Langsung ke konten

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

UU No. 1 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-02-24

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya
disingkat BUMN adalah badan usaha yang
memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a.
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia melalui
penyertaan langsung; atau
b.
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara
Republik Indonesia.
2. Anak . . .
SK No 252696 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2.
Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN
dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam
rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
3.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang tujuan utamanya memperoleh
keuntungan.
4.
Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya
disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal
dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu atau Persero yang melakukan penawaran
umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
5.
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara
Republik Indonesia dan tidak terbagi atas saham,
yang tujuan utamanya untuk menyediakan dan
menjamin ketersediaan barang dan,/ atau jasa bagi
kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat
hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
7.
Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas
melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.
8.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas
melakukan pengawasan secara urnum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi
nasihat kepada Direksi.
9.
Direksi adalah organ BUMN yang lberwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN
untuk kepentingan BUMN, sesuai dengan maksud
dan tujuan BUMN, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
10. Aset . . .
SK No 252695 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10. Aset BUMN adalah segala bentuk baring atau bentuk
kekayaan yang dimiliki oleh BUMN yang dapat dinilai
dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai
ekonomi.
11. Restrukturisasi adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja,
penambahan nilai, penyehatan, atau penyelamatan
perusahaan.
12. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh 1 (satu) BUMN atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan BUMN lain yang telah
ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari
BUMN yang menggabungkan diri beralih karena
hukum kepada BUMN yang menerima penggabungan
dan selanjutnya status badan hukum BUMN yang
menggabungkan diri berakhir karena. hukum.
13. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh 2 (dua) BUMN atau lebih untuk meleburkan diri
dengan cara mendirikan 1 (satu) BUMN baru yang
karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari
BUMN yang meleburkan din dan status badan
hukum BUMN yang meleburkan diri lberakhir karena
hukum.
14. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh BUMN dalam rangka mengambil alih
saham BUMN dan/atau perseroan terbatas laiin yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian BUMN atau
perseroan terbatas lain tersebut.
15. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh BUMN untuk memisahkan usaha yang
mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva BUMN
beralih karena hukum kepada 2 (dua) BUMN atau
lebih atau sebagian aktiva dan pasiva BUMN beralih
karena hukum kepada 1 (satu) BUMN atau lebih.
16. Privatisasi adalah penjualan saham milik Negara
Republik Indonesia pada Persero, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada pihak lain.
17. Rapat . .
SK No 252694 A
PRES1DEN
REPUBLIK INDONESIA
17. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disingkat RUPS adalah organ perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak di.berikan kepada
Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam u.ndang-
undang mengenai perseroan terbatas.
18. Hari adalah hari kerja.
19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
20. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang BUMN.
22. Menteri
Keuangan
adalah
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
23. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
yang selanjutnya disebut Badan adalah bada.n yang
melaksanakan tugas pemerintah di bidang
pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
24. Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut
Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
dan Badan yang mempunyai tugas urituk melakukan
pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan Aset
BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri
dan/atau Badan.
25. Perusahaan . . .
SK No 252693 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
25. Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya
disebut Holding Operasional adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk
melakukan pengawasan terhadap kegiatan
operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
2.
Di antara Bab I dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab IA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IA
ASAS DAN TUJUAN
3.
Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi
ekonomi yang meliputi prinsip:
a.
kebersamaan;
b.
efisiensi berkeadilan;
c.
berkelanjutan;
d.
berwawasan lingkungan;
e.
menjaga keseimbangan, kemajuan, dan
kesatuan ekonomi nasional; dan
f.
tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Prinsip tata kelola perusahaan yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
meliputi:
a.
transparansi;
b.
akuntabilitas;
c.
pertanggungjawaban;
d.
kemandirian; dan
e.
kewajaran.
4. Ketentuan . . .
SK No 252692 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

(1) Tujuan pendirian BUMN adalah:
a.
memperoleh keuntungan;
b.
memberikan kontribusi bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya;
c.
menjadi perintis kegiatan usalha yang belum
dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi;
d.
melakukan pemberdayaan, mendukung, dan
membangun kemitraan dengari usaha mikro,
kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat;
e.
sebagai Persero, menyediakan dan menjamin
ketersediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu dan berdaya saing tinggi;
f.
sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang
dan/atau jasa bagi kemanfaata:n umum dalam
rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak
dan untuk kebutuhan strategis; dan
membangun industri strategis yang berbasis
riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi
dengan negara lain.
(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A
Dwiwarna pada BUMN melalui Menteri.
5. Di antara Bab IA dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab IB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IB
KEWENANGAN ATAS PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
g.
(3)
6. Di antara . .
SK No 252691 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, dan
Pasal 3D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan mernegang
kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari
kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang
pengelolaan keuangan negara.
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan pada BUMN.
(3) Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pernegang
saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang
saham seri B pada Holding Investasi dan Holding
Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Pasal 3

Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator
bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur,
membina, mengoordinasikan, dan mengawasi
penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Pasal 3

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3B, Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat dengan
persetujuan Presiden berwenang:
a.
menetapkan arah kebijakan umum B1UMN;
b.
menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;
c.
menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan
kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi
BUMN;
d.
mengatur dan memberikan penugasan kepada
BUMN;
e. mengatur . . .
SK No 252690 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e.
mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja
utama;
f.
menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih
atas Aset BUMN;
g.
membentuk BUMN;
h.
menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Pemisahan;
i.
mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat
kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas
rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding
Investasi dan Holding Operasional;
j.
melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
k.
mengusulkan rencana Privatisasi kepada komite
privatisasi; dan
1. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh
Presiden.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Menteri selaku
wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3B dan kewenangan Menteri selaku
wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3C diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Di antara Bab IB dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan hukum Indonesia yang
sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah. Indonesia.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertujuan untuk meningkatkan dan rnengoptimalkan
investasi dan operasional BUMN dan cumber dana
lain.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk
pengelolaan investasi, Menteri menempatkan
perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan
Holding Operasional atas persetujuan Presiden.

