Cukup jelas.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2016-12-31
Pasal 1
Pasal 2
Cukup jelas
www.peraturan.go.id
---
No.6113 -4-
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas neto” atas realisasi penerimaan
minyak bumi dan gas alam adalah penerimaan minyak bumi
dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah
memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah
yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja
sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi
dan gas alam.
Pasal 4
Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari
akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)
tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta
penyesuaian lain yang diperkenankan.
Pasal 5
Huruf a
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu
dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan
diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan
jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang
dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
www.peraturan.go.id
---
No.6113
Huruf b
Kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari
kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan
datang.
Huruf c
Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih
antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
Pasal 6
Huruf a
Pendapatan Operasional adalah hak pemerintah pusat/daerah
yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali,
yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan.
Huruf b
Beban Operasional adalah penurunan manfaat ekonomi atau
potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas,
yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau
timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan
kegiatan utama pemerintahan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Surplus dari Kegiatan Non Operasional adalah selisih lebih
antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang
berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan aset non
lancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan
non operasional lainnya.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran
kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah
selama satu periode akuntansi.
www.peraturan.go.id
---
No.6113 -6-
Huruf b
Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran
kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap
serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
Huruf c
Aktivitas pendanaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima
kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan
komposisi utang dan piutang jangka panjang.
Huruf d
Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan atau
pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi,
investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak mempengaruhi pos-
pos dalam APBN (pendapatan, belanja, dan pembiayaan).
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Transaksi Antar Entitas adalah transaksi yang melibatkan
dua/lebih entitas yang berbeda, baik internal Kementerian
Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara,
antar Kementerian Negara/Lembaga/ Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara, maupun antara Kementerian
Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
dengan Bendahara Umum Negara.
Huruf g
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
---
No.6113
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, BLU, dan Badan
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi
tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan
laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara, BLU, dan Badan Lainnya.
Badan Lainnya adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan
untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk
mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara hierarkis
tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi
Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Otoritas
Jasa Keuangan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan sebagai
berikut:
A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern:
1. Sistem informasi penyusunan LKPP dan Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2016 belum
terintegrasi;
1. Pelaporan Saldo Anggaran Lebih (SAL) belum memadai;
1. Penetapan tarif Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi
(PPh Migas) tidak konsisten;
1. Kelemahan Sistem Pengendalian Internal dalam
penatausahaan Piutang Perpajakan;
1. Pengendalian penagihan sanksi administrasi pajak berupa
bunga dan/atau denda belum memadai;
www.peraturan.go.id
---
No.6113 -8-
1. Pencatatan Persediaan pada 57 K/L belum tertib;
1. Penatausahaan Aset Tetap pada 70 K/L belum tertib;
1. Penatausahaan Aset Tak Berwujud Pada 23 K/L belum
tertib;
1. Pengendalian atas pengelolaan program subsidi kurang
memadai;
1. Pertanggungjawaban penggunaan APBN untuk
penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan
orang dengan kereta api kelas ekonomi belum jelas;
1. Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang
Sarana Prasarana Penunjang dan Tambahan DAK belum
memadai; dan
1. Kebijakan pelaksanaan tindakan khusus untuk
menyelesaikan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
bernilai negatif belum jelas.
B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan:
1. Pengelolaan PNBP pada 46 K/L serta pengelolaan piutang
pada 21 K/L belum sesuai ketentuan;
1. Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak tahun 2016
tidak memperhitungkan piutang kepada Wajib Pajak;
1. Pengelolaan Hibah Langsung berupa uang/barang/jasa
pada 16 K/L tidak sesuai ketentuan; dan
1. Penganggaran, Pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
belanja modal pada 70 K/L dan Belanja Barang pada 73
K/L, dan Belanja Bantuan Sosial pada 5 K/L tidak sesuai
ketentuan serta penatausahaan utang pada 9 K/L tidak
memadai.
Temuan-temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan
kepatuhan terhadap perundang-undangan tidak berpengaruh
langsung terhadap kewajaran LKPP Tahun 2016.
LKPP Tahun 2016 disusun berdasarkan gabungan Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Kuasa
Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2016 yang telah diaudit
dan diberi opini oleh BPK. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK
Tahun 2016 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik.
