Langsung ke konten

KABUPATEN BANGGAI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

UU No. 126 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah. 1. Kabupaten Banggai adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Banggai.

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Banggai berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). SK No 20i6i2 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Banggai terdiri atas 24 (dua puluh empat) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Batui; - Kecamatan Bunta; - Kecamatan Kintom; - Kecamatan Luwuk; - Kecamatan Lamala; - Kecamatan Balantak; - Kecamatan Pagimana; - Kecamatan Bualemo; - Kecamatan Toili; - Kecamatan Masama; - Kecamatan Luwuk Timur; 1. Kecamatan Toili Barat; - Kecamatan Nuhon; - Kecamatan Moilong; - Kecamatan Batui Selatan; - Kecamatan Lobu; - Kecamatan Simpang Raya; - Kecamatan Balantak Selatan' - Kecamatan Balantak Utara; - Kecamatan Luwuk Selatan; - Kecamatan Luwuk Utara; - Kecamatan Mantoh; - Kecamatan Nambo; dan - Kecamatan Toili Jaya.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Banggai mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini; - sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku; - sebelah selatan berbatasan dengan Selat Peleng dan Laut Banda; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tojo Una-Una. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Banggai sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Banggai berkedudukan di Kecamatan Luwuk.

Pasal 6

Kabupaten Banggai memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis berupa dataran tinggi, dataran rendah, laut, dan danau; - potensi sumber daya alam berupa pariwisata, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, perikanan, pertanian terutama perkebunan, dan kehutanan; dan - suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 20i674A --- FRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Banggai dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 20i6i5 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, * { sil Djaman ,tiD SK No 209289 A --- PRESIDEN