Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 13 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-09-15

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan
negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri
dan luar negeri.

1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri
dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pajak bumi
dan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,
cukai, dan pajak lainnya.

1. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan
ekspor.

1. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan
yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik
negara serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.

1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan
lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.

1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan
belanja daerah.

1. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua
pengeluaran negara yang dialokasikan kepada
kementerian/lembaga, sesuai dengan program-program yang
akan dijalankan.

1. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah semua
pengeluaran negara yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban
dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup,
fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan,
fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi
pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

1. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua
pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga
utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja
lain-lain.

1. Belanja pegawai adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang
atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat,
pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang
bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai
imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali
pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

1. Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang
habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang
dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
1. Belanja …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Belanja modal adalah semua pengeluaran negara yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk
tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan,
serta dalam bentuk fisik lainnya.

1. Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara
yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban
penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang
dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung
berdasarkan posisi pinjaman.

1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual,
mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa,
sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.

1. Belanja hibah adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada
negara lain atau kepada organisasi internasional.

1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada
masyarakat melalui kementerian/lembaga, guna melindungi
dari terjadinya berbagai risiko sosial.

1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam
jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam angka 11
sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum.

1. Belanja daerah adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan
penyesuaian.

1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi
umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.

1. Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

1. Dana …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dana alokasi umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

1. Dana alokasi khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah
dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.

1. Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus
suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua, dan penyesuaian untuk beberapa daerah tertentu yang
menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya.

1. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan
program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.

1. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara
realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang
terjadi.

1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan
yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara
dalam APBN.

1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang
berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang
meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam
rangka program restrukturisasi, dan surat utang negara.

1. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam matauang rupiah maupun valuta
asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24
Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

1. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang
berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang

terdiri…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek,
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman
luar negeri.

1. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman
luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta
pinjaman yang dapat dirupiahkan.

1. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri di luar pinjaman program.

1. Tahun Anggaran 2006 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2006.

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran

2006 diperoleh dari sumber-sumber:
- Penerimaan perpajakan;

  • Penerimaan negara bukan pajak; dan
  • Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp416.313.160.000.000,00
(empat ratus enam belas triliun tiga ratus tiga belas miliar
seratus enam puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp205.292.276.162.000,00 (dua ratus lima triliun dua ratus
sembilan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta
seratus enam puluh dua ribu rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c direncanakan sebesar Rp3.631.590.000.000,00 (tiga triliun
enam ratus tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh
juta rupiah).

(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun

Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp625.237.026.162.000,00
(enam ratus dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh tujuh
miliar dua puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu
rupiah).

Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

2 ayat (2) terdiri dari:

  • Pajak dalam negeri;
  • Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp399.321.660.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh
sembilan triliun tiga ratus dua puluh satu miliar enam ratus
enam puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp16.991.500.000.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus
sembilan puluh satu miliar lima ratus juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2006

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 4

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
- Penerimaan sumber daya alam;

b.Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;

  • Penerimaan negara bukan pajak lainnya.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp151.641.605.700.000,00 (seratus lima puluh satu triliun
enam ratus empat puluh satu miliar enam ratus lima juta
tujuh ratus ribu rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp23.278.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun dua
ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah).

(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp30.372.670.462.000,00 (tiga puluh triliun tiga ratus tujuh
puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh juta empat ratus
enam puluh dua ribu rupiah).

(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran

2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 5 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:

a.Anggaran belanja pemerintah pusat;

b.Anggaran belanja daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh
triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus
juta rupiah).

(3) Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp220.069.516.140.000,00
(dua ratus dua puluh triliun enam puluh sembilan miliar lima
ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah).

(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2006

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp647.667.816.140.000,00 (enam ratus
empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh tujuh
miliar delapan ratus enam belas juta seratus empat puluh
ribu rupiah).

Pasal 6

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a.Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b.Belanja pemerintah pusat menurut fungsi;
c.Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh
triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus
juta rupiah).

(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh
triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus
juta rupiah).

(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh
triliun …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus
juta rupiah).

(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat

menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut
program/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan Pemerintah.

