Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013

UU No. 12 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-06-04

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri
atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan
Pajak, dan Penerimaan Hibah.
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri
dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak
penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang
mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan,
pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

1. Pendapatan . . .

---

1. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
bea masuk dan pendapatan bea keluar.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya
disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari
sumber daya alam, pendapatan bagian laba Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan
Badan Layanan Umum (BLU).
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh
dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan
yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang
terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke
Daerah.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang
selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran
yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola
fiskal.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas
umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan
sosial.
1. Dihapus.
1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan
dana penyesuaian.

1. Dana . . .

---

1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi
hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
1. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
1. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional.
1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah
dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
1. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan
kebijakan tertentu sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

1. Pembiayaan . . .

---

1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya,
pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun
anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih,
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-
tahun anggaran berikutnya.
1. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas
penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman,
saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan
surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri neto,
dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang
meliputi alokasi untuk, penyertaan modal negara, dana
bergulir, kewajiban yang timbul akibat penjaminan
Pemerintah, dan cadangan pembiayaan untuk dana
pengembangan pendidikan nasional.
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya
disebut SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan
anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi
dalam satu periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL,
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu
dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN,
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN,
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya
disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara,
adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.

1. Surat . . .

---

1. Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project
Based Sukuk/PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS
adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN
untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan
oleh Kementerian Negara/Lembaga.
1. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya,
yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan
Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari
APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh
BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan
sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan
Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.
1. Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi
Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah,
penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan
perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya
bergulir, yang dilakukan untuk mendapat manfaat
ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
1. Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat
PMN, adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi
kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan
cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan
sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas
lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk
penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan
internasional dan penyertaan modal negara lainnya.
1. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk
dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga
dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan
tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara
potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD
dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada
kreditur sesuai perjanjian pinjaman.

1. Pembiayaan . . .

---

1. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek
dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran
cicilan pokok utang luar negeri.
1. Pinjaman Program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan
dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua
belah pihak seperti matrik kebijakan atau
dilaksanakannya kegiatan tertentu.
1. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang
diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada
pemerintah daerah dan/atau BUMN.
1. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau
pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah
dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan
ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada
fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian
Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan
melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji
pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan
kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan
pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
1. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun Anggaran 2014 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2014.
1. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian
dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada
perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak
ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang
bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang
banyak.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014
diperkirakan sebesar Rp1.635.378.485.045.000,00 (satu
kuadriliun enam ratus tiga puluh lima triliun tiga ratus
tujuh puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh lima
juta empat puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari
sumber:
- Penerimaan Perpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.

1. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 4 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.246.106.955.600.000,00 (satu kuadriliun dua ratus
empat puluh enam triliun seratus enam miliar sembilan
ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang
terdiri atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.189.826.575.600.000,00 (satu kuadriliun seratus
delapan puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh
enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta enam ratus
ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;

  • pendapatan . . .

---

  • pendapatan cukai; dan
  • pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a termasuk pajak penghasilan
ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
- komoditas panas bumi sebesar
Rp937.970.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh
tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
dan
- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk
jasa konsultan hukum lokal, sebesar
Rp5.057.100.000.000,00 (lima triliun lima puluh
tujuh miliar seratus juta rupiah).

(4) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp56.280.380.000.000,00 (lima
puluh enam triliun dua ratus delapan puluh miliar tiga
ratus delapan puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar.

(5) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a termasuk fasilitas bea masuk ditanggung

Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp518.762.310.000,00
(lima ratus delapan belas miliar tujuh ratus enam puluh
dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).

(6) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2014

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6)

Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b

diperkirakan sebesar Rp386.946.415.445.000,00 (tiga
ratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat
puluh enam miliar empat ratus lima belas juta empat
ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri atas:
- penerimaan sumber daya alam;
- pendapatan bagian laba BUMN;
- PNBP lainnya; dan
- pendapatan BLU.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp241.114.622.223.000,00 (dua ratus empat puluh satu
triliun seratus empat belas miliar enam ratus dua puluh
dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang
terdiri atas:
- penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas); dan
- penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan
gas bumi (SDA nonmigas).

(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun rupiah).

(4) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian

Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan,
penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
usaha perbankan dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN,
dan Perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan

  • Pemerintah . . .

---

- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian
piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan tersebut.

(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c diperkirakan sebesar Rp84.968.409.424.000,00
(delapan puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh
delapan miliar empat ratus sembilan juta empat ratus
dua puluh empat ribu rupiah).

(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d diperkirakan sebesar Rp20.863.383.798.000,00
(dua puluh triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar
tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan
puluh delapan ribu rupiah).

(7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2014 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c diperkirakan sebesar Rp2.325.114.000.000,00 (dua
triliun tiga ratus dua puluh lima miliar seratus empat belas
juta rupiah).

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 diperkirakan
sebesar Rp1.876.872.758.707.000,00 (satu kuadriliun
delapan ratus tujuh puluh enam triliun delapan ratus tujuh
puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh
ratus tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran Transfer ke Daerah.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 8 diubah,
huruf c ayat (3) dihapus, dan di antara ayat (3) dan ayat (4)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.280.368.574.301.000,00 (satu kuadriliun dua ratus
delapan puluh triliun tiga ratus enam puluh delapan
miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus satu
ribu rupiah).

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan
hibah negara sebesar Rp2.818.309.614.000 (dua triliun
delapan ratus delapan belas miliar tiga ratus sembilan
juta enam ratus empat belas ribu rupiah) yang
diterushibahkan ke daerah.

(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Dihapus.
(3a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat terinci sampai
dengan unit organisasi, fungsi, dan program.

(4) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun

Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (3a)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden yang
ditetapkan paling lambat pertengahan bulan Juli 2014.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar
Rp596.504.184.406.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam
triliun lima ratus empat miliar seratus delapan puluh empat
juta empat ratus enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Perimbangan; dan

  • Dana . . .

---

  • Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)

Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 huruf a diperkirakan sebesar
Rp491.882.888.478.000,00 (empat ratus sembilan puluh
satu triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar
delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus
tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas:
- DBH;
- DAU; dan
- DAK.

(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diperkirakan sebesar Rp117.663.562.827.000,00
(seratus tujuh belas triliun enam ratus enam puluh tiga
miliar lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua
puluh tujuh ribu rupiah).

(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan
sebesar Rp341.219.325.651.000,00 (tiga ratus empat
puluh satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga
ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh satu
ribu rupiah).

(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung

berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan
dan PNBP, dikurangi dengan:
- DBH;
- anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga; dan
- subsidi yang dihitung berdasarkan bobot/persentase
tertentu.

(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan

PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak
mengalami perubahan.

(6) DAK . . .

