Langsung ke konten

KABUPATEN BONE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 130 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 1. Kabupaten Bone adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bone.

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822l,. SK No 209110 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Bone terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Bontocani; - Kecamatan Kahu; - Kecamatan Kajuara; - Kecamatan Salomekko; - Kecamatan Tonra; - Kecamatan Libureng; - Kecamatan Mare; - Kecamatan Sibulue; - Kecamatan Barebbo; - Kecamatan Cina; - Kecamatan Ponre; - KecamatanLappariaja; - Kecamatan Lamuru; - Kecamatan Ulaweng; - Kecamatan Palakka; - Kecamatan Awangpone; - Kecamatan Tellu Siattinge; - Kecamatan Ajangale; - Kecamatan Dua Boccoe; - Kecamatan Cenrana; - Kecamatan Tanete Riattang; - Kecamatan Tanete Riattang Barat; - Kecamatan Tanete Riattang Timur; - Kecamatan Amali; - Kecamatan Tellulimpoe; - Kecamatan Bengo; dan aa. Kecamatan Patimpeng. Pasal4... SK No209111 A --- FRESIDEN

Pasal 4

(l) Kabupaten Bone mempunyai batas daerah: - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo; - sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan Kabupaten Barru. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bone sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bone bernama Watampone yang berkedudukan di Kecamatan Tanete Riattang.

Pasal 6

Kabupaten Bone memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan dataran rendah berupa pesisir pantai; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan perdagangan; dan - suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 209ll2A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bone dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 209113 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya dang Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, vanna Djaman SK No 209304A --- PRESIDEN