Pasal 7

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri
dari :
- Belanja pegawai;
- Belanja barang;
- Belanja modal;
- Pembayaran bunga utang;
- Subsidi;
- Belanja hibah;
- Bantuan sosial;
- Belanja lain-lain.

(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran

2006 menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut
jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4),
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden yang menjadi
lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini
selambat-lambatnya tanggal 30 November 2005.

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa
dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dari suatu kegiatan yang
target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut
selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun
untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Yang dimaksud dengan peningkatan penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang
direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut
selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian/lembaga penghasil
sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar
Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya
luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi
years. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang
belum disetujui dalam APBN tahun 2006 dan pinjaman yang
bersumber dari kredit ekspor.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan dilaporkan Pemerintah kepada DPR sebelum
dilaksanakan adalah dengan mengirimkan tembusan surat penetapan
perubahan rincian/pergeseran anggaran dari Departemen Keuangan
kepada DPR berdasarkan usulan kementerian/lembaga.

Yang …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN
Perubahan adalah untuk perubahan rincian/pergeseran yang
dilakukan sebelum APBN Perubahan 2006 diajukan kepada DPR.
Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam
laporan keuangan pemerintah pusat adalah untuk perubahan
rincian/pergeseran yang dilakukan sepanjang tahun 2006.

Pasal 9

(1) Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
- Dana perimbangan;
- Dana otonomi khusus dan penyesuaian.

(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp216.592.396.140.000,00
(dua ratus enam belas triliun lima ratus sembilan puluh dua
miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus empat
puluh ribu rupiah).

(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp3.477.120.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh
tujuh miliar seratus dua puluh juta rupiah).

Pasal 10

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (1) huruf a terdiri dari:

  • Dana …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Dana bagi hasil;
b.Dana alokasi umum;
- Dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp59.358.396.140.000,00 (lima puluh
sembilan triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar tiga
ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu
rupiah).

(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp145.664.200.000.000,00
(seratus empat puluh lima triliun enam ratus enam puluh
empat miliar dua ratus juta rupiah).

(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c direncanakan sebesar Rp11.569.800.000.000,00
(sebelas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar
delapan ratus juta rupiah).

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai

dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Alokasi dana otonomi khusus sesuai dengan ketentuan yang
digariskan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, untuk pembiayaan peningkatan
pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya setara dengan
2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional
dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002.
Penyaluran dilakukan oleh Menteri Keuangan setiap triwulan, yaitu
triwulan I sebesar 15 persen, triwulan II sebesar 30 persen, triwulan
III sebesar 40 persen, dan triwulan IV sebesar 15 persen.
Mekanisme penyaluran ke kabupaten/kota dilaksanakan melalui
Gubernur, yang difasilitasi oleh tim teknis yang dibentuk Pemerintah.

Ayat (3)
Dana penyesuaian dialokasikan kepada daerah tertentu yang
menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya, yang
besarnya disesuaikan dengan kemampuan dan perekonomian negara.

Pasal 12

(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah

Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp625.237.026.162.000,00
(enam ratus dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh tujuh
miliar…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

miliar dua puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu
rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), yang
berarti lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara
sebesar Rp647.667.816.140.000,00 (enam ratus empat puluh
tujuh triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar delapan
ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga
dalam Tahun Anggaran 2006 terdapat defisit anggaran
sebesar Rp22.430.789.978.000,00 (dua puluh dua triliun
empat ratus tiga puluh miliar tujuh ratus delapan puluh
sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu
rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan anggaran.

(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-
sumber:
- Pembiayaan dalam negeri sebesar
Rp50.912.989.978.000,00 (lima puluh triliun sembilan
ratus dua belas miliar sembilan ratus delapan puluh
sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu
rupiah);
- Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif
Rp28.482.200.000.000,00 (dua puluh delapan triliun empat
ratus delapan puluh dua miliar dua ratus juta rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 13

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2006, Pemerintah

menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Semester Pertama mengenai:
- Realisasi pendapatan negara dan hibah;
- Realisasi belanja negara;
- Realisasi pembiayaan defisit anggaran.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat
pada akhir bulan Juli 2006, untuk dibahas bersama antara
Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

Pasal 14…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 14

Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya
diusulkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2006 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran
Tahun Anggaran 2006.