---

(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

diperkirakan sebesar Rp33.000.000.000.000,00 (tiga
puluh tiga triliun rupiah), yang terdiri atas:
- DAK sebesar Rp30.200.000.000.000,00 (tiga
puluh triliun dua ratus miliar rupiah); dan
- DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00
(dua triliun delapan ratus miliar rupiah).

(7) DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua

triliun delapan ratus miliar rupiah) sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b dialokasikan kepada
kabupaten daerah tertinggal dan digunakan untuk
mendanai kegiatan:
- infrastruktur jalan sebesar Rp1.691.130.000.000,00
(satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar
seratus tiga puluh juta rupiah);
- infrastruktur irigasi sebesar Rp633.980.000.000,00
(enam ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus
delapan puluh juta rupiah);
- infrastruktur sanitasi sebesar Rp229.680.000.000,00
(dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus
delapan puluh juta rupiah); dan
- infrastruktur air minum sebesar
Rp245.210.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima
miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).

(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan
kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- kemampuan keuangan daerah rendah sekali,
diwajibkan menyediakan dana pendamping paling
sedikit 0% (nol persen);
- kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 1%
(satu persen);
- kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 2%
(dua persen); dan

  • kemampuan . . .

---

- kemampuan keuangan daerah tinggi, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 3%
(tiga persen).

(9) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2014

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat

(6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

1. Ketentuan Pasal 12 dihapus.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (13) Pasal 14 diubah, ayat (2)
sampai dengan ayat (12) dan ayat (14) dihapus, dan di antara
ayat (12) dan ayat (13) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(12a), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Dihapus.
Angka 11

Pasal 14

(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran

2014 diperkirakan sebesar Rp403.035.574.566.000,00
(empat ratus tiga triliun tiga puluh lima miliar lima
ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh
enam ribu rupiah).

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

(5) Dihapus.

(6) Dihapus.

(7) Dihapus.

(8) Dihapus.

(9) Dihapus.

(10) Dihapus.

(11) Dihapus.

(12) Dihapus.

(12a) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara
tepat sasaran.

(13) Anggaran . . .

---

(13) Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian

dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan
berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan
nilai tukar rupiah.

(14) Dihapus.

1. Ketentuan angka 3 huruf a ayat (1) Pasal 17 diubah, angka 2
dan angka 4 huruf a ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 17
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Ayat (1)
Huruf a

Angka 1

Yang termasuk dalam “dari Bagian Anggaran
999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola
Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga” di antaranya:

1. pemenuhan kekurangan Belanja Pegawai
Kementerian Negara/Lembaga.

1. keperluan untuk hal-hal yang bersifat
prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang
tidak dapat ditunda.

Angka 2

Dihapus.

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Dihapus.

Angka 5

Yang dimaksud subbagian anggaran adalah
kode BA 999.01 sampai dengan BA 999.99.
Huruf b
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
PNBP, sebagai akibat:
1. kelebihan realisasi atas target yang direncanakan
dalam APBN atau APBN Perubahan;

1. adanya . . .

---

  • 9 –

1. adanya PNBP yang berasal dari
kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau
dokumen yang dipersamakan;
1. adanya satuan kerja PNBP baru;
1. diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan
tentang persetujuan penggunaan sebagian dana
PNBP; dan
1. adanya pencabutan status pengelolaan keuangan
BLU pada suatu satuan kerja.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perubahan pagu Pinjaman
Proyek dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan
hibah dalam negeri” adalah peningkatan pagu sebagai
akibat adanya lanjutan Pinjaman Proyek dan hibah
luar negeri atau Pinjaman Proyek dan hibah dalam
negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau
percepatan penarikan Pinjaman Proyek dan hibah
luar negeri, serta pinjaman dan hibah dalam negeri
yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan
pemanfaatan Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri,
dan pinjaman dan hibah dalam negeri.
Perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar
negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut
termasuk (a) hibah luar negeri/hibah dalam negeri
yang diterima setelah APBN Tahun Anggaran 2014
ditetapkan, (b) hibah luar negeri/hibah dalam negeri
yang diterushibahkan yang diterima setelah APBN
Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, dan (c) pinjaman
yang diterushibahkan.
Perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar
negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut
tidak termasuk Pinjaman Proyek baru yang belum
dialokasikan dalam APBN 2014 serta pinjaman luar
negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan
merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .

---

  • 10 –

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya
dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014” adalah
melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran
Belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan
“dilaporkan pelaksanaannya dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) 2014” adalah melaporkan
perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja
Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun
2014 setelah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 13

Pasal 19

Ayat (1)
Selain alokasi Anggaran Pendidikan, Pemerintah
mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
(DPPN), yang merupakan bagian alokasi anggaran
pendidikan tahun-tahun sebelumnya yang sudah
terakumulasi sebagai dana abadi pendidikan
(endowment fund) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola
Dana Pendidikan.
Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud
digunakan untuk menjamin keberlangsungan program
pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk
pertanggungjawaban antargenerasi, antara lain dalam
bentuk pemberian beasiswa, riset, dan dana cadangan
pendidikan guna mengantisipasi keperluan rehabilitasi
fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.

Anggaran . . .

---

  • 11 –

Anggaran Pendidikan sebesar
Rp375.374.487.804.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima
triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus
delapan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu
rupiah), terdiri atas:

Semula Menjadi
1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat 130.279.572.499.000,00 128.176.450.640.000,00
1.1 Anggaran Pendidikan pada Kementerian
Negara/Lembaga 130.279.572.499.000,00 128.176.450.640.000,00
1.1.1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 80.661.026.761.000,00 76.557.904.902.000,00
1.1.2 Kementerian Agama 42.566.934.663.000,00 44.566.934.663.000,00
1.1.3 Kementerian Negara/Lembaga lainnya 7.051.611.075.000,00 7.051.611.075.000,00
1.1.3.1 Kementerian Keuangan 678.219.290.000,00 678.219.290.000,00
1.1.3.2 Kementerian Pertanian 55.610.000.000,00 55.610.000.000,00
1.1.3.3 Kementerian Perindustrian 421.438.189.000,00 421.438.189.000,00
1.1.3.4 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 78.500.000.000,00 78.500.000.000,00
1.1.3.5 Kementerian Perhubungan 1.700.000.000.000,00 1.700.000.000.000,00
1.1.3.6 Kementerian Kesehatan 1.320.890.800.000,00 1.320.890.800.000,00
1.1.3.7 Kementerian Kehutanan 57.537.000.000,00 57.537.000.000,00
1.1.3.8 Kementerian Kelautan dan Perikanan 252.485.000.000,00 252.485.000.000,00
1.1.3.9 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 250.000.000.000,00 250.000.000.000,00
1.1.3.10 Badan Tenaga Nuklir Nasional 17.000.000.000,00 17.000.000.000,00
1.1.3.11 Kementerian Pemuda dan Olahraga 1.103.549.000.000,00 1.103.549.000.000,00
1.1.3.12 Kementerian Pertahanan 131.016.596.000,00 131.016.596.000,00
1.1.3.13 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 428.500.000.000,00 428.500.000.000,00
1.1.3.14 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 310.000.000.000,00 310.000.000.000,00
1.1.3.15 Kementerian Koperasi dan UKM 215.000.000.000,00 215.000.000.000,00
1.1.3.16 Kementerian Komunikasi dan Informatika 31.865.200.000,00 31.865.200.000,00

