Langsung ke konten

KOTA YOGYAKARTA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

UU No. 121 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Yoglakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. BABII ... SK No 207576A --- ,{ [IrltiTfr.]_{Il

Pasal 3

Kota Yograkarta terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu: - KecamatanTegalrejo; - Kecamatan Jetis; - Kecamatan Gondokusuman; - Kecamatan Danurejan; - KecamatanGedongtengen; - KecamatanNgampilan; - Kecamatan Wirobra-fan; - Kecamatan Mantrijeron; - Kecamatan Kraton; - KecamatanGondomanan; - KecamatanPakualaman; 1. KecamatanMergangsan; ' m. Kecamatan Umbulharjo; dan - Kecamatan Kotagede.

Pasal 4

**(1) Kota Yoryakarta mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bantul; - sebelah . . . SK No207577A --- (-rfirfIrtilIlffi - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bantul; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul. **(2) Penegasan batas daerah Kota Yoryakarta sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Yoryakarta memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan perkotaan; - potensi berupa potensi pariwisata, potensi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta potensi industri, perdagangan, dan jasa; dan - suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 7... ---

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Yoryakarta dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 207578 A --- l-!rlsIFI{Il -7 Agar setiap orang memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, vanna Djaman SK No 208602 A --- t-Ill-#If.Tlll