Pasal 15

Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun
Anggaran 2006 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam
negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran
berikutnya.

Pasal 16

(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun

Anggaran 2006 dengan perkembangan dan/atau perubahan
keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006, apabila terjadi:

  • Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan

asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara Tahun Anggaran 2006;

  • Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
  • Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran

anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan

antarjenis belanja;

  • Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-

tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk

pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2006.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang

Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2006 berdasarkan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2006
berakhir.

Pasal 17. . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 17

Ayat (1)

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang
dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan
lainnya.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan standar akuntansi pemerintahan adalah
standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan oleh Pemerintah
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang pelaksanaannya
diatur dalam Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.

Ayat (3)

Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang
sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah
memuat koreksi/penyesuaian (audited financial statements)
sebagaimana diuraikan pada Penjelasan Umum Undang-undang
Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pasal 18

(1) Dalam anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2006 akan

dicatat tambahan anggaran untuk menampung pembiayaan
eskalasi/penyesuaian harga belanja pemerintah pusat tahun
2005 yang diluncurkan ke tahun 2006.

(2) Tambahan anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2006

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari SAL
tahun-tahun sebelumnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eskalasi/penyesuaian harga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Presiden.

Pasal 19

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.

Agar …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal, 18 Nopember 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal, 18 Nopember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 133

Salinan sesuai dengan aslinya

DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA

BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

ABDUL WAHID

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2005

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2006

I. UMUM

Sebagai perwujudan dari amanat konstitusi yang digariskan dalam Pasal
23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006, yang merupakan
pelaksanaan kebijakan fiskal dalam fungsi alokasi, distribusi, dan
stabilisasi, disusun berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional. Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut, penyusunan APBN
Tahun Anggaran 2006 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP),
Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2006
sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama dalam Pembicaraan
Pendahuluan RAPBN 2006 antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.

Sejalan dengan perkembangan keadaan, dan untuk mewujudkan
transparansi, akuntabilitas publik, serta prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemerintahan yang baik (good governance), APBN Tahun Anggaran 2006
memiliki landasan hukum yang lebih kokoh. Hal ini berkaitan dengan
telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam ketiga undang-undang dimaksud ditetapkan berbagai ketentuan
baru, yang sekaligus merupakan penyempurnaan dan perubahan yang
bersifat mendasar terhadap ketentuan-ketentuan dan tata cara dalam
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Penyempurnaan
dan perubahan dimaksud di samping sejalan dengan upaya menerapkan
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan
pemerintahan, juga dimaksudkan untuk mengantisipasi dan
mengimplementasi perubahan standar akuntansi pemerintahan yang
mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku secara
internasional.

Sebagai …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Sebagai piranti kebijakan fiskal, APBN Tahun Anggaran 2006 disusun
untuk sejauh mungkin mengakomodasi aspirasi dan kehendak rakyat.
Namun melihat berbagai perkembangan keadaan hingga saat ini, APBN
Tahun Anggaran 2006 masih akan menghadapi banyak tantangan dan
kendala, berkaitan dengan adanya kecenderungan inflasi yang terus naik,
nilai tukar rupiah yang berfluktuasi dan cenderung melemah terhadap
dolar Amerika Serikat, serta perkembangan harga minyak mentah di pasar
internasional yang masih tetap tinggi. Karena itu, untuk menjaga stabilitas
ekonomi makro, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,
dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 diupayakan untuk
menurunkan defisit anggaran, dan sekaligus mengurangi tingkat rasio stok
utang terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam kerangka menjaga
kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).

Dengan arah kebijakan fiskal dimaksud, serta mempertimbangkan
berbagai tantangan dan kendala sebagaimana dikemukakan di atas, maka
penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 diarahkan untuk mendukung
pelaksanaan agenda pembangunan sebagaimana yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 sebagai penjabaran Visi
dan Misi Presiden terpilih dalam Pemilu Presiden pada tahun 2004, yaitu:
- Mewujudkan Indonesia yang Aman dan Damai;
- Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis; dan
- Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.