1. Anggaran Pendidikan melalui Transfer
ke Daerah 238.619.487.484.000,00 238.838.962.133.000,00
2.1 Bagian Anggaran Pendidikan yang
diperkirakan dalam DBH 982.482.550.000,00 1.201.957.199.000,00
2.2 DAK Pendidikan 10.041.300.000.000,00 10.041.300.000.000,00
2.3 Bagian Anggaran Pendidikan yang
diperkirakan dalam DAU 135.644.273.026.000,00 135.644.273.026.000,00
2.4 Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD 1.853.600.000.000,00 1.853.600.000.000,00
2.5 Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD 60.540.700.000.000,00 60.540.700.000.000,00
2.6 Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan
dalam Otsus 4.094.631.908.000,00 4.094.631.908.000,00
2.7 Dana Insentif Daerah (DID) 1.387.800.000.000,00 1.387.800.000.000,00
2.8 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 24.074.700.000.000,00 24.074.700.000.000,00

1. Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan 0,00 8.359.075.031.000,00
3.1 Cadangan Pembiayaan untuk Dana Pengembangan
Pendidikan Nasional 0,00 8.359.075.031.000,00

Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 14

Pasal 20

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .

---

  • 12 –

Ayat (2)
Beberapa komponen Pembiayaan Dalam Negeri, dapat
dijelaskan sebagai berikut:
- SBN neto merupakan selisih antara jumlah
penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo
dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya
dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi
juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing
di pasar internasional, baik SBN konvensional
maupun SBSN (Sukuk).
- Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang
akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian
kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang
berkembang di pasar, sampai dengan target neto
pembiayaan SBN tercapai.
- Pemerintah menerbitkan SBN dengan kombinasi
tenor yang baik serta melakukan reprofiling utang
jika diperlukan agar profil jatuh tempo (maturity
profile) SBN tetap mendukung keberlanjutan fiskal.
- Pinjaman Dalam Negeri merupakan utang yang
bersumber dari BUMN, pemerintah daerah, dan
perusahaan daerah. Pinjaman dalam negeri
digunakan untuk pembiayaan kegiatan. Pinjaman
dalam negeri (neto) merupakan selisih antara jumlah
penarikan pinjaman dengan pembayaran cicilan
pokok jatuh tempo.
- PMN untuk PT Askrindo (Persero) dan Perum
Jamkrindo akan digunakan untuk meningkatkan
kapasitas usaha dan memperkuat struktur
permodalan PT Askrindo (Persero) dan Perum
Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan penjaminan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan
perkembangan kegiatan sektor riil dan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM).
- PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) digunakan untuk meningkatkan kapasitas
usaha dan memperkuat struktur permodalan dalam
rangka membangun dan mengembangkan pasar
pembiayaan sekunder perumahan yang dapat
meningkatkan tersedianya sumber dana jangka
menengah atau jangka panjang sektor perumahan.

  • PMN . . .

---

  • 13 –

- PMN kepada organisasi/lembaga keuangan
internasional ditujukan untuk memenuhi kewajiban
Indonesia sebagai anggota dan mempertahankan
persentase kepemilikan modal.
- PMN kepada ASEAN Infrastructure Fund (AIF)
digunakan untuk kontribusi modal awal dalam
rangka pendirian AIF guna mendukung
pengembangan infrastruktur di kawasan negara-
negara ASEAN.
- PMN kepada International Rubber Consortium
Limited (IRCo) digunakan untuk memenuhi
kebutuhan kekurangan modal awal guna
mendukung stabilitas harga karet alam pada tingkat
harga yang menguntungkan bagi petani karet di
Indonesia.
- PMN kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
digunakan untuk meningkatkan kapasitas modal
guna mendukung program ekspor nasional.
- Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB
KUMKM) akan digunakan untuk memberikan
stimulus bagi KUMKM berupa penguatan modal.
- Dana Bergulir Pusat Pembiayaan Perumahan akan
digunakan dalam rangka pelaksanaan program
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
untuk pemenuhan kebutuhan perumahan layak
huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR).
- Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan
Pemerintah untuk percepatan pembangunan
pembangkit tenaga listrik yang menggunakan
batubara dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Pengelolaan dan pencairan dana pemberian jaminan
oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan
penyediaan air minum dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan
infrastruktur dalam proyek kerjasama Pemerintah
dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan
usaha penjaminan infrastruktur dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) . . .

---

  • 14 –

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 15

Pasal 20

(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui

target yang ditetapkan dalam APBN Perubahan,
Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan
pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai
tambahan pembiayaan.

(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,

penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN
sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.

(3) Penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga

dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan
dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit

melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan
pinjaman siaga, dan/atau penerbitan SBN sebagai
tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2014 dengan

perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah
dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2014, apabila terjadi:

  • perkembangan . . .

---

- perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun
Anggaran 2014;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarprogram; dan/atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.

(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah

SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang

tentang Perubahan atas Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2014
berakhir.

1. Ketentuan angka 2 dan angka 3 ayat (1) Pasal 35 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai

berikut:
- proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi
dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang
menyebabkan turunnya pendapatan negara,
dan/atau meningkatnya belanja negara secara
signifikan;
- krisis sistemik dalam sistem keuangan dan
perbankan nasional, termasuk pasar SBN domestik,
yang membutuhkan tambahan dana penjaminan
perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB) untuk penanganannya; dan/atau

  • kenaikan . . .

---

- kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN
secara signifikan,
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2014;
1. pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam
satu bagian anggaran dan/atau antarbagian
anggaran;
1. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program prioritas yang tetap harus tercapai;
1. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai
dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal
tahun anggaran berikutnya;
1. penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga
dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau
penerbitan SBN; dan
1. pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS), dalam hal LPS mengalami kesulitan
likuiditas.

(2) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan

penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur
bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber
pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung
penerbitan SBN.

(3) Biaya-biaya yang timbul akibat pengadaan pinjaman

siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 dan
ayat (2) merupakan bagian pembayaran bunga utang.

(4) Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis

sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang berdampak pada APBN dilakukan setelah
berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).

(5) Persetujuan . . .

---

(5) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan
Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua
puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada DPR.

(6) Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat
dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-
langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah

kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014

dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2014.

1. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 38

Penetapan tingkat kemiskinan sesuai dengan metodologi
penghitungan Garis Kemiskinan Nasional (GKN) yang
dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pasal II
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5547

---

LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23

TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN

DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2014

RINCIAN PENERIMAAN PERPAJAKAN, PNBP, ANGGARAN TRANSFER KE

DAERAH, DAN PEMBIAYAAN ANGGARAN

I. RINCIAN PENERIMAAN PERPAJAKAN DAN PNBP

1. RINCIAN PENERIMAAN PERPAJAKAN

Semula Menjadi

1. Pendapatan pajak dalam negeri 1.226.474.170.684.000,00 1.189.826.575.600.000,00
1.1 Pendapatan pajak penghasilan (PPh) 586.306.470.234.000,00 569.866.658.000.000,00
1.1.1 Pendapatan PPh migas 76.073.625.000.000,00 83.889.790.000.000,00
1.1.1.1 Pendapatan PPh minyak bumi 30.311.276.000.000,00 31.834.070.000.000,00
1.1.1.2 Pendapatan PPh gas bumi 45.762.349.000.000,00 52.055.720.000.000,00
1.1.2 Pendapatan PPh nonmigas 510.232.845.234.000,00 485.976.868.000.000,00
1.1.2.1 Pendapatan PPh Pasal 21 116.824.900.384.000,00 105.675.729.000.000,00
1.1.2.2 Pendapatan PPh Pasal 22 10.370.314.557.000,00 7.954.038.000.000,00
1.1.2.3 Pendapatan PPh Pasal 22 impor 50.014.271.180.000,00 42.706.286.000.000,00
1.1.2.4 Pendapatan PPh Pasal 23 37.309.965.250.000,00 26.027.036.000.000,00
1.1.2.5 Pendapatan PPh Pasal 25/29
orang pribadi 7.355.441.000.000,00 5.147.365.000.000,00
1.1.2.6 Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan 174.763.737.200.000,00 181.663.713.000.000,00
1.1.2.7 Pendapatan PPh Pasal 26 39.022.027.000.000,00 32.877.075.000.000,00
1.1.2.8 Pendapatan PPh final 74.515.960.373.000,00 83.882.211.000.000,00
1.1.2.9 Pendapatan PPh nonmigas lainnya 56.228.290.000,00 43.415.000.000,00
1.2 Pendapatan pajak pertambahan nilai dan
pajak penjualan atas barang mewah 492.950.875.000.000,00 475.587.180.700.000,00
1.3 Pendapatan pajak bumi dan bangunan 25.441.872.000.000,00 21.742.909.000.000,00
1.4 Pendapatan cukai 116.284.000.000.000,00 117.450.217.900.000,00
1.4.1 Pendapatan cukai 116.284.000.000.000,00 117.450.217.900.000,00
1.4.1.1 Pendapatan cukai hasil tembakau 110.700.000.000.000,00 111.363.824.100.000,00
1.4.1.2 Pendapatan cukai ethyl alkohol 200.000.000.000,00 165.482.800.000,00
1.4.1.3 Pendapatan cukai minuman
mengandung ethyl alkohol 5.384.000.000.000,00 5.920.911.000.000,00
1.5 Pendapatan pajak lainnya 5.490.953.450.000,00 5.179.610.000.000,00

1. Pendapatan pajak perdagangan internasional 53.914.800.000.000,00 56.280.380.000.000,00
2.1 Pendapatan bea masuk 33.936.600.000.000,00 35.676.020.000.000,00
2.2 Pendapatan bea keluar 19.978.200.000.000,00 20.604.360.000.000,00

2. RINCIAN PNBP

Semula Menjadi

1. Penerimaan sumber daya alam 225.954.696.223.000,00 241.114.622.223.000,00
1.1 Penerimaan sumber daya alam migas 196.508.274.000.000,00 211.668.200.000.000,00
1.1.1 Pendapatan minyak bumi 142.943.079.000.000,00 154.750.360.000.000,00
1.1.2 Pendapatan gas alam 53.565.195.000.000,00 56.917.840.000.000,00

1.2 Penerimaan . . .

---

1.2 Penerimaan sumber daya alam nonmigas 29.446.422.223.000,00 29.446.422.223.000,00
1.2.1 Pendapatan pertambangan mineral dan batubara 23.599.745.000.000,00 23.599.745.000.000,00
1.2.1.1 Pendapatan iuran tetap
pertambangan dan energi 1.071.826.000.000,00 1.071.826.000.000,00
1.2.1.2 Pendapatan royalti pertambangan mineral
dan batubara 22.527.919.000.000,00 22.527.919.000.000,00
1.2.2 Pendapatan kehutanan 5.017.016.000.000,00 5.017.016.000.000,00
1.2.2.1 Pendapatan dana reboisasi 2.440.000.000.000,00 2.440.000.000.000,00
1.2.2.2 Pendapatan provisi sumber daya hutan 1.790.444.000.000,00 1.790.444.000.000,00
1.2.2.3 Pendapatan IIUPH (IHPH) 146.250.000.000,00 146.250.000.000,00
1.2.2.3.1 Pendapatan IIUPH (IHPH)
tanaman industri 11.250.000.000,00 11.250.000.000,00
1.2.2.3.2 Pendapatan IIUPH (IHPH)
hutan alam 135.000.000.000,00 135.000.000.000,00
1.2.2.4 Pendapatan penggunaan kawasan hutan 640.322.000.000,00 640.322.000.000,00
1.2.3 Pendapatan perikanan 250.000.001.000,00 250.000.001.000,00
1.2.4 Pendapatan pertambangan panas bumi 579.661.222.000,00 579.661.222.000,00
1.2.4.1 Pendapatan pertambangan
panas bumi 564.850.000.000,00 564.850.000.000,00
1.2.4.2 Pendapatan iuran tetap
pertambangan panas bumi 14.811.222.000,00 14.811.222.000,00

1. Pendapatan bagian laba BUMN 40.000.000.000.000,00 40.000.000.000.000,00
2.1 Pendapatan laba BUMN perbankan 10.300.000.000.000,00 8.791.531.732.000,00
2.2 Pendapatan laba BUMN non perbankan 29.700.000.000.000,00 31.208.468.268.000,00

