KABUPATEN KULON PROGO DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yoglakarta adalah daerah provinsi yang
mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 20l2 tentarrg Keistimewaan Daerah Istimewa
Yoryakarta.
2.Kabupaten...
SK No 207555 A
---
1. Kabupaten Kulon Progo adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Daerah Istimewa Yograkarta yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-
Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk
Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo
dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa
Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama
Kabupaten Kulon-Progo.
1. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah
kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta
(Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950
Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah
Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan
Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan
Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101).
Pasal 3
Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Temon;
- Kecamatan Wates;
- Kecamatan . . .
SK No 207556 A
---
- Kecamatan Panjatan;
- Kecamatan Galur;
- Kecamatan kndah;
- Kecamatan Sentolo;
- Kecamatan Pengasih;
- Kecamatan Kokap;
- Kecamatan Girimulyo;
- KecamatanNanggulan;
- Kecamatan Samigaluh; dan
1. Kecamatan Kalibawang.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Kulon Progo mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Magelang Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sleman
dan Kabupaten Bantul;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kulon Progo**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
### Pasal 5...
SK No 208653 A
---
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Kulon Progo berkedudukan di Kecamatan
Wates.
Pasal 6
Kabupaten Kulon Progo memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan
perairan berupa laut, dan kawasan dataran tinegi berupa
perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa hutan, sungai,
pertanian, dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat,
situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 8...
SK No 207558 A
---
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mentpakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI
No. 44 Tahun 195O) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan
Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia
untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo
dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta
Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten
Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Kulon Progo dalam Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa
Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15
Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan
Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu
Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo
(LN 1951/ 10l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 207559 A
---
PRESIDEN
-7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
SK No 208594A
---
