Langsung ke konten

KOTA MAI{ASSAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 134 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 1. Kota Makassar adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Makassar.

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Makassar berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221. SK No 209145 A --- PR.ESIDEN

Pasal 3

Kota Makassar terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Mariso; - Kecamatan Mamajang; - Kecamatan Makassar; - Kecamatan Ujung Pandang; - Kecamatan Wajo; - Kecamatan Bontoala; - Kecamatan Tallo; - Kecamatan Ujung Tanah; - Kecamatan Panakkukang; - Kecamatan Tamalate; - Kecamatan Biringkanaya; - Kecamatan Manggala; - Kecamatan Rappocini; - Kecamatan Tamalanrea; dan - Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.

Pasal 4

**(1) Kota Makassar mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten Maros; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maros; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar; dan - sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar. **(2) Penegasan batas daerah Kota Makassar sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Makassar memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa sungai, pesisir, dan pantai, kawasan kepulauan, serta kawasan lindung dan konservasi; - potensi SK No 209146 A --- PRESIDEN - potensi sumber daya alam berupa perikanan, potensi perdagangan, potensi jasa serta potensi pariwisata; dan - suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Makassar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 209147 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, 1a Djaman SK No 209320 A --- PRESIDEN