Langsung ke konten

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

UU No. 11 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan
proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan
dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai
dengan tahap pembimbingan setelah menjalani
pidana.

1. Anak . . .

---

1. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak
yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi
korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi
tindak pidana.
1. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang
selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah
berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur
18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan
tindak pidana.
1. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang
selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang
belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang
mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau
kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak
pidana.
1. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang
selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang
belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tentang suatu perkara pidana yang
didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
1. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara
tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban,
keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait
untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil
dengan menekankan pemulihan kembali pada
keadaan semula, dan bukan pembalasan.
1. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara
Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar
peradilan pidana.
1. Penyidik adalah penyidik Anak.
1. Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
1. Hakim adalah hakim Anak.
1. Hakim Banding adalah hakim banding Anak.
1. Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak.

1. Pembimbing . . .

---

1. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat
fungsional penegak hukum yang melaksanakan
penelitian kemasyarakatan, pembimbingan,
pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di
dalam dan di luar proses peradilan pidana.
1. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun
swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi
pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan
sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan,
dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial
untuk melaksanakan tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial Anak.
1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang
dididik dan dilatih secara profesional untuk
melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan
masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja,
baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang
ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan
sosial Anak.
1. Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah,
ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya
oleh Anak.
1. Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai
orang tua terhadap anak.
1. Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak
untuk mendampinginya selama proses peradilan
pidana berlangsung.
1. Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya
disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak
menjalani masa pidananya.

1. Lembaga . . .

---

1. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang
selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara
bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
1. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang
selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau
tempat pelayanan sosial yang melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
1. Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam
pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan
pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
1. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan
yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian
kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan
pendampingan.

Pasal 2

Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan
asas:
- pelindungan;
- keadilan;
- nondiskriminasi;
- kepentingan terbaik bagi Anak;
- penghargaan terhadap pendapat Anak;
- kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
- pembinaan dan pembimbingan Anak;
- proporsional;
- perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai
upaya terakhir; dan
- penghindaran pembalasan.

Pasal 3

Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:
- diperlakukan secara manusiawi dengan
memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;

  • dipisahkan . . .

---

- dipisahkan dari orang dewasa;
- memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara
efektif;
- melakukan kegiatan rekreasional;
- bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan
lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan
derajat dan martabatnya;
- tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
- tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali
sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling
singkat;
- memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang
objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang
tertutup untuk umum;
- tidak dipublikasikan identitasnya;
- memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang
yang dipercaya oleh Anak;
- memperoleh advokasi sosial;
- memperoleh kehidupan pribadi;
- memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
- memperoleh pendidikan;
- memperoleh pelayananan kesehatan; dan
- memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:

- mendapat pengurangan masa pidana;
- memperoleh asimilasi;
- memperoleh cuti mengunjungi keluarga;
- memperoleh pembebasan bersyarat;
- memperoleh cuti menjelang bebas;
- memperoleh cuti bersyarat; dan
- memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Hak . . .

---

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

kepada Anak yang memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan

pendekatan Keadilan Restoratif.

(2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini;
- persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan
di lingkungan peradilan umum; dan
- pembinaan, pembimbingan, pengawasan,
dan/atau pendampingan selama proses
pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah
menjalani pidana atau tindakan.

(3) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib
diupayakan Diversi.

DIVERSI

Pasal 6

Diversi bertujuan:
- mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
- menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
- menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
- mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
- menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan

pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib
diupayakan Diversi.

(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang
dilakukan:
- diancam dengan pidana penjara di bawah 7
(tujuh) tahun; dan
- bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Pasal 8

(1) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan

melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban
dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing
Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional
berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

(2) Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Tenaga
Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.

(3) Proses Diversi wajib memperhatikan:

  • kepentingan korban;
  • kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
  • penghindaran stigma negatif;
  • penghindaran pembalasan;
  • keharmonisan masyarakat; dan
  • kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Pasal 9

(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam

melakukan Diversi harus mempertimbangkan:
- kategori tindak pidana;
- umur Anak;
- hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan
- dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

(2) Kesepakatan . . .

