur; dan
- 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan
pemberdayaan masyarakat adat.
**(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan**
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya,
serta pertanggungjawaban dan pengawasannya
diatur dengan Perdasi.
1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
**(1) Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan**
bagian dari perekonomian nasional dan global
diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan
sebesar-besarnya kemakmuran dan
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -22-
kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan
pemerataan.
**(2) Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua**
yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan
dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat
adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian
lingkungan, dan pembangunan yang
berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan
dengan Perdasus.
**(3) Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di**
Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2), wajib memperhatikan sumber daya manusia**
setempat dengan mengutamakan Orang Asli
Papua.
1. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
**(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan**
Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan hak asasi manusia, budaya,
kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa.
**(2) Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang**
otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan
standar mutu pada semua jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan
bagi pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah
Daerah Provinsi Papua.
**(3) Setiap Penduduk Provinsi Papua berhak**
memperoleh pendidikan yang bermutu
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -23-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan tingkat sekolah menengah dengan beban
masyarakat serendah-rendahnya.
**(4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan**
pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan
dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk mengembangkan dan
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di
Provinsi Papua.
**(5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan**
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib
memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang memerlukan.
**(6) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,**
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
- mengalokasikan anggaran pendidikan
sampai dengan jenjang pendidikan tinggi
bagi Orang Asli Papua;
- menyediakan satuan pendidikan, sarana dan
prasarana pendidikan, serta pendidik dan
tenaga kependidikan; dan
- menjamin kesejahteraan dan keamanan
pendidik dan tenaga kependidikan.
**(7) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan
pelengkap terhadap pelaksanaan pendidikan yang
sumber pendanaannya berasal dari penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus.
**(8) Pemerintah memberikan pembinaan dan**
dukungan teknis pelaksanaan pendidikan sesuai
dengan kewenangan dalam rangka percepatan
pembangunan di wilayah Papua.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -24-
**(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
**(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi**
Papua berkewajiban menetapkan standar mutu,
memberikan pelayanan kesehatan bagi
Penduduk, termasuk peningkatan gizi, kesehatan
reproduksi, dan kesehatan ibu dan anak, serta
melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan penyakit.
**(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,**
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
berkewajiban mencegah dan menanggulangi
penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-
penyakit yang membahayakan kelangsungan
hidup Penduduk.
**(3) Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh**
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya.
**(4) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah
Provinsi Papua memberikan peranan sebesar-
besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga
swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang
memenuhi persyaratan.
**(5) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,**
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
- mengalokasikan anggaran kesehatan untuk
upaya pelayanan kesehatan bagi Orang Asli
Papua; dan
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -25-
- menjamin kesejahteraan dan keamanan
tenaga kesehatan.
**(6) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan
pelengkap terhadap pelaksanaan pelayanan
kesehatan yang sumber pendanaannya berasal
dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
**(7) Pemerintah memberikan pembinaan dan**
dukungan teknis pelaksanaan pelayanan
kesehatan sesuai dengan kewenangan dalam
rangka percepatan pembangunan di wilayah
Papua.
**(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
**(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan**
Daerah, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi
melalui pemberian pedoman, pelatihan, dan
supervisi.
**(2) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan**
terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan
Gubernur.
**(3) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan**
fungsional terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Pemerintah dapat melimpahkan wewenang**
kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah untuk
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -26-
1. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 68A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
**(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi,**
evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi
Khusus dan pembangunan di wilayah Papua,
dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung
jawab secara langsung kepada Presiden.
**(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang**
anggota dengan susunan sebagai berikut:
- Wakil Presiden sebagai Ketua;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional,
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan sebagai
anggota; dan
- 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi
di Provinsi Papua sebagai anggota.
**(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan**
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor
di Papua.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
**(1) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan**
ketentuan dalam Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -27-
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
**(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disusun berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Daerah serta mengikutsertakan Pemerintah
Daerah Provinsi Papua.
**(3) Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan**
ketentuan dalam Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
**(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diundangkan
dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah dapat
mengambil alih pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
1. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
**(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota**
menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota
dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP
setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh
kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya
manusia, kemampuan ekonomi, dan
perkembangan pada masa yang akan datang.
**(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat**
melakukan pemekaran daerah provinsi dan
kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk
mempercepat pemerataan pembangunan,
peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan
masyarakat, serta mengangkat harkat dan
martabat Orang Asli Papua dengan
memperhatikan aspek politik, administratif,
hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan
sumber daya manusia, infrastruktur dasar,
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -28-
kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa
yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat
Papua.
**(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa
dilakukan melalui tahapan daerah persiapan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai pemerintahan daerah.
**(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan**
ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas
politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-
budaya.
**(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai**
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.155 -29-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
---
TAMBAHAN
No.6697 OTONOMI KHUSUS. PEMERINTAHAN.
PEMERINTAH DAERAH. Papua. Perubahan.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 155)
