KABUPATEN SUMEDANG DI PROVINSI JAWA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 1
Cukup jelas.
SK No 208536A
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Beberapa kecamatan di Kabupaten Sumedang masuk ke dalam
bagian Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan
Bandung ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung.
Hurufb. . .
SK No205999A
---
Huruf b
Yang dimaksud dengan "potensi pertanian" antara lain ubi
cilembu.
Yang dimaksud dengan "potensi pariwisata" ar:talra lain wisata
kuliner, wisata budaya, dan wisata sejarah.
Yang dimaksud dengan "potensi industri" antara lain industri
rumah tangga.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kekayaan sejarah Pasundan" antara
lain terkait dengan Kerqjaan Sumedang Larang.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No205996A
---
PRESIDEN
7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Irembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
S R ministrasi Hukum,
+
=UII*
1a ilvanna Djaman
K
SK No 208534A
---
TftT{JI-.I{X
PENJEL,Tq,SAN
ATAS
TENTANG
I. UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tduan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum,
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Sumedang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Sumedang sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat. Desain pengaturan Kabupaten Sumedang berdasarkan Undang-
Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan
SK No 208535 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IHDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumedang
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebageislans telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan
wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
peraturan perundang-undangan.
il PASAL DEMI PASAL
