KOTA MAI{ASSAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Kota Makassar adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Makassar.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kota Makassar berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221.
SK No 209145 A
---
PR.ESIDEN
Pasal 3
Kota Makassar terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Mariso;
- Kecamatan Mamajang;
- Kecamatan Makassar;
- Kecamatan Ujung Pandang;
- Kecamatan Wajo;
- Kecamatan Bontoala;
- Kecamatan Tallo;
- Kecamatan Ujung Tanah;
- Kecamatan Panakkukang;
- Kecamatan Tamalate;
- Kecamatan Biringkanaya;
- Kecamatan Manggala;
- Kecamatan Rappocini;
- Kecamatan Tamalanrea; dan
- Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Pasal 4
**(1) Kota Makassar mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar dan
Kabupaten Maros;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maros;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa
dan Kabupaten Takalar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
**(2) Penegasan batas daerah Kota Makassar sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Makassar memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa sungai, pesisir, dan pantai, kawasan
kepulauan, serta kawasan lindung dan konservasi;
- potensi
SK No 209146 A
---
PRESIDEN
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, potensi
perdagangan, potensi jasa serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang
memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi
adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Makassar dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209147 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
1a Djaman
SK No 209320 A
---
PRESIDEN
