KABUPATEN BONE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Bone adalah daerah kabupaten yang berada di
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Bone.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor 1822l,.
SK No 209110 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Bone terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Bontocani;
- Kecamatan Kahu;
- Kecamatan Kajuara;
- Kecamatan Salomekko;
- Kecamatan Tonra;
- Kecamatan Libureng;
- Kecamatan Mare;
- Kecamatan Sibulue;
- Kecamatan Barebbo;
- Kecamatan Cina;
- Kecamatan Ponre;
- KecamatanLappariaja;
- Kecamatan Lamuru;
- Kecamatan Ulaweng;
- Kecamatan Palakka;
- Kecamatan Awangpone;
- Kecamatan Tellu Siattinge;
- Kecamatan Ajangale;
- Kecamatan Dua Boccoe;
- Kecamatan Cenrana;
- Kecamatan Tanete Riattang;
- Kecamatan Tanete Riattang Barat;
- Kecamatan Tanete Riattang Timur;
- Kecamatan Amali;
- Kecamatan Tellulimpoe;
- Kecamatan Bengo; dan
aa. Kecamatan Patimpeng.
Pasal4...
SK No209111 A
---
FRESIDEN
Pasal 4
(l) Kabupaten Bone mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Soppeng
dan Kabupaten Wajo;
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sinjai
dan Kabupaten Gowa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Maros,
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan
Kabupaten Barru.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bone sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bone bernama Watampone yang
berkedudukan di Kecamatan Tanete Riattang.
Pasal 6
Kabupaten Bone memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan
dataran rendah berupa pesisir pantai;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan
perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 209ll2A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bone dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209113 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
dang Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 209304A
---
PRESIDEN