Pasal 3

(1) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan
BUMN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud
pada ayat (1), Badan berwenang:
a.
mengelola dividen Holding Investasi, dividen
Holding Operasional, dan dividen BUMN;
b.
menyetujui
penambahan
dan / atau
pengurangan penyertaan modal pada BUMN
yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c.
bersama Menteri membentuk Holding Investasi
dan Holding Operasional;
d. bersama . . .
SK No 252688 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d.
bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku
dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang
diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding
Operasional;
e.
memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan
mengagunkan aset dengan persetujuan
Presiden; dan
f.
mengesahkan dan mengonsultasikan kepada
alat kelengkapan DPR RI yang memibidangi
BUMN atas rencana kerja dan anggaran
perusahaan Holding Investasi dan Holding
Operasional.

Pasal 3

(1) Modal Badan bersumber dari:
a.
penyertaan modal negara; dan/a tau
b.
sumber lain.
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
a.
dana tunai;
b.
barang milik negara; dan/atau
c.
saham milik negara pada BUMN.
(3) Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar
Rp1.000.000.000.000.000,00 (seribu triliun rupiah).
(4) Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan
modal negara dan/atau sumber lain.

Pasal 3

(1) Badan dapat melakukan investasli, baik secara
langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja
sama dengan Holding Investasi, Holding Opera.sional,
dan pihak ketiga.
(2) Keuntungan . .
SK No 252687 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan
dalam melaksanakan investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau
kerugian Badan.
(3) Dalam hal Badan mengalami keuntungan
sebagaimana dimaksud pada ayait (2), sebagian
keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk
disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan
pencadangan untuk menutup atau menanggung
risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau
melakukan akumulasi modal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk
menutup atau menanggung risiko kerugian dalam
berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 3

(1) Aset Badan dapat berasal dari:
a.
modal sebagaimana dimaksud cialam Pasal 3G
ayat (1);
b.
hasil pengembangan aset Badan;
c. pemindahtanganan . .
SK No 252686 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c.
pemindahtanganan aset negara atau Aset
BUMN;
d.
hibah; dan/atau
e.
sumber lain yang sah.
(2) Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset
Badan yang tidak dijaminkan.
(3) Pengelolaan aset Badan sepenuhnya dilakukan oleh
organ Badan berdasarkan tata kelola perusahaan
yang baik, akuntabel, dan transparan.

Pasal 3

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 3

(1) Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota
Negara.
(2) Badan dapat mempunyai kantor di luar Ibukota
Negara.
10. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni
Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Organ
11. Di antara Pasal 3L dan Pasal 4 disisipkan 15 (lima belas)
pasal, yakni Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 30, Pasal 3P,
Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 3S, Pasal 3T, Pasal 3U, Pasal 3V,
Pasal 3W, Pasal 3X, Pasal 3Y, Pasal 3Z, dan Pasal 3AA
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Organ Badan terdiri atas:
a.
dewan pengawas; dan
b.
badan pelaksana.
Pasal 3N . . .
SK No 252685 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

(1) Dewan pengawas terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota;
b.
wakil ketua merangkap anggota:
c.
perwakilan dan kementerian yang
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi
serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang BUMN, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang investasi sebagai anggota; dan
d.
pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota.
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun dark hanya dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3N dan Pasal 30
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 3

(1)
Badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3M huruf b berasal dari unsur profesional.
(2)
Salah satu anggota badan pelaksana diangkat
menjadi kepala badan pelaksana.
(3)
Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(4)
Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan
pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
mampu melakukan perbuatan hukum;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun
pada saat pengangkatan pertama;
e.
bukan pengurus dan/atau anggota partai
politik;
f. memiliki
SK No 250505 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f.
memiliki pengalaman dan/atau keahlian di
bidang
inve stasi,
ekonomi,
keuangan,
perbankan, hukum, dan/atau manajemen
perusahaan;
g.
tidak pernah dipidana penjara karena
melakukan tindak pidana;
h.
tidak pernah dinyatakan paiilit atau tidak
pernah menjadi pengurus perusahaan yang
menyebabkan perusahaan terse but pailit; dan
i.
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan
yang tercela di bidang investasi dan bidang lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Anggota badan pelaksana dilarang saling miemiliki
hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua
atau besan dengan:
a.
anggota badan pelaksana yang lain;
b.
anggota dewan pengawas;
c.
pegawai Badan;
d.
Direksi
Holding
Investasi atau
Holding
Operasional; dan / atau
e.
Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding
Operasional.

Pasal 3

(1) Jabatan anggota badan pelaksana berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya telah berakhir; atau
c.
diberhentikan oleh Presiden.
(2) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan oleh
Presiden dengan alasan:
a.
tidak terpenuhinya salah satu persyaratan
keanggotaan sebagaimana diinaksud dalam
Pasal 3R;
b.
pelanggaran persyaratan kerahasiaan;
c.
tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
d.
tidak menjalankan tugas dengan baik;
e. melakukan
SK No 250504 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e.
melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati
oleh badan pelaksana;
f.
ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan
yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan
negara;
g.
mengundurkan diri;
h.
tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota
badan pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan
me skipun dengan alasan yang dapat
dipertimbangkan;
i.
berhalangan tetap; dan/atau
J•
alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.
(3) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan
sementara oleh dewan pengawas.
(4) Dalam hal anggota badan pelaksana diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dewan pengawas memohon kepada Presiden untuk
menggantikan anggota badan pelaksana yang
diberhentikan sementara.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada
anggota badan pelaksana yang bersangkutan.
(6) Anggota badan pelaksana yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai
anggota badan pelaksana.

