Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan
proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan
dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai
dengan tahap pembimbingan setelah menjalani
pidana.
1. Anak . . .
---
1. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak
yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi
korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi
tindak pidana.
1. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang
selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah
berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur
18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan
tindak pidana.
1. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang
selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang
belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang
mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau
kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak
pidana.
1. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang
selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang
belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tentang suatu perkara pidana yang
didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
1. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara
tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban,
keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait
untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil
dengan menekankan pemulihan kembali pada
keadaan semula, dan bukan pembalasan.
1. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara
Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar
peradilan pidana.
1. Penyidik adalah penyidik Anak.
1. Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
1. Hakim adalah hakim Anak.
1. Hakim Banding adalah hakim banding Anak.
1. Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak.
1. Pembimbing . . .
---
1. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat
fungsional penegak hukum yang melaksanakan
penelitian kemasyarakatan, pembimbingan,
pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di
dalam dan di luar proses peradilan pidana.
1. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun
swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi
pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan
sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan,
dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial
untuk melaksanakan tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial Anak.
1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang
dididik dan dilatih secara profesional untuk
melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan
masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja,
baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang
ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan
sosial Anak.
1. Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah,
ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya
oleh Anak.
1. Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai
orang tua terhadap anak.
1. Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak
untuk mendampinginya selama proses peradilan
pidana berlangsung.
1. Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya
disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak
menjalani masa pidananya.
1. Lembaga . . .
---
1. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang
selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara
bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
1. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang
selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau
tempat pelayanan sosial yang melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
1. Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam
pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan
pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
1. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan
yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian
kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan
pendampingan.
