KABUPATEN INDRAMAYU DI PROVINSI JAWA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
1. Kabupaten Indramayu adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.
1. Kecamatan . . .
SK No200221A
---
REPI,IiIJK IilDONESIA
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Indramayu.
Pasal2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Indramayu berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Indramayu terdiri atas 3 I (tiga puluh satu)
Kecamatan, yaitu:
- KecamatanHaurgeulis;
- Kecamatan Kroya;
- Kecamatan Gabuswetan;
- Kecamatan Cikedung;
- Kecamatan lelea;
- Kecamatan Bangodua;
Kecamatan Widasari; C.
- Kecamatan Kertasemaya;
- KecamatanKrangkeng;
- KecamatanKarangampel;
- Kecamatan . . .
SK No200222A
---
l-f .'I*tf'IdIl
- KecamatanJuntinyuat;
- Kecamatan Sliyeg;
- Kecamatan Jatibarang;
- Kecamatan Balongan;
- Kecamatan Indramayu;
- Kecamatan Sindang;
- Kecamatan Cantigi;
- Kecamatan Lohbener;
- Kecamatan Arahan;
- Kecamatan Losarang;
- KecamatanKandanghaur;
- Kecamatan Bongas;
- Kecamatan Anjatan;
- Kecamatan Sukra;
- Kecamatan Gantar;
- Kecamatan Terisi;
aa. Kecamatan Sukagumiwang;
bb. Kecamatan Kedokan Bunder;
cc. Kecamatan Pasekan;
dd. Kecamatan T\rkdana; dan
ee. Kecamatan Patrol.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Indramayu mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten
Sumedang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Subang.
**(2) Penegasan . . .**
SK No 200223 A
---
|-Trl=F{lTllN
lrflrFrflirTlltilrFFrl]
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Indramayu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Indramayu berkedudukan di Kecamatan
Indramayu.
Pasal 6
Kabupaten Indramayu memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah, bukit, dan kawasan perairan berupa laut;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan
dan peternakan, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 8...
SK No200224A
---
E:td-{f.Ifl]
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Indramayu dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal l0
Undang-Undang 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200225 A
---
PRESIDEN
7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
### REPUBLIK INDONESI,A
idang Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
ia Sil Djaman
SK No 208566 A
---
