KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi**
tanggung jawab Pemerintah.
(21 Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Jemaah Haji
dengan kondisi:
- lanjut usia;
- penyandang disabilitas; dan
- kesehatan dengan risiko tinggi.
**(3) Tanggung jawab. . .**
SK No269175A
---
PRESIDEN
**(3) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(41 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap
dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat,
dan di Arab Saudi.
1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal l0A dan Pasal lOB sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l0A
**(1) Pemerintah melalui Menteri bertanggung jawab**
memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan,
dan kelancaran Jemaah Haji sejak keberangkatan
dari Indonesia, selama di Arab Saudi, sampai kembali
ke Indonesia.
(21 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup aspek:
- kesehatan fisik dan mental;
- keamanan dan keselamatan perjalanan;
- kenyamanan pelayanan akomodasi, konsumsi,
transportasi, dan manasik haji;
- penanganan keadaan darurat dan risiko
bencana; dan
- pelindungan hukum dan administratif di dalam
dan luar negeri selama proses menjalani Ibadah
Haji.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan**
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
### Pasal 1OB
Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:
- Jemaah Haji Reguler;
- petugas haji daerah; dan
- pembimbing KBIHU.
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Cukup jelas.
Ang)<a 2
Pasal 2
Hurufa
Yang dimaksud dengan "asas syariat" adalah bahwa
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang
mampu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan
ketentuan syariat Islam.
Hurufb. ..
SK No269221A
---
Hurufb
Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah,
tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada
jemaah.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan
arnan guna melindungi jemaah.
Hurufh
Yang dimaksud dengan "asas " adalah
bahwa Ibadah Haji dan Umrah
harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan
keahlian para pengelolanya.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses
masyarakat untuk memperoleh informasi terkait
dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,
pengelolaan keuangan, dan aset.
Hurufj
Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik
secara etik maupun hukum.
. Hurufk..
$K No2692224
---
PRESIDEN
Hurufk
Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
dilakukan dengan menekankan pentingnya
tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam
menghadapi risiko dan meminimalkan
kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul
yang dapat merugikan Jemaah Haji dan Jemaah
Umrah ataupun mengganggu terlaksananya
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Huruf I
Yang dimaksud dengan "asas kenyamanan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
dilakukan dengan menekankan bahwa seluruh
kegiatan pelayanan bagi Jemaah Haji, termasuk
proses manasik haji dapat berjalan dengan lancar
dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah,
petugas, dan semua pihak yang terlibat.
Hurufm
Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan
efisiensi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah dilakukan dengan berfokus pada
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta
menekankan penggunaan sumber daya seminimal
mungkin untuk mencapai hasil yang optimal,
menghindari pemborosan dan inefisiensi dalam
seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah.
Hurufn
Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah
bahwa setiap aturan atau kebijakan dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus
memberikan jaminan kepastian hukum, yang
memastikan bahwa Setiap Orang memahami hak
dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai
dengan aturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan"
adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah dilakukan dengan mengacu pada
kemudahan akses dan ketersediaan layanan bagi
seluruh Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
Hurufp. . .
SK No 269223 A
---
PRESIDEN
Huruf p
Yang dimaksud dengan "asas non-diskriminasi"
adalah bahwa Setiap Orang diperlakukan sama dan
mendapatkan hak dan kesempatan yang sama,
tanpa memandang latar belakang atau identitas
berdasarkan karakteristik tertentu seperti suku,
agama, golongan, jenis kelamin, usia, atau
budayanya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah.
Huruf q
Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
tidak melampaui daya dukung dan kemampuan
baik dari sisi sumber daya manusia ataupun
pendanaan, menekankan pentingnya keseimbangan
antara kebutuhan pelayanan terhadap jemaah,
optimalisasi Nilai Manfaat dana haji, kesejahteraan
sosial dan ekonomi, serta kepastian
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa
depan.
Huruf r
Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah
bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
dilakukan dengan tujuan untuk memberikan
jaminan dan pelindungan kepada Jemaah Haji dan
Jemaah Umrah termasuk prioritas pelindungan bagi
jemaah dengan kondisi lanjut usia, penyandang
disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi.
Huruf s
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Presiden
Republik Indonesia yang pelaksanaannya ditugaskan
kepada Menteri.
AngJra22
Pasal 3
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 3
Cukup jelas.
Angka 3O
Pasal 4
**(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan**
konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi
standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu,
tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia.
