KABUPATEN ACEH SELATAN DI ACEH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
1. Kabupaten Aceh Selatan adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Aceh Selatan.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
BABII ...
SK No 199546 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Aceh Selatan terdiri atas 18 (delapan belas)
Kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Bakongan;
- Kecamatan Kluet Utara;
- Kecamatan Kluet Selatan;
- Kecamatan Labuhanhaji;
- Kecamatan Meukek;
- Kecamatan Samadua;
- Kecamatan Sawang;
- Kecamatan Tapaktuan;
- Kecamatan Trumon;
- Kecamatan Pasie Raja;
- Kecamatan Labuhanhaji Timur;
- Kecamatan Labuhanhaji Barat;
- Kecamatan Kluet Tengah;
- Kecamatan Kluet Timur;
- Kecamatan Bakongan Timur;
- Kecamatan Trumon Timur;
- Kecamatan Kota Bahagia; dan
- Kecamatan Trumon Tengah.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Aceh Selatan mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Barat Daya dan Kabupaten Gayo Lues;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Tenggara dan Kota Subulussalam;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Singkil dan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Selatan secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Selatan berkedudukan di
Kecamatan Tapaktuan.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi
antara daerah pesisir, perbukitan, dan pegunungan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
perikanan, dan potensi pariwisata; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan
budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan
syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keistimewaan dan
kekhususan Pemerintahan Aceh.
SK No 199548 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Aceh Selatan dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199549 A
---
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 199550 A
---
PRESIDEN
