Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012

UU No. 15 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-06-13

Pasal 3

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013

diperoleh dari sumber-sumber:
- penerimaan perpajakan;
- PNBP; dan
- penerimaan hibah.

(2) Penerimaan . . .

---

(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.148.364.681.288.000,00 (satu kuadriliun seratus
empat puluh delapan triliun tiga ratus enam puluh empat
miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus
delapan puluh delapan ribu rupiah).

(3) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

diperkirakan sebesar Rp349.156.712.456.000,00 (tiga
ratus empat puluh sembilan triliun seratus lima puluh
enam miliar tujuh ratus dua belas juta empat ratus lima
puluh enam ribu rupiah).

(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c diperkirakan sebesar Rp4.483.631.249.000,00
(empat triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar
enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh
sembilan ribu rupiah).

(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran

2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar
Rp1.502.005.024.993.000,00 (satu kuadriliun lima ratus
dua triliun lima miliar dua puluh empat juta sembilan
ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan penjelasan ayat (4) Pasal 4
diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:

  • pendapatan pajak dalam negeri; dan
  • pendapatan pajak perdagangan internasional.

(2) Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.099.943.585.138.000,00 (satu kuadriliun sembilan
puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh tiga
miliar lima ratus delapan puluh lima juta seratus tiga
puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:

  • pendapatan . . .

---

- pendapatan pajak penghasilan sebesar
Rp538.759.856.000.000,00 (lima ratus tiga puluh
delapan triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar
delapan ratus lima puluh enam juta rupiah).
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar
Rp423.708.254.749.000,00 (empat ratus dua puluh
tiga triliun tujuh ratus delapan miliar dua ratus lima
puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan
ribu rupiah);
- pendapatan pajak bumi dan bangunan sebesar
Rp27.343.800.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun tiga
ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus juta
rupiah);
- pendapatan cukai sebesar Rp104.729.689.950.000,00
(seratus empat triliun tujuh ratus dua puluh sembilan
miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta
sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- pendapatan pajak lainnya sebesar
Rp5.401.984.439.000,00 (lima triliun empat ratus satu
miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta empat
ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

(3) Pendapatan pajak perdagangan internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp48.421.096.150.000,00 (empat
puluh delapan triliun empat ratus dua puluh satu miliar
sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan bea masuk sebesar
Rp30.811.680.000.000,00 (tiga puluh triliun delapan
ratus sebelas miliar enam ratus delapan puluh juta
rupiah); dan
- pendapatan bea keluar sebesar
Rp17.609.416.150.000,00 (tujuh belas triliun enam
ratus sembilan miliar empat ratus enam belas juta
seratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Rincian Penerimaan Perpajakan tahun anggaran 2013

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan penjelasan
ayat (7) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)

terdiri atas:
- penerimaan sumber daya alam;
- bagian Pemerintah atas laba BUMN;
- PNBP lainnya; dan
- pendapatan BLU.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp203.730.029.745.000,00 (dua ratus tiga triliun tujuh
ratus tiga puluh miliar dua puluh sembilan juta tujuh
ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
- penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas) sebesar Rp180.610.400.000.000,00
(seratus delapan puluh triliun enam ratus sepuluh
miliar empat ratus juta rupiah); dan
- penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan
gas bumi (SDA nonmigas) sebesar
Rp23.119.629.745.000,00 (dua puluh tiga triliun
seratus sembilan belas miliar enam ratus dua puluh
sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu
rupiah).

(3) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp36.456.490.000.000,00 (tiga puluh enam triliun empat
ratus lima puluh enam miliar empat ratus sembilan
puluh juta rupiah).

(4) Penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang

usaha perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan
Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan.

(5) PNBP . . .

---

(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c diperkirakan sebesar Rp85.471.466.267.000,00
(delapan puluh lima triliun empat ratus tujuh puluh satu
miliar empat ratus enam puluh enam juta dua ratus
enam puluh tujuh ribu rupiah).

(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d diperkirakan sebesar Rp23.498.726.444.000,00
(dua puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh
delapan miliar tujuh ratus dua puluh enam juta empat
ratus empat puluh empat ribu rupiah).

(7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2013 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat
ini.

1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah,
sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terdiri

atas:

  • anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
  • anggaran Transfer ke Daerah.

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.196.828.378.290.000,00 (satu kuadriliun seratus
sembilan puluh enam triliun delapan ratus dua puluh
delapan miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua
ratus sembilan puluh ribu rupiah).

(3) Anggaran . . .

---

(3) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp529.362.920.963.000,00 (lima ratus dua puluh
sembilan triliun tiga ratus enam puluh dua miliar
sembilan ratus dua puluh juta sembilan ratus enam
puluh tiga ribu rupiah).

(4) Jumlah anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diperkirakan sebesar Rp1.726.191.299.253.000,00 (satu
kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus
sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh
sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikelompokkan atas:

  • belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
  • belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
  • belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.

(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun

Anggaran 2013 menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, menurut fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan
menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, dirinci lebih lanjut dalam Rencana Kerja dan

Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (8) Pasal 8 diubah,
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan

bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas/LPG
tabung 3 (tiga) kilogram dan liquefied gas for
vehicle/LGV) Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar
Rp199.850.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh
sembilan triliun delapan ratus lima puluh miliar rupiah).

(2) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan

sebesar Rp99.979.720.000.000,00 (sembilan puluh
sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan
miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).

