KABUPATEN ACEH BARAT DI ACEH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perrrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
1. Kabupaten Aceh Barat adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Aceh Barat.
Pasal2...
SK No 199537 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
Pasal 3
Kabupaten Aceh Barat terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan
sebagai berikut:
- Kecamatan Johan Pahlawan;
- Kecamatan Kaway XVI;
- Kecamatan Sungai Mas;
- Kecamatan Woyla;
- Kecamatan Samatiga;
- Kecamatan Bubon;
- Kecamatan Arongan Lambalek;
- Kecamatan Pante Ceureumen;
- Kecamatan Meureubo;
- Kecamatan Woyla Barat;
- Kecamatan Woyla Timur; dan
1. Kecamatan Panton Reu.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Aceh Barat mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pidie
dan Kabupaten Aceh Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Nagan
Raya;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudera
Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Jaya.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Barat secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Barat bernama Meulaboh
berkedudukan di Kecamatan Johan Pahlawan.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Barat memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi
antara daerah pegunungan, perbukitan, dan pesisir;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan,
pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan
potensi pariwisata; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan
budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan
syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keistimewaan dan
kekhususan Pemerintahan Aceh.
BABIII ...
SK No 199539 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INT}ONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Aceh Barat dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 1995404
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
SK No 199541 A
---
PRESIDEN
