Langsung ke konten

KABUPATEN SOPPENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 138 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 1. Kabupaten Soppeng adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Soppeng.

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Soppeng berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor L822). SK No 209159 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Soppeng terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu - Kecamatan Marioriwawo; - Kecamatan Liliriaja; - Kecamatan Lilirilau; - Kecamatan Lalabata; - Kecamatan Marioriawa; - KecamatanDonri-Donri; - Kecamatan Ganra; dan - Kecamatan Citta.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Soppeng mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Wajo; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barru. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Soppeng sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Soppeng bernama Watansoppeng yang berkedudukan di Kecamatan Lalabata.

Pasal 6

Kabupaten Soppeng memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah kawasan dataran tinggi dan dataran rendah; b.potensi... SK No 209160 A --- PRESIDEN - potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, peternakan, pariwisata, dan pertambangan; dan - suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Soppeng dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 209161 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan istrasi Hukum, * vanna Djaman IND SK No 209336 A --- PRESIDEN