1. PNBP lainnya 94.087.605.717.000,00 84.968.409.424.000,00
3.1 Pendapatan dari pengelolaan BMN
(pemanfaatan dan pemindahtanganan)
serta pendapatan dari penjualan 31.538.985.208.000,00 32.538.045.491.000,00
3.1.1 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan 17.367.147.273.000,00 17.367.147.273.000,00
3.1.1.1 Pendapatan penjualan hasil pertanian,
kehutanan, dan perkebunan 6.848.075.000,00 6.848.075.000,00
3.1.1.2 Pendapatan penjualan hasil
peternakan dan perikanan 22.102.468.000,00 22.102.468.000,00
3.1.1.3 Pendapatan penjualan hasil tambang 16.066.526.027.000,00 16.066.526.027.000,00
3.1.1.4 Pendapatan penjualan hasil
sitaan/rampasan dan harta peninggalan 50.000.000.000,00 50.000.000.000,00
3.1.1.5 Pendapatan penjualan obat-obatan
dan hasil farmasi lainnya 195.000.000,00 195.000.000,00
3.1.1.6 Pendapatan penjualan informasi,
penerbitan, film, survey, pemetaan,
dan hasil cetakan lainnya 16.231.482.000,00 16.231.482.000,00
3.1.1.7 Pendapatan penjualan
dokumen-dokumen pelelangan 65.792.000,00 65.792.000,00
3.1.1.8 Pendapatan penjualan cadangan
beras Pemerintah dalam rangka
operasi pasar murni 1.200.000.000.000,00 1.200.000.000.000,00
3.1.1.9 Pendapatan penjualan lainnya 5.178.429.000,00 5.178.429.000,00
3.1.2 Pendapatan dari pemindahtanganan BMN 129.436.240.000,00 197.424.450.000,00
3.1.2.1 Pendapatan penjualan rumah, gedung,
bangunan, dan tanah 50.549.430.000,00 50.549.430.000,00
3.1.2.2 Pendapatan dan penjualan peralatan
dan mesin 33.848.578.000,00 33.848.578.000,00
3.1.2.3 Pendapatan penjualan sewa beli 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00
3.1.2.4 Pendapatan dari pemindahtanganan
BMN lainnya 25.038.232.000,00 93.026.442.000,00
3.1.3 Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas 13.733.362.500.000,00 14.662.012.500.000,00
3.1.3.1 Pendapatan bersih hasil penjualan
Bahan bakar minyak 0,00 20.000.000,00
3.1.3.2 Pendapatan minyak mentah (DMO) 13.446.700.000.000,00 14.375.330.000.000,00
3.1.3.3 Pendapatan lainnya dari kegiatan
hulu migas 286.662.500.000,00 286.662.500.000,00

3.1.4 Pendapatan . . .

---

3.1.4 Pendapatan dari pemanfaatan BMN 309.039.195.000,00 311.461.268.000,00
3.1.4.1 Pendapatan sewa tanah, gedung,
dan bangunan 213.557.306.000,00 216.007.283.000,00
3.1.4.2 Pendapatan sewa peralatan dan mesin 69.780.517.000,00 69.780.617.000,00
3.1.4.3 Pendapatan sewa jalan, irigasi,
dan jaringan 235.820.000,00 235.820.000,00
3.1.4.4 Pendapatan dari KSP tanah, gedung,
dan bangunan 500.000.000,00 500.000.000,00
3.1.4.5 Pendapatan sewa dari pemanfaatan
BMN lainnya 24.965.552.000,00 24.937.548.000,00
3.2 Pendapatan jasa 30.978.493.357.000,00 31.194.911.095.000,00
3.2.1 Pendapatan jasa I 16.909.228.739.000,00 16.909.228.739.000,00

3.2.1.1 Pendapatan rumah sakit
dan instansi kesehatan lainnya 44.372.778.000,00 44.372.778.000,00

3.2.1.2 Pendapatan tempat hiburan/taman/
museum dan pungutan
usaha pariwisata alam (PUPA) 23.109.033.000,00 23.109.033.000,00
3.2.1.3 Pendapatan surat keterangan, visa,
dan paspor 2.203.341.600.000,00 2.203.341.600.000,00
3.2.1.4 Pendapatan hak dan perijinan 10.928.806.714.000,00 10.928.806.714.000,00
3.2.1.5 Pendapatan sensor/karantina,
pengawasan/pemeriksaan 218.028.367.000,00 218.028.367.000,00
3.2.1.6 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,
informasi, pelatihan, teknologi,
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
kementerian dan pendapatan DJBC 656.731.300.000,00 656.731.300.000,00
3.2.1.7 Pendapatan jasa kantor urusan agama 82.250.670.000,00 82.250.670.000,00
3.2.1.8 Pendapatan jasa bandar udara,
kepelabuhan, dan kenavigasian 993.151.358.000,00 993.151.358.000,00
3.2.1.9 Pendapatan pelayanan pertanahan 1.759.436.919.000,00 1.759.436.919.000,00
3.2.2 Pendapatan jasa II 984.151.709.000,00 987.059.230.000,00
3.2.2.1 Pendapatan jasa lembaga keuangan
(jasa giro) 58.669.655.000,00 61.577.176.000,00
3.2.2.2 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 745.032.938.000,00 745.032.938.000,00
3.2.2.3 Pendapatan biaya penagihan pajak
negara dengan surat paksa 4.026.275.000,00 4.026.275.000,00
3.2.2.4 Pendapatan Uang Pewarganegaraan 624.000.000,00 624.000.000,00
3.2.2.5 Pendapatan bea lelang 129.438.841.000,00 129.438.841.000,00
3.2.2.6 Pendapatan biaya pengurusan piutang
dan lelang negara 40.290.000.000,00 40.290.000.000,00
3.2.2.7 Pendapatan registrasi dokter
dan dokter gigi 6.070.000.000,00 6.070.000.000,00
3.2.3 Pendapatan jasa luar negeri 517.382.070.000,00 517.382.070.000,00
3.2.3.1 Pendapatan dari pemberian
surat perjalanan Republik Indonesia 404.123.083.000,00 404.123.083.000,00
3.2.3.2 Pendapatan dari jasa pengurusan
dokumen konsuler 103.158.086.000,00 103.158.086.000,00
3.2.3.3 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri 10.100.901.000,00 10.100.901.000,00
3.2.4 Pendapatan Layanan Jasa Perbankan 0,00 450.000.000,00
3.2.5 Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal
perbendaharaan (treasury single account) dan/
atau jasa penempatan uang negara 6.200.000.000.000,00 6.200.000.000.000,00
3.2.5.1 Pendapatan dari pelaksanaan
treasury national pooling 195.000.000.000,00 195.000.000.000,00
3.2.5.2 Pendapatan dari penempatan
uang negara di Bank Indonesia 6.005.000.000.000,00 6.005.000.000.000,00
3.2.6 Pendapatan jasa kepolisian I 4.329.332.750.000,00 4.329.332.750.000,00
3.2.6.1 Pendapatan surat izin
mengemudi (SIM) 1.007.057.710.000,00 1.007.057.710.000,00

3.2.6.2 Pendapatan . . .

---

3.2.6.2 Pendapatan surat tanda
nomor kendaraan (STNK) 1.202.885.925.000,00 1.202.885.925.000,00
3.2.6.3 Pendapatan surat tanda
coba kendaraan (STCK) 64.701.800.000,00 64.701.800.000,00
3.2.6.4 Pendapatan buku pemilik
kendaraan bermotor (BPKB) 1.171.452.260.000,00 1.171.452.260.000,00
3.2.6.5 Pendapatan tanda nomor
kendaraan bermotor (TNKB) 848.808.480.000,00 848.808.480.000,00
3.2.6.6 Pendapatan ujian keterampilan
mengemudi melalui simulator 32.172.700.000,00 32.172.700.000,00
3.2.6.7 Pendapatan penerbitan surat izin
senjata api dan bahan peledak 2.253.875.000,00 2.253.875.000,00
3.2.7 Pendapatan jasa pelayanan tol 0,00 213.050.000.000,00
3.2.8 Pendapatan jasa kepolisian II 403.262.253.000,00 403.262.253.000,00
3.2.8.1 Pendapatan penerbitan surat mutasi
kendaraan ke luar daerah 63.907.725.000,00 63.907.725.000,00
3.2.8.2 Pendapatan penerbitan surat
keterangan catatan kepolisian (SKCK) 59.241.510.000,00 59.241.510.000,00
3.2.8.3 Pendapatan penerbitan surat
keterangan lapor diri 11.831.200.000,00 11.831.200.000,00