(21 Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) dapat dilakukan
menggunakan mekanisme tahun jamak dengan
memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi
tahun sebelumnya.
**(3) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) tetap dibayarkan dengan mekanisme
pembayaran setiap tahun.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan**
konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 5
**(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungiawaban**
keuangan Ibadah Haji kepada
Presiden dan DPR RI paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah
Haji.
(21 Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan
pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan
Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Dana Efisiensi ditempatkan pada rekening di Badan
Pengelola Keuangan Haji.
**(3) Penempatan Dana Efisiensi pada rekening di Badan**
Pengelola Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan**
pertanggungjawaban keuangan sslagaiman4
dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka6.. .
SK No269224A
---
FRESIDEN
Angka 6
Pasal 6
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Yang dimaksud dengan "nomor porsi" adalah
nomor urut pendaftaran yang diterbitlan oleh
Menteri bagi Jemaah Haji yang mendaftar.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tata kelola dam" adalah
pelayanan dam atau lndgu (denda atau sembelihan)
bagi Jemaah Haji dan petugas haji dilaksanakan
dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka8.. .
SK No269225A
---
PRESIDEN
Angka 8
Pasal 7
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 8
**(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:**
- warga negara Indonesia di luar negeri;
- hukum;
- keamanan;
- layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi;
dan
- jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
**(2) PrHK. . .**
SK No 269201A
---
PRESIDEN
(21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan
kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus
sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus
dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.
**(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2t
Yang dimaksud dengan "DPR Rf merupakan alat
kelengkapan DPR RI yang menangani bidang haji
dan umrah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimalsud dengan "DPR RI" lihat penjelasan
angka 9 Pasal 8 ayat (21.
Pelaksanaan pembahasan dalam ketentuan ini
dilakukan secara luring dan/ atau daring.
Ayat (2t
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengisian kuota haji tambahan untuk kuota haji
reguler termasuk untuk petugas haji tambahan.
Ayat (4t
Cukup jelas.
Angka l1
Pasal 10
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal lOA
Ayat (1)
Tanggung jawab memastikan keselamatan,
keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah
Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan
prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di
Amfah, Muzdalifah, dan Mina.
Ayat(2)...
SK No269226A
---
PRESIDEN
-8
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2t
Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi
haji antara lain:
- optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja
pengelolaan, sumber daya manusia, dan
diversifikasi usaha;
- optimalisasi penggunaan transportasi haji baik
di dalam maupun di luar waktu
penyelenggaraan Ibadah Haji;
- optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam
negeri; dan
- optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan
menggunakan bahan baku dalam negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (41
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 12
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 14
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 15
Dihapus.
Angka18...
SK No269227A
---
PRESIDEN
Angka 18
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "masa pelunasan" adalah
pembayaran yang dilakukan Jemaah Haji untuk
melunasi pembayaran Bipih setelah BPIH
ditetapkan oleh Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 17
Dihapus.
Angka 2O
Pasal 18
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "visa haji nonkuota'
antara lain visa haji mujamalah, visa haji
furoda', dan visa haji mandiri.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "berangkat melalui
PIHK1 adalah warga negara Indonesia yang
mendapatkan undangan visa haji nonkuota
dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan
pelayanan dokumen
transportasi, akomodasi, konsumsi, dan
kesehatan melalui PIHK.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat(3)...
SK No269228A
---
PRESIDEN
Ayat (3)
Hurufa
Perjanjian tertulis dibuat antara PIHK dengan
warga negara Indonesia yang mendapatkan
undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah
Kera.jaan Arab Saudi yang memuat hak dan
kewajiban bagi para pihak.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 23
Pasd22
Cukup jelas.
Angka24
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "petugas haji daerah' terdiri
dari 2 (dua) orang, yakni petugas pelayanan umum
dan petugas pelayanan kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 24
Cukup jelas.
Ang)<a26
Pasal 25
Cukup jelas.
Angla27 ...
SK No269229A
---
PRESIDEN
Ang)<a27
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2).
Angka 28
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 30
(l) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan
sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan
prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh
Menteri.
(21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
**(3) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor**
urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia**
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 14.
(41 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan di kantor Kementerian di kabupaten/kota
domisili Jemaah Haji.
**(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan melalui:
- layanan pada kantor Kementerian;
- layanan keliling;
- layanan elektronik; atau
- layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
**(6) Nomor . . .**
SK No269183A
---
PRESIDEN
**(6) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelayanan
pemberangkatan Jemaah Haji.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan
Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan pemberangkatan Jemaah Haji
berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 34
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 33
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 38
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 39
Cukup jelas.