Dari jumlah LKKL tersebut, 73 (tujuh puluh tiga) LKKL mendapat
opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, 8 (delapan) LKKL mendapat
www.peraturan.go.id
---
No.6113
opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”, 6 (enam) LKKL mendapat
opini “Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)”, dan LKBUN mendapat
opini WTP. Rincian opini LKKL dan LKBUN Tahun 2016 dan 2015
adalah sebagai berikut:
Opini
Opini Tahun
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun
2016
2015
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP WTP
1. Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP
1. Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP
1. Mahkamah Agung WTP WTP
1. Kejaksaan Agung WTP WDP
1. Sekretariat Negara WTP WTP
1. Kementerian Dalam Negeri WTP WTP
1. Kementerian Luar Negeri WTP WDP
1. Kementerian Pertahanan WDP WDP
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP
Manusia
1. Kementerian Keuangan WTP WTP
1. Kementerian Pertanian WTP WDP
1. Kementerian Perindustrian WTP WTP
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya WTP WDP
Mineral
1. Kementerian Perhubungan WTP WTP
1. Kementerian Pendidikan dan WTP WTP
Kebudayaan
1. Kementerian Kesehatan WTP WTP
1. Kementerian Agama WTP WDP
1. Kementerian Ketenagakerjaan WTP WDP
1. Kementerian Sosial WTP TMP
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan WDP WDP
Kehutanan
www.peraturan.go.id
---
No.6113 -10-
Opini
Opini Tahun
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun
2016
2015
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan TMP WTP
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan WTP WDP
Perumahan Rakyat
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, WTP WTP
Hukum, dan Keamanan
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Perekonomian
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Kementerian Pariwisata WTP WTP
1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP
1. Kementerian Riset, Teknologi, dan WTP WDP
Pendidikan Tinggi
1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil WTP WTP
Menengah
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan WDP WDP
dan Perlindungan Anak
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur WTP WTP
Negara dan Reformasi Birokrasi
1. Badan Intelijen Negara WTP WTP
1. Lembaga Sandi Negara WTP WTP
1. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
1. Badan Pusat Statistik WTP WDP
1. Kementerian Perencanaan WTP WTP
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
1. Badan Pertanahan Nasional WTP WTP
1. Perpustakaan Nasional WTP WDP
1. Kementerian Komunikasi dan WTP WDP
Informatika
www.peraturan.go.id
---
No.6113
Opini
Opini Tahun
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun
2016
2015
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia WTP WTP
1. Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WTP
1. Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP
1. Badan Narkotika Nasional WTP WTP
1. Kementerian Desa, Pembangunan WTP WDP
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
1. Badan Kependudukan dan Keluarga WDP WDP
Berencana Nasional
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia TMP TMP
1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WTP
Geofisika
1. Komisi Pemilihan Umum WDP WDP
1. Mahkamah Konstitusi WTP WTP
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi WTP WTP
Keuangan
1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia WTP WTP
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP
1. Badan Pengkajian dan Penerapan WTP WTP
Teknologi
1. Lembaga Penerbangan dan Antariksa WTP WTP
Nasional
1. Badan Informasi Geospasial WDP WDP
1. Badan Standardisasi Nasional WTP WDP
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP
1. Lembaga Administrasi Negara WTP WTP
1. Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP
1. Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
1. Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP
Pembangunan
www.peraturan.go.id
---
No.6113 -12-
Opini
Opini Tahun
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun
2016
2015
1. Kementerian Perdagangan WTP WTP
1. Kementerian Pemuda dan Olah Raga TMP TMP
1. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP
1. Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP
1. Komisi Yudisial WTP WTP
1. Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Bencana
1. Badan Nasional Penempatan dan WTP WTP
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
1. Badan Penanggulangan Lumpur WTP WDP
Sidoarjo
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan WDP WTP
Barang/Jasa Pemerintah
1. Badan SAR Nasional WTP WTP
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP
1. Badan Pengembangan Wilayah WTP WTP
Suramadu
1. Ombudsman RI WTP WDP
1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan WTP WTP
1. Badan Pengusahaan Kawasan WTP WDP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam
1. Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Terorisme
1. Sekretariat Kabinet WTP WTP
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP
1. Lembaga Penyiaran Publik Radio WDP WDP
Republik Indonesia
1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi TMP TMP
Republik Indonesia
1. Badan Pengusahaan Kawasan WTP WDP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang
www.peraturan.go.id
---
No.6113
Opini
Opini Tahun
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun
2016
2015
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WDP
Kemaritiman
1. 1) Badan Keamanan Laut TMP
1. 1) Badan Ekonomi Kreatif TMP
1. Bendahara Umum Negara WTP WDP
Keterangan:
1. Nomenklatur K/L Baru yang mulai digunakan tahun 2016
Pasal 13
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK dan meningkatkan
kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan
melakukan beberapa hal sebagai berikut:
- meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga, yang masih mendapat opini audit “Wajar
Dengan Pengecualian” atau “Tidak Menyatakan Pendapat”;
- meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian
aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang
meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset
tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga;
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan
pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan
kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian
Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- menyebarluaskan informasi LKPP kepada masyarakat dalam
rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan
keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan
informasi LKPP;
- memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga
yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau
mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas
laporan keuangannya;
- meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) dalam pengelolaan keuangan negara, mulai
www.peraturan.go.id
---
No.6113 -14-
dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service
Obligation (PSO) angkutan orang dengan kereta api sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