3.2.8.4 Pendapatan denda pelanggaran
lalu lintas 268.281.818.000,00 268.281.818.000,00
3.2.9 Pendapatan jasa lainnya 1.635.135.836.000,00 1.635.146.053.000,00
3.2.9.1 Pendapatan jasa lainnya 1.615.773.252.000,00 1.615.783.469.000,00

3.2.9.2 Pendapatan bea lelang oleh Balai
Lelang/Pejabat Lelang Kelas II 2.593.266.000,00 2.593.266.000,00
3.2.9.3 Pendapatan bea lelang pegadaian 16.769.318.000,00 16.769.318.000,00
3.3 Pendapatan bunga 9.089.773.181.000,00 6.113.228.464.000,00
3.3.1 Pendapatan bunga 1.106.494.192.000,00 1.404.038.464.000,00
3.3.1.1 Pendapatan bunga atas investasi dalam obligasi 0,00 267.595.808.000,00
3.3.1.2 Pendapatan bunga dari piutang
dan penerusan pinjaman 1.106.310.000.000,00 1.136.259.539.000,00
3.3.1.3 Pendapatan bunga lainnya 184.192.000,00 183.117.000,00
3.3.2 Pendapatan premium atas obligasi negara
dalam negeri/rupiah 7.983.278.989.000,00 4.709.190.000.000,00
3.4 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
dan hasil tindak pidana korupsi 137.743.590.000,00 151.609.452.000,00
3.4.1 Pendapatan legalisasi tanda tangan 3.593.255.000,00 3.723.305.000,00
3.4.2 Pendapatan pengesahan surat
di bawah tangan 661.385.000,00 661.335.000,00
3.4.3 Pendapatan uang meja (leges) dan upah
pada panitera badan pengadilan (peradilan) 6.319.345.000,00 2.306.551.000,00
3.4.4 Pendapatan hasil denda dan sebagainya 104.310.770.000,00 104.310.770.000,00
3.4.5 Pendapatan ongkos perkara 732.000,00 18.266.950.000,00
3.4.6 Pendapatan penjualan hasil lelang
tindak pidana korupsi 2.000.000.000,00 2.000.000.000,00
3.4.7 Pendapatan kejaksaan dan
peradilan lainnya 20.858.103.000,00 20.340.541.000,00
3.5 Pendapatan pendidikan 2.775.932.606.000,00 2.776.175.981.000,00
3.5.1 Pendapatan uang pendidikan 1.762.088.665.000,00 1.762.088.665.000,00
3.5.2 Pendapatan uang ujian masuk,
kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 126.719.701.000,00 126.719.701.000,00
3.5.3 Pendapatan uang ujian untuk
menjalankan praktik 80.443.041.000,00 80.443.041.000,00
3.5.4 Pendapatan pendidikan lainnya 806.681.199.000,00 806.924.574.000,00
3.6 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi 71.343.500.000,00 71.358.500.000,00
3.6.1 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi
yang telah ditetapkan pengadilan 38.961.500.000,00 38.961.500.000,00
3.6.2 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan
KPK menjadi milik negara 3.100.000.000,00 3.100.000.000,00

3.6.3 Pendapatan . . .

---

3.6.3 Pendapatan uang pengganti tindak
pidana korupsi yang ditetapkan
di pengadilan 29.282.000.000,00 29.282.000.000,00
3.6.4 Pendapatan hasil pengembalian uang negara 0,00 15.000.000,00
3.7 Pendapatan iuran dan denda 672.269.692.000,00 863.131.055.000,00
3.7.1 Pendapatan iuran badan usaha 600.000.000.000,00 600.000.000.000,00
3.7.1.1 Pendapatan iuran badan usaha dari
kegiatan usaha penyediaan
dan pendistribusian BBM 480.000.000.000,00 480.000.000.000,00
3.7.1.2 Pendapatan iuran badan usaha dari
kegiatan usaha pengangkutan
gas bumi melalui pipa 120.000.000.000,00 120.000.000.000,00
3.7.2 Pendapatan dari perlindungan hutan
dan konservasi alam 57.964.210.000,00 57.964.210.000,00
3.7.2.1 Pendapatan iuran menangkap/
mengambil/mengangkut satwa liar/
mengambil/mengangkut tumbuhan alam hidup 9.533.537.000,00 9.533.537.000,00
3.7.2.2 Pungutan izin pengusahaan pariwisata
alam (PIPPA) 1.761.734.000,00 1.761.734.000,00
3.7.2.3 Pungutan masuk obyek wisata alam 46.395.582.000,00 46.395.582.000,00
3.7.2.4 Iuran hasil usaha pengusahaan
pariwisata alam (IHUPA) 273.357.000,00 273.357.000,00
3.7.3 Pendapatan denda I 14.283.932.000,00 205.145.295.000,00
3.7.3.1 Pendapatan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan Pemerintah 10.838.932.000,00 201.700.295.000,00
3.7.3.2 Pendapatan denda pelanggaran
di bidang persaingan usaha 105.000.000,00 105.000.000,00
3.7.3.3 Pendapatan denda pelaksanaan
rekening pengeluaran bersaldo
nihil dalam rangka TSA 460.000.000,00 460.000.000,00
3.7.3.4 Pendapatan denda atas kekurangan/
keterlambatan pelimpahan
penerimaan negara oleh bank/
pos persepsi 2.880.000.000,00 2.880.000.000,00
3.7.4 Pendapatan denda II 21.550.000,00 21.550.000,00
3.7.4.1 Pendapatan denda atas kekurangan/
keterlambatan pelimpahan saldo
BO II ke BO I 550.000,00 550.000,00
3.7.4.2 Pendapatan denda atas kekurangan/
keterlambatan pembagian
PBB oleh BO III PBB 21.000.000,00 21.000.000,00
3.8 Pendapatan lain-lain 18.823.064.583.000,00 11.259.949.386.000,00
3.8.1 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
tahun anggaran yang lalu 12.911.146.156.000,00 8.032.360.306.000,00
3.8.1.1 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat TAYL 2.269.992.898.000,00 2.270.506.334.000,00
3.8.1.2 Penerimaan kembali
belanja pensiun TAYL 20.487.000,00 20.487.000,00
3.8.1.3 Penerimaan kembali belanja
lainnya TAYL 10.641.129.471.000,00 5.761.830.185.000,00
3.8.1.4 Penerimaan kembali belanja
lainnya Hibah TAYL 3.300.000,00 3.300.000,00
3.8.2 Pendapatan pelunasan piutang 12.446.423.000,00 11.180.497.000,00
3.8.2.1 Pendapatan pelunasan piutang
non-bendahara 269.434.000,00 269.434.000,00
3.8.2.2 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh negara
(masuk TP/TGR) 12.176.989.000,00 10.911.063.000,00
3.8.3 Pendapatan dari selisih kurs 2.090.547.029.000,00 2.090.547.029.000,00
3.8.4 Pendapatan lain-lain 3.808.924.975.000,00 1.125.861.554.000,00
3.8.4.1 Penerimaan kembali persekot/
uang muka gaji 30.245.985.000,00 30.220.000.000,00

3.8.4.2Pendapatan . . .