Angka 36. . .
SK No269230A
---
PRESIDEN
-L2-
Angka 36
Pasal 40
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "pelindungan warga
negara Indonesia di luar negeri" adalah
pendampingan dan penyelesaian dokumen
perjalanan apabila Jemaah Haji menghadapi
permasalahan selama melaksanakan
perjalanan Ibadah Haji.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum"
adalah jaminan kepastian keberangkatan dan
kepulangan Jemaah Haji dan petugas haji
serta pelayanan bantuan hukum.
Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan
keamanan" adalah keamanan frsik,
keselamatan jiwa, dan keamanan barang
bawaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan
akomodasi, konsumsi, dan transportasi"
adalah jaminan pemenuhan
penginapan/pemondokan, konsumsi makan
harian bergizi, dan angkutan transportasi
yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan
keselamatan Jemaah Haji.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa,
kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan
finansial bagi Jemaah Haji yang meninggal
dunia atau mengalami cacat tetap akibat
penyakit atau kecelakaan, termasuk
menanggung biaya perawatan medis akibat
penyakit atau kecelakaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka38.. .
SK No269231A
---
PRESIDEN
Angka 38
Pasal 42
Cukup jelas.
Angka 39
Dihapus.
Angka 40
Pasal 43
Dihapus.
Angka 41
Pasal 44
Dana Efisiensi dapat digunakan sebagai sumber BPIH
setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Andk^42
Pasal 45
Ayat (l)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "pelindungan" ar:tara
lain asuransi jiwa dan kecelakaan di Indonesia
dan asuransi kesehatan di Arab Saudi.
Hurufg
Cukup jelas.
Hurufh
odokumen Yang dimaksud dengan perjalanan"
antara lain pelayanan paspor dan visa.
HurufiYang dimaksud dengan "perlengkapan
Jemaah Haji" antara lain gelang dan
pengiriman koper dari provinsi ke
kabupaten/kota.
Hurufj
Cukup jelas.
Hurufk . . .
SK No269232A
---
-L4-
Hurufk
Cukup jelas.
Hurufl
Cukup jelas.
Hurufm
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 43
Pasal 46
Ayat (1)
Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2).
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "13 Zulhijah" adaTah nafar
tsani.
Ayat (3)
Lihat penjelasan angka 9 pasal 8 ayat (2).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Arrdka 44
Pasal 47
Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2).
Angka 45
Pasal 48
Ayat (l)
Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2).
Ayat (2)
Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 46
Pasal 48
Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2).
Fn{ra 47
Pasal 49
Cukup jelas.
Angka 48
Pasal 49
Cukup jelas.
Angka49.. .
SK No 269233 A
---
PRESIDEN
_15_
Angka 49
Pasal 51
Ayat (1)
Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jel
Pasal 52
**(1) KBIHU wajib memiliki tzl77**
bimbingan dan Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah dari Menteri.
(21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah KBIHU memenuhi persyaratan.
**(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku**
selama KBIHU menjalankan kegiatan
penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan
Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
**(4) Menteri...**
SK No 269193 A
---
PR,ESIDEN
**(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara**
berkala.
1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53
**(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan**
Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan
standardisasi bimbingan dan pendampingan.
(21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan
kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang
memerlukan jasa KBIHU.
**(3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala**
terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan
pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
1. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 54
**(1) Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU.**
l2t Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas
pelayanan KBIHU.
**(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.
**(4) Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU.**
(s) Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian.
1. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh
izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan
pendampingan, serta akreditasi KBIHU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur
dalam Peraturan Menteri.
1. Ketentuan . . .
SK No259194A
---
EEEIIiI=N
1. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
**(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan**
pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan
pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri.
(21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus
memenuhi persyaratan:
- memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi
dan memenuhi standar pembimbing; dan
- memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151
(seratus lima puluh satu) orang dapat
mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada
Menteri.
**(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji**
paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU
dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk
mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.
**(4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan**
pendampingan untuk pembimbing.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing,**
seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan
KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan
kepada Menteri melalui kantor Kementerian di
kabupaten / kota setempat.
1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 62
PIHK berhak mendapatkan:
- pembinaan . . .