---

(2) Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan

korban dan/atau keluarga Anak Korban serta
kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:
- tindak pidana yang berupa pelanggaran;
- tindak pidana ringan;
- tindak pidana tanpa korban; atau
- nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah
minimum provinsi setempat.

Pasal 10

(1) Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak

pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana
ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai
kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum
provinsi setempat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan oleh penyidik

bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing
Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh
masyarakat.

(2) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi
Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk:
- pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
- rehabilitasi medis dan psikososial;
- penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
- keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di
lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3
(tiga) bulan; atau
- pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 11

Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
- perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
- penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;

  • keikutsertaan . . .

---

- keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di
lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga)
bulan; atau
- pelayanan masyarakat.

Pasal 12

(1) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 dituangkan dalam bentuk kesepakatan

Diversi.

(2) Hasil kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan oleh atasan langsung
pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat
pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan
daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga)
hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh
penetapan.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
terhitung sejak diterimanya kesepakatan Diversi.

(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan,
Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.

(5) Setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Penyidik menerbitkan penetapan
penghentian penyidikan atau Penuntut Umum
menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.

Pasal 13

Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal:
- proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau
- kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Pengawasan atas proses Diversi dan pelaksanaan

kesepakatan yang dihasilkan berada pada atasan
langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap
tingkat pemeriksaan.

(2) Selama proses Diversi berlangsung sampai dengan

kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing
Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan,
pembimbingan, dan pengawasan.

(3) Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan

dalam waktu yang ditentukan, Pembimbing
Kemasyarakatan segera melaporkannya kepada
pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(4) Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) wajib menindaklanjuti
laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

Pasal 15

Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan proses Diversi,
tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

Ketentuan beracara dalam Hukum Acara Pidana berlaku
juga dalam acara peradilan pidana anak, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib

memberikan pelindungan khusus bagi Anak yang
diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya
dalam situasi darurat.

(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi
tanpa pemberatan.

Pasal 18

Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau
Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial
Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik,
Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi
bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan
kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan
suasana kekeluargaan tetap terpelihara.

Pasal 19

(1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi

wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak
ataupun elektronik.

(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak
Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain
yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak
Korban, dan/atau Anak Saksi.

Pasal 20

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum
genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke
sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan
melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi
belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak
tetap diajukan ke sidang Anak.

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun

melakukan atau diduga melakukan tindak pidana,
Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja
Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:
- menyerahkannya kembali kepada orang
tua/Wali; atau
- mengikutsertakannya dalam program
pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di
instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang
menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di
tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6
(enam) bulan.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diserahkan ke pengadilan untuk ditetapkan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari.

(3) Bapas wajib melakukan evaluasi terhadap

pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan
pembimbingan kepada Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b.

(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) Anak dinilai masih memerlukan pendidikan,
pembinaan, dan pembimbingan lanjutan, masa
pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat
diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

(5) Instansi pemerintah dan LPKS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menyampaikan
laporan perkembangan anak kepada Bapas secara
berkala setiap bulan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

pengambilan keputusan serta program pendidikan,
pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing
Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum
lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak,
Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga
atau atribut kedinasan.

Pasal 23

(1) Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib

diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh
Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau

Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau
orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau
Anak Saksi, atau Pekerja Sosial.

(3) Dalam hal orang tua sebagai tersangka atau terdakwa

perkara yang sedang diperiksa, ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
bagi orang tua.

Pasal 24

Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama
dengan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional
Indonesia diajukan ke pengadilan Anak, sedangkan orang
dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan
ke pengadilan yang berwenang.

Pasal 25

(1) Register perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat

secara khusus oleh lembaga yang menangani perkara
Anak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman register

perkara anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Penyidikan

Pasal 26

(1) Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan oleh

Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

(2) Pemeriksaan terhadap Anak Korban atau Anak Saksi

dilakukan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- telah berpengalaman sebagai penyidik;
- mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan
memahami masalah Anak; dan
- telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan
Anak.

(4) Dalam hal belum terdapat Penyidik yang memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
tugas penyidikan dilaksanakan oleh penyidik yang
melakukan tugas penyidikan tindak pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa.

