KABUPATEN MAMUJU DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat.
1. Kabupaten Mamuju adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Mamuju.
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 20i699 A
---
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ilvanna Djaman
SK No 209378 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Mamuju berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
Pasal 3
Kabupaten Mamuju terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu
- Kecamatan Mamuju;
- Kecamatan Tapalang;
- Kecamatan Kalukku;
- Kecamatan Kalumpang;
- Kecamatan Papalang;
- Kecamatan Sampaga;
- Kecamatan Tommo;
- Kecamatan Simboro;
- Kecamatan Tapalang Barat;
- Kecamatan Bonehau; dan
- Kecamatan Kepulauan Bala Balakang.
### Pasal 4 .
SK No 20i697 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Mamuju mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju
Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu
Utara Provinsi Sulawesi Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Toraja
Utara dan Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi
Selatan, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Majene;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan
Teluk Mamuju.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Mamuju sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Mamuju berkedudukan di
Kecamatan Mamuju.
Pasal 6
Kabupaten Mamuju memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan dengan ciri geografis yang terdiri atas wilayah
pesisir dan laut, daratan, dan pegunungan;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan dan
kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan,
pertambangan dan energi, kehutanan, dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 2Vi698 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Mamuju dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822ll, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