SK No269195A
---
PRESIDEN
- pembinaan dari Menteri;
- informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah
Haji Khusus;
- informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada
tahun berjalan di setiap PIHK;
- identitas Jemaah Haji;
- penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan
Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah
Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih
Khusus dan yang akan berangkat pada tahun
berjalan;
- informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi;
- kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas
kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan
- kuota tambahan.
1. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
**(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan, transportasi,**
akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c di dalam
atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan
peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan
mewujudkan ekosistem ekonomi haji.
(21 Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri
melalui:
- pembentukan satuan kerja yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan / atau
- kerja sama dengan pihak terkait.
**(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan
layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola
Keuangan Haji.
**(4) Ketentuan mengenai ekosistem ekonomi haji**
sebagaip6114 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan . . .
SK No269196A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 64
**(1) Menteri menetapkan kuota haji khusus.**
l2t Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen)
dari kuota haji Indonesia.
**(3) Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 terdiri atas kuota:
- Jemaah Haji Khusus; dan
- petugas haji khusus.
**(4) Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara**
bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara
nasional.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 65
**(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga
puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri.
sebagaimana dimaksud l2l Dalam hal kuota haji khusus
pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan
pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa
pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari
untuk:
- Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap
sebelumnya mengalami kendala pelunasan;
- pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
- Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram
atau keluarga;
- Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan
dan
- Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
**(3) Dalam . . .**
SK No269197A
---
**(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama**
7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
pengisian sisa kuota diperpanjang dan
diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.
**(4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
ayat (3) kepada DPR RI.
1. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 67
**(1) PIHK wajib:**
- memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang
terdaftar dan telah melunasi BPIH khusus; dan
- melaporkan kepada Menteri.
(21 PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit
45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
**(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat**
puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib
menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.
**(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetqjuan
Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat
persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.
**(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui**
penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada
ayat (41, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar
tunggu tahun berikutnya.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan**
Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 70
**(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS**
Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah
dengan PIHK jika:
- porsmya . . .
SK No269198A
---
PRESIDEN
- porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi
Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia
sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;
- Jemaah Haji Khusus membatalkan
keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau
- Jemaah Haji Khusus dibatalkan
keberangkatannya dengan alasan yang sah.
(21 Pengembalian Khusus sslagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus,
pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.
**(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan**
ke sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan
secara tertulis dari Menteri.
(41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh)
Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.
1. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73
**(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan**
sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan
prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh
Menteri.
oleh Jemaah Haji l2l Pendaftaran haji khusus dilakukan
Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem
Informasi Kementerian.
**(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai
dengan nomor urut pendaftaran.
(41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan
pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.
**(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan**
nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji
Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (1).
**(6) Menteri . . .**
SK No269199A
---
PR.ESIDEH
**(6) Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji**
Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah
65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase
tertentu dari kuota haji khusus.
(71 Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan
dengan alasan yang sah menjadi jemaah daftar
tunggu tahun berikutnya.
**(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) dan penundaan keberangkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 75
(l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern
dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus.
(21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- paspor;
- visa; dan
- asuransi,
untuk pelaksanaan Ibadah Haji.
1. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kesembilan
Pembimbingan
1. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 76
**(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan**
Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama
berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia.
(21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi bimbingan:
- manasik Ibadah Haji;
- kesehatan; dan
- perjalanan.
**(3) Pemberian . . .**
SK No269200A
---
PRESIDEN
**(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada**
ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur,
terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi
pemberian bimbingan.
**(4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- standar manasik Ibadah Haji;
- standar kesehatan; dan
- standar perjalanan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi**
pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam
Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 77
**(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan**
kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan
sampai dengan kembali ke Indonesia.
(21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan
kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
**(3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat
berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang
disedialan oleh Kementerian.
1. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 81
**(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan**
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk:
- kompensasi;dan/atau
- ganti rugi.
(21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1)
huruf e diberikan dalam bentuk:
- asuransi; dan/atau
- penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit
setelah melaksanakan Ibadah Haji.
**(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar
Bipih Khusus.
**(4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah**
Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai
dengan tiba di bandara kepulangan.
1. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikr.rt:
Pasal 82
**(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional**
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada
Menteri.
**(1) l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat**
meliputi:
- paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus;
- jadwal . . .
SK No269202A
---
t-rlrtrEIEM
- jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah
Haji Khusus;
- daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas
PIHK;
- daftar Jemaah Haji Khusus yang batal
berangkat;
- Jemaah Haji yang menggunakan visa haji
nonkuota; dan
- daftar Jemaah Haji yang menggunakan visa haji
nonkuota yang telah melunasi biaya paket
Ibadah Haji Khusus namun
batal berangkat.
