Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah lagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.
2. Kabupaten Minahasa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Minahasa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822).
BABII ...
EUK INDONESIA
Pasal 3
Kabupaten Minahasa terdiri atas 25 Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tondano Barat;
b. Kecamatan Tondano Timur;
c. Kecamatan Eris;
d. Kecamatan Kombi;
e. Kecamatan Lembean Timur;
f. Kecamatan Kakas;
g. Kecamatan Tompaso;
h. Kecamatan Remboken;
i. Kecamatan Langowan Timur;
j. Kecamatan Langowan Barat;
k. Kecamatan Sonder;
l. Kecamatan Kawangkoan;
m. Kecamatan Pineleng;
n. Kecamatan Tombulu;
o. Kecamatan Tombariri;
p. Kecamatan Tondano Utara;
q. Kecamatan Langowan Selatan;
r. Kecamatan Tondano Selatan;
s. Kecamatan Langowan Utara;
t. Kecamatan Kakas Barat;
u. Kecamatan Kawangkoan Utara;
v. Kecamatan Kawangkoan Barat;
w. Kecamatan Mandolang;
(dua puluh lima)
x.Kecamatan...
x. Kecamatan Tombariri Timur; dan
y. Kecamatan Tompaso Barat.
Pasal 4
(1) Kabupaten Minahasa mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Kota Manado;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara dan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Minahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Minahasa bernama Tondano yang berkedudukan di Kecamatan Tondano Barat.
Pasal 6
Kabupaten Minahasa memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa dataran tinggi, perbukitan, pegunungan, pesisir, dan danau;
b. potensi sumber daya alam berupa pariwisata, pertanian, perikanan, perkebunan, serta perdagangan; dan
c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
BUK INDONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarl:bahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 9
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Minahasa dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Irmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
BUK INDONESIA
Agar setiap orang memerintahkan ini dengan Negara Republik penempatannya INDONESIA.
UNDANG-UNDANG dalam lembaran Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta paaa tanlgat 20 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI.A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 133 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
ttd Perundang-undangan dan Hukum,
na Djaman
F]IESIDEN