Pasal 27

(1) Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak,

Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari
Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana
dilaporkan atau diadukan.

(2) Dalam hal dianggap perlu, Penyidik dapat meminta

pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan,
psikolog, psikiater, tokoh agama, Pekerja Sosial
Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan
tenaga ahli lainnya.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Anak

Korban dan Anak Saksi, Penyidik wajib meminta
laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau
Tenaga Kesejahteraan Sosial setelah tindak pidana
dilaporkan atau diadukan.

Pasal 28

Hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh
Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan
penyidik diterima.

Pasal 29

(1) Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu

paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.

(2) Proses Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
dimulainya Diversi.

(3) Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai

kesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acara
Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada ketua
pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.

(4) Dalam hal Diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan

penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut
Umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan
laporan penelitian kemasyarakatan.

Bagian Ketiga
Penangkapan dan Penahanan

Pasal 30

(1) Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna

kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh
empat) jam.

(2) Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang

pelayanan khusus Anak.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal ruang pelayanan khusus Anak belum ada

di wilayah yang bersangkutan, Anak dititipkan di
LPKS.

(4) Penangkapan terhadap Anak wajib dilakukan secara

manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai
dengan umurnya.

(5) Biaya bagi setiap Anak yang ditempatkan di LPKS

dibebankan pada anggaran kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.

Pasal 31

(1) Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik

berkoordinasi dengan Penuntut Umum.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam waktu paling lama 1 X 24 (satu kali
dua puluh empat) jam sejak dimulai penyidikan.

Pasal 32

(1) Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan

dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang
tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan
melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau
merusak barang bukti, dan/atau tidak akan
mengulangi tindak pidana.

(2) Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan

dengan syarat sebagai berikut:
- Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau
lebih; dan
- diduga melakukan tindak pidana dengan
ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau
lebih.

(3) Syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat

perintah penahanan.

(4) Selama . . .

---

(4) Selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani,

dan sosial Anak harus tetap dipenuhi.

(5) Untuk melindungi keamanan Anak, dapat dilakukan

penempatan Anak di LPKS.

Pasal 33

(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama
7 (tujuh) hari.

(2) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) atas permintaan Penyidik dapat
diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8
(delapan) hari.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi
hukum.

(4) Penahanan terhadap Anak dilaksanakan di LPAS.

(5) Dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat

dilakukan di LPKS setempat.

Pasal 34

(1) Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan

penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan
penahanan paling lama 5 (lima) hari.

(2) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) atas permintaan Penuntut Umum dapat
diperpanjang oleh Hakim pengadilan negeri paling
lama 5 (lima) hari.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi
hukum.

### Pasal 35 . . .

---

Pasal 35

(1) Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan

pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat
melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

atas permintaan Hakim dapat diperpanjang oleh
ketua pengadilan negeri paling lama 15 (lima belas)
hari.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) telah berakhir dan Hakim belum memberikan
putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.

Pasal 36

Penetapan pengadilan mengenai penyitaan barang bukti
dalam perkara Anak harus ditetapkan paling lama 2 (dua)
hari.

Pasal 37

(1) Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan

pemeriksaan di tingkat banding, Hakim Banding
dapat melakukan penahanan paling lama 10
(sepuluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

atas permintaan Hakim Banding dapat diperpanjang
oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 15 (lima
belas) hari.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim
Banding belum memberikan putusan, Anak wajib
dikeluarkan demi hukum.

### Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

(1) Dalam hal penahanan terpaksa dilakukan untuk

kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, Hakim
Kasasi dapat melakukan penahanan paling lama 15
(lima belas) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

atas permintaan Hakim Kasasi dapat diperpanjang
oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua
puluh) hari.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim Kasasi
belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan
demi hukum.

Pasal 39

Dalam hal jangka waktu penahanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal
35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) telah
berakhir, petugas tempat Anak ditahan harus segera
mengeluarkan Anak demi hukum.

Pasal 40

(1) Pejabat yang melakukan penangkapan atau

penahanan wajib memberitahukan kepada Anak dan
orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan
hukum.

