Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran . . .
---
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri
atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan
Pajak, dan Penerimaan Hibah.
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri
dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak
penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang
mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan,
pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
1. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
bea masuk dan pendapatan bea keluar.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari
sumber daya alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta
pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh
dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan
yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang
terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa.
1. Belanja . . .
---
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas
umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan
sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk
mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian
dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada
perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak
ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang
bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang
banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana
Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta.
1. Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam
APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri
atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
1. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan
dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai
dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana . . .
---
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah
berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan
negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan
dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik
maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
1. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan
tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian
kinerja tertentu.
1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan
dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi
khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang,
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah
dana yang dialokasikan dalam APBN untuk
penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta.
1. Dana . . .
---
1. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya,
pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun
anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih,
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-
tahun anggaran berikutnya.
1. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas
penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman,
saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan
surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri neto,
dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang
meliputi alokasi untuk penyertaan modal negara, dana
bergulir, kewajiban yang timbul akibat penjaminan
Pemerintah, dan pembiayaan untuk dana pengembangan
pendidikan nasional.
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan
anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi
dalam satu periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran
yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah
ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi
pembukuan.
1. Surat . . .
---
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah
SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset
SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya
yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan
Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari
APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh
BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan
sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan
Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.
1. Dana Investasi Pemerintah adalah dana untuk
penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan
perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya
bergulir, yang dilakukan untuk menghasilkan manfaat
ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
1. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi
kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan
cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan
sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas
lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk
penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan
internasional dan PMN lainnya.
1. Dana . . .
---
1. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU
tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada
masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk
meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara
potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD
dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada
kreditur sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian jual
beli dalam rangka melaksanakan proyek kerja sama
Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur.
1. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek
dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran
cicilan pokok utang luar negeri.
1. Pinjaman Program adalah pinjaman luar negeri yang
diterima dalam bentuk tunai di mana pencairannya
mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang
disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan
Pemberi Pinjaman, seperti matrik kebijakan atau
dilaksanakannya kegiatan tertentu.
1. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang
diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada
pemerintah daerah dan/atau BUMN.
1. Penerusan . . .
---
1. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau
pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah
dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan
ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada
fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian
Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran
pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk
gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan
kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan
pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
1. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun Anggaran 2016 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2016.
