(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2) terdiri atas:
- DBH;
- DAU; dan
- DAK.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp102.695.033.232.000,00
(seratus dua triliun enam ratus sembilan puluh lima
miliar tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu
rupiah).
(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan
sebesar Rp311.139.289.165.000,00 (tiga ratus sebelas
triliun seratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus
delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima
ribu rupiah).
(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung
berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan
Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan:
- DBH;
- anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;
- subsidi pajak DTP; dan
- subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis
tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi
listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi
benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase
tertentu.
(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan
PDN Neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak
mengalami perubahan.
(6) DAK . . .
---
(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp31.697.143.000.000,00 (tiga
puluh satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh
miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah) dengan
rincian:
- DAK sebesar Rp29.697.143.000.000,00 (dua puluh
sembilan triliun enam ratus sembilan puluh tujuh
miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah); dan
- DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun rupiah).
(7) DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf b dialokasikan kepada Kabupaten daerah
tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan:
- Infrastruktur Pendidikan sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
- Infrastruktur Jalan sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan
kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kemampuan Keuangan Daerah Rendah Sekali,
diwajibkan menyediakan dana pendamping paling
sedikit 0% (nol persen);
- Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 1%
(satu persen);
- Kemampuan Keuangan Daerah Sedang, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 2%
(dua persen); dan
- Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 3%
(tiga persen).
(9) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2013 tidak
mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi
melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2013, Pemerintah
menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi
penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(10) Dalam . . .
---
(10) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum
dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya
daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa
penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam
rekening Pemerintah.
(11) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun
anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai
dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2013.
(12) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan
ayat ini.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga
### Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: