Langsung ke konten

KABUPATEN ACEH BARAT DI ACEH

UU No. 11 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perrrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 1. Kabupaten Aceh Barat adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Pasal2... SK No 199537 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).

Pasal 3

Kabupaten Aceh Barat terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan sebagai berikut: - Kecamatan Johan Pahlawan; - Kecamatan Kaway XVI; - Kecamatan Sungai Mas; - Kecamatan Woyla; - Kecamatan Samatiga; - Kecamatan Bubon; - Kecamatan Arongan Lambalek; - Kecamatan Pante Ceureumen; - Kecamatan Meureubo; - Kecamatan Woyla Barat; - Kecamatan Woyla Timur; dan 1. Kecamatan Panton Reu.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Aceh Barat mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tengah; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Nagan Raya; - sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Aceh Barat bernama Meulaboh berkedudukan di Kecamatan Johan Pahlawan.

Pasal 6

Kabupaten Aceh Barat memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi antara daerah pegunungan, perbukitan, dan pesisir; - potensi sumber daya alam berupa pertambangan, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan potensi pariwisata; dan - nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. BABIII ... SK No 199539 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INT}ONESIA

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Barat dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 1995404 --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA undangan dan trasi Hukum, Djaman SK No 199541 A --- PRESIDEN