Pasal 3

( 1) Badan pelaksana bertugas me nyelenggarakan
pengurusan operasional Badan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud
pada ayat (1), badan pelaksana berwenang:
a. merumuskan dan menetapk:an kebijakan
Badan;
b. melaksanakan . .
SK No 252681 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b.
melaksanakan kebijakan dan pengurusan
operasional Badan;
c.
menyusun dan mengusulkan remunerasi dari
dewan pengawas dan badan pelaksana kepada
dewan pengawas;
d.
menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan
anggaran tahunan beserta indikator kinerja
utama kepada dewan pengawas;
e.
menyusun struktur organisasi Badan dan
menyelenggarakan manajemen kepegawaian
termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem
penggajian, remunerasi, penghargaan, program
pensiun dan tunjangan hari tua, serta
penghasilan lain bagi pegawai Badan; dan
f.
mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan kewenangan badan pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Badan.

Pasal 3

Badan pelaksana menetapkan pembidangan setiap
anggota badan pelaksana dengan persetujuan dewan
pengawas.

Pasal 3

(1) Badan pelaksana membentuk komite yang berasal
dari badan pelaksana, pegawai Badan, dan pihak
lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan
komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik
internasional.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit terdiri atas:
a.
komite investasi; dan
b.
komite manajemen risiko.
(3) Komite . . .
SK No 252680 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan keputusan badan pelaksana.
(4) Komite investasi sebagaimana
d imaksud pada
ayat (2) huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a.
anggota badan pelaksana yang membidangi
investasi atau pengembangan bisnis; dan
b.
anggota badan pelaksana yang membidangi
manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh badan
pelaksana kepada dewan pengawas setelah komite
tersebut dibentuk.
(6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada
badan pelaksana.

Pasal 3

(1) Presiden membentuk dewan penasihat.
(2) Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas memberikan masukan dan saran
kepada Badan.
(3) Salah satu anggota dewan penasihat cliangkat sebagai
Ketua.
(4) Anggota dewan penasihat diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.

Pasal 3

(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan
penyelenggara negara.
(2) Badan menetapkan sistem kepegawaian, sistem
penggajian, penghargaan, program pensiun dan
tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi
pegawai Badan.
(3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat
dibuktikan dalam keadaan insolven.
Pasal 3Y . . .
SK No 252679 A
PRZSIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat
membuktikan:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b.
telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik
dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan
investasi dan tata kelola;
c.
tidak memiliki benturan kepentingan., baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan
investasi; dan
d.
tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak
sah.

Pasal 3

Cukup jelas.
Pasal 3AA
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14 . . .
SK No 252748 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 14
Pasal 3AB
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mendirikan
Holding
Investasi" adalah mendirikan BUMN baru atau
menunjuk salah satu BUMN yang telah ada untuk
menjadi Holding Investasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 3AC
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pemberdayaan aset dilakukan antara lain dengan
menetapkan kebijakan mengenai pemberdayaan
aset.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .
SK No 252747 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 3AD
Cukup jelas.
Pasal 3AE
Cukup jelas.
Pasal 3AF
Cukup jelas.
Pasal 3AG
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 3AH
Cukup jelas.
Pasal 3A1
Cukup jelas.
Pasal 3AJ . . .
SK No 252746 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3AJ
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 3AK
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menclirikan
Holding
Operasional" adalah mendirikan BUMN bare atau
menunjuk salah satu BUMN yang telah ada untuk
menjadi Holding Operasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3AL
Cukup jelas.
Pasal 3AM
Cukup jelas.
Pasal 3AN
Cukup jelas.
Angka 21
Cukup jelas.
Angka 22
Cukup jelas.
Angka 23

Pasal 4

(1) Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN.
(2) Modal BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari keuangan BUMN yang
pengelolaannya dilakukan sesuai dengan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.
(3) Modal BUMN yang berasal dari APBN berupa:
a.
dana tunai;
b.
barang milik negara;
c.
piutang negara pada BUMN atau perseroan
terbatas;
d.
saham milik negara pada BUMN atau perseroan
terbatas; dan/ atau
e.
aset negara lain.
(4) Modal BUMN yang berasal dari non-APBN berupa:
a.
keuntungan revaluasi aset;
b.
kapitalisasi cadangan;
c.
agio saham; dan/atau
d.
sumber lain yang sah.
(5) Penambahan modal untuk Holding Investasi, Holding
Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN, tidak
berasal dari APBN, kecuali dalam rangka
menjalankan penugasan pemerintah.
24. Setelah Bagian Kesatu disisipkan 1 (satu) bagian, yakni
Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Penyertaan Modal Negara
25. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 4A dan Pasal 4B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4A . . .
SK No 252668 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

(1) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka
pendirian Badan,
Holding
Investasi,
Holding
Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari
APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Setiap perubahan penyertaan modal negara yang
dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambaha.n atau
pengurangan modal, termasuk perubahan struktur
kepemilikan negara atas saham Per sero ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Menteri mengajukan penyertaan modal negara dalam
rangka:
a.
pendirian Badan, Holding Investasi, Holding
Operasional, dan BUMN sebagaimana dirnaksud
pada ayat (1);
b.
perubahan penyertaan modal negara kepada
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c.
penambahan penyertaan modal negara kepada
Badan; dan/atau
d.
penugasan Pemerintah Pusat,
kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi
BUMN untuk mendapat persetujuan.
(4) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian
BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perubahan penyertaan modal negara. kepada BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
oleh Menteri.
(5) Modal negara pada BUMN yang berasal dari
penyertaan modal baik dalam rangka pendirian BUMN
maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN
yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyertaan modal negara dalam rangka pendirian
BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perubahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 4B . . .
SK No 252667 A
PRES1DEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan
setiap keuntungan atau kerugian yang dialaini oleh BUMN
bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak
terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang
timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset
kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau
operasional BUMN bersangkutan.
Angka 26
Cukup jelas.
Angka 27

