(1)
Setiap
warga
negara
berhak
memperoleh
kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan
dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
(2)
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
2016, No.130
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-
cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederajat;
d.
dihapus;
e.
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk
Calon
Gubernur
dan
Calon
Wakil
Gubernur
serta
(dua
puluh
lima)
tahun
untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f.
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
g.
tidak
pernah
sebagai
terpidana
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap
atau
bagi
mantan
terpidana
telah
secara
terbuka
dan
jujur
mengemukakan
kepada
publik
bahwa
yang
bersangkutan mantan terpidana;
h.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai
kekuatan hukum tetap;
i.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang
dibuktikan dengan surat keterangan catatan
kepolisian;
j.
menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
k.
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum
yang
menjadi
tanggung
jawabnya
yang
merugikan keuangan negara;
l.
tidak
sedang
dinyatakan
pailit
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai
2016, No.130
kekuatan hukum tetap;
m.
memiliki
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
dan
memiliki laporan pajak pribadi;
n.
belum
pernah
menjabat
sebagai
Gubernur,
Wakil
Gubernur,
Bupati,
Wakil
Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon
Bupati,
Calon
Wakil
Bupati,
Calon
Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
o.
belum
pernah
menjabat
sebagai
Gubernur
untuk
calon
Wakil
Gubernur,
atau
Bupati/Walikota
untuk
Calon
Wakil
Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang
sama;
p.
berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan
Wakil
Walikota
yang
mencalonkan
diri
di
daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
q.
tidak
berstatus
sebagai
penjabat
Gubernur,
penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
r.
dihapus;
s.
menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagai
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
sejak
ditetapkan
sebagai
pasangan
calon
peserta
Pemilihan;
t.
menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagai
anggota
Tentara
Nasional
Indonesia,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
dan
Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau
sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon peserta Pemilihan; dan
u.
berhenti dari jabatan pada badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah sejak
ditetapkan sebagai calon.
2016, No.130
2.
Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 9 diubah, sehingga
Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan: 2016-07-01
Pasal 7
Pasal 9
Tugas
dan
wewenang
KPU
dalam
penyelenggaraan
Pemilihan meliputi:
a.
menyusun
dan
menetapkan
Peraturan
KPU
dan
pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan
setelah
berkonsultasi
dengan
Dewan
Perwakilan
Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar
pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;
b.
mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan;
c.
melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan;
d.
menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
e.
memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan
pelaksanaan
Pemilihan
jika
Provinsi,
Kabupaten,
dan
Kota
tidak
dapat
melanjutkan
tahapan
Pemilihan secara berjenjang; dan
f.
melaksanakan
tugas
dan
wewenang
lain
yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
3.
Di antara huruf b dan huruf c Pasal 10 disisipkan 1
(satu) huruf, yakni huruf b1 sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
a.
memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta
Calon
Walikota
dan
Calon
Wakil
Walikota
secara adil dan setara;
b.
menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan
Pemilihan kepada masyarakat;
2016, No.130
b1.
melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau
putusan
Bawaslu
mengenai
sanksi
administrasi
Pemilihan;
c.
melaksanakan Keputusan DKPP; dan
d.
melaksanakan
kewajiban
lain
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Anggota
PPK
sebanyak
(lima)
orang
yang
memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.
(1a) seleksi
penerimaan
anggota
PPK
dilaksanakan
secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,
kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota
PPK.
(2)
Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(3)
Komposisi
keanggotaan
PPK
memperhatikan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen).
(4)
Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh
sekretariat
yang
dipimpin
oleh
Sekretaris
dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(5)
PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3
(tiga)
nama
calon
sekretaris
PPK
kepada
Bupati/Walikota
untuk
selanjutnya
dipilih
dan
ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK
dengan Keputusan Bupati/Walikota.
2016, No.130
5.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1)
Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang.
(2)
Seleksi
penerimaan
anggota
PPS
dilaksanakan
secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,
kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota
PPS.
(3)
Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
6.
Ketentuan Pasal 20 tetap, dengan perubahan penjelasan
Pasal 20 huruf c, sehingga penjelasan Pasal 20 huruf c
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal
demi pasal Undang-Undang ini.
7.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 21
(1)
Anggota
KPPS
berjumlah
(tujuh)
orang
yang
berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang
memenuhi
syarat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1a) Seleksi
penerimaan
anggota
KPPS
dilaksanakan
secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,
kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota
KPPS.
(2)
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS
atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3)
Pengangkatan
dan
pemberhentian
anggota
KPPS
wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4)
Susunan
keanggotaan
KPPS
terdiri
atas
seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
2016, No.130
8.
Ketentuan Pasal 22B diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
Tugas
dan
wewenang
Bawaslu
dalam
pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan meliputi:
a.
menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan
pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan
Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan,
pemberian
rekomendasi,
dan
putusan
atas
keberatan
setelah
berkonsultasi
dengan
Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum
rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat
mengikat;
b.
menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas
putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota terkait dengan Pemilihan yang
diajukan
oleh
pasangan
calon
dan/atau
Partai
Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan
sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya
Partai
Politik/gabungan
Partai
Politik
untuk
mengusung
pasangan
calon
dalam
Pemilihan
berikutnya.
c.
mengoordinasikan
dan
memantau
tahapan
pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
d.
melakukan
evaluasi
pengawasan
penyelenggaraan
Pemilihan;
e.
menerima
laporan
hasil
pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi
dan Panwas Kabupaten/Kota;
f.
memfasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi
dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melanjutkan
tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak
dapat
melanjutkan
tahapan
pelaksanaan
2016, No.130
pengawasan
penyelenggaraan
Pemilihan
secara
berjenjang;
g.
melaksanakan
tugas
dan
wewenang
lain
yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
h.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota;
i.
menerima
dan
menindaklanjuti
laporan
atas
tindakan pelanggaran Pemilihan; dan
j.
menindaklanjuti
rekomendasi
dan/atau
putusan
Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota
kepada
KPU
terkait
terganggunya
tahapan
Pemilihan.
9.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
a.
mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang
meliputi:
1.
pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan
KPPS;
2.
pemutakhiran
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan
dan
penetapan
Daftar
Pemilih
Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
3.
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan
tata cara pencalonan;
4.
proses dan penetapan calon;
5.
pelaksanaan Kampanye;
6.
perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
7.
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan
suara hasil Pemilihan;
8.
pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;
9.
mengendalikan
pengawasan
seluruh
proses
penghitungan suara;
10.
penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai
ke PPK;
2016, No.130
11.
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
Provinsi,
Kabupaten,
dan
Kota
dari
seluruh
Kecamatan;
12.
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
dan
13.
proses
pelaksanaan
penetapan
hasil
Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota.
b.
menerima
laporan
dugaan
pelanggaran
terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilihan;
c.
menyelesaikan
temuan
dan
laporan
pelanggaran
Pemilihan
dan
sengketa
Pemilihan
yang
tidak
mengandung unsur tindak pidana;
d.
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e.
meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f.
menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar
untuk
mengeluarkan
rekomendasi
Bawaslu
yang
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
tindakan
yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten,
dan Kota;
g.
mengawasi
pelaksanaan
tindak
lanjut
rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota,
sekretaris
dan
pegawai
sekretariat
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilihan yang sedang berlangsung;
h.
mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilihan; dan
i.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh peraturan perundang-undangan.
2016, No.130
10. Ketentuan Pasal 33 huruf b diubah sehingga Pasal 33
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Tugas
dan
wewenang
Panwas
Kecamatan
dalam
Pemilihan meliputi:
a.
mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
wilayah Kecamatan yang meliputi:
1.
pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih
Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2.
pelaksanaan Kampanye;
3.
perlengkapan
Pemilihan
dan
pendistribusiannya;
4.
pelaksanaan
pemungutan
dan
penghitungan
suara hasil Pemilihan;
5.
penyampaian surat suara dari TPS sampai ke
PPK;
6.
