KABUPATEN SINJAI DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Sinjai adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Sinjai.
Pasal2...
SK No 209094 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Sinjai berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'.
Pasal 3
Kabupaten Sinjai terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Sinjai Barat;
- Kecamatan Sinjai Selatan;
- Kecamatan Sinjai Timur;
- Kecamatan Sinjai Tengah;
- Kecamatan Sinjai Utara;
- KecamatanBulupoddo;
- Kecamatan Sinjai Borong;
- Kecamatan Tellu Limpoe; dan
- Kecamatan Pulau Sembilan.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Sinjai mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bone;
- sebelah .
SK No 209095 A
---
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gowa.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sinjai berkedudukan di Kecamatan Sinjai
Utara.
Pasal 6
Kabupaten Sinjai memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan dan dataran
rendah berupa pesisir pantai, kawasan lindung, dan
konservasi;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan
perdagangan; dan
c suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
SK No 209096 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822)', dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Sinjai dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l', dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209097 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
S Djaman
SK No 209293 A
---
PRESIDEN