Pasal 4

(1) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A
Dwiwarna dengan hak istimewa pada Holding
Investasi, Holding Operasional, dan EIUMN.
(2) Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak
istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tnelalui
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak-
hak istimewa paling sedikit sebagai berikut:
a.
hak untuk menyetujui dalam RUPS;
b.
hak untuk mengusulkan agenda. RUPS;
c.
hak untuk meminta dan mengakses data dan
dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
d.
hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan
strategis dalam bidang:
1.
akuntansi dan keuangan;
2.
pengembangan dan investasi;
3.
operasional dan pengadaan barang
dan/ atau jasa;
4. informasi . . .
SK No 252666 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4.
informasi teknologi;
5.
sumber daya manusia;
6.
manajemen risiko dan pengawasan
internal;
7.
hukum dan kepatuhan;
8.
program tanggung jawab sosial dan
lingkungan; dan
9.
program
environmental, social, and
governance (ESG);
e.
hak untuk mengangkat dan memberhentikan
Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan
Presiden; dan
f.
hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
28. Di antara Bab IF dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab IG sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IG
PENDIRIAN BUMN
29. Pasal 5 dihapus.
30. Pasal 6 dihapus.
31. Pasal 7 dihapus.
32. Pasal 8 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Dihapus.
Angka 30

Pasal 6

Dihapus.
Angka 31

Pasal 7

Dihapus.
Angka 32 . . .
SK No 252743 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 32

Pasal 8

Dihapus.
Angka 33

Pasal 9

Bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Persero dan
Perum.
34. Di antara...
SK No 252665 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
34. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan
dalam anggaran dasar.
35. Di antara Bab IG dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab IH sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IH
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
36. Di antara Pasal 9A dan Pasal 10 disisipkan 7 (tujuh) pasal,
yakni Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F,
Pasal 9G, dan Pasal 9H sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Direksi menjalankan pengurusan BUMN untuk
kepentingan BUMN serta sesuai dengan tujuan
BUMN.
(2) Dalam menjalankan pengurusan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
berwenang menentukan kebijakan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/ atau
anggaran dasar.
(3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
(4) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari (satu)
orang, yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap
anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam
anggaran dasar.
Pasal 9C . . .
SK No 252664 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

(1) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas melakukan
pengawasan terhadap BUMN atas kebijakan dan
pelaksanaan pengurusan serta memberikan nasihat
kepada Direksi.
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan unituk kepentingan
BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9B dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9C, Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas wajib mematuhi:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
anggaran dasar BUMN; dan
c.
asas dan prinsip penyelenggaraan BUMN.

Pasal 9

Setiap anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik
secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan
BUMN selain penghasilan yang sah.

Pasal 9

(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat
membuktikan:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b.
telah melakukan pengurusan dengan iktikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan
sesuai dengan tujuan BUMN;
c.
tidak mempunyai benturan ke pentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d.
telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(2) Anggota . .
SK No 252663 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a.
telah melakukan pengawasan dengan iktikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN;
b.
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan Direksi yang mengakibatkan
kerugian; dan
c.
telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.

Pasal 9

Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara
negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai
penyelenggara negara akan hilang.
Pasal 9H . . .
SK No 252742 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

(1) Anggota Direksi, anggota Dewan ]Komisaris, dan
anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili
BUMN, jika:
a.
terjadi perkara di depan pengadilan antara
BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan; atau
b.
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan BUMN.
(2) Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak
mewakili BUMN apabila terdapat keadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih
pemegang saham untuk mewakili Persero, dan
Pemerintah Pusat mengangkat 1 (satu) orang atau
lebih untuk mewakili Perum.
37. Bagian . . .
SK No 252662 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
37. Bagian Pertama Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kesatu
Umum
38. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Pendirian dan
penyelenggaraan
Persero
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.
(2) Pendirian Persero diusulkan oleh Ivlenteri ;kepada
Presiden disertai dengan kajian pendirian Persero.
39. Pasal 11 dihapus.
40. Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kedua
Tujuan
41. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

Dihapus.
Angka 40
Cukup jelas.
Angka 41

Pasal 12

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Persero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional
dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar
melalui penyediaan barang dan/ atau jasa yang
bermutu dan berdaya saing tinggi baik di pasar
dalam negeri maupun internasional. Dengan
demikian dapat meningkatkan keuntungan dan nilai
Persero yang bersangkutan sehingga akan
memberikan manfaat yang optimal bagi pihak yang
terkait.
Angka 42 . . .
SK No 252741 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 42

Pasal 13

Organ Persero terdiri atas:
a.
RUPS;
b.
Direksi Persero; dan
c.
Dewan Komisaris.
43. Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Keempat
Rapat Umum Pemegang Saham
44. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Menteri menghadiri RUPS selaku pemegang saham
negara pada Persero.
(2) Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh
saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak
selaku pemegang saham pada Persero dalam hal
tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
45. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Direksi Persero terdiri atas 1 (satu) orang anggota
Direksi Persero atau lebih.
(2) Dalam hal Direksi Persero terdiri atas 2 (dua) anggota
Direksi Persero atau lebih, pembagian tugas dan
wewenang pengurusan di antara anggota Direksi
Persero ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(3) Komposisi Direksi Persero sebagaimana dirnaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS.
(4) Dalam . .
SK No 252660 A
PRE SIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal RUPS sebagaimana ctimaksuct pada
ayat (2) tidak menetapkan, pembagian tugas dan
wewenang anggota Direksi Persero ditetapkan
berdasarkan keputusan Direksi Persero.
46. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 10 (sepuluh)
pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D,
Pasal 15E, Pasal 15F, Pasal 15G, Pasal 15H, Pasal 151,
dan Pasal 15J sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
SK No 252740 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga
sampai dengan derajat kedua" adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan
adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri (derajat
satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak (derajat satu
vertikal);
d. kakek dan nenek dan suami atau istri
(derajat dua vertikal);
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua
vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta
suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan (derajat dua horizontal);
dan
g. suami atau istri dari saudara kandung
atau tiri orang yang bersangkutan
(derajat dua horizontal).
2. Hubungan keluarga karena keturunan
adalah hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak (derajat satu
vertikal);
b. kakek dan nenek serta cucu (derajat
dua vertikal); dan
c. saudara kandung atau tiri dari orang
yang bersangkutan (derajat dua
horizontal) .
Huruf d . . .
SK No 252739 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah
kompetensi atas bisnis inti EIUMN yang akan
dijabat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Untuk menentukan anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas
dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero
atau Perum dinyatakan pailit harus
didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan
yang dapat diajukan kepada anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas yang menjabat pada saat Persero
atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau
kepada anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas periode
sebelum Persero atau Perum dinyatakan
pailit.
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 15

Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan
sebagai:
a.
anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan
Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan
turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan
usaha milik swasta;
b.
jabatan struktural dan fungsional pada
kementerian/ lembaga Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah;
c.
pengurus partai politik, calon anggota legislatif,
anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil
kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala
daerah;
d.
jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; dan/atau
e.
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen"
adalah statement of corporate intent (SCI) antara lain
memuat janji atau pernyataan Direksi Persero untuk
memenuhi segala target yang disepakati antara
pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi
Persero. Kontrak manajemen tersebut dapat
diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan
dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 15

Masa jabatan anggota Direksi Persero {clitetapkan oleh
RUPS.

Pasal 15

(1) Jabatan Direksi Persero berhenti apabila:
a.
meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b.
masa jabatannya berakhir; atau
c.
diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir karena tidak la gi mernenuhi
persyaratan sebagai anggota Direksi Persero
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A atau
diberhentikan oleh RUPS.
(2) Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan
sebelum jabatannya berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi
kesempatan kepada Direksi yang bersangkutan
untuk membela diri.

Pasal 15

Sekretaris perusahaan (corporate secretary) berfungsi
untuk memastikan bahwa Persero mematuhi peraturan
tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan
penerapan prinsip good corporate governance serta
memberikan informasi untuk Direksi Persero dan Dewan
Komisaris secara berkala apabila dimi nta. Sekretaris
perusahaan harus memenuhi kualifikasi profesionalisme
yang memadai. Sekretaris perusahaan diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi Persero serta bertanggung
jawab kepada Direksi Persero.

Pasal 15

(1) Direksi Persero wajib menyiapkan rencana kerja
jangka panjang yang merupakan rencana strategis
yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana kerja jangka panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani
bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan
kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Direksi . .
SK No 252657 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja
tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan
datang.
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero
untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk
mendapatkan persetujuan.
(6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan
Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS.
(7) Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan
belum mendapatkan persetujuan darit RUPS, rencana
kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja
jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan rencana kerja tahunan sebagairnana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) Direksi Persero wajib menyampaikan laporan
tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero
berakhir untuk memperoleh persetujuan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
laporan keuangan baik konsolidasi maupun
nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas
neraca akhir tahun buku yang barn lampau
dalam perbandingan dengan tahun buku
sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku
yang bersangkutan, laporan arus kas, dan
laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas
laporan keuangan tersebut;
b.
laporan mengenai kegiatan Persero;
c.
laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan;
d. rincian . . .
SK No 252656 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero;
e.
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku yang baru lampau;
f.
nama anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris; dan
g.
gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi clan gaji
atau honorarium dan tunjangan bagi anggota
Dewan Komisaris untuk tahun yang baru
lampau.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi
Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang
menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan
disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan
RUPS untuk dapat diperiksa oleh pernegang saham.
(4) Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota
Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang
bersangkutan harus menyebutkan alasan secara
tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi
Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri
yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau
anggota Dewan Komisaris yang tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan tidak rnemberi alasan
secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah
menyetujui isi laporan tahunan.

Pasal 15

Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah,
dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
47. Pasal 16 dihapus.
48. Pasal 17 dihapus.
49. Pasal 18 dihapus.
50. Pasal 19 dihapus.
51. Pasal 20 dihapus.
52. Pasal 21 dihapus.
53. Pasal 22 dihapus.
54. Pasal 23 dihapus.
55. Pasal 24 dihapus.
56. Pasal 25 dihapus.
57. Pasal 26 dihapus.
58. Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Keenam
Dewan Komisaris
59. Di antara . . .
SK No 252654 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
59. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Dihapus.
Angka 48

Pasal 17

Dihapus.
Angka 49

Pasal 18

Dihapus.
Angka 50

Pasal 19

Dihapus.
Angka 51 . . .
SK No 252735 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 51

Pasal 20

Dihapus.
Angka 52

Pasal 21

Dihapus.
Angka 53

Pasal 22

Dihapus.
Angka 54

Pasal 23

Dihapus.
Angka 55

Pasal 24

Dihapus.
Angka 56

Pasal 25

Dihapus.
Angka 57

Pasal 26

(1) Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua)
orang atau lebih.
(2) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota
Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-
sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan
Komisaris.
60. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 9 (sembilan)
pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 27C, Pasal 27D,
Pasal 27E, Pasal 27F, Pasal 27G, Pasal 27H, dan Pasal 271
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Dihapus.
Angka 58
Cukup jelas.
Angka 59 . . .
SK No 252734 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 59

