KABUPATEN SERANG DI PROVINSI BANTEN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 200O tentang Pembentukan
Propinsi Banten.
1. Kabupaten Serang adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
1. Kecamatan . . .
SK No 208681 A
---
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Serang.
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 207539 A
---
trr]-#JI-rI{S
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTEzuAN SEKREIARIAT NEGARA
Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 208586 A
---
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun l95O) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Serang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Kramatwatu;
- Kecamatan Waringinkurung;
- Kecamatan Bojonegara;
- Kecamatan Pulo Ampel;
- Kecamatan Ciruas;
- Kecamatan Kragilan;
- Kecamatan Pontang;
- Kecamatan Tirtayasa;
- Kecamatan Tanara;
- Kecamatan Cikande;
- Kecamatan . . .
SK No 207536 A
---
x
- Kecamatan Kibin;
1. Kecamatan Carenang;
- Kecamatan Binuang;
- Kecamatan Petir;
- Kecamatan Tunjung Teja;
- Kecamatan Baros;
- Kecamatan Cikeusal;
- KecamatanPamarayan;
- Kecamatan Kopo;
- Kecamatan Jawilan;
- Kecamatan Ciomas;
- Kecamatan Pabuaran;
- Kecamatan Padarincang;
- Kecamatan Anyar;
- Kecamatan Cinangka;
- Kecamatanr Mancak;
aa. Kecamatan Gunungsari;
bb. Kecamatan Bandung; dan
cc. Kecamatan kbak Wangi.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Serang mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Cilegon, Kota
Serang, dan Laut Jawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Tangerang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lebak
dan Kabupaten Pandeglang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.
**(2) Penegasan . . .**
SK No 207537 A
---
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Serang sslagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan
Ciruas.
Pasal 6
Kabupaten Serang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah
di bagian timur, kawasan dataran tinggi berupa
pegunungan, perbukitan di bagian barat dan barat laut,
dan kawasan perairan di bagian pesisir, serta kawasan
kepulauan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan dan kelautan, kehutanan, energi
dan sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi
perdagangan dan perindustrian; dan
- adat dan budaya Serang berdasarkan kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, ritual, situs budaya, dan kearifan lokal
yang menunjukkan karakter religius, serta kelestarian
lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 8. . .
SK No 207538 A
---
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Serang dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 19681 3l; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