**(3) Laporan pelaksanaan operasional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilaporkan
kepada Menteri paling lambat 30 Hari terhitung sejak
kepulangan terakhir Jemaah Haji Khusus.
1. Bagian Kelima Belas Bab M dihapus.
1. Pasal 83 dihapus.
1. Pasal84 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 86
**(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:**
- melalui PPIU;
- secara mandiri; atau
- melalui Menteri.
**(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui**
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau
kondisi darurat.
**(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Presiden.
74.Ketentuan...
SK No 269203 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 87
Setiap orang yang akan Ibadah Umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a
harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam;
- memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat
6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
- memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah
jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
- memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
- memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan
- memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah
Umrah yang berangkat melalui PPIU.
1. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal,
yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b
harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam;
- memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat
6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;
- memiliki tiket pesawat tqiuan Arab Saudi yang sudah
jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket
layanan dari penyedia layanan melalui Sistem
Informasi Kementerian.
1. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 88
Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU
meliputi:
- layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas
umrah;
- layanan . . .
SK No269204A
---
PRESIDEN
- layanan kesehatan;
- kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai
dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis
yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan
- melaporkan kekurangan dalam pelayanan
penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
1. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (1) hurufb berhak:
- memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian
tertulis yang disepakati antara penyedia layanan
dengan Jemaah Umrah; dan
- melaporkan kekurangan dalam pelayanan
penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
1. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
**(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan,**
akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam
atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan
peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan
mewujudkan ekosistem ekonomi umrah.
(21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri
melalui:
- pembentukan satuan kerja yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/ atau
- kerja sama dengan pihak terkait.
**(3) Kerja sama. . .**
SK No269205A
---
PRESIDEN
-4t-
**(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan
layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola
Keuangan Haji.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi**
umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 96
**(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah**
pelindungan:
- warga negara Indonesia di luar negeri;
- hukum;
- keamanan;
- layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi
kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan
- jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah
Umrah mandiri.
**(6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan**
kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1)
sebelum keberangkatan, selama berada di Arab
Saudi, dan setelah tiba di Indonesia.
(71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan
oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 97
**(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan**
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:
- kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah
mandiri; dan/ atau
- ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah
mandiri.
**(2) Pelindungan...**
SK No269206A
---
tlrtrEIIItrN
(21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
huruf e diberikan dalam bentuk asuransi.
**(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak**
keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.
1. Bagian Keenam Bab VII dihapus.
1. Pasal 99 dihapus.
1. Pasal 10O dihapus.
1. Pasal 101 dihapus.
1. Pasal 102 dihapus.
1. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
## BAB VIIA
1. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 1O6A
(41 Pemerintah bertanggung jawab terhadap
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
**(5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) merupakan tugas nasional.
**(6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan
susunan organisasi Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Presiden.
1. Pasal 107 dihapus.
1. Ketentuan . . .
SK No269207A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 108
**(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi**
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri
mengoordinasikan:
- Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di
tingkat pusat;
- gubernur di tingkat provinsi;
- bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan
- Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat
transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji
Khusus, dan Jemaah Umrah.
(2t Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan
pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi,
kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan
pembinaan serta pelindungan.
**(3) Selain menteri/ pimpinan lembaga**
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah
Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab
Saudi.
1. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 11O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 110
**(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam**
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- penyuluhan, . . .
SK No269208A
---
FRESIDEN
- penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan
Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;
- pemberian informasi, data, dan masukan dalam
perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah;
- keterlibatan sebagai petugas dan/ atau
pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;
- penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi,
transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan
Jemaah Umrah;
- pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah; dan
pelanggaran f. pelaporan dan pengaduan
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
**(1) (3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
dapat dilakukan secara perseorangan atau
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi**
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 111
**(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan**
pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O
ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendapatkan pelindungan dan dijaga
kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut**
atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Ketentuan . . .
SK No269209A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 112
**(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik**
Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang
mengenai hukum acara pidana.
(21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan yang berkenaan dengan tindak
pidana yang menyangkut Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah;
- melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang
yang diduga melakukan tindak pidana yang
menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan
barang bukti tindak pidana yang menyangkut
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- meminta keterangan dan barang bukti dari
orang atau badan hukum sehubungan dengan
tindak pidana yang menyangkut
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- menangkap dan menahan dalam koordinasi dan
pengawasan penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- membuat dan menandatangani berita acara;
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang
menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah; dan
- mengakses dokumen elektronik yang diduga
terkait dengan tindak pidana yang menyangkut
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
**(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan
kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Di antara . . .