(3) Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2013

diperkirakan sebesar Rp21.497.380.000.000,00 (dua
puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh tujuh
miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

(4) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2013

diperkirakan sebesar Rp17.932.656.014.000,00 (tujuh
belas triliun sembilan ratus tiga puluh dua miliar enam
ratus lima puluh enam juta empat belas ribu rupiah).

(5) Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan

sebesar Rp1.454.150.894.000,00 (satu triliun empat
ratus lima puluh empat miliar seratus lima puluh juta
delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

(6) Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan

umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun
Anggaran 2013 diperkirakan sebesar
Rp1.521.092.833.000,00 (satu triliun lima ratus dua
puluh satu miliar sembilan puluh dua juta delapan ratus
tiga puluh tiga ribu rupiah).

(7) Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran

2013 diperkirakan sebesar Rp1.248.543.000.000,00
(satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima
ratus empat puluh tiga juta rupiah).

(8) Subsidi . . .

---

(8) Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun

Anggaran 2013 diperkirakan sebesar
Rp4.635.500.000.000,00 (empat triliun enam ratus tiga
puluh lima miliar lima ratus juta rupiah).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

(10) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan
realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk
mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro,
dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan
kemampuan keuangan negara.

1. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur

Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013, dapat
digunakan untuk:
- pelunasan pembayaran pembelian tanah dan
bangunan di luar peta area terdampak pada tiga
desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan
Desa Pejarakan); dan sembilan rukun tetangga di
tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan
Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);
- bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian
tanah dan bangunan di luar peta area terdampak
lainnya pada enam puluh enam rukun tetangga
(Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa
Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa
Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa
Ketapang, dan Kelurahan Porong).

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan

kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul
lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan
pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)
Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan
mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk
di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali
Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali
Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar
Rp155.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar
rupiah).

1. Ketentuan Pasal 11 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal
11 ayat (1) huruf a angka 2 sehingga penjelasan Pasal 11
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal
demi pasal undang-undang ini.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga

### Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas:
- dana perimbangan; dan
- dana otonomi khusus dan penyesuaian.

(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diperkirakan sebesar Rp445.531.465.397.000,00
(empat ratus empat puluh lima triliun lima ratus tiga
puluh satu miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga
ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

(3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp83.831.455.566.000,00 (delapan puluh tiga triliun
delapan ratus tiga puluh satu miliar empat ratus lima
puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu
rupiah).

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan penjelasan ayat (13)

### Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 ayat (2) terdiri atas:
- DBH;
- DAU; dan
- DAK.

(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diperkirakan sebesar Rp102.695.033.232.000,00
(seratus dua triliun enam ratus sembilan puluh lima
miliar tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu
rupiah).

(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan
sebesar Rp311.139.289.165.000,00 (tiga ratus sebelas
triliun seratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus
delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima
ribu rupiah).

(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung

berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan
Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan:
- DBH;
- anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;
- subsidi pajak DTP; dan
- subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis
tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi
listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi
benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase
tertentu.

(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan

PDN Neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak
mengalami perubahan.

(6) DAK . . .

---

(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

diperkirakan sebesar Rp31.697.143.000.000,00 (tiga
puluh satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh
miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah) dengan
rincian:
- DAK sebesar Rp29.697.143.000.000,00 (dua puluh
sembilan triliun enam ratus sembilan puluh tujuh
miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah); dan
- DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun rupiah).

(7) DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua

triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf b dialokasikan kepada Kabupaten daerah
tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan:
- Infrastruktur Pendidikan sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
- Infrastruktur Jalan sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).

(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan
kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kemampuan Keuangan Daerah Rendah Sekali,
diwajibkan menyediakan dana pendamping paling
sedikit 0% (nol persen);
- Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 1%
(satu persen);
- Kemampuan Keuangan Daerah Sedang, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 2%
(dua persen); dan
- Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 3%
(tiga persen).

(9) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang

ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2013 tidak
mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi
melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2013, Pemerintah
menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi
penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(10) Dalam . . .

---

(10) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum

dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya
daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa
penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam
rekening Pemerintah.

(11) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun
anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai
dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2013.

(12) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(13) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2013

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat

(6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan

ayat ini.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga

### Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar

Rp345.335.080.865.000,00 (tiga ratus empat puluh lima
triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar delapan puluh
juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0%

(dua puluh koma nol persen), yang merupakan
perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja
Negara sebesar Rp1.726.191.299.253.000,00 (satu
kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus
sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh
sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

(3) Di dalam alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Pengembangan
Pendidikan Nasional sebesar Rp5.000.000.000.000,00
(lima triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan penjelasan ayat (3) Pasal 17
diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran

2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5),
lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sehingga
dalam Tahun Anggaran 2013 terdapat defisit anggaran
yang diperkirakan sebesar Rp224.186.274.260.000,00
(dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan
puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta
dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang akan dibiayai
dari Pembiayaan Anggaran.

(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
- pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar
Rp241.056.105.053.000,00 (dua ratus empat puluh
satu triliun lima puluh enam miliar seratus lima juta
lima puluh tiga ribu rupiah); dan
- pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar
negatif Rp16.869.830.793.000,00 (enam belas triliun
delapan ratus enam puluh sembilan miliar delapan
ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga
ribu rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2013

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---