KOTA BOGOR DI PROVINSI JAWA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 1O Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
1. Kota Bogor adalah kota yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat,
dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun-lgso tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kota Bogor.
Pasal 2
Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kota Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar
dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa
Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 195O Nomor 45) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-
Kota Kecil di Jawa.
Pasal 3
- Kota Bogor terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu
- Kecamatan Bogor Selatan;
- Kecamatan Bogor Timur;
- Kecamatan Bogor Tengah;
- Kecamatan Bogor Barat;
- Kecamatan Bogor Utara; dan
- Kecamatan Tanah Sareal.
Pasal 4
**(1) Kota Bogor mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
c.sebelah...
SK No 200080 A
---
PRESIDEN
C sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
**(2) Penegasan batas daerah Kota Bogor sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Bogor memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan
konservasi yang merupakan bagian dari potensi
kewilayahan Provinsi Jawa Barat.
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan
potensi lainnya; dan
- suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta
memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan, dengan semboyan Di Nu Kiwari Ngancik Nu
Bihari Seja Ageuna Sampeureun Jaga.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal7...
SK No200081 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat,
dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 Dan Nr 17
Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Bogor dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa
Tengah, jawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 Dan
Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200082 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
E
utn* la anna Djaman
!K1
SK No 208514 A
---
PRESIDEN