Di samping itu, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 juga diarahkan
untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas
pembangunan, yaitu: (a) penanggulangan kemiskinan dan pengurangan
kesenjangan; (b) peningkatan kesempatan kerja, investasi, dan ekspor;
(c) revitalisasi pertanian dan perdesaan; (d) peningkatan aksesibilitas dan
kualitas pendidikan dan kesehatan; (e) penegakan hukum, pemberantasan
korupsi, dan reformasi birokrasi; (f) penguatan kemampuan pertahanan,
pemantapan keamanan dan ketertiban serta penyelesaian konflik; serta
(g) rehabilitasi dan rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan
Nias, Sumatera Utara.

Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan,
Pemerintah secara bersungguh-sungguh telah mengusahakan
terpenuhinya amanat pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan

Pasal 49 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional. Namun mengingat kemampuan keuangan negara
pada tahun 2006, maka peningkatan anggaran pendidikan belum dapat
memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengalokasikan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, dan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Di samping itu Pemerintah telah
pula memahami putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005
tentang Pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional terhadap Undang-

undang …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 tanggal 19 Oktober
2005 dan putusan Nomor 012/PUU-III/2005 tentang pengujian Undang-
undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005 terhadap Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjadikannya sebagai dasar
rujukan bagi pelaksanaan anggaran pendidikan selanjutnya.

Dengan memperhatikan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro,
membaiknya pola dan kualitas pertumbuhan, meningkatnya peran
investasi yang didukung oleh perbaikan infrastruktur, kebijakan perbaikan
iklim investasi, dan perbaikan ekspor, maka pertumbuhan ekonomi
Indonesia dalam tahun 2006 diperkirakan akan mencapai sekitar 6,2
persen. Sementara itu, melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil
yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada
kisaran Rp9.900 per dolar Amerika Serikat. Proyeksi ini didasarkan atas
perkiraan membaiknya investasi portofolio, perkiraan meningkatnya nilai
ekspor, serta makin baiknya koordinasi kebijakan fiskal dan moneter
dalam menjaga kestabilan nilai tukar. Sejalan dengan itu, laju inflasi
diperkirakan dapat dikendalikan pada kisaran 8,0 persen, sedangkan rata-
rata suku bunga SBI-3 bulan diperkirakan berada pada kisaran 9,5
persen. Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan
permintaan minyak dunia yang tetap kuat, terutama Amerika Serikat dan
Cina, serta ketergantungan pasokan minyak dunia terhadap OPEC yang
relatif tinggi, maka rata-rata harga minyak mentah Indonesia di pasar
internasional dalam tahun 2006 diperkirakan akan berada pada kisaran
US$57,0 per barel, sedangkan tingkat produksi (lifting) diperkirakan
sekitar 1,050 juta barel per hari. Penetapan asumsi-asumsi dalam tahun
2006 telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh masukan yang
disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah dalam rangka penyusunan
APBN 2006.

Selanjutnya, dalam upaya untuk menurunkan defisit APBN, dan
mengurangi tingkat rasio stok utang pemerintah terhadap produk
domestik bruto (PDB) guna mencapai kesinambungan fiskal (fiscal
sustainability), akan dilakukan langkah-langkah untuk meningkatkan
penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan, dan penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) termasuk dari deviden BUMN, mengendalikan
dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan anggaran belanja negara, serta
mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber pembiayaan anggaran.
Sehubungan dengan itu, dalam rangka meningkatkan rasio penerimaan
perpajakan terhadap PDB (tax ratio), dan sekaligus meningkatkan
efektivitas pemungutan pajak, menegakkan asas keadilan, dan
meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, kebijakan perpajakan dalam
tahun 2006 akan lebih dititikberatkan pada upaya-upaya sebagai berikut.
Pertama, melakukan reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan
melalui: (i) amandemen Undang-undang Perpajakan (UU PPh, UU PPN dan
PPnBM, serta UU KUP) dan menyempurnakan peraturan pelaksanaannya;
(ii) melanjutkan