(2) Dalam hal pejabat tidak melaksanakan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penangkapan
atau penahanan terhadap Anak batal demi hukum.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Penuntutan

Pasal 41

(1) Penuntutan terhadap perkara Anak dilakukan oleh

Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh Jaksa Agung.

(2) Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- telah berpengalaman sebagai penuntut umum;
- mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan
memahami masalah Anak; dan
- telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan
Anak.

(3) Dalam hal belum terdapat Penuntut Umum yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), tugas penuntutan dilaksanakan oleh
penuntut umum yang melakukan tugas penuntutan
bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang
dewasa.

Pasal 42

(1) Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling

lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara
dari Penyidik.

(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai

kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan berita
acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada
ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.

(4) Dalam hal Diversi gagal, Penuntut Umum wajib

menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan
perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan
hasil penelitian kemasyarakatan.

Bagian Kelima . .

---

Bagian Kelima
Hakim Pengadilan Anak

Paragraf 1
Hakim Tingkat Pertama

Pasal 43

(1) Pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara

Anak dilakukan oleh Hakim yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung
atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ketua
Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan negeri
yang bersangkutan melalui ketua pengadilan tinggi.

(2) Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- telah berpengalaman sebagai hakim dalam
lingkungan peradilan umum;
- mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan
memahami masalah Anak; dan
- telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan
Anak.

(3) Dalam hal belum terdapat Hakim yang memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tugas pemeriksaan di sidang Anak dilaksanakan oleh
hakim yang melakukan tugas pemeriksaan bagi
tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.

Pasal 44

(1) Hakim memeriksa dan memutus perkara Anak dalam

tingkat pertama dengan hakim tunggal.

(2) Ketua pengadilan negeri dapat menetapkan

pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis
dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit
pembuktiannya.

(3) Dalam setiap persidangan Hakim dibantu oleh

seorang panitera atau panitera pengganti.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Hakim Banding

Pasal 45

Hakim Banding ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan tinggi yang
bersangkutan.

Pasal 46

Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Banding, berlaku
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).

Pasal 47

(1) Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara

Anak dalam tingkat banding dengan hakim tunggal.

(2) Ketua pengadilan tinggi dapat menetapkan

pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis
dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit
pembuktiannya.

(3) Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Banding

dibantu oleh seorang panitera atau seorang panitera
pengganti.

Paragraf 3
Hakim Kasasi

Pasal 48

Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung.

Pasal 49

Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Kasasi, berlaku
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).

### Pasal 50 . . .

---

Pasal 50

(1) Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara Anak

dalam tingkat kasasi dengan hakim tunggal.

(2) Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan

pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis
dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit
pembuktiannya.

(3) Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Kasasi dibantu

oleh seorang panitera atau seorang panitera
pengganti.

Paragraf 4
Peninjauan Kembali

Pasal 51

Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat
dimohonkan peninjauan kembali oleh Anak, orang
tua/Wali, dan/atau Advokat atau pemberi bantuan
hukum lainnya kepada Ketua Mahkamah Agung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pasal 52

(1) Ketua pengadilan wajib menetapkan Hakim atau

majelis hakim untuk menangani perkara Anak paling
lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara
dari Penuntut Umum.

(2) Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7

(tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan
negeri sebagai Hakim.

(3) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(4) Proses . . .

---

(4) Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi

pengadilan negeri.

(5) Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai

kesepakatan, Hakim menyampaikan berita acara
Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua
pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.

(6) Dalam hal Diversi tidak berhasil dilaksanakan,

perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Pasal 53

(1) Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak.

(2) Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang

tunggu sidang orang dewasa.

(3) Waktu sidang Anak didahulukan dari waktu sidang

orang dewasa.

Pasal 54

Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang
dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan
putusan.

Pasal 55

(1) Dalam sidang Anak, Hakim wajib memerintahkan

orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau
pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing
Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak.

(2) Dalam hal orang tua/Wali dan/atau pendamping

tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan
didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum
lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan.

(3) Dalam hal Hakim tidak melaksanakan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sidang Anak
batal demi hukum.

