Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tangal 27 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 68
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1985
TENTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
I.
UMUM
Dalam Negara Republik Indonesia yang kehidupan rakyat dan perekonomiannya sebagian
besar bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya mempunyai fungsi penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu bagi mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya, karena mendapat sesuatu hak dari kekuasaan negara,
wajar menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui
pembayaran pajak.
Sebelum berlakunya Undang-undang ini, terhadap tanah yang tunduk pada hukum adat
telah dipungut pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Prp Tahun 1959 dan
terhadap tanah yang tunduk pada hukum barat dipungut pajak berdasarkan Ordonansi
Verponding Indonesia 1923, dan Ordonansi Verponding 1928. Di samping itu terdapat
pula pungutan pajak atas tanah dan bangunan yang didasarkan pada Ordonansi Pajak
Rumah Tangga 1908 serta lain-lain pungutan daerah atas tanah dan bangunan.
Sistem perpajakan yang berlaku selama ini, khususnya pajak kebendaan dan kekayaan
telah menimbulkan tumpang tindih antara satu pajak dengan pajak lainnya sehingga
mengakibatkan beban pajak berganda bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat yang
terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara perlu diadakan pembaharuan sistem
perpajakan yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib
pajak dalam melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan
sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan
serta meratakan pendapatan masyarakat.
Oleh karena itu Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, Ordonansi Verponding Indonesia
1923, Ordonansi Verponding 1928, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, Ordonansi Pajak
Jalan 1942, Pasal 14 huruf j, huruf k, dan huruf l Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun
1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), dan
lain-lain peraturan perundang-undangan tentang pungutan daerah sepanjang mengenai
tanah dan bangunan perlu dicabut.
Peraturan Perundang-undangan lainnya terutama yang selama ini menjadi dasar bagi
penyelenggaraan pungutan oleh Daerah, khususnya seperti pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor masih berlaku.
Dengan mengadakan pembaharuan sistem perpajakan melalui penyederhanaan yang
meliputi macam-macam pungutan atas tanah dan/atau bangunan, tarif pajak dan cara
pembayarannya, diharapkan kesadaran perpajakan dari masyarakat akan meningkat
sehingga penerimaan pajak akan meningkat pula. Obyek Pajak dalam Undang-undang ini
adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah Republik Indonesia.
Dalam mencerminkan keikutsertaan dan kegotongroyongan masyarakat di bidang
pembiayaan pembangunan, maka semua obyek pajak dikenakan pajak. Dalam Undang-
undang ini, bumi dan/atau bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dikenakan Pajak. Penentuan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek
pajak yang digunakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hasil penerimaan pajak ini diarahkan kepada tujuan untuk kepentingan masyarakat di
daerah yang bersangkutan, maka sebagian besar hasil penerimaan pajak ini diserahkan
kepada Pemerintah Daerah.
Penggunaan pajak yang demikian oleh daerah akan merangsang masyarakat untuk
memenuhi kewajibannya membayar pajak mereka yang sekaligus mencerminkan sifat
kegotongroyongan rakyat dalam pembiayaan pembangunan.
Karena Pajak Bumi dan Bangunan sebagian besar akan diserahkan kepada Pemerintah
Daerah maka dirasa perlu untuk menetapkan tempat-tempat pembayaran yang lebih
mudah dan dekat sehingga Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat segera
memanfaatkan hasil penerimaan pajak guna membiayai pembangunan dimasing-masing
wilayahnya.
Tempat yang lebih dekat tersebut adalah seperti Bank, Kantor Pos dan Giro serta tempat-
tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Bagi wajib pajak dimungkinkan memperoleh pengurangan atas pembayaran pajaknya,
karena sebab-sebab tertentu atau dalam hal obyek pajak ditimpa bencana alam atau
sebab lain yang luar biasa, sehingga wajib pajak tidak mampu membayar hutang
pajaknya.
II.
PASAL DEMI PASAL