Langsung ke konten

KABUPATEN DONGGALA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

UU No. 124 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah. 1. Kabupaten Donggala adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Donggala.

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Donggala berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). SK No 20i654 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Donggala terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Rio Pakava; - Kecamatan Dampelas; - Kecamatan Banawa; - Kecamatan Labuan; - Kecamatan Sindue; - Kecamatan Sirenja; - KecamatanBalaesang; - Kecamatan Sojol; - Kecamatan Banawa Selatan; - KecamatanTanantovea; - Kecamatan Pinembani; - Kecamatan Sindue Tombusabora; - Kecamatan Sindue Tobata; - Kecamatan Banawa Tengah; - Kecamatan Sojol Utara; dan - Kecamatan Balaesang Tanjung.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Donggala mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar; - sebelah SK No 207711 A --- FRESIDEN - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Palu, dan Kabupaten Sigi; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Sigi; dan - sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Donggala** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Donggala berkedudukan di Kecamatan Banawa.

Pasal 6

Kabupaten Donggala memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa daerah aliran sungai, pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa danau, sungai dan waduk, serta kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, dan potensi industri; dan - suku bangsa dan kultural yang secara umum memitiki karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 207656 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Donggala dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 20i657 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundan g-undangan dan nistrasi Hukum, \L- + S vanna Djaman JUti SK No 209271 A --- PRESIDEN