SK No269210A
---
PRESIDEN
1. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni
## BAB XA
1. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 112
(l) Presiden menetapkan keadaan luar biasa atau
kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah.
(21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:
- bencana alam;
- perang;
- huru-hara;
- pandemi; dan
- keadaan lainnya yang mengancam keselamatan
Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
**(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 116
Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi
dan/ atau kuota haji Indonesia.
1. Di antara . . .
SK No2692ll A
---
rlrFITiflN
1. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 116
Setiap Orang dilarang menyalahgunakan wewenang
dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji
Indonesia.
1. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
## BAB XIIA
1. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua
belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C,
### Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G,
### Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal
l19L sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 119
**(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan**
evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji.
(21 Menteri laporan hasil pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama
30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah
penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir.
(21 (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian.
Pasal 119
Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan
tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan
evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum
untuk ditindaklanjuti.
### Pasal 119C.. .
SK No269212A
---
!rl*tfr{X
Pasal 119
Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan
evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus
dan Ibadah Umrah.
Pasal 119
Pengawasan terhadap Ibadah Haji
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C
dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan,
pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK
kepada Jemaah Haji Khusus.
Pasal 119
**(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan**
Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan,
pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri.
(21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu.
Pasal 119
Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan,
pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan
oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.
Pasal 119
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah,
Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan,
pengawasan, dan penindakan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah.
Pasal 119
Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan
Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan
kementerian/ lembaga terkait.
### Pasal 1l9I
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C
dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah.
### Pasal 119J. . .
SK No 269213 A
---
PRESIDEN
Pasal 119
Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H
menggunakan Sistem Informasi Kementerian.
Pasal 119
Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan
Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan
pengenaan sanksi.
Pasal 119
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam
Peraturan Menteri.
loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 120
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima
setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori VI.
l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 121
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK
dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan
Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori VI.
1. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PasalL22...
SK No269214A
---
PRES!DEN
Pasal 122
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU
mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah
Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori VI.
1. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 123
**(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi**
atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
(21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi
dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori VII.
1. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123
Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam
mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori VI.
1. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 124
Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau
seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
1. Di antara . . .
SK No 259215 A
---
PRESIDEN
1. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat)
pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal
127D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 127
**(1) Aset kementerian yang urusan**
pemerintahan di bidang agama yang telah ada
sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang
masih digunakan maupun sudah tidak digunakan
untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang
perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau
perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset
Kementerian.
(21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada
sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang
masih digunakan maupun sudah tidak digunakan
untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang
perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang
sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
**(3) Anggaran kementerian yang**
urusan pemerintahan di bidang agama untuk
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah
ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya
belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi
anggaran Kementerian.
**(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal L27B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;
- pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas
dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi
vertikal; dan
- pegawal ...
SK No269216A
---
- pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki
tugas dan fungsi terkait dengan
Ibadah Haji dan Umrah,
dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal l27C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji
sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan
Undang-Undang ini.
Pasal 127
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- KBIHU;
- PIHK; dan
- PPIU,
yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-
Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa
berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling
lama 2 (dua) tahun.
1. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan
### Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 130
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
### Pasal 130El. . .
SK No269217A
---
PRESIDEN
### Pasal 13OB
Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh)
Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Pasal 130
T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah
Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi
tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian.
Pasal 130
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal II
1 Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang
menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan
dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang
ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan
mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No269218A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2O25
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
s Administrasi Hu\rm,
lrjL= * :,!*
S Djaman
tKi
SK No 26929 A
---
PRESIDEN
ATAS
TENTANG
I. UMUM
Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga
negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah
merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab
negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat
( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1. Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah
Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan
memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara
Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat
dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan
syariat.
Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam
implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya
mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan
mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan
Arab Saudi.
Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum
optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap
Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya,
belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah
Haji. . .
SK No269245A
---
PRESIDEN
Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji
nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme
pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada
pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan
dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib,
lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya
kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang koordinasi
antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan
pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah
sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta
mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah.
Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi
penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan
Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme
pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa
haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi
darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta
Sistem Informasi Kementerian.
Pasal I
Angka 1
