Langsung ke konten

KABUPATEN TOLI-TOLI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

UU No. 125 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah. 1. Kabupaten Toli-Toli, yang sebelumnya bernama Kabupaten Buol Toli-Toli, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 7999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Toli-Toli. ### Pasal 2 . . SK No 20i663 A --- PRESIDEH

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Toli-Toli berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor L822lr.

Pasal 3

Kabupaten Toli-Toli terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Dampal Selatan; - Kecamatan Dampal Utara; - Kecamatan Dondo; - Kecamatan Basidondo; - Kecamatan Ogodeide; - Kecamatan Lampasio; - Kecamatan Baolan; - Kecamatan Galang; - Kecamatan Tolitoli Utara; dan - Kecamatan Dako Pemean.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Toli-Toli mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Teluk Dondo dan Laut Sulawesi; - sebelah SK No 207712 A --- PRESIDEN - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Buol; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Donggala dan Selat Makassar. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Toli-Toli sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Toli-Toli berkedudukan di Kecamatan Baolan.

Pasal 6

Kabupaten Toli-Toli memiliki karakteristik, yaitu - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa daerah aliran sungai, pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa danau, sungai dan waduk, serta kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, dan potensi industri; dan - keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. SK No 20i665 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor L822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Toli-Toli dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 2Ai666 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya ang Perundang-undangan dan istrasi Hukum, iaS na Djaman 111r.:o SK No 209275 A --- PRESIDEN