Langsung ke konten

KABUPATEN SERANG DI PROVINSI BANTEN

UU No. 117 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: - Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 200O tentang Pembentukan Propinsi Banten. 1. Kabupaten Serang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. 1. Kecamatan . . . SK No 208681 A --- 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 207539 A --- trr]-#JI-rI{S Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKREIARIAT NEGARA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Djaman SK No 208586 A ---

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun l95O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).

Pasal 3

Kabupaten Serang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Kramatwatu; - Kecamatan Waringinkurung; - Kecamatan Bojonegara; - Kecamatan Pulo Ampel; - Kecamatan Ciruas; - Kecamatan Kragilan; - Kecamatan Pontang; - Kecamatan Tirtayasa; - Kecamatan Tanara; - Kecamatan Cikande; - Kecamatan . . . SK No 207536 A --- x - Kecamatan Kibin; 1. Kecamatan Carenang; - Kecamatan Binuang; - Kecamatan Petir; - Kecamatan Tunjung Teja; - Kecamatan Baros; - Kecamatan Cikeusal; - KecamatanPamarayan; - Kecamatan Kopo; - Kecamatan Jawilan; - Kecamatan Ciomas; - Kecamatan Pabuaran; - Kecamatan Padarincang; - Kecamatan Anyar; - Kecamatan Cinangka; - Kecamatanr Mancak; aa. Kecamatan Gunungsari; bb. Kecamatan Bandung; dan cc. Kecamatan kbak Wangi.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Serang mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kota Cilegon, Kota Serang, dan Laut Jawa; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tangerang; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang; dan - sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda. **(2) Penegasan . . .** SK No 207537 A --- **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Serang sslagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

Pasal 6

Kabupaten Serang memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah di bagian timur, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, perbukitan di bagian barat dan barat laut, dan kawasan perairan di bagian pesisir, serta kawasan kepulauan; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi perdagangan dan perindustrian; dan - adat dan budaya Serang berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 8. . . SK No 207538 A ---

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Serang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 19681 3l; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.