Langsung ke konten

KABUPATEN PANDEGLANG DI PROVINSI BANTEN

UU No. 116 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pandeglang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).

Pasal 3

Kabupaten Pandeglang terdiri atas 35 (tiga puluh lima) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Sumur; - Kecamatan Cimanggu; - Kecamatan Cibaliung; - Kecamatan Cikeusik; - Kecamatan Cigeulis; - KecamatanPanimbang; - Kecamatan Angsana; - Kecamatan Munjul; - KecamatanPagelaran; - Kecamatan Bojong; - Kecamatan . . . SK No 207526A --- - Kecamatan Picung; - Kecamatan Labuan; - Kecamatan Menes; - Kecamatan Saketi; - Kecamatan Cipeucang; - Kecamatan Jiput; - Kecamatan Mandalawangi; - Kecamatan Cimanuk; - Kecamatan Kaduhejo; - Kecamatan Banjar; - KecamatanPandeglang; - Kecamatan Cadasari' - Kecamatan Cisata; - Kecamatan Patia; - Kecamatan Karang Tanjung; - Kecamatan Cikedal; aa. Kecamatan Cibitung; bb. Kecamatan Carita; cc. Kecamatan Sukaresmi; dd. Kecamatan Mekarjaya; ee. Kecamatan Sindangresmi; ff. KecamatanPulosari; gg. Kecamatan Koroncong; hh. Kecamatan Majasari; dan ii. Kecamatan Sobang. ### Pasal 4... SK No207527A --- tr.EI,FIEtrN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Pandeglang mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Serang; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebak; - sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan - sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pandeglang** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Pandeglang berkedudukan di Kecamatan Pandeglang.

Pasal 6

Kabupaten Pandeglang memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan taman nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Pandeglang; - potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan, perikanan, serta potensi pariwisata; dan - suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII .., SK No 208652 A --- I REPUBIjK INDONESIA

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pandeglang dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/3L; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 207529 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Olctober 2024 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan trasi Hukum, Djaman SK No 208582 A ---