Langsung ke konten

KABUPATEN PINRANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 144 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 1. Kabupaten Pinrang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pinrang. ### Pasal 2 . SK No 207977 A --- PTIESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pinrang berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822ll.

Pasal 3

Kabupaten Pinrang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Mattiro Sompe; - Kecamatan Suppa; - Kecamatan Mattiro Bulu; - Kecamatan Watang Sawitto; - Kecamatan Patampanua; - KecamatanDuampanua; - Kecamatan Lembang; - Kecamatan Cempa; - Kecamatan Tiroang; - Kecamatan Lanrisang; - Kecamatan Paleteang; dan 1. KecamatanBatulappa.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Pinrang mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidenreng Rappang; - sebelah selatan berbatasan dengan Kota Parepare; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, Selat Makassar, dan Teluk Mandar. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pinrang** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Pinrang bernama Pinrang yang berkedudukan di Kecamatan Watang Sawitto.

Pasal 6

Kabupaten Pinrang memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dan kawasan maritim; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan, serta potensi pariwisata; dan - suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 2079i9 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pinrang dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 207980 A --- PR.ESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, la anna Djaman SK No 208538 A --- PR.ESIDEN