KABUPATEN DONGGALA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sulawesi Tengah.
1. Kabupaten Donggala adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Donggala.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Donggala berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
SK No 20i654 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Donggala terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Rio Pakava;
- Kecamatan Dampelas;
- Kecamatan Banawa;
- Kecamatan Labuan;
- Kecamatan Sindue;
- Kecamatan Sirenja;
- KecamatanBalaesang;
- Kecamatan Sojol;
- Kecamatan Banawa Selatan;
- KecamatanTanantovea;
- Kecamatan Pinembani;
- Kecamatan Sindue Tombusabora;
- Kecamatan Sindue Tobata;
- Kecamatan Banawa Tengah;
- Kecamatan Sojol Utara; dan
- Kecamatan Balaesang Tanjung.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Donggala mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar;
- sebelah
SK No 207711 A
---
FRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toli-Toli,
Kabupaten Parigi Moutong, Kota Palu, dan Kabupaten
Sigi;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten
Sigi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan
Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Donggala**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Donggala berkedudukan di
Kecamatan Banawa.
Pasal 6
Kabupaten Donggala memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa daerah aliran sungai, pesisir dan pantai,
kawasan perairan berupa danau, sungai dan waduk, serta
kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kelautan dan
perikanan, kehutanan, pertambangan, energi, dan sumber
daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi
perdagangan dan jasa, dan potensi industri; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memitiki
karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.
BABIII ...
SK No 207656 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Donggala dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 20i657 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundan g-undangan dan
nistrasi Hukum,
\L-
+
S vanna Djaman
JUti
SK No 209271 A
---
PRESIDEN