---

3.8.4.2 Pendapatan dari biaya pengawasan
HET minyak tanah 18.597.000,00 18.597.000,00
3.8.4.3 Pendapatan penyetoran kelebihan
hasil bersih lelang yan tidak
diambil oleh yang berhak 107.500.000,00 107.500.000,00
3.8.4.4 Pendapatan anggaran lain-lain 3.778.552.893.000,00 1.095.515.457.000,00

1. Pendapatan badan layanan umum 25.349.427.015.000,00 20.863.383.798.000,00

4.1 Pendapatan jasa layanan umum 22.033.715.541.000,00 18.930.724.885.000,00

4.1.1 Pendapatan penyediaan barang
dan jasa kepada masyarakat 18.721.167.371.000,00 15.618.176.715.000,00
4.1.1.1 Pendapatan jasa pelayanan
rumah sakit 6.686.892.322.000,00 6.686.892.322.000,00
4.1.1.2 Pendapatan jasa pelayanan
pendidikan 8.615.403.419.000,00 5.814.491.817.000,00
4.1.1.3 Pendapatan jasa pelayanan
tenaga, pekerjaan, informasi,
pelatihan, dan teknologi 223.191.345.000,00 223.191.345.000,00
4.1.1.4 Pendapatan jasa pencetakan 2.389.175.000,00 2.389.175.000,00
4.1.1.5 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 2.189.409.337.000,00 2.189.409.337.000,00
4.1.1.6 Pendapatan jasa layanan pemasaran 1.410.000.000,00 1.410.000.000,00
4.1.1.7 Pendapatan jasa penyediaan barang
dan jasa lainnya 1.002.471.773.000,00 700.392.719.000,00

4.1.2 Pendapatan dan pengelolaan
wilayah/kawasan tertentu 846.538.123.000,00 846.538.123.000,00
4.1.2.1 Pendapatan pengelolaan
kawasan otorita 697.807.496.000,00 697.807.496.000,00
4.1.2.2 Pendapatan dan pengelolaan
kawasan lainnya 148.730.627.000,00 148.730.627.000,00

4.1.3 Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat 2.466.010.047.000,00 2.466.010.047.000,00
4.1.3.1 pendapatan program modal ventura 2.137.813.000,00 2.137.813.000,00
4.1.3.2 Pendapatan program dana
bergulir sektoral 587.568.130.000,00 587.568.130.000,00
4.1.3.3 Pendapatan program
dana bergulir syariah 21.801.775.000,00 21.801.775.000,00
4.1.3.4 Pendapatan investasi 692.502.329.000,00 692.502.329.000,00
4.1.3.5 Pendapatan pengelolaan
dana khusus lainnya 1.162.000.000.000,00 1.162.000.000.000,00

4.2 Pendapatan hibah badan layanan umum 128.264.881.000,00 102.524.440.000,00
4.2.1 Pendapatan hibah terikat 125.168.573.000,00 100.428.132.000,00
4.2.1.1 Pendapatan hibah terikat dalam
negeri - lembaga/badan usaha 94.053.761.000,00 69.313.320.000,00
4.2.1.2 Pendapatan hibah terikat dalam
negeri – pemda 31.114.812.000,00 31.114.812.000,00

4.2.2 Pendapatan hibah tidak terikat 3.096.308.000,00 2.096.308.000,00
4.2.2.1 Pendapatan hibah tidak terikat
dalam negeri - lembaga/badan usaha 2.096.308.000,00 2.096.308.000,00
4.2.2.2 Pendapatan hibah tidak terikat lainnya 1.000.000.000,00 0,00

4.3 Pendapatan hasil kerja sama BLU 2.001.812.105.000,00 678.850.560.000,00
4.3.1 Pendapatan hasil kerja sama perorangan 16.476.598.000,00 5.676.598.000,00
4.3.2 Pendapatan hasil kerja sama
lembaga/badan usaha 1.882.753.577.000,00 628.318.962.000,00
4.3.3 Pendapatan hasil kerja sama
pemerintah daerah 102.581.930.000,00 44.855.000.000,00

4.4 Pendapatan BLU lainnya 1.185.634.488.000,00 1.151.283.913.000,00

II. RINCIAN . . .

---

II. RINCIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

1. RINCIAN DANA PERIMBANGAN

Semula Menjadi

---

1. Dana Bagi Hasil (DBH) 113.711.676.218.000,00 117.663.562.827.000,00
1.1 DBH Pajak 51.787.157.746.000,00 46.116.018.591.000,00
1.1.1 DBH Pajak Penghasilan (PPh) 25.713.964.277.000,00 23.354.860.959.000,00
1.1.1.1 DBH PPh Pasal 21 24.225.165.077.000,00 22.299.600.837.000,00
1.1.1.1.1 DBH PPh Pasal 21 TA Berjalan 23.364.980.077.000,00 21.135.145.800.000,00
1.1.1.1.2 Kurang Bayar DBH PPh Pasal 21 860.185.000.000,00 1.164.455.037.000,00
1.1.1.2 DBH PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP) 1.488.799.200.000,00 1.055.260.122.000,00
1.1.1.2.1 DBH PPh Pasal 25/29
OP TA Berjalan 1.471.088.200.000,00 1.029.473.000.000,00
1.1.1.2.2 Kurang Bayar DBH PPh

