Langsung ke konten

KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

UU No. 123 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 2076(DA --- EtrEIEtrN tN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Perundang-undangan dan Huku14, s Djaman SK No208610A ---

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101).

Pasal 3

Kabupaten terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Wonosari; - Kecamatan Nglipar; - Kecamatan . . . SK No207606A --- PIIESIDEN - Kecamatan Playen; - Kecamatan Patuk; - Kecamatan Paliyan; - Kecamatan Panggang; Kecamatan Tepus; C. - Kecamatan Semanu; - KecamatanKarangmojo; - Kecamatan Ponjong; - Kecamatan Rongkop; 1. Kecamatan Semin; - Kecamatan Ngawen; - Kecamatan Gedangsari; - Kecamatan Saptosari; - Kecamatan Girisubo; - Kecamatan Tanjungsari; dan - Kecamatan Purwosari.

Pasal 4

(l) Kabupaten Gunungkidul mempunyai batas daerah: - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah; - sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. **(2) Penegasan . . .** SK No 208664A --- tI-ITTTEtrLINEEIItrEM **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gunungkidul** selagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di Kecamatan Wonosari.

Pasal 6

Kabupaten Gunungkidul memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan dengan bentuk wilayah datar sampai bergelombang, dataran rendah berupa kawasan pantai dan sungai, kawasan karst, dan kawasan hutan; - potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pertambangan, serta potensi pariwisata; dan - suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Jawa, bahasa, seni, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat masyarakat Gunungkidul. ' Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. . Pasal 8. . SK No2fi7608A ---

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan penrndang-undangan yang merupalan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Joglakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/1Ol), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.