KOTA YOGYAKARTA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kota Yoglakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar
dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa.
BABII ...
SK No 207576A
---
,{
[IrltiTfr.]_{Il
Pasal 3
Kota Yograkarta terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan,
yaitu:
- KecamatanTegalrejo;
- Kecamatan Jetis;
- Kecamatan Gondokusuman;
- Kecamatan Danurejan;
- KecamatanGedongtengen;
- KecamatanNgampilan;
- Kecamatan Wirobra-fan;
- Kecamatan Mantrijeron;
- Kecamatan Kraton;
- KecamatanGondomanan;
- KecamatanPakualaman;
1. KecamatanMergangsan;
' m. Kecamatan Umbulharjo; dan
- Kecamatan Kotagede.
Pasal 4
**(1) Kota Yoryakarta mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bantul;
- sebelah . . .
SK No207577A
---
(-rfirfIrtilIlffi
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Bantul; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul.
**(2) Penegasan batas daerah Kota Yoryakarta sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Yoryakarta memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan
perkotaan;
- potensi berupa potensi pariwisata, potensi usaha mikro,
kecil, dan menengah, serta potensi industri,
perdagangan, dan jasa; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara
adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 7...
---
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan
dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Yoryakarta dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa
Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan
Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 207578 A
---
l-!rlsIFI{Il
-7
Agar setiap orang memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
vanna Djaman
SK No 208602 A
---
t-Ill-#If.Tlll
