KABUPATEN ACEH UTARA DI ACEH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
2 Kabupaten Aceh Utara adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3 Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Aceh Utara.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
BABII ...
SK No 199528 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Aceh Utara terdiri atas 27 (dua puluh tujuh)
Kecamatan, sebagai berikut:
- Kecamatan Baktiya;
- Kecamatan Dewantara;
- Kecamatan Kuta Makmur;
- Kecamatan Lhoksukon;
- Kecamatan Matangkuli;
- Kecamatan Muara Batu;
- Kecamatan Meurah Mulia;
- Kecamatan Samudera;
- Kecamatan Seunuddon;
- Kecamatan Syamtalira Aron;
- Kecamatan Syamtalira Bayu;
- Kecamatan Tanah Luas;
- Kecamatan Tanah Pasir;
- Kecamatan Tanah Jambo Aye;
- Kecamatan Sawang;
- Kecam.atan Nisam;
- Kecamatan Cot Girek;
- Kecamatan Langkahan;
- Kecamatan Baktiya Barat;
- Kecamatan Paya Bakong;
- Kecamatan Nibong;
- Kecamatan Simpang Keuramat;
- Kecamatan Lapang;
- Kecamatan Pirak Timu;
- Kecamatan Geureudong Pase;
- Kecamatan Banda Baro; dan
aa. Kecamatan Nisam Antara.
Pasal4...
SK No 199529 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IHDONESIA
Pasal 4
**(1) Kabupaten Aceh Utara mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Lhokseumawe
dan Laut Andaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bener
Meriah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bireuen.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Utara secara**
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Utara berkedudukan di
Kecamatan Lhoksukon.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Utara memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis bervariasi berupa
dataran pantai, dataran aluvial, zot:.a lipatan, dan zona
vulkanik;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan,
pertambangan, energi, pariwisata alam, dan pariwisata
religi/budaya; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan
budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan
syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keistimewaan dan
kekhususan Pemerintahan Aceh.
BABIII ...
SK No 199530 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Aceh Utara dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (L,embaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199531A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IXDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 199532 A
---
PRESIDEN
