KOTA BINJAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023
tentang Provinsi Sumatera Utara.
1. Kota Binjai adalah kota yang berada di wilayah Provinsi
Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah
Kota Binjai.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Binjai berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat
Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l092l.
BABII ...
SK No 199555 A
---
FRESIDEN
REPUEtIK INDONESIA
Pasal 3
Kota Binjai terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Binjai Utara;
- Kecamatan Binjai Kota;
- Kecamatan Binjai Barat;
- Kecamatan Binjai Timur; dan
- Kecamatan Binjai Selatan.
Pasal 4
**(1) Kota Binjai mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat
dan Kabupaten Deli Serdang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deli
Serdang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli
Serdang dan Kabupaten Langkat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Langkat.
(21 Penegasan batas daerah Kota Binjai secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Binjai memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran
rendah;
- potensi sumber daya alam Kota Binjai, berupa pertanian
tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan,
perdagangan, pariwisata, dan pertambangan; dan
- suku
SK No 199556A
---
PRESIDEN
NEPl.JELll( INDOHESIA
C suku bangsa dan kultural yang majemuk dan memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 9
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota
Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor LO92), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Binjai dalam Undang-Undang
Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199557 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
dan
Hukum,
Djaman
SK No 199558 A
---
FRESIDEN
