KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 2076(DA
---
EtrEIEtrN
tN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
Huku14,
s Djaman
SK No208610A
---
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta
(Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O
Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah
Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan
Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan
Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101).
Pasal 3
Kabupaten terdiri atas 18 (delapan belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Wonosari;
- Kecamatan Nglipar;
- Kecamatan . . .
SK No207606A
---
PIIESIDEN
- Kecamatan Playen;
- Kecamatan Patuk;
- Kecamatan Paliyan;
- Kecamatan Panggang;
Kecamatan Tepus; C.
- Kecamatan Semanu;
- KecamatanKarangmojo;
- Kecamatan Ponjong;
- Kecamatan Rongkop;
1. Kecamatan Semin;
- Kecamatan Ngawen;
- Kecamatan Gedangsari;
- Kecamatan Saptosari;
- Kecamatan Girisubo;
- Kecamatan Tanjungsari; dan
- Kecamatan Purwosari.
Pasal 4
(l) Kabupaten Gunungkidul mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Klaten
dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Wonogiri Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul
dan Kabupaten Sleman.
**(2) Penegasan . . .**
SK No 208664A
---
tI-ITTTEtrLINEEIItrEM
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gunungkidul**
selagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di
Kecamatan Wonosari.
Pasal 6
Kabupaten Gunungkidul memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran tinggi
berupa pegunungan dan perbukitan dengan bentuk
wilayah datar sampai bergelombang, dataran rendah
berupa kawasan pantai dan sungai, kawasan karst, dan
kawasan hutan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup
tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan,
dan pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas
suku Jawa, bahasa, seni, situs budaya, dan kearifan
lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat
masyarakat Gunungkidul.
' Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
. Pasal 8. .
SK No2fi7608A
---
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan penrndang-undangan yang merupalan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Istimewa Joglakarta (Berita Negara RI
No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan
Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia
untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo
dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta
Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten
Kulon-Progo (LN 1951/1Ol), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 195O)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15
Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan
Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu
Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo
(LN 1951/101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