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh
PPK dari seluruh TPS; dan
7.
pelaksanaan
penghitungan
dan
pemungutan
suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan
susulan.
b.
mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari
PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
c.
menerima
laporan
dugaan
pelanggaran
terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan
oleh
penyelenggara
Pemilihan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
d.
menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK
untuk ditindaklanjuti;
e.
meneruskan
temuan
dan
laporan
yang
bukan
menjadi
kewenangannya
kepada
instansi
yang
berwenang;
f.
mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilihan;
2016, No.130
g.
memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
h.
melaksanakan
tugas
dan
wewenang
lain
yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
(1)
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat
mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di
daerah yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik
dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan
ketentuan
memperoleh
paling
sedikit
20%
(dua
puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka
perolehan
dari
jumlah
kursi
dihitung
dengan
pembulatan ke atas.
(3)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik
mengusulkan
pasangan
calon
menggunakan
ketentuan
memperoleh
paling
sedikit
25%
(dua
puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara
sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan
itu
hanya
berlaku
untuk
Partai
Politik
yang
memperoleh
kursi
di
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah.
(4)
Partai
Politik
atau
gabungan
Partai
Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
2016, No.130
mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
(5)
Perhitungan
persentase
dari
jumlah
kursi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Barat yang diangkat.
12. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1)
Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan
calon
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
merupakan Partai Politik yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai
Politik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
kepengurusan
Partai
Politik
tingkat
Pusat
yang
dapat
mendaftarkan
pasangan
calon
merupakan
kepengurusan
Partai
Politik
tingkat
Pusat
yang
sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau
sebutan
lain
dan
didaftarkan
serta
ditetapkan
dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
(3)
Jika
masih
terdapat
perselisihan
atas
putusan
Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepengurusan Partai Politik
tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan
calon
merupakan
kepengurusan
yang
sudah
memperoleh
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan
serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
(4)
Putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain atau
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
2016, No.130
kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan/atau ayat (3) wajib didaftarkan ke
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
hukum
dan
hak
asasi
manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang
baru
dan
wajib
ditetapkan
dengan
keputusan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
hukum
dan
hak
asasi
manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak diterimanya persyaratan.
(5)
Dalam
hal
pendaftaran
dan
penetapan
kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) belum selesai, sementara batas waktu
pendaftaran pasangan calon di KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan
Partai Politik yang berhak mendaftarkan pasangan
calon
adalah
kepengurusan
Partai
Politik
yang
tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
13. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga
Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1)
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika
memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang
mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar
pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan
sebelumnya
yang
paling
akhir
di
daerah
bersangkutan, dengan ketentuan:
a.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat
pada
daftar
pemilih
tetap
sampai
dengan
2.000.000
(dua
juta)
jiwa
harus
didukung
paling sedikit 10% (sepuluh persen);
2016, No.130
b.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat
pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000
(dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam
juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%
(delapan setengah persen);
c.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat
pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000
(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000
(dua belas juta) jiwa harus didukung paling
sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat
pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000
(dua belas juta) jiwa harus didukung paling
sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e.
jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
Kabupaten/Kota di Provinsi dimaksud.
(2)
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi
syarat
dukungan
jumlah
penduduk
yang
mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar
pemilih
tetap
di
daerah
bersangkutan
pada
pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang
paling
akhir
di
daerah
bersangkutan,
dengan
ketentuan:
a.
Kabupaten/Kota
dengan
jumlah
penduduk
yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai
dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
jiwa
harus
didukung
paling
sedikit
10%
(sepuluh persen);
b.
Kabupaten/Kota
dengan
jumlah
penduduk
yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih
dari
250.000
(dua
ratus
lima
puluh
ribu)
sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa
harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan
2016, No.130
setengah persen);
c.
Kabupaten/Kota
dengan
jumlah
penduduk
yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih
dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000
(satu
juta)
jiwa
harus
didukung
paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d.
Kabupaten/Kota
dengan
jumlah
penduduk
yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih
dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e.
jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud.
(3)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang
disertai
dengan
fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan
oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang
menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili
di
wilayah
administratif
yang
sedang
menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu)
tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap
Pemilihan
umum
sebelumnya
di
Provinsi
atau
Kabupaten/Kota dimaksud.
(4)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon
perseorangan.
2016, No.130
14. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 42 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (4a) dan di antara ayat (5) dan ayat
(6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), sehingga
Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1)
Pasangan
Calon
Gubernur
dan
Calon
Wakil
Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai
Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.
(2)
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh
Partai
Politik,
gabungan
Partai
Politik,
atau
perseorangan.
(3)
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
harus
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4)
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur oleh Partai Politik ditandatangani
oleh
ketua
Partai
Politik
dan
sekretaris
Partai
Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan
Pengurus
Partai
Politik
tingkat
Pusat
tentang
Persetujuan
atas
calon
yang
diusulkan
oleh
Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi.
(4a) Dalam
hal
pendaftaran
pasangan
calon
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
tidak
dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat
Provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah
disetujui
Partai
Politik
tingkat
Pusat,
dapat
dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat
Pusat.
(5)
Pendaftaran
pasangan
Calon
Bupati
dan
Calon
Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan
Calon
Wakil
Walikota
oleh
Partai
Politik
ditandatangani
oleh
ketua
Partai
Politik
dan
2016, No.130
sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota
disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik
tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang
diusulkan
oleh
Pengurus
Partai
Politik
tingkat
Provinsi.
(5a) Dalam
hal
pendaftaran
pasangan
calon
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
tidak
dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat
Kabupaten/Kota, pendaftaran pasangan calon yang
telah disetujui Partai Politik tingkat Pusat, dapat
dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat
Pusat.
(6)
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politik
ditandatangani oleh para ketua Partai Politik dan
para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi
atau para ketua Partai Politik dan para sekretaris
Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disertai
Surat Keputusan masing-masing Pengurus Partai
Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon
yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat
Provinsi dan/atau Pengurus Partai Politik tingkat
Kabupaten/Kota.
15. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
(1)
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian
kelengkapan dokumen persyaratan.
(2)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
2016, No.130
a.
surat
pernyataan,
yang
dibuat
dan
ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b,
huruf g, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q,
huruf s, huruf t, dan huruf u;
b.
surat keterangan:
1.
hasil
pemeriksaan
kemampuan
secara
jasmani,
rohani,
dan
bebas
penyalahgunaan narkotika dari tim yang
terdiri
dari
dokter,
ahli
psikologi,
dan
Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan
oleh
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf f;
2.
tidak
pernah
sebagai
terpidana
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dari
Pengadilan
Negeri
yang
wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon
atau bagi mantan terpidana telah secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana
dari
pemimpin
redaksi
media
massa lokal atau nasional dengan disertai
buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf g;
3.
tidak
sedang
dicabut
hak
pilihnya
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dari
Pengadilan
Negeri
yang
wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon,
sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf h;
2016, No.130
4.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela
yang dibuktikan dengan surat keterangan
catatan
kepolisian,
sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf i;
5.
tidak sedang memiliki tanggungan utang
secara
perseorangan
dan/atau
secara
badan
hukum
yang
menjadi
tanggungjawabnya
yang
merugikan
keuangan negara, dari Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf k; dan
6.
tidak
dinyatakan
pailit
dari
Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat
tinggal
calon,
sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf l.
c.
surat tanda terima laporan kekayaan calon dari
instansi yang berwenang memeriksa laporan
kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf j;
d.
fotokopi:
1.
ijazah pendidikan terakhir paling rendah
sekolah
lanjutan
tingkat
atas
atau
sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak
yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c;
2.
kartu nomor pokok wajib pajak atas nama
calon,
tanda
terima
penyampaian
surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan
wajib pajak orang pribadi atas nama calon,
untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, yang
dibuktikan dengan surat keterangan tidak
2016, No.130
mempunyai tunggakan pajak dari kantor
pelayanan
pajak
tempat
calon
yang
bersangkutan
terdaftar,
sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf m;
3.
Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan
nomor induk kependudukan.
e.
daftar riwayat hidup calon yang dibuat dan
ditandatangani
oleh
calon
perseorangan
dan
bagi calon yang diusulkan dari Partai Politik
atau
gabungan
Partai
Politik
ditandatangani
oleh
calon,
pimpinan
Partai
Politik
atau
pimpinan gabungan Partai Politik;
f.
pas foto terbaru Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota;
g.
naskah visi, misi, dan program Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan KPU.
16. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
(1)
Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh
pasangan
calon
menyerahkan
dokumen
syarat
dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan
Walikota
dan
Wakil
Walikota
kepada
KPU
2016, No.130
Kabupaten/Kota
untuk
dilakukan
verifikasi
administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.