### Pasal 56 . . .

---

Pasal 56

Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan
sidang tertutup untuk umum, Anak dipanggil masuk
beserta orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan
hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 57

(1) Setelah surat dakwaan dibacakan, Hakim

memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan
membacakan laporan hasil penelitian
kemasyarakatan mengenai Anak yang bersangkutan
tanpa kehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat
lain.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:

- data pribadi Anak, keluarga, pendidikan, dan
kehidupan sosial;
- latar belakang dilakukannya tindak pidana;
- keadaan korban dalam hal ada korban dalam
tindak pidana terhadap tubuh atau nyawa;
- hal lain yang dianggap perlu;
- berita acara Diversi; dan
- kesimpulan dan rekomendasi dari Pembimbing
Kemasyarakatan.

Pasal 58

(1) Pada saat memeriksa Anak Korban dan/atau Anak

Saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Anak
dibawa keluar ruang sidang.

(2) Pada saat pemeriksaan Anak Korban dan/atau Anak

Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang
tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum
lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap
hadir.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal Anak Korban dan/atau Anak Saksi tidak

dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan
sidang pengadilan, Hakim dapat memerintahkan
Anak Korban dan/atau Anak Saksi didengar
keterangannya:
- di luar sidang pengadilan melalui perekaman
elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing
Kemasyarakatan di daerah hukum setempat
dengan dihadiri oleh Penyidik atau Penuntut
Umum dan Advokat atau pemberi bantuan hukum
lainnya; atau
- melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan
alat komunikasi audiovisual dengan didampingi
oleh orang tua/Wali, Pembimbing
Kemasyarakatan atau pendamping lainnya.

Pasal 59

Sidang Anak dilanjutkan setelah Anak diberitahukan
mengenai keterangan yang telah diberikan oleh Anak
Korban dan/atau Anak Saksi pada saat Anak berada di
luar ruang sidang pengadilan.

Pasal 60

(1) Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim memberikan

kesempatan kepada orang tua/Wali dan/atau
pendamping untuk mengemukakan hal yang
bermanfaat bagi Anak.

(2) Dalam hal tertentu Anak Korban diberi kesempatan

oleh Hakim untuk menyampaikan pendapat tentang
perkara yang bersangkutan.

(3) Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian

kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan
sebelum menjatuhkan putusan perkara.

(4) Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan
batal demi hukum.

### Pasal 61 . . .

---

Pasal 61

(1) Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam

sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak
dihadiri oleh Anak.

(2) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi

tetap harus dirahasiakan oleh media massa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya
menggunakan inisial tanpa gambar.

Pasal 62

(1) Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada

hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat
atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing
Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.

(2) Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling

lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada
Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum
lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut
Umum.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 63

Petugas kemasyarakatan terdiri atas:
- Pembimbing Kemasyarakatan;
- Pekerja Sosial Profesional; dan
- Tenaga Kesejahteraan Sosial.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pembimbing Kemasyarakatan

Pasal 64

(1) Penelitian kemasyarakatan, pendampingan,

pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak
dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

(2) Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pembimbing

Kemasyarakatan sebagai berikut:
- berijazah paling rendah diploma tiga (D-3) bidang
ilmu sosial atau yang setara atau telah
berpengalaman bekerja sebagai pembantu
Pembimbing Kemasyarakatan bagi lulusan:
1. sekolah menengah kejuruan bidang pekerjaan
sosial berpengalaman paling singkat 1 (satu)
tahun; atau
1. sekolah menengah atas dan berpengalaman di
bidang pekerjaan sosial paling singkat 3 (tiga)
tahun.
- sehat jasmani dan rohani;
- pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur
Muda Tingkat I/ II/b;
- mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di
bidang pelayanan dan pembimbingan
pemasyarakatan serta pelindungan anak; dan
- telah mengikuti pelatihan teknis Pembimbing
Kemasyarakatan dan memiliki sertifikat.

(3) Dalam hal belum terdapat Pembimbing

Kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan
fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan
oleh petugas LPKA atau LPAS atau belum
terbentuknya LPKA atau LPAS dilaksanakan oleh
petugas rumah tahanan dan lembaga
pemasyarakatan.

