Langsung ke konten

KOTA BINJAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 13 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara. 1. Kota Binjai adalah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kota Binjai.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Binjai berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l. BABII ... SK No 199555 A --- FRESIDEN REPUEtIK INDONESIA

Pasal 3

Kota Binjai terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Binjai Utara; - Kecamatan Binjai Kota; - Kecamatan Binjai Barat; - Kecamatan Binjai Timur; dan - Kecamatan Binjai Selatan.

Pasal 4

**(1) Kota Binjai mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Langkat. (21 Penegasan batas daerah Kota Binjai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Binjai memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah; - potensi sumber daya alam Kota Binjai, berupa pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, perdagangan, pariwisata, dan pertambangan; dan - suku SK No 199556A --- PRESIDEN NEPl.JELll( INDOHESIA C suku bangsa dan kultural yang majemuk dan memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Binjai dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 199557 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA dan Hukum, Djaman SK No 199558 A --- FRESIDEN