Pasal 27

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga
sampai dengan derajat kedua" adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan
adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri (derajat
satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak (derajat satu
vertikal);
d. kakek dan nenek dan suami atau istri
(derajat dua vertikal);
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua
vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta
suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan (derajat dua horizontal);
dan
g. suami . .
SK No 252733 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. suami atau istri dari saudara kandung
atau tiri orang yang bersangkutan
(derajat dua horizontal).
2. Hubungan keluarga karena keturunan
adalah hubungan seseora.ng dengan:
a. orang tua dan anak (derajat satu
vertikal);
b. kakek dan nenek serta cucu (derajat
dua vertikal); dan
c. saudara kandung atau tin dari orang
yang bersangkutan (derajat dua
horizontal).
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Untuk menentukan anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero
atau Perum dinyatakan pailit hams
didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan
yang dapat diajukan kepada anggota Direksi
dan/ atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan
Pengawas yang menjabat pada saat Persero
atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau
kepada anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode
sebelum Persero atau Perum dinyatakan
pailit.
Huruf c . . .
SK No 252732 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 27

Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
a.
anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan
Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan
turunannya, dan badan usaha milik daerah;
dan/atau
b.
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 27

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen"
adalah statement of corporate intent (SCI) antara lain
memuat janji atau pernyataan Dewan Komisaris
untuk memenuhi segala target yang disepakati
antara pemegang saham, Dewan Komisaris, dan
Direksi Persero. Kontrak manajemen tersebut dapat
diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan
dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 27

Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh
RUPS.
Pasal 27E . . .
SK No 252652 A
PRES:DEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 27

(1) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila:
a.
meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b.
masa jabatannya berakhir; atau
c.
diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir karena tidak la gi memenuhi
persyaratan sebagai Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau
diberhentikan oleh RUPS.
(2) Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan
sebelum jabatannya berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi
kesempatan pada Dewan Komisaris yang
bersangkutan untuk membela diri.

Pasal 27

(1) Dewan Komi saris melakukan pengawasan atas
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha
Persero, dan memberi nasihat kepada Direksi
Persero.
(2) Pengawasan dan pemberian nasihait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
kepentingan Persero dan sesuai dengan tujuan
Persero.
(3) Dewan Komisaris dalam melakukan tugas
pengawasan sebagaimana dimaksudi pada ayat (1)
berkewajiban untuk:
a.
memberikan pendapat dan saran kepada RUPS
mengenai rencana kerja yang diusulkan
Direksi Persero;
b.
mengikuti perkembangan kegiatan Persero,
memberikan pendapat dan saran kepada. RUPS
mengenai setiap masalah yang di anggap penting
bagi pengurusan Persero;
c.
melaporkan dengan segera kepada pernegang
saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja
Persero;
d. rnemberikan . .
SK No 252651 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d.
memberikan nasihat kepada Direksi Persero
dalam melaksanakan pengurusan Persero; dan
e.
melakukan tugas pengawasan lain yang
ditetapkan anggaran dasar Persero dan/atau
berdasarkan keputusan RUPS.

Pasal 27

(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian
wewenang kepada Dewan Kornisaris untuk
memberikan persetujuan kepada 1Direksi Persero
dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS,
Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan
pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu.
(3) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu
untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan
pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang,
dan kewajiban Direksi Persero terhaclap Persero dan
pihak ketiga.

Pasal 27

Dewan Komisaris wajib:
a.
membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan
menyimpan salinannya;
b.
melaporkan kepada Persero mengenai kepernilikan
sahamnya dan/atau keluarganya pada Persero
tersebut dan/atau Persero lain; dan
c.
memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang barn
lampau kepada RUPS.

Pasal 28

Dihapus.
Angka 62

Pasal 29

Dihapus.
Angka 63

Pasal 30

(1) Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan
atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh
badan pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dewan pengawas atas persetujuan
Presiden berwenang:
a.
menyetujui rencana kerja dan anggaran
tahunan beserta indikator kinerja utama yang
diusulkan badan pelaksana;
b.
melakukan evaluasi pencapaian indikator
kinerja utama;
c.
menerima dan mengevaluasi laporan
pertanggungjawaban dari badan pelaksana;
d. menyampaikan
SK No 250506 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
d.
menyampaikan laporan perta.nggungjawaban
dewan pengawas dan badan pelaksana kepada
Presiden;
e.
menetapkan remunerasi dewan pengawas dan
badan pelaksana;
f.
mengusulkan
peningkatan
dan atau
pengurangan modal Badan kepa.da Presiden;
g.
menyetujui laporan keuangan tahunan Badan;
dan
h.
memberhentikan sementara anggota badan
pelaksana.

Pasal 31

(1) Untuk meningkatkan nilai aset, Badan dapat
melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama
dengan pihak ketiga.
(2) Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh
Badan melalui:
a.
kuasa kelola; dan/atau
b.
bentuk kerja sama lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

Dihapus.
Angka 66

Pasal 33

Dihapus.
Angka 67 . . .
SK No 252730 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 67

Pasal 34

(1) Persero dapat menjadi Persero Terbuka dengan
melakukan penjualan saham di pasa,r modal.
(2) Persero Terbuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan undang-undang
mengenai pasar modal dan undang-undang
mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan
lain dalam Undang-Undang ini.
68. Bagian Pertama Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kesatu
Umum
69. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

(1) Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara
lain:
a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan
dengan kepentingan orang banyak;
b. didirikan . . .
SK No 252649 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b.
didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh
keuntungan; dan
c.
berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan
ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu
badan usaha.
(2) Kekuasaan Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3A, dikuasakan kepada Menteri selaku pemilik
modal pada Perum.
(3) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri lkepada
Presiden disertai dengan kajian pendirian Perum.
(4) Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) memperoleh status badan
hukum terhitung sejak diundangkannya Peraturan
Pemerintah tentang pendiriannya.
(5) Peraturan Pemerintah tentang pe.ndirian Perum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara
lain:
a.
penetapan pendirian Perum;
b.
anggaran dasar; dan
c.
Menteri sebagai pemilik modal.
70. Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kedua
Tujuan
71. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

