KABUPATEN BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
1. Kabupaten Bandung adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.
1. Kecamatan
SK No 205972 A
---
PRESIDEN
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Bandung.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Bandung terdiri atas 31 (tiga puluh satu)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Cileunyi;
- Kecamatan Cimenyan;
- Kecamatan Cilengkrang;
- Kecamatan Bojongsoang;
- Kecamatan Margahayu;
- Kecamatan Margaasih;
- Kecamatan Katapang;
- Kecamatan Dayeuhkolot;
- Kecamatan Banjaran;
- KecamatanPameungpeuk;
- Kecamatan
SK No 205973 A
---
PRESTDEN
REPUBLIi( ItIDONESIA
- Kecamatan Pangalengan;
- Kecamatan Arjasari;
- Kecamatan Cimaung;
- Kecamatan Cicalengka;
- Kecamatan Nagreg;
- KecamatanCikancung;
- KecamatanRancaekek;
- Kecamatan Ciparay;
- Kecamatan Pacet;
- Kecamatan Kertasari;
- Kecamatan Baleendah;
- Kecamatan Majalaya;
- Kecamatan Solokanjeruk;
- Kecamatan Paseh;
- Kecamatan Ibun;
- Kecamatan Soreang;
aa. Kecamatan Pasirjambu;
bb. Kecamatan Ciwidey;
cc. Kecamatan Rancabali;
dd. Kecamatan Cangkuang; dan
ee. Kecamatan Kutawaringin.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Bandung mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung
Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten
Subang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Sumedang dan Kabupaten Garut;
- sebelah
SK No 2059744
---
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Garut
dan Kabupaten Cianjur; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur
dan Kabupaten Bandung Barat.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bandung**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bandung berkedudukan di Kecamatan
Soreang.
Pasal 6
Kabupaten Bandung memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan bukit, serta berada di
Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan
Bandung;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, peternakan,
hortikultura, dan panas bumi, potensi pariwisata serta
potensi industri; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku
dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah
pasundan, kesenian dan kearifan lokal yang menunjukan
karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat
Sunda.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 8 . .
SK No 205975 A
---
PRESIDEN
REPUBL-I}i INDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bandung dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 205976A
---
PRESIDEN
7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indone sia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undan gan dan
nistrasi Hukum,
E
u.r9*
S anna Djaman
SK No 208526 A
---
PRESIDEN