Pasal 25/29 OP 17.711.000.000,00 25.787.122.000,00

1.1.2 DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 23.859.193.469.000,00 20.409.806.743.000,00
1.1.2.1 DBH PBB TA Berjalan 23.852.984.469.000,00 20.387.090.923.000,00
1.1.2.2 Kurang Bayar DBH PBB 6.209.000.000,00 22.715.820.000,00
1.1.3 DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2.214.000.000.000,00 2.351.350.889.000,00
1.1.3.1 DBH CHT TA Berjalan 2.214.000.000.000,00 2.227.276.482.000,00
1.1.3.2 Kurang Bayar DBH CHT 0,00 124.074.407.000,00
1.2 DBH Sumber Daya Alam (SDA) 61.924.518.472.000,00 71.547.544.236.000,00
1.2.1 DBH SDA Minyak dan Gas Bumi 38.849.199.293.000,00 47.714.633.735.000,00
1.2.1.1 DBH SDA Minyak Bumi 22.511.814.920.000,00 26.458.247.297.000,00
1.2.1.1.1 DBH SDA Minyak Bumi TA Berjalan 22.154.353.920.000,00 23.986.305.800.000,00
1.2.1.1.2 Kurang Bayar DBH SDA
Minyak Bumi 357.461.000.000,00 2.471.941.497.000,00
1.2.1.2 DBH SDA Gas Bumi 16.337.384.373.000,00 21.256.386.438.000,00
1.2.1.2.1 DBH SDA Gas Bumi TA Berjalan 16.337.384.373.000,00 19.376.644.905.000,00
1.2.1.2.2 Kurang Bayar DBH SDA Gas Bumi 0,00 1.879.741.533.000,00
1.2.2 DBH SDA Pertambangan Umum (PU) 19.835.876.000.000,00 20.593.647.322.000,00
1.2.2.1 DBH SDA PU Iuran Tetap 890.273.800.000,00 939.900.826.000,00
1.2.2.1.1 DBH SDA PU Iuran Tetap TA Berjalan 857.460.800.000,00 857.460.800.000,00
1.2.2.1.2 Kurang Bayar DBH SDA PU
Iuran Tetap 32.813.000.000,00 82.440.026.000,00
1.2.2.2 DBH SDA PU Royalti 18.945.602.200.000,00 19.653.566.496.000,00
1.2.2.2.1 DBH SDA PU Royalti TA Berjalan 18.022.335.200.000,00 18.022.335.200.000,00
1.2.2.2.2 Kurang Bayar DBH SDA PU Royalti 923.267.000.000,00 1.631.231.296.000,00
1.2.3 DBH SDA Kehutanan 2.572.331.200.000,00 2.572.331.200.000,00
1.2.3.1 DBH SDA Kehutanan
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) 1.446.894.200.000,00 1.446.894.200.000,00
1.2.3.1.1 DBH SDA Kehutanan PSDH
TA Berjalan 1.432.355.200.000,00 1.432.355.200.000,00
1.2.3.1.2 Kurang Bayar DBH SDA
kehutanan PSDH 14.539.000.000,00 14.539.000.000,00
1.2.3.2 DBH SDA Iuran Izin Usaha
Pemanfaatan Hutan (IIUPH) 136.883.000.000,00 136.883.000.000,00
1.2.3.2.1 DBH SDA IIUPH TA Berjalan 117.000.000.000,00 117.000.000.000,00
1.2.3.2.2 Kurang Bayar DBH SDA IIUPH 19.883.000.000,00 19.883.000.000,00
1.2.3.3 DBH SDA Dana Reboisasi 988.554.000.000,00 988.554.000.000,00
1.2.3.3.1 DBH SDA Dana Reboisasi TA Berjalan 976.000.000.000,00 976.000.000.000,00
1.2.3.3.2 Kurang Bayar DBH SDA Dana Reboisasi 12.554.000.000,00 12.554.000.000,00
1.2.4 DBH SDA Perikanan 200.000.001.000,00 200.000.001.000,00
1.2.5 DBH SDA Pertambangan Panas Bumi (PPB) 467.111.978.000,00 467.111.978.000,00
1.2.5.1 DBH SDA PPB TA Berjalan 463.728.978.000,00 463.728.978.000,00
1.2.5.2 Kurang Bayar DBH SDA PPB 3.383.000.000,00 3.383.000.000,00

1. Dana Alokasi Umum (DAU) 341.219.325.651.000,00 341.219.325.651.000,00

1. Dana Alokasi Khusus (DAK) 33.000.000.000.000,00 33.000.000.000.000,00
3.1 Dana Alokasi Khusus 30.200.000.000.000,00 30.200.000.000.000,00
3.1.1 Pendidikan 10.041.300.000.000,00 10.041.300.000.000,00
3.1.2 Kesehatan 3.129.900.000.000,00 3.129.900.000.000,00
3.1.3 Infrastruktur Jalan 6.105.760.000.000,00 6.105.760.000.000,00
3.1.4 Infrastruktur Irigasi 2.288.960.000.000,00 2.288.960.000.000,00
3.1.5 Infrastruktur Air Minum 885.320.000.000,00 885.320.000.000,00
3.1.6 Infrastruktur Sanitasi 829.260.000.000,00 829.260.000.000,00
3.1.7 Prasarana Pemerintahan Daerah 499.740.000.000,00 499.740.000.000,00
3.1.8 Kelautan dan Perikanan 1.851.910.000.000,00 1.851.910.000.000,00
3.1.9 Pertanian 2.579.560.000.000,00 2.579.560.000.000,00
3.1.10 Lingkungan Hidup 548.100.000.000,00 548.100.000.000,00

3.1.11 Keluarga . . .

---

3.1.11 Keluarga Berencana 462.910.000.000,00 462.910.000.000,00
3.1.12 Kehutanan 558.460.000.000,00 558.460.000.000,00
3.1.13 Sarana Perdagangan 730.990.000.000,00 730.990.000.000,00
3.1.14 Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal 754.740.000.000,00 754.740.000.000,00
3.1.15 Energi Perdesaan 467.940.000.000,00 467.940.000.000,00
3.1.16 Perumahan dan Permukiman 234.800.000.000,00 234.800.000.000,00
3.1.17 Keselamatan Transportasi Darat 235.940.000.000,00 235.940.000.000,00
3.1.18 Transportasi Perdesaan 301.340.000.000,00 301.340.000.000,00
3.1.19 Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan 493.070.000.000,00 493.070.000.000,00
3.2 Dana Alokasi Khusus Tambahan 2.800.000.000.000,00 2.800.000.000.000,00
3.2.1 Infrastruktur Jalan 1.691.130.000.000,00 1.691.130.000.000,00
3.2.2 Infrastruktur Irigasi 633.980.000.000,00 633.980.000.000,00
3.2.3 Infrastruktur Air Minum 245.210.000.000,00 245.210.000.000,00
3.2.4 Infrastruktur Sanitasi 229.680.000.000,00 229.680.000.000,00

2. RINCIAN DANA OTONOMI KHUSUS DAN PENYESUAIAN

1. Dana Otonomi Khusus 16.148.773.028.000,00 16.148.773.028.000,00
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 523.875.000.000,00 523.875.000.000,00
1. Dana Penyesuaian 87.948.647.900.000,00 87.948.647.900.000,00
3.1 Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah 60.540.700.000.000,00 60.540.700.000.000,00
3.2 Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNS Daerah 1.853.600.000.000,00 1.853.600.000.000,00
3.3 Dana Insentif Daerah (DID) 1.387.800.000.000,00 1.387.800.000.000,00
3.4 Dana Proyek Pemerintah Daerah Dan Desentralisasi (P2D2) 91.847.900.000,00 91.847.900.000,00
3.5 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 24.074.700.000.000,00 24.074.700.000.000,00

III. RINCIAN PEMBIAYAAN ANGGARAN

1. RINCIAN PEMBIAYAAN DALAM NEGERI

Semula Menjadi

1. Perbankan dalam