KABUPATEN PINRANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Pinrang adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Pinrang.
### Pasal 2 .
SK No 207977 A
---
PTIESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Pinrang berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822ll.
Pasal 3
Kabupaten Pinrang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Mattiro Sompe;
- Kecamatan Suppa;
- Kecamatan Mattiro Bulu;
- Kecamatan Watang Sawitto;
- Kecamatan Patampanua;
- KecamatanDuampanua;
- Kecamatan Lembang;
- Kecamatan Cempa;
- Kecamatan Tiroang;
- Kecamatan Lanrisang;
- Kecamatan Paleteang; dan
1. KecamatanBatulappa.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Pinrang mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tana
Toraja;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Enrekang dan Kabupaten Sidenreng Rappang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kota Parepare;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar Provinsi
Sulawesi Barat, Selat Makassar, dan Teluk Mandar.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pinrang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Pinrang bernama Pinrang yang
berkedudukan di Kecamatan Watang Sawitto.
Pasal 6
Kabupaten Pinrang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan
pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan, dan kawasan maritim;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan,
perkebunan, dan peternakan, serta potensi pariwisata;
dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 2079i9 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Pinrang dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 207980 A
---
PR.ESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,
la anna Djaman
SK No 208538 A
---
PR.ESIDEN