Tujuan pendirian Perum adalah:
a.
menyediakan dan menjamin ketersediaan barang
dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam
rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau
untuk kebutuhan strategis; dan
b.
memperoleh keuntungan.
72. Ketentuan...
SK No 252648 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
72. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

Organ Perum terdiri atas:
a.
Menteri;
b.
Direksi Perum; dan
c.
Dewan Pengawas.
73. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

Ayat (1)
Menteri sebagai perwakilan pemilik modal Perum
menetapkan kebijakan pengembangan Perum yang
bertujuan menetapkan arah dalam rnencapai tujuan
perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi,
pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya,
penggunaan hasil usaha perusahaan, dan kebijakan
pengembangan lainnya.
Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi
pelaksanaan kebijakan tersebut, usulan Direksi
Perum kepada Menteri hams diclahului dengan
persetujuan dari Dewan Pengawas.
Menteri . .
SK No 252729 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri sangat berkepentingan dengan modal
negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat
dikembangkan. Untuk itu masalah investasi,
pembiayaan, serta pemanfaatan hasil usaha Perum
perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu kebijakan
pengembangan perusahaan.
Dalam rangka memberikan persetujuan atas usul
Direksi Perum tersebut, Menteri dapat mengadakan
pembicaraan hal-hal yang berkaitan dengan
kebijakan sektoral.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 74

Pasal 39

Mengingat modal Perum pada dasarrtya merupakan
kekayaan negara, pemilik modal hanya bertanggungjawab
sebesar nilai penyertaan yang disetorkan dan tidak
meliputi harta kekayaan negara di luar modal tersebut.
Jika terjadi tindakan di luar mekanisme korporasi
sebagaimana diatur dalam Pasal ini, tanggung jawab
secara terbatas tersebut menjadi hilang.
Yang dimaksud dengan "kekayaan negara dalam Perum"
adalah modal negara dalam Perum.
Perum dibedakan dengan Persero karena sifat usahanya.
Perum dalam usahanya lebih menekankan pada
pelayanan demi kemanfaatan umum, lbaik pelayanan
maupun penyediaan barang dan jasa.
Angka 75

Pasal 42

Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sampai cadangan rnencapai paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perum.
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), hanya dapat dipergunakan untuk
menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh
cadangan lain.
(4) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perum
mempunyai saldo laba yang positif.
76. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 13 (tiga belas)
pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 43C, Pasal 43D,
Pasal 43E, Pasal 43F, Pasal 43G, Pasal 43H, Pasal 431,
Pasal 43J, Pasal 43K, Pasal 43L, dan Pasal 43M sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Direksi Perum terdiri atas 1 (satu) orang anggota
Direksi Perum atau lebih.
(2) Dalam hal Direksi Perum terdiri atas 2 (dua) anggota
Direksi Perum atau lebih, pembagian tugas dan
wewenang pengurusan di antara anggota Direksi
Perum ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 43

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 43C . . .
SK No 252646 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 43

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga
sampai dengan derajat kedua" adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan
adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri (derajat
satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak (derajat satu
vertikal);
d. kakek dan nenek dari suami atau istri
(derajat dua vertikal);
e. suami . .
SK No 252727 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua
vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta
suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan (derajat dua horizontal);
dan
g. suami atau istri dan saudara kandung
atau tiri orang yang bersangkutan
(derajat dua horizontal).
2. Hubungan keluarga karena keturunan
adalah hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak (derajat satu
vertikal);
b. kakek dan nenek serl:a cucu (derajat
dua vertikal); dan
c. saudara kandung atau tin dari orang
yang bersangkutan (derajat dua
horizontal).
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah
kompetensi atas bisnis inti BUMN yang akan
dijabat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
SK No 252726 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Untuk menentukan anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero
atau Perum dinyatakan pailit harus
didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan
yang dapat diajukan kepada anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan KOMisari s / D ewan
Pengawas yang menjabat pada saat Persero
atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau
kepada anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode
sebelum Persero atau Perum dinyatakan
pailit.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 43

Anggota Direksi Perum dilarang mereingkap jabatan
sebagai:
a.
anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan
Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan
turunannya, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik swasta, dan jabatan lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan;
b.
jabatan struktural dan fungsional pada
kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah;
c.
pengurus partai politik, calon anggota legislatif,
anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil
kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala
daerah; dan/ atau
d.
jabatan lain sesuai dengan keteni:uan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 43

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen"
adalah statement of corporate intent (SCI) antara lain
memuat janji atau pernyataan Direksi Perum untuk
memenuhi segala target yang disepakati antara
Menteri, Dewan Pengawas, dan Direksi Perum.
Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui
setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan
perkembangan perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.
Pasal 43G . . .
SK No 252725 A
PRES WEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 43

(1) Jabatan Direksi Perum berhenti apabila:
a.
meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b.
masa jabatannya berakhir; atau
c.
diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir karena tidak la.gi memenuhi
persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan
oleh Menteri.
(2) Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan
sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dirnaksud
pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi
kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan
untuk membela diri.

Pasal 43

Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing
Perum, Direksi Perum dapat mengangkat seorang
sekretaris perusahaan.

