Langsung ke konten

KABUPATEN BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 103 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat. 1. Kabupaten Bandung adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. 1. Kecamatan SK No 205972 A --- PRESIDEN 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851).

Pasal 3

Kabupaten Bandung terdiri atas 31 (tiga puluh satu) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Cileunyi; - Kecamatan Cimenyan; - Kecamatan Cilengkrang; - Kecamatan Bojongsoang; - Kecamatan Margahayu; - Kecamatan Margaasih; - Kecamatan Katapang; - Kecamatan Dayeuhkolot; - Kecamatan Banjaran; - KecamatanPameungpeuk; - Kecamatan SK No 205973 A --- PRESTDEN REPUBLIi( ItIDONESIA - Kecamatan Pangalengan; - Kecamatan Arjasari; - Kecamatan Cimaung; - Kecamatan Cicalengka; - Kecamatan Nagreg; - KecamatanCikancung; - KecamatanRancaekek; - Kecamatan Ciparay; - Kecamatan Pacet; - Kecamatan Kertasari; - Kecamatan Baleendah; - Kecamatan Majalaya; - Kecamatan Solokanjeruk; - Kecamatan Paseh; - Kecamatan Ibun; - Kecamatan Soreang; aa. Kecamatan Pasirjambu; bb. Kecamatan Ciwidey; cc. Kecamatan Rancabali; dd. Kecamatan Cangkuang; dan ee. Kecamatan Kutawaringin.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Bandung mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Subang; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut; - sebelah SK No 2059744 --- PRESIDEN - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bandung** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bandung berkedudukan di Kecamatan Soreang.

Pasal 6

Kabupaten Bandung memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan bukit, serta berada di Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, peternakan, hortikultura, dan panas bumi, potensi pariwisata serta potensi industri; dan - suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah pasundan, kesenian dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat Sunda.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 8 . . SK No 205975 A --- PRESIDEN REPUBL-I}i INDONESIA

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bandung dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 205976A --- PRESIDEN 7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indone sia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Perundang-undan gan dan nistrasi Hukum, E u.r9* S anna Djaman SK No 208526 A --- PRESIDEN