Langsung ke konten

KABUPATEN CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 107 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: - Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat. 1. Kabupaten Cirebon adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. 1. Kecamatan . . . SK No200171A --- PRESIDEN 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Cirebon berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).

Pasal 3

Kabupaten Cirebon terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Waled; - Kecamatan Ciledug; - Kecamatan Losari; - KecamatanPabedilan; - Kecamatan Babakan; - KecamatanKarangsembung; - KecamatanLemahabang; - Kecamatan Susukan Lebak; - Kecamatan Sedong; - KecamatanAstanajapura; - Kecamatan . . . SK No200172A --- PRES!DEN - Kecamatan Pangenan; 1. Kecamatan Mundu; - Kecamatan Beber; - Kecamatan Talun; - Kecamatan Sumber; - Kecamatan Dukupuntang; - Kecamatan Palimanan; - Kecamatan Plumbon; - Kecamatan Weru; - Kecamatan Kedawung; - Kecamatan Gunung Jati; - Kecamatan Kepetakan; - Kecamatan Klangenan; - Kecamatan Arj awinangun; - Kecamatan Panguragan; z, Kecamatan Ciwaringin; aa. Kecamatan Susukan; bb. Kecamatan Gegesik; cc. Kecamatan Kaliwedi; dd. Kecamatan Gebang; ee. Kecamatan Depok; ff. Kecamatan Pasaleman; oo Kecamatan Pabuaran; hh. Kecamatan Karangwareng; ii. Kecamatan Tengah Tani; ii. Kecamatan Plered; kk. Kecamatan Gempol; 1. Kecamatan Greged; mm, Kecamatan Suranenggala; dan nn. Kecamatan Jamblang. ### Pasal 4... SK No 200173 A --- FRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Cirebon mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon, dan Laut Jawa; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuningan; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Majalengka. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Cirebon sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Cirebon berkedudukan di Kecamatan Sumber.

Pasal 6

Kabupaten Cirebon memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, dan sebagian kecil merupakan wilayah perbukitan, kawasan perairan, serta kawasan pesisir; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, energi sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, perindustrian, dan perdagangan; dan - suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 208696 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cirebon dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968 /3L TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No200175A --- PRESIDEN -7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, lrlv anna Djaman SK No 208546 A ---