Langsung ke konten

KABUPATEN ACEH UTARA DI ACEH

UU No. 10 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2 Kabupaten Aceh Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 3 Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. BABII ... SK No 199528 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Aceh Utara terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan, sebagai berikut: - Kecamatan Baktiya; - Kecamatan Dewantara; - Kecamatan Kuta Makmur; - Kecamatan Lhoksukon; - Kecamatan Matangkuli; - Kecamatan Muara Batu; - Kecamatan Meurah Mulia; - Kecamatan Samudera; - Kecamatan Seunuddon; - Kecamatan Syamtalira Aron; - Kecamatan Syamtalira Bayu; - Kecamatan Tanah Luas; - Kecamatan Tanah Pasir; - Kecamatan Tanah Jambo Aye; - Kecamatan Sawang; - Kecam.atan Nisam; - Kecamatan Cot Girek; - Kecamatan Langkahan; - Kecamatan Baktiya Barat; - Kecamatan Paya Bakong; - Kecamatan Nibong; - Kecamatan Simpang Keuramat; - Kecamatan Lapang; - Kecamatan Pirak Timu; - Kecamatan Geureudong Pase; - Kecamatan Banda Baro; dan aa. Kecamatan Nisam Antara. Pasal4... SK No 199529 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK IHDONESIA

Pasal 4

**(1) Kabupaten Aceh Utara mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kota Lhokseumawe dan Laut Andaman; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bireuen. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Utara secara** pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Aceh Utara berkedudukan di Kecamatan Lhoksukon.

Pasal 6

Kabupaten Aceh Utara memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis bervariasi berupa dataran pantai, dataran aluvial, zot:.a lipatan, dan zona vulkanik; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, pertambangan, energi, pariwisata alam, dan pariwisata religi/budaya; dan - nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. BABIII ... SK No 199530 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Utara dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (L,embaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 199531A --- PRESIDEN ### REPUBLIK IXDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA undangan dan Hukum, Djaman SK No 199532 A --- PRESIDEN