Langsung ke konten

KABUPATEN TANGERANG DI PROVINSI BANTEN

UU No. 118 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten. 1. Kabupaten Tangerang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. 1. Kecamatan . . . SK No 207545 A --- 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 195O merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).

Pasal 3

Kabupaten Tangerang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Balaraja; - Kecamatan Jayanti; - KecamatanTigaraksa; - Kecamatan Jambe; - Kecamatan Cisoka; - Kecamatan Kresek; - Kecamatan Kronjo; - Kecamatan Mauk; - Kecamatan Kemiri; - Kecamatan Sukadiri; - Kecamatan . . . SK No207546A --- - Kecamatan Rajeg; - Kecamatan Pasar Kemis; - Kecamatan Teluknaga; - Kecamatan Kosambi; - Kecamatan Pakuhaji; - Kecamatan Sepatan; - Kecamatan Curug; - Kecamatan Cikupa; - Kecamatan Panongan; - Kecamatan Iegok; - Kecamatan Pagedangan; - Kecamatan Cisauk; - Kecamatan Sukamulya; - Kecamatan Kelapa Dua; - Kecamatan Sindang Jaya; - Kecamatan Sepatan Timur; aa. Kecamatan Solear; bb. Kecamatan Gunung Kaler; dan cc. Kecamatan Mekar Baru.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Tangerang mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; - sebelah timur berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serang. **(2) Penegasan . . .** SK No 207547 A --- **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tangerang** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Tangerang berkedudukan di Kecamatan Tigaraksa.

Pasal 6

Kabupaten Tangerang memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian utara, dan kawasan perairan; - potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, peternalan, potensi pariwisata, serta potensi perdagangan dan perindustrian; dan - adat dan budaya Tangerang berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 8... SK No 207548 A --- EIIFEIEtrN

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tangerang dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 207549 A --- EIrFII.I{II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oklober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, S Djaman SK No 208590 A ---