Langsung ke konten

KABUPATEN MAMUJU DI PROVINSI SULAWESI BARAT

UU No. 149 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. 1. Kabupaten Mamuju adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Mamuju.

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 20i699 A --- PRESIOEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan trasi Hukum, ilvanna Djaman SK No 209378 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Mamuju berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).

Pasal 3

Kabupaten Mamuju terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu - Kecamatan Mamuju; - Kecamatan Tapalang; - Kecamatan Kalukku; - Kecamatan Kalumpang; - Kecamatan Papalang; - Kecamatan Sampaga; - Kecamatan Tommo; - Kecamatan Simboro; - Kecamatan Tapalang Barat; - Kecamatan Bonehau; dan - Kecamatan Kepulauan Bala Balakang. ### Pasal 4 . SK No 20i697 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Mamuju mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Tengah; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Majene; dan - sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Teluk Mamuju. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Mamuju sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Mamuju berkedudukan di Kecamatan Mamuju.

Pasal 6

Kabupaten Mamuju memiliki karakteristik, yaitu - kewilayahan dengan ciri geografis yang terdiri atas wilayah pesisir dan laut, daratan, dan pegunungan; - potensi sumber daya alam berupa perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan dan energi, kehutanan, dan pariwisata; dan - suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 2Vi698 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Mamuju dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.