KABUPATEN PANDEGLANG DI PROVINSI BANTEN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Pandeglang berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Pandeglang terdiri atas 35 (tiga puluh lima)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Sumur;
- Kecamatan Cimanggu;
- Kecamatan Cibaliung;
- Kecamatan Cikeusik;
- Kecamatan Cigeulis;
- KecamatanPanimbang;
- Kecamatan Angsana;
- Kecamatan Munjul;
- KecamatanPagelaran;
- Kecamatan Bojong;
- Kecamatan . . .
SK No 207526A
---
- Kecamatan Picung;
- Kecamatan Labuan;
- Kecamatan Menes;
- Kecamatan Saketi;
- Kecamatan Cipeucang;
- Kecamatan Jiput;
- Kecamatan Mandalawangi;
- Kecamatan Cimanuk;
- Kecamatan Kaduhejo;
- Kecamatan Banjar;
- KecamatanPandeglang;
- Kecamatan Cadasari'
- Kecamatan Cisata;
- Kecamatan Patia;
- Kecamatan Karang Tanjung;
- Kecamatan Cikedal;
aa. Kecamatan Cibitung;
bb. Kecamatan Carita;
cc. Kecamatan Sukaresmi;
dd. Kecamatan Mekarjaya;
ee. Kecamatan Sindangresmi;
ff. KecamatanPulosari;
gg. Kecamatan Koroncong;
hh. Kecamatan Majasari; dan
ii. Kecamatan Sobang.
### Pasal 4...
SK No207527A
---
tr.EI,FIEtrN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Pandeglang mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Serang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebak;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pandeglang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Pandeglang berkedudukan di Kecamatan
Pandeglang.
Pasal 6
Kabupaten Pandeglang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan taman
nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang
merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten
Pandeglang;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan dan perkebunan, perikanan, serta
potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.
BABIII ..,
SK No 208652 A
---
I
REPUBIjK INDONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Pandeglang dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/3L;
TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 207529 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Olctober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
SK No 208582 A
---