(2)
Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan:
a.
mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor
induk
kependudukan,
nama,
jenis
kelamin,
tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan
mendasarkan
pada
Kartu
Tanda
Penduduk
Elektronik
atau
surat
keterangan
yang
diterbitkan
oleh
dinas
kependudukan
dan
catatan sipil; dan
b.
berdasarkan
Daftar
Pemilih
Tetap
pemilu
terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
(3)
Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
dilakukan
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
atau Kabupaten/Kota.
(4)
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu
oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang
diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan
dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi
faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari
sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(5)
Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan
calon perseorangan diserahkan ke PPS.
(6)
Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus
dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
(7)
Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5), terhadap pendukung calon yang
tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual,
pasangan
calon
diberikan
kesempatan
untuk
2016, No.130
menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di
kantor PPS paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung
sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
(8)
Jika
pasangan
calon
tidak
dapat
menghadirkan
pendukung
calon
dalam
verifikasi
faktual
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7),
maka
dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(9)
Hasil
verifikasi
faktual
berdasarkan
nama
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan
ayat (8) tidak diumumkan.
(10) Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan
calon
perseorangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dituangkan
dalam
berita
acara
yang
selanjutnya
diteruskan
kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan
kepada pasangan calon.
(11) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah
dukungan
pasangan
calon
untuk
menghindari
adanya
seseorang
yang
memberikan
dukungan
kepada
lebih
dari
(satu)
pasangan
calon
dan
adanya
informasi
manipulasi
dukungan
yang
dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari.
(12) Hasil
verifikasi
dukungan
pasangan
calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
dituangkan dalam
berita acara yang
selanjutnya
diteruskan
kepada
KPU
Kabupaten/Kota
dan
salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan
kepada pasangan calon.
(13) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi
dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(12)
dipergunakan
oleh
pasangan
calon
perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan
dukungan pencalonan.
(14) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi
dan
rekapitulasi
jumlah
dukungan
2016, No.130
pasangan
calon
untuk
menghindari
adanya
seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih
dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi
manipulasi
dukungan
yang
dilaksanakan
paling
lama 7 (tujuh) Hari.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan
tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.
17. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 54
(1)
Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon
dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka
waktu
sejak
penetapan
pasangan
calon
sampai
dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau
gabungan
Partai
Politik
dapat
mengusulkan
pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan
calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
sebelum hari pemungutan suara.
(2)
Partai
Politik
atau
gabungan
Partai
Politik
mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon
dari
pasangan
calon
pengganti
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak pasangan calon atau salah satu
calon dari pasangan calon meninggal dunia.
(3)
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota
meneliti
persyaratan administrasi pasangan calon atau salah
satu
calon
dari
pasangan
calon
pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tanggal pengusulan.
(4)
Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon
dari
pasangan
calon
pengganti
memenuhi
persyaratan
berdasarkan
hasil
penelitian
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota
2016, No.130
menetapkan pasangan calon atau salah satu calon
dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu
paling
lambat
(satu)
Hari
terhitung
sejak
dinyatakan memenuhi syarat.
(5)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik
tidak
mengusulkan
pasangan
calon
pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dinyatakan
gugur
dan
tidak
dapat
mengikuti
Pemilihan.
(6)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik
tidak mengusulkan salah satu calon dari pasangan
calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dan
ayat
(2),
salah
satu
calon
yang
tidak
meninggal dunia, dinyatakan gugur dan tidak dapat
mengikuti Pemilihan.
(7)
Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon
meninggal dunia dalam jangka waktu 29 (dua puluh
sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara,
Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak
dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu
calon dari pasangan calon yang tidak meninggal
dunia ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.
(8)
Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon
meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib
mengumumkan kepada masyarakat.
18. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 54A, Pasal 54B, Pasal 54C, dan Pasal
54D yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1)
Dalam hal pasangan calon perseorangan meninggal
dunia terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon
sampai
dengan
hari
pemungutan
suara,
pasangan calon dinyatakan gugur serta tidak dapat
mengikuti Pemilihan.
2016, No.130
(2)
Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon
perseorangan
meninggal
dunia
terhitung
sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan
hari pemungutan suara, calon perseorangan dapat
mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara untuk
ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.
(3)
Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon
perseorangan
meninggal
dunia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota
wajib
mengumumkan
kepada
masyarakat.
Pasal 54
Ketentuan mengenai meninggalnya pasangan calon atau
salah
satu
calon
dari
pasangan
calon
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 54A berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pasangan calon atau salah
satu calon dari pasangan calon dalam Pemilihan 1 (satu)
pasangan calon.
Pasal 54
(1)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan
dalam hal memenuhi kondisi:
a.
setelah
dilakukan
penundaan
dan
sampai
dengan
berakhirnya
masa
perpanjangan
pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan
calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil
penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan
memenuhi syarat;
b.
terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang
mendaftar
dan
berdasarkan
hasil
penelitian
hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang
dinyatakan
memenuhi
syarat
dan
setelah
dilakukan
penundaan
sampai
dengan
berakhirnya
masa
pembukaan
kembali
pendaftaran
tidak
terdapat
pasangan
calon
2016, No.130
yang
mendaftar
atau
pasangan
calon
yang
mendaftar
berdasarkan
hasil
penelitian
dinyatakan
tidak
memenuhi
syarat
yang
mengakibatkan
hanya
terdapat
(satu)
pasangan calon;
c.
sejak penetapan pasangan calon sampai dengan
saat
dimulainya
masa
Kampanye
terdapat
pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai
Politik
atau
Gabungan
Partai
Politik
tidak
mengusulkan calon/pasangan calon pengganti
atau
calon/pasangan
calon
pengganti
yang
diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat
yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu)
pasangan calon;
d.
sejak
dimulainya
masa
Kampanye
sampai
dengan
hari
pemungutan
suara
terdapat
pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai
Politik
atau
Gabungan
Partai
Politik
tidak
mengusulkan calon/pasangan calon pengganti
atau
calon/pasangan
calon
pengganti
yang
diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat
yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu)
pasangan calon; atau
e.
terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi
pembatalan
sebagai
peserta
Pemilihan
yang
mengakibatkan
hanya
terdapat
(satu)
pasangan calon.
(2)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan
dengan menggunakan surat suara yang memuat 2
(dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang
memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom
kosong yang tidak bergambar.
(3)
Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Pasal 54
(1)
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota
menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan
2016, No.130
(satu)
pasangan
calon
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari
50% (lima puluh persen) dari suara sah.
(2)
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
pasangan
calon
yang
kalah
dalam
Pemilihan
boleh
mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
(3)
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya
atau
dilaksanakan
sesuai
dengan
jadwal
yang
dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam
hal
belum
ada
pasangan
calon
terpilih
terhadap
hasil
Pemilihan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan
penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat
Walikota.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan
1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan
KPU.
19. Ketentuan ayat (2) Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 57
(1)
Untuk
dapat
menggunakan
hak
memilih,
warga
negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih.
(2)
Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar
sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
pada
saat
pemungutan
suara
menunjukkan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(3)
Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus memenuhi syarat:
a.
tidak
sedang
terganggu
jiwa/ingatannya;
dan/atau
2016, No.130
b.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(4)
Warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam
daftar Pemilih dan pada saat pemungutan suara
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) atau ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat
menggunakan hak memilihnya.
20. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 58
(1)
Daftar
Pemilih
Tetap
pemilihan
umum
terakhir
digunakan
sebagai
sumber
pemutakhiran
data
pemilihan
dengan
mempertimbangkan
Daftar
Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.
(2)
Daftar
Penduduk
Potensial
Pemilih
Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
Kabupaten/Kota
yang
telah
dikonsolidasikan,
diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan
sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk
Pemilihan.
(3)
Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan
ayat
(2)
oleh
PPS
dilakukan
pemutakhiran
berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga, rukun
warga, atau sebutan lain dan tambahan Pemilih
yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih
paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
diterimanya
hasil
konsolidasi,
verifikasi,
dan
validasi.
(4)
Daftar
Pemilih
hasil
pemutakhiran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diserahkan kepada PPK
untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat
PPK.
2016, No.130
(5)
Rekapitulasi
daftar
Pemilih
hasil
pemutakhiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan
oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat
3 (tiga) Hari terhitung sejak selesainya pemutakhiran
untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat
kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan sebagai
Daftar Pemilih Sementara.
(6)
Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diumumkan secara luas dan melalui
papan
pengumuman
rukun
tetangga
dan
rukun
warga
atau
sebutan
lain
oleh
PPS
untuk
mendapatkan
masukan
dan
tanggapan
dari
masyarakat selama 10 (sepuluh) Hari.
(7)
PPS
memperbaiki
Daftar
Pemilih
Sementara
berdasarkan
masukan
dan
tanggapan
dari
masyarakat paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak
masukan
dan
tanggapan
dari
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir.
(8)
Daftar
Pemilih
Sementara
yang
telah
diperbaiki
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diserahkan
kepada
KPU
Kabupaten/Kota
untuk
ditetapkan
sebagai Daftar Pemilih Tetap dan diumumkan oleh
PPS paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak jangka
waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap berakhir.
(9)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemutakhiran data Pemilih diatur dengan Peraturan
KPU.
21. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 59
Penduduk yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap diberi surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh
PPS.
2016, No.130
22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1)
Dalam
hal
masih
terdapat
penduduk
yang
mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar
Pemilih
tetap,
yang
bersangkutan
dapat
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(2)
Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
hanya
dapat
digunakan
di
tempat
pemungutan suara yang berada di rukun tetangga
atau rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan
alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk
Elektronik.
(3)
Sebelum
menggunakan
hak
pilihnya
penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu
mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat
dalam daftar Pemilih tambahan.
(4)
Penggunaan
hak
pilih
penduduk
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam
sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
23. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 63
(1)
Kampanye
dilaksanakan
sebagai
wujud
dari
pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan
secara bertanggung jawab.
(2)
Kampanye
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan
calon dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU
Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati,
serta
Pemilihan
Walikota
dan
Wakil
Walikota.
2016, No.130
(3)
Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU
Provinsi
untuk
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
dan
KPU
Kabupaten/Kota
untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan
usul dari pasangan calon.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan
Kampanye
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
24. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 65 disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 65
(1)
Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a.
pertemuan terbatas;
b.
pertemuan tatap muka dan dialog;
c.
debat
publik/debat
terbuka
antarpasangan
calon;
d.
penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e.
pemasangan alat peraga;
f.
iklan media massa cetak dan media massa
elektronik; dan/atau
g.
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
Kampanye
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Kampanye
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f difasilitasi oleh
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2a) Kampanye
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf a dan huruf b didanai dan dilaksanakan oleh
Partai Politik dan/atau pasangan calon.
(2b) Kampanye
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf d dan huruf e dapat didanai dan dilaksanakan
oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon.
2016, No.130
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (2b) diatur dengan Peraturan
KPU.
25. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 68 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
(1)
Debat
publik/debat
terbuka
antar
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
huruf c dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali oleh
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2)
Debat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui
lembaga penyiaran publik.
(3)
Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
dari
kalangan
profesional
dan
akademisi
yang
mempunyai
integritas,
jujur,
simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu
calon.
(4)
Materi debat adalah visi, misi, dan program Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota dalam rangka:
a.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.
memajukan daerah;
c.
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
d.
menyelesaikan persoalan daerah;
e.
menyerasikan
pelaksanaan
pembangunan
daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan
nasional; dan
f.
memperkokoh
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia dan kebangsaan.
(5)
Moderator
dilarang
memberikan
komentar,
penilaian,
dan
kesimpulan
apapun
terhadap
2016, No.130
penyampaian
materi
debat
dari
setiap
pasangan
calon.
26. Ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 70
(1)
Dalam
kampanye,
pasangan
calon
dilarang
melibatkan:
a.
pejabat
badan
usaha
milik
negara/badan
usaha milik daerah;
b.
aparatur
sipil
Negara,
anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
dan
anggota
Tentara Nasional Indonesia; dan
c.
Kepala
Desa
atau
sebutan
lain/Lurah
dan
perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat
Kelurahan.
(2)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati,
Walikota
dan
Wakil
Walikota,
pejabat
negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut
dalam
kampanye
dengan
mengajukan
izin
kampanye
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati,
Walikota
dan
Wakil
Walikota,
yang
mencalonkan
kembali
pada
daerah
yang
sama,
selama
masa
kampanye
harus
memenuhi
ketentuan:
a.
menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b.
dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya.
(4)
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
diberikan
oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota
diberikan
oleh
Gubernur
atas
nama
Menteri.
2016, No.130
(5)
Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur
dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.
27. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71
(1)
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur
sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa
atau
sebutan
lain/Lurah
dilarang
membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan
penggantian
pejabat
(enam)
bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan
akhir
masa
jabatan
kecuali
mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
(3)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di
daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
penetapan pasangan calon terpilih.
(4)
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat
Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5)
Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati
atau
Wakil
Bupati,
dan
Walikota
atau
Wakil
Walikota
selaku
petahana
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
petahana
tersebut
dikenai
sanksi
pembatalan
2016, No.130
sebagai
calon
oleh
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota.
(6)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73
(1)
Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk
mempengaruhi
penyelenggara
Pemilihan
dan/atau Pemilih.
(2)
Calon
yang
terbukti
melakukan
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
putusan
Bawaslu
Provinsi
dapat
dikenai
sanksi
administrasi
pembatalan
sebagai
pasangan
calon
oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3)
Tim
Kampanye
yang
terbukti
melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pidana
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai
Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain
juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan
hukum
menjanjikan
atau
memberikan
uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
warga
negara
Indonesia
baik
secara
langsung
ataupun tidak langsung untuk:
a.
mempengaruhi
Pemilih
untuk
tidak
menggunakan hak pilih;
b.
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
2016, No.130
c.
mempengaruhi untuk memilih calon tertentu
atau tidak memilih calon tertentu.
(5)
Pemberian
sanksi
administrasi
terhadap
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak menggugurkan sanksi pidana.
29. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 74
(1)
Dana Kampanye pasangan calon yang diusulkan
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat
diperoleh dari:
a.
sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan
Partai
Politik
yang
mengusulkan
pasangan
calon;
b.
sumbangan pasangan calon; dan/atau
c.
sumbangan
pihak
lain
yang
tidak
mengikat
yang
meliputi
sumbangan
perseorangan
dan/atau badan hukum swasta.
(2)
Dana Kampanye pasangan calon perseorangan dapat
diperoleh
dari
sumbangan
pasangan
calon,
sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang
meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan
hukum swasta.
(3)
Partai
Politik
atau
gabungan
Partai
Politik yang
mengusulkan
pasangan
calon
wajib
memiliki
rekening
khusus
dana
Kampanye
atas
nama
pasangan
calon
dan
didaftarkan
kepada
KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(4)
Pasangan
calon
perseorangan
bertindak
sebagai
penerima sumbangan dana Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan wajib memiliki rekening
khusus dana Kampanye dan didaftarkan kepada
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(5)
Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan
2016, No.130
paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima
juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling
banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
(6)
Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang
mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon
perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui
sumbangan yang bukan dalam bentuk uang secara
langsung
untuk
kegiatan
Kampanye
yang
jika
dikonversi
berdasar
harga
pasar
nilainya
tidak
melebihi sumbangan dana Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
(7)
Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) harus mencantumkan identitas
yang jelas.
(8)
Penggunaan dana Kampanye pasangan calon wajib
dilaksanakan
secara
transparan
dan
akuntabel
sesuai standar akuntasi keuangan.
(9)
Pembatasan
dana
Kampanye
pasangan
calon
ditetapkan
oleh
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah
pemilih, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya
daerah.
30. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 85 disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 85
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
(1)
Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan
dengan cara:
a.
memberi tanda satu kali pada surat suara; atau
b.
memberi
suara
melalui
peralatan
Pemilihan
suara secara elektronik.
(2)
Pemberian tanda satu kali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip
memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan
2016, No.130
suara,
dan
efisiensi
dalam
penyelenggaraan
Pemilihan.
(2a) Pemberian
suara
secara
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
mempertimbangkan
kesiapan
Pemerintah
Daerah
dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat
berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.
(2b) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon
yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian
pasangan
calon
tersebut
dinyatakan
memenuhi
syarat,
pemberian
suara
untuk
Pemilihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
cara
mencoblos
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 54C ayat (3).
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan KPU.
31. Ketentuan Pasal 107 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3) sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
(1)
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota
yang
memperoleh
suara
terbanyak
ditetapkan
sebagai
pasangan
Calon
Bupati
dan
Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
(2)
Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang
sama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta
Pemilihan
Walikota
dan
Wakil
Walikota,
pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih
yang
lebih
merata
penyebarannya
di
seluruh
kecamatan di kabupaten/kota tersebut ditetapkan
sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota terpilih.
2016, No.130
(3)
Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon
Bupati
dan
Calon
Wakil
Bupati
serta
pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota peserta
Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota terpilih.
32. Ketentuan Pasal 109 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3) sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109
(1)
Pasangan
Calon
Gubernur
dan
Calon
Wakil
Gubernur
yang
memperoleh
suara
terbanyak
ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih.
(2)
Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang
sama
untuk
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur,
pasangan
calon
yang
memperoleh
dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya
di
seluruh
kabupaten/kota
di
provinsi
tersebut
ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih.
(3)
Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon
Gubernur
dan
Calon
Wakil
Gubernur
peserta
Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai
pasangan
Calon
Gubernur
dan
Calon
Wakil
Gubernur terpilih.
2016, No.130
33. Di antara Pasal 133 dan Pasal 134 disisipkan 1 (satu)
pasal,
yakni
Pasal
133A
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 133
Pemerintahan
Daerah
bertanggung
jawab
mengembangkan
kehidupan
demokrasi
di
daerah,
khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
menggunakan hak pilih.
34. Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu)
pasal,
yakni
Pasal
135A
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 135
(1)
Pelanggaran
administrasi
Pemilihan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
merupakan
pelanggaran
yang
terjadi
secara
terstruktur,
sistematis, dan masif.
(2)
Bawaslu
Provinsi
menerima,
memeriksa,
dan
memutus
pelanggaran
administrasi
Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota
wajib
menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan
menerbitkan
keputusan
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya
putusan Bawaslu Provinsi.
(5)
Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa
sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.
(6)
Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
2016, No.130
dapat
mengajukan
upaya
hukum
ke
Mahkamah
Agung dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.
(7)
Mahkamah
Agung
memutus
upaya
hukum
pelanggaran
administrasi
Pemilihan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
(8)
Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan
keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota
wajib
menetapkan
kembali sebagai pasangan calon.
(9)
Putusan
Mahkamah
Agung
bersifat
final
dan
mengikat.
(10) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelanggaran
administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.
35. Ketentuan Pasal 144 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 144
(1)
Putusan
Bawaslu
Provinsi
dan
Putusan
Panwas
Kabupaten/Kota
mengenai
penyelesaian
sengketa
Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat.
(2)
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti
putusan
Bawaslu
Provinsi
dan/atau
putusan
Panwas
Kabupaten/Kota
mengenai
penyelesaian
sengketa
Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat
3 (tiga) hari kerja.
(3)
Seluruh
proses
pengambilan
Putusan
Bawaslu
Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib
dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2016, No.130
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyelesaian
sengketa
diatur
dengan
Peraturan
Bawaslu.
36. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 146
(1)
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu
dapat
melakukan
penyelidikan
setelah
adanya
laporan pelanggaran Pemilihan yang diterima oleh
Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.
(2)
Penyidik
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dalam
menjalankan
tugas
dapat
melakukan
penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat
bukti
untuk
kepentingan
penyelidikan
maupun
penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri
setempat.
(3)
Penyidik
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
menyampaikan
hasil
penyidikan
disertai
berkas
perkara kepada penuntut umum paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan
diterima
dari
Bawaslu
Provinsi
maupun
Panwas
Kabupaten/Kota.
(4)
Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam
waktu
paling
lama
(tiga)
hari
kerja
penuntut
umum
mengembalikan
berkas
perkara
kepada
Penyidik
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan
untuk dilengkapi.
(5)
Penyidik
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak
tanggal
penerimaan
berkas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus sudah menyampaikan
2016, No.130
kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut
umum.
(6)
Penuntut
umum
melimpahkan
berkas
perkara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
kepada
Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung
sejak
menerima
berkas
perkara
dari
penyidik.
37. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 152
(1)
Untuk
menyamakan
pemahaman
dan
pola
penanganan
tindak
pidana
Pemilihan,
Bawaslu
Provinsi,
dan/atau
Panwas
Kabupaten/Kota,
Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan
Kejaksaan
Tinggi
dan/atau
Kejaksaan
Negeri
membentuk sentra penegakan hukum terpadu.
(2)
Sentra
penegakan
hukum
terpadu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
melekat
pada
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(3)
Anggaran
operasional
sentra
penegakan
hukum
terpadu dibebankan pada Anggaran Bawaslu.
(4)
Ketentuan
mengenai
sentra
penegakan
hukum
terpadu diatur dengan peraturan bersama antara
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa
Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu.
(5)
Peraturan
bersama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (4) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam
forum rapat dengar pendapat yang keputusannya
bersifat mengikat.
2016, No.130
38. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 153
(1)
Sengketa tata usaha negara Pemilihan merupakan
sengketa
yang
timbul
dalam
bidang
tata
usaha
negara Pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati,
serta
Calon
Walikota
dan
Calon
Wakil
Walikota
dengan
KPU
Provinsi
dan/atau
KPU
Kabupaten/Kota
sebagai
akibat
dikeluarkannya
Keputusan
KPU
Provinsi
dan/atau
KPU
Kabupaten/Kota.
(2)
Peradilan
Tata
Usaha
Negara
dalam
menerima,
memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Tata
Usaha
Negara
Pemilihan
menggunakan
Hukum
Acara Tata Usaha Negara, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini.
39. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 154
(1)
Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap
keputusan
KPU
Provinsi
atau
keputusan
KPU
Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.
(2)
Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara
Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
dilakukan setelah seluruh upaya administratif di
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota
telah dilakukan.
(3)
Dalam
hal
pengajuan
gugatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, penggugat
dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan dalam
2016, No.130
jangka
waktu
paling
lama
(tiga)
hari
kerja
terhitung sejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) penggugat belum menyempurnakan
gugatan,
hakim
memberikan
putusan
bahwa
gugatan tidak dapat diterima.
(5)
Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat dilakukan upaya hukum.
(6)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan
memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
gugatan
dinyatakan
lengkap.
(7)
Terhadap
putusan
Pengadilan
Tinggi
Tata
Usaha
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya
dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
(8)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) diajukan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterbitkannya
putusan.
(9)
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
wajib
memberikan
putusan
atas
permohonan
kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam jangka
waktu
paling
lama
(dua
puluh)
hari
kerja
terhitung sejak permohonan kasasi diterima.
(10) Putusan
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final
dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya
hukum peninjauan kembali.
(11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti
putusan
Pengadilan
Tinggi
Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
2016, No.130
(12) KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota
wajib
menindaklanjuti
putusan
Pengadilan
Tinggi
Tata
Usaha
Negara
atau
putusan
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
mengenai
keputusan
tentang
penetapan
pasangan
calon
peserta
Pemilihan
sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30
(tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
40. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 156
(1)
Perselisihan hasil Pemilihan merupakan perselisihan
antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
dan
peserta
Pemilihan
mengenai
penetapan
perolehan suara hasil Pemilihan.
(2)
Perselisihan
penetapan
perolehan
suara
hasil
Pemilihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang
signifikan
dan
dapat
mempengaruhi
penetapan
calon terpilih.
41. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 157
(1)
Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan
diadili oleh badan peradilan khusus.
(2)
Badan
peradilan
khusus
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dibentuk
sebelum
pelaksanaan
Pemilihan serentak nasional.
(3)
Perkara
perselisihan
penetapan
perolehan
suara
tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili
oleh
Mahkamah
Konstitusi
sampai
dibentuknya
badan peradilan khusus.
(4)
Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan
pembatalan
penetapan
hasil
penghitungan
2016, No.130
perolehan
suara
oleh
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
(5)
Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil
Pemilihan
oleh
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota.
(6)
Pengajuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (5) dilengkapi alat/dokumen bukti dan
Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
(7)
Dalam
hal
pengajuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kurang lengkap, pemohon
dapat
memperbaiki
dan
melengkapi
permohonan
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya
permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(8)
Mahkamah
Konstitusi
memutuskan
perkara
perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45
(empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya
permohonan.
(9)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat.
(10) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
42. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 158
(1)
Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dapat
mengajukan
permohonan
pembatalan
penetapan
hasil
penghitungan
suara
dengan
ketentuan:
a.
Provinsi
dengan
jumlah
penduduk
sampai
dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan
perselisihan
perolehan
suara
dilakukan
jika
2016, No.130
terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2%
(dua
persen)
dari
total
suara
sah
hasil
penghitungan
suara
tahap
akhir
yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi;
b.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000
(enam juta), pengajuan perselisihan perolehan
suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling
banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
dari total suara sah hasil penghitungan suara
tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
c.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
6.000.000
(enam
juta)
sampai
dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan
perselisihan
perolehan
suara
dilakukan
jika
terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1%
(satu
persen)
dari
total
suara
sah
hasil
penghitungan
suara
tahap
akhir
yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan
d.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan
perselisihan
perolehan
suara
dilakukan
jika
terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5%
(nol koma lima persen) dari total suara sah
hasil
penghitungan
suara
tahap
akhir
yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi.
(2)
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota
dan
Wakil
Walikota
dapat
mengajukan
permohonan
pembatalan
penetapan
hasil
penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a.
Kabupaten/Kota
dengan
jumlah
penduduk
sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu)
jiwa,
pengajuan
perselisihan
perolehan
suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling
banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara
sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
2016, No.130
b.
Kabupaten/Kota
dengan
jumlah
penduduk
lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara
dilakukan apabila terdapat perbedaan paling
banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
dari total suara sah hasil penghitungan suara
tahap
akhir
yang
ditetapkan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota;
c.
Kabupaten/Kota
dengan
jumlah
penduduk
lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai
dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan
perselisihan
perolehan
suara
dilakukan
jika
terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1%
(satu
persen)
dari
total
suara
sah
hasil
penghitungan
suara
tahap
akhir
KPU
Kabupaten/Kota; dan
d.
Kabupaten/Kota
dengan
jumlah
penduduk
lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan
perselisihan
perolehan
suara
dilakukan
jika
terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5%
(nol koma lima persen) dari total suara sah
hasil
penghitungan
suara
tahap
akhir
KPU
Kabupaten/Kota.
43. Ketentuan Pasal 160A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 160
(1)
Dalam
hal
DPRD
Provinsi
tidak
menyampaikan
usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
terpilih
kepada
Presiden melalui Menteri, dalam jangka waktu 5
(lima) hari kerja sejak KPU Provinsi menyampaikan
penetapan
pasangan
calon
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi, Presiden
berdasarkan
usulan
Menteri
mengesahkan
2016, No.130
pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih berdasarkan usulan KPU Provinsi
melalui KPU.
(2)
Dalam
hal
DPRD
Kabupaten/Kota
tidak
menyampaikan
usulan
pengesahan
pengangkatan
pasangan
calon
Bupati
dan
Wakil
Bupati
serta
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih
kepada Menteri melalui Gubernur, dalam jangka
waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota
menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan
Wakil
Walikota
terpilih
kepada
DPRD
Kabupaten/Kota,
Menteri
berdasarkan
usulan
Gubernur
mengesahkan
pengangkatan
pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan
usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
(3)
Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan
penetapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
kepada
Menteri,
Menteri
mengesahkan
pengangkatan pasangan calon Bupati
dan Wakil
Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota
terpilih
berdasarkan
usulan
KPU
Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
(4)
Pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
usulan.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2016, No.130
44. Ketentuan Pasal 162 ayat (3) diubah sehingga Pasal 162
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162
(1)
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
memegang
jabatan
selama
(lima)
tahun
terhitung
sejak
tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
(2)
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161
ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3)
Gubernur,
Bupati,
atau
Walikota
yang
akan
melakukan
penggantian
pejabat
di
lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota,
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Menteri.
45. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 163
(1)
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
dilantik
oleh
Presiden di ibu kota negara.
(2)
Dalam
hal
Presiden
berhalangan,
pelantikan
Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil
Presiden.
(3)
Dalam hal Wakil Presiden berhalangan, pelantikan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
dilakukan
oleh
Menteri.
(4)
Dalam hal calon Gubernur terpilih meninggal dunia,
berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon
2016, No.130
Wakil Gubernur terpilih tetap dilantik menjadi Wakil
Gubernur meskipun tidak secara berpasangan.
(5)
Dalam hal calon wakil Gubernur terpilih meninggal
dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri,
calon
Gubernur
terpilih
tetap
dilantik
menjadi
Gubernur meskipun tidak secara berpasangan.
(6)
Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil
Gubernur
terpilih
ditetapkan
menjadi
tersangka
pada
saat
pelantikan,
yang
bersangkutan
tetap
dilantik
menjadi
Gubernur
dan/atau
Wakil
Gubernur.
(7)
Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil
Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada
saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik
menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan
saat
itu
juga
diberhentikan
sementara
sebagai
Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
(8)
Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil
Gubernur
terpilih
ditetapkan
menjadi
terpidana
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap
pada
saat
pelantikan,
yang
bersangkutan
tetap
dilantik
menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan
saat
itu
juga
diberhentikan
sebagai
Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur.
46. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 164
(1)
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi
yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
dilakukan oleh Wakil Gubernur.
2016, No.130
(3)
Dalam
hal
Gubernur
dan/atau
Wakil
Gubernur
tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud
pada
ketentuan
ayat
(1)
dan
ayat
(2),
Menteri
mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.
(4)
Dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih
meninggal
dunia,
berhalangan
tetap,
atau
mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon
wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil
Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara
berpasangan.
(5)
Dalam hal calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil
Walikota
terpilih
meninggal
dunia,
berhalangan
tetap, atau mengundurkan diri, calon Bupati dan
Calon
Walikota
terpilih
tetap
dilantik
menjadi
Bupati,
dan
Walikota
meskipun
tidak
secara
berpasangan.
(6)
Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon
Wakil
Bupati/Wakil
Walikota
terpilih
ditetapkan
menjadi
tersangka
pada
saat
pelantikan,
yang
bersangkutan
tetap
dilantik
menjadi
Bupati/Walikota
dan/atau
Wakil
Bupati/Wakil
Walikota.
(7)
Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon
Wakil
Bupati/Wakil
Walikota
terpilih
ditetapkan
menjadi
terdakwa
pada
saat
pelantikan,
yang
bersangkutan
tetap
dilantik
menjadi
Bupati/Walikota
dan/atau
Wakil
Bupati/Wakil
Walikota,
kemudian
saat
itu
juga
diberhentikan
sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil
Bupati/Wakil Walikota.
(8)
Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon
Wakil
Bupati/Wakil
Walikota
terpilih
ditetapkan
menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada
saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik
menjadi
Bupati/Walikota
dan/atau
Wakil
2016, No.130
Bupati/Wakil
Walikota,
kemudian
saat
itu
juga
diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota
dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
47. Di antara Pasal 164 dan Pasal 165 disisipkan 2 (dua)
pasal,
yakni
Pasal
164A
dan
Pasal
164B
sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 164
(1)
Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163
dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.
(2)
Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode
sebelumnya yang paling akhir.
(3)
Dalam hal terdapat 1 (satu) pasangan Bupati dan
Wakil
Bupati
terpilih
atau
Walikota
dan
Wakil
Walikota terpilih yang tertunda dan tidak ikut pada
pelantikan serentak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Gubernur dapat melakukan pelantikan di
Ibu kota Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal lebih dari 1 (satu) provinsi yang terdapat
1 (satu) pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih
atau
Walikota
dan
Wakil
Walikota
terpilih
yang
tertunda dan tidak ikut pada pelantikan serentak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat
melakukan pelantikan secara bersamaan di Ibu kota
Negara.
Pasal 164
Presiden
sebagai
pemegang
kekuasaan
pemerintahan
dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota secara serentak.
2016, No.130
48. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 165
Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta
Walikota
dan
Wakil
Walikota
diatur
dengan
Peraturan Presiden.
49. Ketentuan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 166 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 166
(1)
Pendanaan
kegiatan
Pemilihan
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah,
dan
dapat
didukung
oleh
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dihapus.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pendanaan
kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
50. Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 173
(1)
Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti
karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri; atau
c.
Diberhentikan,
Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(2)
DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan
pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur
2016, No.130
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
kepada
Presiden
melalui
Menteri
untuk
disahkan
pengangkatannya sebagai Gubernur.
(3)
Dalam
hal
DPRD
Provinsi
tidak
menyampaikan
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
waktu
(sepuluh)
hari
kerja
terhitung
sejak
Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan
Menteri
mengesahkan
pengangkatan
Wakil
Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:
a.
surat kematian;
b.
surat
pernyataan
pengunduran
diri
dari
Gubernur; atau
c.
keputusan pemberhentian.
(4)
DPRD
Kabupaten/Kota
menyampaikan
usulan
pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil
Walikota
menjadi
Bupati/Walikota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui
Gubernur
untuk
diangkat
dan
disahkan
sebagai
Bupati/Walikota.
(5)
Dalam
hal
DPRD
Kabupaten/Kota
tidak
menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
dalam
waktu
(sepuluh)
hari
kerja
terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur
menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri
berdasarkan
usulan
Gubernur
mengangkat
dan
mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai
Bupati/Walikota.
(6)
Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5
(lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan
dari
DPRD
Kabupaten/Kota
kepada
Gubernur
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
Menteri
berdasarkan
usulan
DPRD
Kabupaten/Kota
mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil
Walikota sebagai Bupati/Walikota.
(7)
Dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota
tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud
2016, No.130
pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri mengesahkan
pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi
Bupati/Walikota berdasarkan:
a.
surat kematian;
b.
surat
pernyataan
pengunduran
diri
dari
Bupati/Walikota; atau
c.
keputusan pemberhentian.
(8)
Ketentuan mengenai tata cara pengisian Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 174
(1)
Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
secara
bersama-sama
tidak
dapat
menjalankan
tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan
melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi
atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2)
Partai
Politik
atau
gabungan
Partai
Politik
pengusung yang masih memiliki kursi di Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
mengusulkan
(dua)
pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk dipilih.
(3)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik
pengusung
tidak
memiliki
kursi
di
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
pada
saat
dilakukan
pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota maka Partai Politik atau gabungan Partai
Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah mengusulkan pasangan calon paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi
2016, No.130
(4)
Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang berasal dari
perseorangan secara bersama-
sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1),
dilakukan
pengisian
jabatan
melalui
mekanisme
pemilihan
oleh
DPRD
Provinsi
atau
DPRD
Kabupaten/Kota,
yang
calonnya
diusulkan
oleh
Partai
Politik
atau
gabungan
Partai
Politik yang
memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi.
(5)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan proses
pemilihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) berdasarkan perolehan suara
terbanyak.
(6)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan
hasil pemilihan kepada Presiden melalui Menteri
untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepada
Menteri melalui Gubernur untuk Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
(7)
Dalam
hal
sisa
masa
jabatan
kurang
dari
(delapan
belas)
bulan,
Presiden
menetapkan
penjabat
Gubernur
dan
Menteri
menetapkan
penjabat Bupati/Walikota.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan
melalui
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
52. Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 176
(1)
Dalam
hal
Wakil Gubernur,
Wakil Bupati, dan
Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia,
2016, No.130
permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian
Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan
usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai
Politik pengusung.
(2)
Partai
Politik
atau
gabungan
Partai
Politik
pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil
Gubernur,
Wakil
Bupati,
dan
Wakil
Walikota
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui
Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih
dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3)
Dalam
hal
Wakil Gubernur,
Wakil Bupati, dan
Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan
berhenti
karena
meninggal
dunia,
permintaan
sendiri,
atau
diberhentikan,
pengisian
Wakil
Gubernur,
Wakil
Bupati,
dan
Wakil
Walikota
dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-
masing
oleh
DPRD
Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota
berdasarkan
usulan
Gubernur,
Bupati, dan Walikota.
(4)
Pengisian
kekosongan
jabatan
Wakil
Gubernur,
Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika
sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas)
bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengusulan
dan
pengangkatan
calon
Wakil
Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
2016, No.130
53. Di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 177A dan Pasal 177B yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 177
(1)
Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
melakukan
perbuatan melawan hukum memalsukan data dan
daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh
dua)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak
Rp72.000.000,00
(tujuh
puluh
dua
juta
rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
penyelenggara
Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana maksimumnya.
Pasal 177
Anggota
PPS,
anggota
PPK,
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak
melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan
daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua
puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00
(dua
puluh
empat
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
2016, No.130
54. Di antara Pasal 178 dan Pasal 179 disisipkan 8 (delapan)
pasal, yakni Pasal 178A sampai dengan Pasal 178H yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 178
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku
dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua
puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00
(dua
puluh
empat
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Pasal 178
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan
sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum
memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau
lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus
delapan)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp36.000.000,00
(tiga
puluh
enam
juta
rupiah)
dan
paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta
rupiah).
Pasal 178
(1)
Setiap
orang
yang
tidak
berhak
memilih
yang
dengan
sengaja
pada
saat
pemungutan
suara
memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1
(satu)
TPS
atau
lebih
dipidana
dengan
pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang
yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1
2016, No.130
(satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36
(tiga
puluh
enam)
bulan
dan
paling
lama
(seratus
empat
puluh
empat)
bulan
dan
denda
paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00
(seratus empat puluh empat juta rupiah).
(3)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
oleh
penyelenggara
Pemilihan
dipidana
dengan
pidana
yang
sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 178
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan
hukum
menggagalkan
pemungutan
suara
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh
enam)
bulan
dan
paling
lama
(seratus
delapan)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 178
(1)
Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
memberi
keterangan
tidak
benar,
mengubah,
merusak,
menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil
penghitungan
suara,
dipidana
dengan
pidana
penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan)
bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh
empat)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)
dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat
puluh empat juta rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
penyelenggara
Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
2016, No.130
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana maksimumnya.
Pasal 178
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan
hukum
menggagalkan
pleno
penghitungan
suara tahap akhir yang dilakukan di KPU Provinsi atau
KPU
Kabupaten/Kota
pemungutan
suara
dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 178
Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
pada
waktu
pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang
bukan
pemilih
tunanetra,
tunadaksa,
atau
yang
mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
Pasal 178
Setiap
orang
yang
membantu
pemilih
untuk
menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan
pilihan
pemilih
kepada
orang
lain,
dipidana
dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan
paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
2016, No.130
55. Ketentuan Pasal 180 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 180
(1)
Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum
menghilangkan
hak
seseorang
menjadi
Calon
Gubernur/Calon
Wakil
Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan
Calon
Walikota/Calon
Wakil
Walikota,
dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)
Setiap
orang
yang
karena
jabatannya
dengan
sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum
menghilangkan
hak
seseorang
menjadi
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon
dan/atau
pasangan
calon
yang
tidak
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling
sedikit
Rp36.000.000,00
(tiga
puluh
enam
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp96.000.000,00
(sembilan puluh enam juta rupiah).
56. Di antara Pasal 182 dan Pasal 183 disisipkan 2 (dua)
pasal,
yakni
Pasal
182A
dan
Pasal
182B
sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 182
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan
hukum
menggunakan
kekerasan,
ancaman
kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan
melakukan
haknya
untuk
memilih,
dipidana
dengan
2016, No.130
pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh
puluh dua juta rupiah).
Pasal 182
Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan
kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan
suaranya,
kecuali
dengan
alasan
bahwa
pekerjaan
tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana
penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah).
57. Di antara Pasal 185 dan Pasal 186 disisipkan 2 (dua)
pasal,
yakni
Pasal
185A
dan
Pasal
185B
sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 185
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan
daftar
dukungan
terhadap
calon
perseorangan
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
ini,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36
(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh
dua)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
penyelenggara
Pemilihan
dipidana
dengan
pidana
yang
sama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dengan
ditambah
1/3
(sepertiga)
dari
ancaman
pidana
maksimumnya.
2016, No.130
Pasal 185
Anggota
PPS,
anggota
PPK,
anggota
KPU
Kabupaten/Kota,
anggota
KPU
Provinsi,
dan/atau
petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi
dan
rekapitulasi
yang
dengan
sengaja
melakukan
perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi
dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).
58. Di antara Pasal 186 dan Pasal 187 disisipkan 1 (satu)
pasal,
yakni
Pasal
186A
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 186
(1)
Ketua dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi
dan/atau
tingkat
Kabupaten/Kota
yang
mendaftarkan
pasangan
calon
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), ayat (5), dan
ayat
(6)
yang
tidak
didasarkan
pada
surat
keputusan pengurus Partai Politik tingkat Pusat
tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh
pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau
pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36
(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh
dua)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah).
(2)
Penyelenggara
Pemilihan
yang
menetapkan
pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta
Pemilihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1),
2016, No.130
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
dari ancaman pidana maksimumnya.
59. Di antara Pasal 187 dan Pasal 188 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 187A sampai dengan Pasal 187D
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 187
(1)
Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum
menjanjikan
atau
memberikan
uang
atau
materi
lainnya
sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara
langsung
ataupun
tidak
langsung
untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak
pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon
tertentu,
atau
tidak
memilih
calon
tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36
(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh
dua)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp200.000.000,00
(dua
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00
(satu
milyar
rupiah).
(2)
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang
dengan
sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 187
Anggota
Partai
Politik
atau
anggota
gabungan
Partai
Politik
yang
dengan
sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum
menerima
imbalan
dalam
bentuk
apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
2016, No.130
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh
dua)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 187
Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan
pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati
dan
Wakil
Bupati,
serta
Walikota
dan
Wakil
Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon
terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat)
bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh)
bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 187
Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar
ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
128, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36
(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00
(tiga
puluh
enam
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
60. Di antara Pasal 190 dan Pasal 191 disisipkan 1 (satu)
pasal,
yakni
Pasal
190A
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 190
Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah
2016, No.130
jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah
Pemilih
tetap
ditambah
dengan
2,5%
(dua
setengah
persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang
ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh
dua)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta
rupiah).
61. Ketentuan Pasal 193 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 193
(1)
Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
tidak
menetapkan
pemungutan
dan/atau
penghitungan
suara
ulang
di
TPS
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dan
Pasal
berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota
tanpa
alasan
yang
dibenarkan
berdasarkan
Undang-Undang
ini,
anggota
KPU
Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat
puluh
empat)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling
banyak
Rp144.000.000,00
(seratus
empat
puluh empat juta rupiah).
(2)
Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
tidak
menetapkan
pemilihan
lanjutan
dan/atau
pemilihan susulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
dan
Pasal
berdasarkan
putusan
Bawaslu
Provinsi
atau
Panwas
Kabupaten/Kota
tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-
Undang ini, anggota KPU Provinsi dan anggota KPU
2016, No.130
Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan
denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta
rupiah).
(3)
Ketua dan anggota KPPS, ketua dan anggota PPK,
ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, atau ketua
dan
anggota
KPU
Provinsi
yang
dengan
sengaja
melakukan
perbuatan
melawan
hukum
tidak
membuat dan/atau menandatangani berita acara
perolehan
pasangan
Calon
Gubernur
dan
Calon
Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan
Calon
Wakil
Walikota,
dipidana
dengan
pidana
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan
paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
(4)
Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak
melaksanakan
ketetapan
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan
suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama
60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(5)
Setiap KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan
salinan 1(satu) eksemplar berita acara pemungutan
dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil
penghitungan suara pada saksi calon Gubernur dan
calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil
Bupati,
serta
calon
Walikota
dan
calon
Wakil
Walikota,
PPL,
PPS
dan
PPK
melalui
PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (12)
2016, No.130
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12
(dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh)
bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00
(dua
belas
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(6)
Setiap KPPS yang
tidak menjaga,
mengamankan
keutuhan
kotak
suara,
dan
menyerahkan
kotak
suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara
pemungutan
suara,
dan
sertifikat
hasil
penghitungan suara kepada PPK pada Hari yang
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
q, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12
(dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh)
bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00
(dua
belas
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(7)
Setiap
PPS
yang
tidak
mengumumkan
hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12
(dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh)
bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00
(dua
belas
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
62. Di antara Pasal 193 dan Pasal 194 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 193A dan Pasal 193B yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 193
(1)
Ketua
dan/atau
anggota
KPU
Provinsi
yang
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144
(seratus
empat
puluh
empat)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp12.000.000,00
(dua
belas
juta
2016, No.130
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp144.000.000,00
(seratus empat puluh empat juta rupiah).
(2)
Ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144
(seratus
empat
puluh
empat)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp12.000.000,00
(dua
belas
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp144.000.000,00
(seratus empat puluh empat juta rupiah).
Pasal 193
(1)
Ketua
dan/atau
anggota
Bawaslu
Provinsi
yang
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144
(seratus
empat
puluh
empat)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp12.000.000,00
(dua
belas
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp144.000.000,00
(seratus empat puluh empat juta rupiah).
(2)
Ketua dan/atau anggota Panwas Kabupaten/Kota
yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama
144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda
paling
sedikit
Rp12.000.000,00
(dua
belas
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp144.000.000,00
(seratus empat puluh empat juta rupiah).
63. Ketentuan Pasal 196 dihapus.
2016, No.130
64. Di antara Pasal 198 dan Pasal 199 disisipkan 1 (satu)
pasal,
yakni
Pasal
198A
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 198
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak
kekerasan
atau
menghalang-halangi
Penyelenggara
Pemilihan
dalam
melaksanakan
tugasnya,
dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah).
65. Di antara Pasal 200 dan Pasal 201 disisipkan 1 (satu)
pasal,
yakni
Pasal
200A
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 200
(1)
Seleksi
Penerimaan
PPK
dan
PPS
yang
telah
dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang
ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan
Pasal 16 dan Pasal 19 Undang-Undang ini.
(2)
Pengawasan terhadap tahapan rekrutmen PPK, PPS,
dan
KPPS
yang
telah
dilaksanakan
sebelum
berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
harus menyesuaikan dengan Pasal 30 huruf a angka
1 Undang-Undang ini.
(3)
Surat keterangan sementara dari kepala dinas yang
menyelenggarakan
urusan
kependudukan
dan
catatan
sipil
di
kabupaten/kota
setempat,
baik
sebagai
syarat
dukungan
calon
perseorangan
maupun sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih
dapat dipergunakan paling lambat sampai dengan
bulan Desember 2018.
2016, No.130
(4)
Syarat
dukungan
calon
perseorangan
maupun
sebagai
syarat
terdaftar
sebagai
pemilih
menggunakan
Kartu
Tanda
Penduduk
Elektronik
terhitung sejak bulan Januari 2019.
(5)
Pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan
tahun 2017 dan tahun 2018 dapat dilakukan secara
serentak bertahap.
66. Ketentuan Pasal 201 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 201
(1)
Pemungutan
suara
serentak
dalam
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan
bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun
2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang
sama pada bulan Desember tahun 2015.
(2)
Pemungutan
suara
serentak
dalam
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai
dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa
jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan
pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan
Februari tahun 2017.
(3)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan
tahun
menjabat
sampai
dengan
tahun 2022.
(4)
Pemungutan
suara
serentak
dalam
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan
tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan
yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
2016, No.130
(5)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan
tahun
menjabat
sampai
dengan
tahun 2023.
(6)
Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015
dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.
(7)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan
tahun
menjabat
sampai
dengan
tahun 2024.
(8)
Pemungutan
suara
serentak
nasional
dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
di
seluruh
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
(9)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa
jabatannya
tahun
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya
pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,
dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui
Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
(10) Untuk
mengisi
kekosongan
jabatan
Gubernur,
diangkat
penjabat
Gubernur
yang
berasal
dari
jabatan
pimpinan
tinggi
madya
sampai
dengan
pelantikan
Gubernur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(11) Untuk
mengisi
kekosongan
jabatan
Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota
yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama
sampai
dengan
pelantikan
Bupati,
dan
Walikota
2016, No.130
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pemilihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1),
ayat (2), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) diatur dengan
Peraturan KPU.
67. Di antara Pasal 205A dan Pasal 206 disisipkan 2 (dua)
pasal,
yakni
Pasal
205B
dan
Pasal
205C
sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 205
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
Peraturan
Perundang-undangan
yang
merupakan
peraturan pelaksanaan dari:
a.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
57,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5678); dan
b.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
23,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5656),
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
2016, No.130
Pasal 205
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
