Langsung ke konten

KABUPATEN SINJAI DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 128 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 1. Kabupaten Sinjai adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sinjai. Pasal2... SK No 209094 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sinjai berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'.

Pasal 3

Kabupaten Sinjai terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Sinjai Barat; - Kecamatan Sinjai Selatan; - Kecamatan Sinjai Timur; - Kecamatan Sinjai Tengah; - Kecamatan Sinjai Utara; - KecamatanBulupoddo; - Kecamatan Sinjai Borong; - Kecamatan Tellu Limpoe; dan - Kecamatan Pulau Sembilan.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Sinjai mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bone; - sebelah . SK No 209095 A --- PRESIDEN - sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gowa. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Sinjai berkedudukan di Kecamatan Sinjai Utara.

Pasal 6

Kabupaten Sinjai memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan dan dataran rendah berupa pesisir pantai, kawasan lindung, dan konservasi; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan perdagangan; dan c suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. SK No 209096 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sinjai dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 209097 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan istrasi Hukum, S Djaman SK No 209293 A --- PRESIDEN