### Pasal 65 . . .

---

Pasal 65

Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:
- membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk
kepentingan Diversi, melakukan pendampingan,
pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak
selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan,
termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila
Diversi tidak dilaksanakan;
- membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan
persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam
maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan
LPKA;
- menentukan program perawatan Anak di LPAS dan
pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas
pemasyarakatan lainnya;
- melakukan pendampingan, pembimbingan, dan
pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan
pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan
- melakukan pendampingan, pembimbingan, dan
pengawasan terhadap Anak yang memperoleh
asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang
bebas, dan cuti bersyarat.

Bagian Ketiga
Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial

Pasal 66

Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pekerja Sosial
Profesional sebagai berikut:
- berijazah paling rendah strata satu (S-1) atau diploma
empat (D-4) di bidang pekerjaan sosial atau
kesejahteraan sosial;
- berpengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di
bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;

  • mempunyai . . .

---

- mempunyai keahlian atau keterampilan khusus
dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk
membina, membimbing, dan membantu Anak demi
kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental,
sosial, dan pelindungan terhadap Anak; dan
- lulus uji kompetensi sertifikasi Pekerja Sosial
Profesional oleh organisasi profesi di bidang
kesejahteraan sosial.

Pasal 67

Syarat untuk dapat diangkat sebagai Tenaga
Kesejahteraan Sosial sebagai berikut:
- berijazah paling rendah sekolah menengah atas
pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial atau
sarjana nonpekerja sosial atau kesejahteraan sosial;
- mendapatkan pelatihan bidang pekerjaan sosial;
- berpengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di
bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial; dan
- mempunyai keahlian atau keterampilan khusus
dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk
membina, membimbing, dan membantu Anak demi
kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental,
sosial, dan pelindungan terhadap Anak.

Pasal 68

(1) Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan

Sosial bertugas:
- membimbing, membantu, melindungi, dan
mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi
sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak;
- memberikan pendampingan dan advokasi sosial;
- menjadi sahabat Anak dengan mendengarkan
pendapat Anak dan menciptakan suasana
kondusif;
- membantu proses pemulihan dan perubahan
perilaku Anak;

  • membuat . . .

---

- membuat dan menyampaikan laporan kepada
Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil
bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap
Anak yang berdasarkan putusan pengadilan
dijatuhi pidana atau tindakan;
- memberikan pertimbangan kepada aparat
penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi
sosial Anak;
- mendampingi penyerahan Anak kepada orang tua,
lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat;
dan
- melakukan pendekatan kepada masyarakat agar
bersedia menerima kembali Anak di lingkungan
sosialnya.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga
Kesejahteraan Sosial mengadakan koordinasi dengan
Pembimbing Kemasyarakatan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 69

(1) Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai

tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

(2) Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun

hanya dapat dikenai tindakan.

Pasal 70

Ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau
keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang
terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan
hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan
tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan
kemanusiaan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pidana

Pasal 71

(1) Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:

- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat:
1. pembinaan di luar lembaga;
1. pelayanan masyarakat; atau
1. pengawasan.
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- penjara.

(2) Pidana tambahan terdiri atas:

- perampasan keuntungan yang diperoleh dari
tindak pidana; atau
- pemenuhan kewajiban adat.

(3) Apabila dalam hukum materiil diancam pidana

kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda
diganti dengan pelatihan kerja.

(4) Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang

melanggar harkat dan martabat Anak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara

pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 72

Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak
mengakibatkan pembatasan kebebasan anak.

Pasal 73

(1) Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim

dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling
lama 2 (dua) tahun.

(2) Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan

syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan syarat umum dan syarat khusus.

(3) Syarat . . .

---

(3) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi
selama menjalani masa pidana dengan syarat.

(4) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal
tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim
dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak.

(5) Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama

daripada masa pidana dengan syarat umum.

(6) Jangka waktu masa pidana dengan syarat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3
(tiga) tahun.

(7) Selama menjalani masa pidana dengan syarat,

Penuntut Umum melakukan pengawasan dan
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan
pembimbingan agar Anak menempati persyaratan
yang telah ditetapkan.

(8) Selama Anak menjalani pidana dengan syarat

sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Anak harus
mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.

Pasal 74

Dalam hal Hakim memutuskan bahwa Anak dibina di luar
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1)
huruf b angka 1, lembaga tempat pendidikan dan
pembinaan ditentukan dalam putusannya.

