KABUPATEN TOLI-TOLI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tengah.
1. Kabupaten Toli-Toli, yang sebelumnya bernama
Kabupaten Buol Toli-Toli, adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan
berubah nama berdasarkan Undang-Undang Nomor 51
Tahun 7999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol,
Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Toli-Toli.
### Pasal 2 . .
SK No 20i663 A
---
PRESIDEH
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Toli-Toli berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor L822lr.
Pasal 3
Kabupaten Toli-Toli terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Dampal Selatan;
- Kecamatan Dampal Utara;
- Kecamatan Dondo;
- Kecamatan Basidondo;
- Kecamatan Ogodeide;
- Kecamatan Lampasio;
- Kecamatan Baolan;
- Kecamatan Galang;
- Kecamatan Tolitoli Utara; dan
- Kecamatan Dako Pemean.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Toli-Toli mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Teluk Dondo dan
Laut Sulawesi;
- sebelah
SK No 207712 A
---
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Buol;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Parigi
Moutong; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Donggala
dan Selat Makassar.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Toli-Toli sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Toli-Toli berkedudukan di Kecamatan
Baolan.
Pasal 6
Kabupaten Toli-Toli memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran rendah berupa daerah aliran sungai, pesisir dan
pantai, kawasan perairan berupa danau, sungai dan
waduk, serta kawasan dataran tinggi berupa pegunungan
dan perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kelautan
dan perikanan, kehutanan, pertambangan, energi, dan
sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi
perdagangan dan jasa, dan potensi industri; dan
- keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum
memiliki karakter religius, berbasis budaya dan sejarah,
sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.
SK No 20i665 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor L822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Toli-Toli dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 2Ai666 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
iaS na Djaman
111r.:o
SK No 209275 A
---
PRESIDEN
