PENGESAHAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
Ditetapkan: 2018-12-16
Pasal 1
Mengesahkan Comprehensive Economic Partnership
Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA
States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) yang
telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018 di
Jakarta, Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.113 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2021 ...
,
ttd.
www.peraturan.go.id
---
TAMBAHAN
No.6684 PENGESAHAN. Persetujuan. Kemitraan Ekonomi
Komprehensif. RI - Negara EFTA (Penjelasan atas
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 113)