Pasal 75

(1) Pidana pembinaan di luar lembaga dapat berupa

keharusan:
- mengikuti program pembimbingan dan
penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat
pembina;
- mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
- mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol,
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

(2) Jika . . .

---

(2) Jika selama pembinaan anak melanggar syarat

khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat

(4), pejabat pembina dapat mengusulkan kepada

hakim pengawas untuk memperpanjang masa
pembinaan yang lamanya tidak melampaui
maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum
dilaksanakan.

Pasal 76

(1) Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana

yang dimaksudkan untuk mendidik Anak dengan
meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan
kemasyarakatan yang positif.

(2) Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian

kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan
masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat pembina
dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk
memerintahkan Anak tersebut mengulangi seluruh
atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang
dikenakan terhadapnya.

(3) Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan

paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120
(seratus dua puluh) jam.

Pasal 77

(1) Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada

Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1)
huruf b angka 3 paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 2 (dua) tahun.

(2) Dalam hal Anak dijatuhi pidana pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak
ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum
dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

### Pasal 78 . . .

---

Pasal 78

(1) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 71 ayat (1) huruf c dilaksanakan di lembaga

yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai
dengan usia Anak.

(2) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 79

(1) Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam

hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak
pidana yang disertai dengan kekerasan.

(2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan

terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari
maksimum pidana penjara yang diancamkan
terhadap orang dewasa.

(3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku

terhadap Anak.

(4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP

berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 80

(1) Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan di

tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang
diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun
swasta.

(2) Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan

apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak
membahayakan masyarakat.

(3) Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling

singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan.

(4) Anak . . .

---

(4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari

lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak
kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak
mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pasal 81

(1) Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila

keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan
masyarakat.

(2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak

paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum
ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

(3) Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak

berumur 18 (delapan belas) tahun.

(4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari

lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik
berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

(5) Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan

sebagai upaya terakhir.

(6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak

merupakan tindak pidana yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun.

Bagian Ketiga
Tindakan

Pasal 82

(1) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak

meliputi:
- pengembalian kepada orang tua/Wali;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di rumah sakit jiwa;
- perawatan di LPKS;

  • kewajiban . . .

---

- kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau
pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau
badan swasta;
- pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
- perbaikan akibat tindak pidana.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1
(satu) tahun.

(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya,
kecuali tindak pidana diancam dengan pidana
penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 83

(1) Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang

dilakukan untuk kepentingan Anak yang
bersangkutan.

(2) Tindakan perawatan terhadap Anak dimaksudkan

untuk membantu orang tua/Wali dalam mendidik
dan memberikan pembimbingan kepada Anak yang
bersangkutan.

Pasal 84

(1) Anak yang ditahan ditempatkan di LPAS.

(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak

memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan
pelatihan, pembimbingan dan pendampingan, serta
hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) LPAS . . .

---

(3) LPAS wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan

keterampilan, dan pemenuhan hak lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian

kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan
program pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

(5) Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap

pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

Pasal 85

(1) Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di

LPKA.

(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak

memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan,
pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan

keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian

kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan
program pendidikan dan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(5) Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap

pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

Pasal 86

(1) Anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA

dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun
dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal Anak telah mencapai umur 21 (dua puluh

satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana,
Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan
dewasa dengan memperhatikan kesinambungan
pembinaan Anak.

(3) Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan

pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke
lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan
rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 87

(1) Anak yang berstatus Klien Anak menjadi tanggung

jawab Bapas.

(2) Klien Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berhak mendapatkan pembimbingan, pengawasan
dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Bapas wajib menyelenggarakan pembimbingan,

pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan
hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Bapas wajib melakukan evaluasi pelaksanaan

pembimbingan, pengawasan dan pendampingan,
serta pemenuhan hak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

Pasal 88

Pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas, LPAS, dan LPKA
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB VII . . .