ekstensifikasi …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

ekstensifikasi perpajakan, dengan antara lain membentuk dan
menyempurnakan bank data dan Nomor Identitas Tunggal (Single Identity
Number/SIN), serta menyempurnakan program pemetaan secara elektronik
(e-mapping) dan pemetaan yang dapat memberikan informasi secara detil
(smart mapping); dan (iii) melanjutkan intensifikasi penerimaan pajak,
antara lain dengan melanjutkan pengembangan pelaksanaan pembukuan
secara elektronik (e-filling), pendaftaran secara elektronik (e-registration),
pembayaran secara elektronik (e-payment), dan konsultasi dalam rangka
pengawasan secara elektronik (e-councelling). Kedua, melakukan reformasi
kebijakan dan administrasi kepabeanan dan cukai, yang meliputi langkah-
langkah kegiatan: (i) Amandemen Undang-undang Tentang Kepabeanan,
dan Amandemen Undang-undang tentang Cukai, serta penyempurnaan
peraturan pelaksanaannya; dan (ii) melanjutkan reformasi administrasi
kepabeanan dan cukai, yang meliputi kegiatan: memberikan fasilitasi
perdagangan, meningkatkan pemberantasan tindak pidana
penyelundupan dan pemberitahuan nilai yang lebih rendah dari nilai
transaksi (under valuation), meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak
terkait (stakeholder), serta meningkatkan profesionalisme dan integritas
pegawai.

Penerimaan perpajakan meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan, cukai, bea masuk, pajak/pungutan ekspor, dan pajak lainnya
sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan
lebih dititikberatkan pada upaya-upaya perbaikan sistem administrasi,
antara lain melalui: (i) penyusunan peraturan perundang-undangan PNBP,
serta evaluasi dan penyempurnaan tarif di bidang PNBP; dan
(ii) melakukan verifikasi besaran PNBP dan penegakan hukum (law
enforcement) di bidang PNBP. Sesuai dengan ketentuan perundangan yang
berlaku, seluruh penerimaan PNBP yang diperoleh oleh
kementerian/lembaga harus disetorkan terlebih dahulu ke kas negara.
Penggunaan kembali dana PNBP tersebut oleh kementerian/lembaga,
harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Keuangan selaku
bendaharawan umum negara.

Di bidang belanja pemerintah pusat, fokus kebijakan untuk tahun 2006
akan lebih diarahkan pada: pertama, pemisahan secara jelas kewenangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan
dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Kedua, penajaman prioritas
alokasi anggaran yang lebih ditujukan antara lain untuk: (i) memperbaiki
pendapatan dan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunannya dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara; (ii) meningkatkan
efektivitas pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelayanan publik;
(iii) menyediakan sarana dan prasarana pembangunan yang memadai
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi, peningkatan
kesejahteraan rakyat, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan
pengangguran; (iv)

mengurangi …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

mengurangi beban pembayaran bunga utang pemerintah;
(v) mengarahkan pemberian subsidi agar lebih tepat sasaran; (vi)
mengarahkan belanja bantuan sosial yang dapat langsung membantu
meringankan beban masyarakat miskin dan masyarakat yang tertimpa
bencana nasional; serta (vii) meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi
kebijakan desentralisasi fiskal. Ketiga, peningkatan manajemen belanja
negara dengan antara lain: (i) memantapkan pelaksanaan penyatuan
anggaran rutin dan pembangunan (unified budget); (ii) mempersiapkan
penerapan penyusunan anggaran belanja dalam kerangka pengeluaran
berjangka menengah (medium term expenditure framework/MTEF); serta
(iii) mempersiapkan penyusunan anggaran berbasis kinerja.

Dalam tahun 2006, Pemerintah akan mengkaji kembali kebijakan di
bidang pertanian dan ketahanan pangan serta subsidi khususnya di
bidang pertanian, seperti subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi
benih. Hasil kajian ini diharapkan dapat digunakan untuk menyusun
konsep kebijakan di bidang pertanian dan subsidi secara komprehensif
untuk mendukung program revitalisasi pertanian dan dalam upaya
memberdayakan dan mensejahterakan petani dan masyarakat miskin.
Kebijakan subsidi secara komprehensif di bidang pertanian diharapkan
dapat diimplementasikan dalam tahun 2007.

