KABUPATEN SOPPENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi
Selatan.
1. Kabupaten Soppeng adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Soppeng.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Soppeng berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor L822).
SK No 209159 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Soppeng terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu
- Kecamatan Marioriwawo;
- Kecamatan Liliriaja;
- Kecamatan Lilirilau;
- Kecamatan Lalabata;
- Kecamatan Marioriawa;
- KecamatanDonri-Donri;
- Kecamatan Ganra; dan
- Kecamatan Citta.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Soppeng mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng
Rappang dan Kabupaten Wajo;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wajo dan
Kabupaten Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barru.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Soppeng sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Soppeng bernama Watansoppeng yang
berkedudukan di Kecamatan Lalabata.
Pasal 6
Kabupaten Soppeng memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah kawasan
dataran tinggi dan dataran rendah;
b.potensi...
SK No 209160 A
---
PRESIDEN
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian,
peternakan, pariwisata, dan pertambangan; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Soppeng dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)', dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209161 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
*
vanna Djaman IND
SK No 209336 A
---
PRESIDEN
