Huruf a
Yang dimaksud dengan Wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku
peraturan perundang-undangan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.
Huruf b…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan barang tidak berwujud adalah antara lain hak atas Merek
Dagang, Hak Paten, dan Hak Cipta.
Huruf c
Pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh
Undang-undang ini.
Huruf d
1. Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak:
- Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli,
tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang
mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
- Penyerahan Barang Kena Pajak juga dapat terjadi karena perjanjian
sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Adapun yang
dimaksud dengan penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha
(leasing) adalah penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa
guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Meskipun pengalihan atau
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak belum dilakukan dan
pembayaran Harga Jual Barang Kena Pajak tersebut dilakukan secara
bertahap, tetapi karena penguasaan atas Barang Kena Pajak telah
berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor kepada lessee,
maka Undang-undang ini menentukan bahwa penyerahan Barang Kena
Pajak dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani,
kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas
Barang Kena Pajak tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat
ditandatanganinya perjanjian.
- Yang dimaksud dengan pedagang perantara ialah orang pribadi atau
badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dengan
nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk
tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu,
misalnya komisioner.
Yang dimaksud dengan juru lelang di sini adalah juru lelang
Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
- Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan Pengusaha
sendiri, pengurus, atau karyawannya. Sedangkan pemberian
cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa
pembayaran, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi
kepada relasi atau pembeli.
- Persediaan…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap
sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.
Khusus untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan tersebut, hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
apabila memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai
yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
- Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak
terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang
perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan
Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan
Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan
ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan
sejenisnya.
- Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai
yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan
diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran
pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang
dititipkan tersebut. Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut
tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik
Barang Kena Pajak, Pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat
menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak
(retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini.
Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi oleh Pengusaha
Kecil, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
1. Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana tersebut dalam angka 2 sebagai berikut :
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat
usaha, baik sebagai pusat maupun cabang-cabang perusahaan, dan
Pengusaha Kena Pajak tersebut telah memperoleh ijin pemusatan
tempat pajak terutang dari Direktur Jenderal Pajak, maka pemindahan
Barang Kena Pajak dari satu tempat usaha ke tempat usaha lainnya
(pusat ke cabang atau sebaliknya atau antar cabang) dianggap tidak
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali
pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat pajak terutang.
- Apabila…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Apabila terjadi perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau
pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang mengakibatkan juga
terjadinya perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak,
maka peristiwa tersebut diperlakukan sebagai tidak terjadi penyerahan
Barang Kena Pajak.
Huruf e
Dalam pengertian jasa termasuk antara lain jasa angkutan, jasa borongan, jasa
persewaan barang, jasa hiburan, jasa biro perjalanan, jasa perhotelan, jasa
notaris, jasa pengacara, jasa akuntan, jasa konsultan, dan jasa kantor
administrasi. Pengertian jasa meliputi juga pelayanan yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan.
Sebagai contoh, penjahit yang hanya menerima pesanan membuat pakaian tanpa
menyediakan bahan. Karena bahan disediakan oleh pemesan, maka penjahit
tersebut dianggap hanya melakukan penyerahan jasa yang imbalannya sebesar
upah jahit yang diminta atau diterima dari pemesan atau pelanggan.
Huruf f
Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh
Undang-undang ini.
Huruf g
Pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan sendiri atau pemberian Jasa
-Kena Pajak secara cuma-cuma termasuk dalarn pengertian penyerahan Jasa
Kena Pajak, dengan pertimbangan untuk mempertahankan adanya perlakuan
yang sama sebagaimana halnya pada pemakaian Barang Kena Pajak untuk
kepentingan sendiri atau penyerahan barang secara cuma-cuma oleh Pengusaha
Kena Pajak.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Dalam pengertian perdagangan termasuk kegiatan tukar-menukar barang.
Huruf k…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf k
Pengusaha dapat berbentuk usaha perseorangan atau badan yang dapat berupa
perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau
perkumpulan lainnya, irma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya. Pengertian Pengusaha dibatasi
pada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya. Dalam hal instansi Pemerintah melakukan
kegiatan usaha yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum
pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian
bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha.
Huruf l
Pengusaha Kecil yang dalam Undang-undang ini batasannya didasarkan pada
jumlah peredaran bruto usaha (omset) dalam satu tahun diperkenankan untuk
memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Apabila menjadi
Pengusaha Kena Pajak, maka hak dan kewajibannya sama seperti Pengusaha
Kena Pajak pada umumnya.
Huruf m
Perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya
suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih,
termasuk kegiatan :
- merakit :
menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik,
perabot rurnah tangga, dan sebagainya;
- memasak :
mengolah barang dengan cara memanaskan. Pengertian memanaskan
termasuk merebus, membakar, mengasap, memanggang dan menggoreng,
baik dicampur dengan bahan lain atau tidak;
- mencampur :
mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau
lebih barang lain;
- mengemas :…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengemas :
menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari
kerusakan dan/atau untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya;
- membotolkan :
memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup
menurut cara tertentu;
- menambang :
mengambil hasil sumber kekayaan alam dari permukaan atau dari dalam
tanah, baik di darat maupun di laut;
- menyediakan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha
katering;
dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu, atau
menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Huruf n
Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, perlu adanya Dasar Pengenaan
Pajak. Dalam hal penerapan Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau
Nilai Ekspor akan menimbulkan ketidakadilan atau karena Harga Jual atau
Penggantian sukar ditetapkan, maka Menteri Keuangan dapat menentukan Nilai
Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Huruf o
Seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan
dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi,
komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya
lainnya, termasuk dalam Harga Jual. Tidak termasuk dalam Harga Jual adalah
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
dipungut pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dapat dikurangkan
dari Harga Jual adalah potongan harga seperti potongan tunai atau rabat,
sepanjang masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum
dalam Faktur Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak selain menerbitkan Faktur
Pajak juga menerbitkan faktur penjualan, maka potongan harga yang tercantum
dalam Faktur Pajak tersebut juga potongan harga yang tercantum dalam faktur
penjualan. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus,
premi, komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan
Barang Kena Pajak.
Huruf p…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Nilai Impor yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga patokan impor
atau Cost Insurance and Freight (CIF) sebagai dasar penghitungan bea masuk
ditambah dengan semua biaya dan pungutan lain menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan Pabean.
Huruf r
Yang dimaksud dengan pembeli termasuk lembaga-lembaga negara.
Huruf s
Yang dimaksud dengan penerima jasa termasuk lembaga-lembaga negara.
Huruf t
Cukup jelas
Huruf u
Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang
Kena Pajak membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti
pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tersebut merupakan
Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
atau pengimpor Barang Kena Pajak, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
Huruf v
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai. Pajak yang dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak inilah yang dinamakan Pajak Keluaran.
Huruf w
Nilai Ekspor dapat diketahui dari dokumen ekspor, misalnya harga yang
tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Huruf x…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf x
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya serta dalam rangka mengamankan
penerimaan negara, orang pribadi tertentu, badan tertentu, atau instansi
Pemerintah tertentu dapat ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Angka 2