Di bidang belanja daerah, langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh
dalam tahun 2006 diarahkan antara lain untuk: (i) mengurangi
kesenjangan fiskal, baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah (vertical
fiscal imbalance), maupun antardaerah (horizontal fiscal imbalance);
(ii) meningkatkan pelayanan publik; serta (iii) meningkatkan efisiensi
sejalan dengan anggaran berbasis kinerja. Dalam hal ini, di bidang Dana
Bagi Hasil (DBH), akan dilakukan langkah-langkah percepatan penetapan
alokasi DBH melalui peningkatan koordinasi dan akurasi data, serta
pelaksanaan proses penyaluran secara tepat waktu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sementara itu, berkaitan dengan Dana
Alokasi Umum (DAU), akan dilakukan langkah-langkah peningkatan
akurasi data dasar perhitungan DAU, sedangkan alokasi DAU ditetapkan
sebesar 26,0 persen dari penerimaan dalam negeri bersih dengan tetap
memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dalam hal Dana Alokasi Khusus, prioritas diberikan untuk: (i) membantu
daerah-daerah dengan kemampuan keuangan di bawah rata-rata nasional,
dalam rangka mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik
pelayanan dasar yang sudah merupakan urusan daerah; dan
(ii) menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah
pemekaran dan pesisir dan kepulauan, perbatasan dengan negara lain,
tertinggal/terpencil, serta termasuk kategori daerah ketahanan pangan.
Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang digunakan untuk
mendanai urusan daerah dialihkan secara bertahap menjadi DAK.
Pelaksanaan kebijakan tersebut diupayakan akan semakin ditingkatkan
dalam tahun 2007. Sementara itu, prioritas alokasi DAK tahun 2006,
ditetapkan masing-masing untuk bidang pendidikan,

kesehatan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, pertanian, bidang
prasarana pemerintahan, dan lingkungan hidup.
Penetapan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan desentralisasi fiskal
dalam tahun 2006 juga telah mempertimbangkan masukan yang
disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah dalam rangka penyusunan
APBN 2006.

Dengan berbagai langkah kebijakan di atas, dalam APBN Tahun Anggaran
2006 diperkirakan masih terdapat defisit anggaran, yang akan dibiayai
dengan menggunakan sumber-sumber pembiayaan dari dalam dan luar
negeri.

Dalam rangka menutup defisit anggaran tersebut, akan dilakukan
langkah-langkah kebijakan guna memperoleh sumber pembiayaan dengan
biaya rendah dan tingkat risiko yang dapat ditolerir. Langkah-langkah
kebijakan di sisi pembiayaan dalam negeri tersebut akan ditempuh antara
lain dengan: (i) menggunakan sebagian dana simpanan Pemerintah di
Bank Indonesia; (ii) mengoptimalkan pengelolaan dan penjualan aset PT
Perusahaan Pengelola Aset (persero); (iii) melanjutkan kebijakan privatisasi
yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di
pasar modal; dan (iv) melakukan pengelolaan portofolio surat utang negara
(SUN) melalui langkah-langkah pembayaran bunga dan pokok obligasi
negara secara tepat waktu, penerbitan SUN dalam matauang rupiah dan
matauang asing, serta pembelian kembali (buyback) obligasi negara.

Sementara itu, di sisi pembiayaan luar negeri, meliputi langkah-langkah
yang ditempuh antara lain meliputi: (i) mengamankan pinjaman luar negeri
yang telah disepakati dan rencana penyerapan pinjaman luar negeri, baik
pinjaman program maupun pinjaman proyek; dan (ii) pembayaran cicilan
pokok utang luar negeri yang sudah jatuh tempo. Dalam rangka
membiayai pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah akan
mengedepankan prinsip kemandirian, dengan lebih memprioritaskan
pendanaan yang bersumber dari dalam negeri. Pendanaan dari luar negeri
akan dilakukan lebih selektif dan berhati-hati, dengan mengupayakan
beban pinjaman yang paling ringan melalui penarikan pinjaman dengan
tingkat bunga yang rendah dan tenggang waktu yang panjang, dan tidak
mengakibatkan adanya ikatan politik, serta diprioritaskan untuk
membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.

II. PASAL DEMI PASAL