KABUPATEN GARUT DI PROVINSI JAWA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 1
Cukup jelas.
SK No 208560A
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
### Pasal 8...
SK No200208A
---
PRESIDEN
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200205 A
---
l-!:l-+Tf.I{Il
BUK IN
-8
memerintahkan Agar setiap orang ,
Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
Hukum,
1a Djaman
SK No 208558 A
---
I-TTitrfEI{S
ATAS
NOMOR llOTAHUN 2024
TENTANG
I. UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Garut dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Garut sebagai sebuah daerah otonom selama
ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat. Desain pengaturan Kabupaten Garut berdasarkan Undang-Undang
tersebut masih menggunalan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan . . .
SK No 208559 A
---
FRESIDEN
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Garut
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan
wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
il. PASAL DEMI PASAL