---

Pasal 89

Anak Korban dan/atau Anak Saksi berhak atas semua
pelindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 90

(1) Selain hak yang telah diatur dalam ketentuan

peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89, Anak Korban dan Anak
Saksi berhak atas:
- upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,
baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga;
- jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun
sosial; dan
- kemudahan dalam mendapatkan informasi
mengenai perkembangan perkara.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak

Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 91

(1) Berdasarkan pertimbangan atau saran Pembimbing

Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional atau
Tenaga Kesejahteraan Sosial atau Penyidik dapat
merujuk Anak, Anak Korban, atau Anak Saksi ke
instansi atau lembaga yang menangani pelindungan
anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak.

(2) Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan

pertolongan segera, Penyidik, tanpa laporan sosial
dari Pekerja Sosial Profesional, dapat langsung
merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga
yang menangani pelindungan anak sesuai dengan
kondisi Anak Korban.

(3) Berdasarkan . . .

---

(3) Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari

Pembimbing Kemasyarakatan dan laporan sosial dari
Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan
Sosial, Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi
berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi
sosial, dan reintegrasi sosial dari lembaga atau
instansi yang menangani pelindungan anak.

(4) Anak Korban dan/atau Anak Saksi yang memerlukan

pelindungan dapat memperoleh pelindungan dari
lembaga yang menangani pelindungan saksi dan
korban atau rumah perlindungan sosial sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan

pelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkait
secara terpadu.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling singkat 120 (seratus
dua puluh) jam.

(3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 93

Masyarakat dapat berperan serta dalam pelindungan Anak
mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial
Anak dengan cara:

  • menyampaikan . . .

---

- menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak
Anak kepada pihak yang berwenang;
- mengajukan usulan mengenai perumusan dan
kebijakan yang berkaitan dengan Anak;
- melakukan penelitian dan pendidikan mengenai Anak;
- berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak
melalui Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif;
- berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial
Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi melalui
organisasi kemasyarakatan;
- melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat
penegak hukum dalam penanganan perkara Anak;
atau
- melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Anak.

Pasal 94

(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan di

bidang perlindungan anak melakukan koordinasi
lintas sektoral dengan lembaga terkait.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam rangka sinkronisasi perumusan
kebijakan mengenai langkah pencegahan,
penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan
reintegrasi sosial.

(3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan oleh
kementerian dan komisi yang menyelenggarakan
urusan di bidang perlindungan anak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 95

Pejabat atau petugas yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 14
ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21 ayat (3), Pasal 27
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 39, Pasal 42
ayat (1) dan ayat (4), Pasal 55 ayat (1), serta Pasal 62
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan
sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 97

Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

### Pasal 98 . . .

---

Pasal 98

Penyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun.

Pasal 99

Penuntut Umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun.

Pasal 100

Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3),

### Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 101

Pejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2

(dua) tahun.

Pasal 102

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara
anak yang:
- masih dalam proses penyidikan dan penuntutan
atau yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri,
tetapi belum disidang harus dilaksanakan berdasarkan
hukum acara Undang-Undang ini; dan

  • sedang . . .

---

- sedang dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan
dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang diatur
dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Anak.

Pasal 103

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, anak

negara dan/atau anak sipil yang masih berada di
lembaga pemasyarakatan anak diserahkan kepada:
- orang tua/Wali;
- LPKS/keagamaan; atau
- kementerian atau dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.

Pasal 104

Setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan
perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan Undang-
Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 105

(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah

diberlakukannya Undang-Undang ini:
- setiap kantor kepolisian wajib memiliki Penyidik;
- setiap kejaksaan wajib memiliki Penuntut Umum;
- setiap pengadilan wajib memiliki Hakim;

  • kementerian . . .

---

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum wajib membangun
Bapas di kabupaten/kota;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum wajib membangun
LPKA dan LPAS di provinsi; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial wajib membangun
LPKS.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan kantor Bapas dan

LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dan huruf f dikecualikan dalam hal letak provinsi dan
kabupaten/kota berdekatan.

(3) Dalam hal kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang hukum tidak
memiliki lahan untuk membangun kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
huruf e, pemerintah daerah setempat menyiapkan
lahan yang dibutuhkan.

Pasal 106

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3668), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 107

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diberlakukan.

Pasal 108

Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2012

,

ttd.

52
Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---