Langsung ke konten

KABUPATEN INDRAMAYU DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 112 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: - Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat. 1. Kabupaten Indramayu adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. 1. Kecamatan . . . SK No200221A --- REPI,IiIJK IilDONESIA 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu. Pasal2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Indramayu berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).

Pasal 3

Kabupaten Indramayu terdiri atas 3 I (tiga puluh satu) Kecamatan, yaitu: - KecamatanHaurgeulis; - Kecamatan Kroya; - Kecamatan Gabuswetan; - Kecamatan Cikedung; - Kecamatan lelea; - Kecamatan Bangodua; Kecamatan Widasari; C. - Kecamatan Kertasemaya; - KecamatanKrangkeng; - KecamatanKarangampel; - Kecamatan . . . SK No200222A --- l-f .'I*tf'IdIl - KecamatanJuntinyuat; - Kecamatan Sliyeg; - Kecamatan Jatibarang; - Kecamatan Balongan; - Kecamatan Indramayu; - Kecamatan Sindang; - Kecamatan Cantigi; - Kecamatan Lohbener; - Kecamatan Arahan; - Kecamatan Losarang; - KecamatanKandanghaur; - Kecamatan Bongas; - Kecamatan Anjatan; - Kecamatan Sukra; - Kecamatan Gantar; - Kecamatan Terisi; aa. Kecamatan Sukagumiwang; bb. Kecamatan Kedokan Bunder; cc. Kecamatan Pasekan; dd. Kecamatan T\rkdana; dan ee. Kecamatan Patrol.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Indramayu mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; - sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Subang. **(2) Penegasan . . .** SK No 200223 A --- |-Trl=F{lTllN lrflrFrflirTlltilrFFrl] **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Indramayu** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Indramayu berkedudukan di Kecamatan Indramayu.

Pasal 6

Kabupaten Indramayu memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, bukit, dan kawasan perairan berupa laut; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan dan peternakan, serta potensi pariwisata; dan - suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 8... SK No200224A --- E:td-{f.Ifl]

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Indramayu dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal l0 Undang-Undang 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200225 A --- PRESIDEN 7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya ### REPUBLIK INDONESI,A idang Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, ia Sil Djaman SK No 208566 A ---