(1) Mengesahkan ASEAIV Conuention Against Trafficking in
Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN
Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan
Anak) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia
pada tanggal 2l November 2015 di Kuala Lumpur,
Malaysia.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Conuention Against Trafficking
in Persons, Especiallg Women and Children (Konvensi
ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama
Perempuan dan Anak) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
