KABUPATEN TANGERANG DI PROVINSI BANTEN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Propinsi Banten.
1. Kabupaten Tangerang adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.
1. Kecamatan . . .
SK No 207545 A
---
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Tangerang.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 195O merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Tangerang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Balaraja;
- Kecamatan Jayanti;
- KecamatanTigaraksa;
- Kecamatan Jambe;
- Kecamatan Cisoka;
- Kecamatan Kresek;
- Kecamatan Kronjo;
- Kecamatan Mauk;
- Kecamatan Kemiri;
- Kecamatan Sukadiri;
- Kecamatan . . .
SK No207546A
---
- Kecamatan Rajeg;
- Kecamatan Pasar Kemis;
- Kecamatan Teluknaga;
- Kecamatan Kosambi;
- Kecamatan Pakuhaji;
- Kecamatan Sepatan;
- Kecamatan Curug;
- Kecamatan Cikupa;
- Kecamatan Panongan;
- Kecamatan Iegok;
- Kecamatan Pagedangan;
- Kecamatan Cisauk;
- Kecamatan Sukamulya;
- Kecamatan Kelapa Dua;
- Kecamatan Sindang Jaya;
- Kecamatan Sepatan Timur;
aa. Kecamatan Solear;
bb. Kecamatan Gunung Kaler; dan
cc. Kecamatan Mekar Baru.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Tangerang mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kota Administrasi
Jakarta Barat dan Kota Administrasi Jakarta Utara
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Kota
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor
Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serang.
**(2) Penegasan . . .**
SK No 207547 A
---
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tangerang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Tangerang berkedudukan di Kecamatan
Tigaraksa.
Pasal 6
Kabupaten Tangerang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian
utara, dan kawasan perairan;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertanian, peternalan, potensi pariwisata,
serta potensi perdagangan dan perindustrian; dan
- adat dan budaya Tangerang berdasarkan kekayaan
sejarah, bahasa, kesenian, situs budaya, dan kearifan
lokal yang menunjukkan karakter religius dan kelestarian
lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 8...
SK No 207548 A
---
EIIFEIEtrN
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Tangerang dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;
TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 207549 A
---
EIrFII.I{II
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oklober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum,
S Djaman
SK No 208590 A
---
