KABUPATEN BANGGAI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sulawesi Tengah.
1. Kabupaten Banggai adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Banggai.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Banggai berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
SK No 20i6i2 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Banggai terdiri atas 24 (dua puluh empat)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Batui;
- Kecamatan Bunta;
- Kecamatan Kintom;
- Kecamatan Luwuk;
- Kecamatan Lamala;
- Kecamatan Balantak;
- Kecamatan Pagimana;
- Kecamatan Bualemo;
- Kecamatan Toili;
- Kecamatan Masama;
- Kecamatan Luwuk Timur;
1. Kecamatan Toili Barat;
- Kecamatan Nuhon;
- Kecamatan Moilong;
- Kecamatan Batui Selatan;
- Kecamatan Lobu;
- Kecamatan Simpang Raya;
- Kecamatan Balantak Selatan'
- Kecamatan Balantak Utara;
- Kecamatan Luwuk Selatan;
- Kecamatan Luwuk Utara;
- Kecamatan Mantoh;
- Kecamatan Nambo; dan
- Kecamatan Toili Jaya.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Banggai mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Peleng dan
Laut Banda; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Morowali
Utara dan Kabupaten Tojo Una-Una.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Banggai sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Banggai berkedudukan di
Kecamatan Luwuk.
Pasal 6
Kabupaten Banggai memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis berupa dataran tinggi,
dataran rendah, laut, dan danau;
- potensi sumber daya alam berupa pariwisata,
pertambangan, energi dan sumber daya mineral,
perikanan, pertanian terutama perkebunan, dan
kehutanan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
kekayaan sejarah, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
BABIII ...
SK No 20i674A
---
FRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Banggai dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 20i6i5 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
*
{ sil Djaman ,tiD
SK No 209289 A
---
PRESIDEN
