Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSOJV$

UU No. 12 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2015-11-21

Pasal 1

(1) Mengesahkan ASEAIV Conuention Against Trafficking in

Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN
Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan
Anak) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia
pada tanggal 2l November 2015 di Kuala Lumpur,
Malaysia.

(2) Salinan naskah asli ASEAN Conuention Against Trafficking

in Persons, Especiallg Women and Children (Konvensi
ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama
Perempuan dan Anak) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar.

---

tr)ttf.slDEN

-4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2Ol7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Hukum,
i Bidang Hukum dan
n,

---

t,',?Sf;
R E P u JrTnt * r, o =