(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b diperkirakan sebesar
Rp211.O22.246.938.000,00 (dua ratus sebelas triliun dua
puluh dua miliar dua ratus empat puluh enam juta
sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang
terdiri atas:
- DAK Fisik; dan
- DAK Nonlisik.
(21 Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah
dengan memperhatikan prioritas nasional dan
kemampuan keuangan negara.
(2Al DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk
untuk penyelesaian atas kekurangan penyaluran DAK
Tahun Anggaran 2015.
(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp89.809.36a.966.00O,00 (delapan
puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan miliar tiga
ratus enam puluh empat juta sembilan ratus enam puluh
enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DAK Reguler sebesar Rp62.342.235.128.00O,00 (enam
puluh dua triliun tiga ratus empat puluh dua miliar
dua ratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh
delapan ribu rupiah);
- DAK Infrastruktur Publik Daerah sebesar
Rp24.861.399.506.000,00 (dua puluh empat triliun
delapan ratus enam puluh satu miliar tiga ratus
sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam ribu
rupiah); dan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16_
- DAK Afirmasi sebesar Rp2.605.73O.332.00O,0O (dua
triliun enam ratus lima miliar tujuh ratus tiga puluh
juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(4) DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
digunakan untuk mendanai kegiatan:
- Bidang Pendidikan sebesar Rp2.665.340.000.000,00
(dua triliun enam ratus enam puluh lima miliar tiga
ratus empat puluh juta rupiah);
- Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar
Rp17.393.813.I47.254,OO (tduh belas triliun tiga
ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga
belas juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus
lima puluh empat rupiah);
- Bidang Infrastruktur Perumahan, Permukiman,
Air Minum, dan Sanitasi sebesar
Rp729.730.781.000,00 (tqjuh ratus dua puluh
sembilan miliar tqjuh ratus tiga puluh juta tujuh ratus
delapan puluh satu ribu rupiah);
- Bidang Kedaulatan Pangan sebesar
Rp8.369.713.735.331,O0 (delapan triliun tiga ratus
enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga belas juta
tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh
satu rupiah);
- Bidang Energi Skala Kecil sebesar
Rp451.570.991.000,00 (empat ratus lima puluh satu
miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus
sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar
Rpl.146.811.913.000,00 (satu triliun seratus empat
puluh enam miliar delapan ratus sebelas juta sembilan
ratus tiga belas ribu rupiah);
- Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar
Rp1.396.680.832.000,00 (satu triliun tiga ratus
sembilan puluh enam miliar enam ratus delapan puluh
juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
---
PRESIDEN
REPU BLII< INDONESIA
-t7-
- Bidang Transportasi sebesar Rp27.857.7 40.79 l.l L4,OO
(dua puluh tujuh triliun delapan ratus lima puluh
tujuh miliar tujuh ratus empat puluh juta tqjuh ratus
sembilan puluh satu ribu seratus empat belas rupiah);
- Bidang Sarana Perdagangan, Industri Kecil dan
Menengah, dan Pariwisata sebesar
Rp1.465.385.084.301,00 (satu triliun empat ratus
enam puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh lima
juta delapan puluh empat ribu tiga ratus satu rupiah);
- Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebesar
Rp29L.932.782.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu
miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus
delapan puluh dua ribu rupiah); dan
- Penyelesaian atas kekurangan penyaluran DAK Tahun
Anggaran 2015 sebesar Rp573.515.071.000,00 (lima
ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta
tqjuh puluh satu ribu rupiah).
(4A) Dana sebesar Rp10.345.858.968.000,00 (sepuluh triliun
tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima
puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh delapan
ribu rupiah) yang berasal dari DAK Reguler sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dialokasikan untuk
kegiatan dengan kriteria sebagai berikut:
- mendukung prioritas nasional dalam Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2016;
- merupakan kewenangan daerah, meliputi infrastruktur
dan sarana/prasarana jalan, jembatan, irigasi, pasar,
dan kesehatan;
- merupakan kebutuhan daerah baik berdasarkan
usulan/proposal baru maupun proposal yang telah
disampaikan, namun belum dapat dipenuhi dari DAK
dalam APBN TA 2016; dan
- dapat dilaksanakan oleh daerah paling lambat sampai
dengan akhir tahun anggaran.
(4B) Ketentuan .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- t8-
(4El) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (4A) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(5) DAK Infrastruktur Publik Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan
bidang infrastruktur publik sesuai dengan kebutuhan
daerah.
(6) DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan/
penyediaan:
- Infrastruktur jalan dan transportasi pedesaan pada
Bidang Transportasi sebesar Rp 1.672.858.9 19.000,00
(satu triliun enam ratus tqjuh puluh dua miliar
delapan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus
sembilan belas ribu rupiah);
- Infrastruktur irigasi pada Bidang Kedaulatan Pangan
sebesar Rp463.822.887.000,00 (empat ratus enam
puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta
delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); dan
- Infrastruktur air minum dan sanitasi pada Bidang
Infrastruktur Perumahan, Permukiman, Air Minum,
dan Sanitasi sebesar Rp469.048.526.000,00 (empat
ratus enam puluh sembilan miliar empat puluh
delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah).
(7) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp I 2 1. 2 I 2.88 1.972.000,00 (seratus dua puluh satu triliun
dua ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh
satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah),
yang terdiri atas:
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar
Rp43.923.573.800.000,00 (empat puluh tiga triliun
sembilan ratus dua puluh tiga miliar lima ratus tujuh
puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
---
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar
Rp2.281.900.000.000,00 (dua triliun dua ratus
delapan puluh satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
- Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar
Rp69.762.709.172.000,00 (enam puluh sembilan
triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus
sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
sebesar Rp1.020.513.O0O.000,00 (satu triliun dua
puluh miliar lima ratus tiga belas juta rupiah);
- Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
(P2D2) sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus
miliar rupiah);
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan
Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB)
sebesar Rp3.559.850.000.000,00 (tiga triliun lima
ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima
puluh juta rupiah); dan
- Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah, dan Ketenagakerjaan (PK2 UKM dan
Naker) sebesar Rp264.336.000.000,00 (dua ratus enam
puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh enam juta
rupiah).
(8) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana
pendamping.
I 1. Ketentuan
---
*t"'"l'lo'fPRESIDENooNESrA
1. Ketentuan ayat (1), ayat(21, dan ayat (3) Pasal 14 diubah, dan
di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) ayat
yakni ayat (2A), ayat (2B), dan ayat (2C1, sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut: