Langsung ke konten

PERTANGGUNGJAWABANATASPELAKSANAANANGGARANPENDAPATAN

UU No. 15 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 tertuarrg dalam laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.

Pasal 2

**(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran** 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: - Ia.poran Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024; - la.poran Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran2024; - Neraca per 31 Desember 2024; - Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024; - Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024; - Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Atggaran 2024; dan - Catatan atas Laporan Keuangan. **(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. **(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya, **(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam