PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
Pasal 11
www.bphn.go.id
---
PRESIDEN
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini dan dianggap perlu untuk
memperlancar pelaksanaan Undang-undang ini, akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Penutup.
### Pasal 12.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Barang" dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disyahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1961.
Pejabat Presiden Republik Indonesia
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1961
Pejabat Sekretaris Negara.
SANTOSO
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 215
www.bphn.go.id
---
PRESIDEN
www.bphn.go.id
---
PRESIDEN