Pasal 43

(1) Direksi Perum wajib menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan setelah tahun buku Perum berakhir
untuk memperoleh persetujuan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana d imaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
laporan keuangan baik konsolidasi maupun
nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas
neraca akhir tahun buku yang barn lampau
dalam perbandingan dengan tahun buku
sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku
yang bersangkutan, laporan arus kas, dan
laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas
laporan keuangan tersebut;
b.
laporan mengenai kegiatan Perum;
c.
laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan;
d.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan usaha Perum;
e. laporan . . .
SK No 252642 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e.
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama
tahun buku yang baru lampau;
f.
nama anggota Direksi Perum dan anggota
Dewan Pengawas; dan
g.
gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi. Perum
dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang
baru lampau.
(3) Laporan tahunan sebagaimana climaksucl pada
ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi
Perum dan semua anggota Dewan Pengawas yang
menjabat pada tahun buku yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau
anggota Dewan Pengawas tidak rnenandatangani
laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), hams disebutkan alasan secara tertulis,
atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Perum
dan Dewan Pengawas dalam surat tersendiri yang
dilekatkan dalam laporan tahunan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Direksi Perurn atau
anggota Dewan Pengawas yang tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan
secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah
menyetujui isi laporan tahunan.

Pasal 43

Ke te n tuan Iebih lanjut mengenai rencana kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 dan laporan
tahunan Perum sebagaimana dim aksud dalam
Pasal 43J diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 43

Yang dimaksud dengan "dokumen perusahaan lainnya"
adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat
dan/atau diterima oleh perusahaan dalam rangka
pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di .atas kertas atau
sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun
yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Pasal 43

(1) Direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan
ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit
berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi Perum dan kekaya.an Perurn tidak
cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Direksi Perum secara
tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
(3) Anggota Direksi Perum yang dapal: membuktikan
bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(4) Dalam hal kesalahan atau kelalaian Direksi Perum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2') menimbulkan
kerugian bagi Perum, Menteri mewakili Perum
melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi
Perum melalui pengadilan.
77. Pasal 44 dihapus.
78. Pasal 45 dihapus.
79. Pasal 46 dihapus.
80. Pasal 47 dihapus.
81. Pasal 48 dihapus.
82. Pasal 49 dihapus.
83. Pasal 50 dihapus.
84. Pasal 51 dihapus.
85. Pasal 52 dihapus.
86. Pasal 53 . . .
SK No 252640 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
86. Pasal 53 dihapus.
87. Pasal 54 dihapus.
88. Pasal 55 dihapus.
89. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Dihapus.
Angka 78

Pasal 45

Dihapus.
Angka 79

Pasal 46

Dihapus.
Angka 80

Pasal 47

Dihapus.
Angka 81

Pasal 48

Dihapus.
Angka 82 . . .
SK No 252722 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 82

Pasal 49

Dihapus.
Angka 83

Pasal 50

Dihapus.
Angka 84

Pasal 51

Dihapus.
Angka 85

Pasal 52

Dihapus.
Angka 86

Pasal 53

Dihapus.
Angka 87

Pasal 54

Dihapus.
Angka 88

Pasal 55

(1) Dewan Pengawas berjumlah paling sedikit 2 (dua)
orang.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota
Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri-
sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan
Pengawas.
90. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 55

Dihapus.
Angka 89

Pasal 56

Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas
dilakukan oleh Menteri.
91. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 9 (sembilan)
pasal, yakni Pasal 56A, Pasal 56B, Pasal 56C,
Pasal 56D, Pasal 56E, Pasal 56F, Pasal 56G, Pasal 56H,
dan Pasal 561 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga
sampai dengan derajat kedua" adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan
adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri (derajat
satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak (derajat satu
vertikal);
d. kakek dan nenek dan suami atau istri
(derajat dua vertikal);
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua
vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta
suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan (derajat dua horizontal);
dan
g. suami atau istri dari saudara kandung
atau tiri orang yang bersangkutan
(derajat dua horizontal).
2. Hubungan...
SK No 252720 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Hubungan keluarga karena keturunan
adalah hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak (derajat satu
vertikal);
b. kakek dan nenek seri:a cucu (derajat
dua vertikal); dan
c. saudara kandung atau tiri dari orang
yang bersangkutan (derajat dua
horizontal).
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Untuk menentukan anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero
atau Perum dinyatakan pailit harus
didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan
yang dapat diajukan kepada anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan
Pengawas yang menjabat pada saat Persero
atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau
kepada anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas periode
sebelum Persero atau Perum dinyatakan
pailit.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 56B . . .
SK No 252719 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 56

Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan
Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan
turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan
lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
dan/ atau
b. jabatan . .
SK No 252638 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 56

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen"
adalah statement of corporate intent (SCI) antara lain
memuat janji atau pernyataan Dewan Pengawas
untuk memenuhi segala target yang disepakati
antara Direksi Perum dan Dewan Pengawas.
Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui
setiap tahun untuk disesuaikan den.gan kondisi dan
perkembangan perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 56

Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 56

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
a.
meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b.
masa jabatannya berakhir; atau
c.
diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir karena tidak lagi mernenuhi
persyaratan
sebagai
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A atau
diberhentikan oleh Menteri.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan
sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi
kesempatan pada Dewan Pe ngawas yang
bersangkutan untuk membela diri.

Pasal 56

(1) Dewan Pengawas melakukan perigawasari atas
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai Perum maupun usaha
Perum, dan memberi nasihat kepada Direksi Perum.
(2) Pengawasan . .
SK No 252637 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Perurn dan sesuai dengan tujuan Perum.

Pasal 56

(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian
wewenang kepada Dewan Pengawas untuk
memberikan persetujuan kepada Direksi Perum
dalam melakukan perbuatan hukum tertentu,
(2) Berdasarkan anggaran dasar atau Peraturan
Pemerintah, Dewan Pengawas dapat melakukan
tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu
untuk jangka waktu tertentu.
(3) Dewan Pengawas yang dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu melakukan tindakan
pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku semua ketentuan mengenai h.ak, wewenang,
dan kewajiban Direksi Perum terhadap Perum dan
pihak ketiga.

Pasal 56

Dewan Pengawas wajib:
a.
membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan
menyimpan salinannya;
b.
melaporkan kepada Perum mengertai kepemilikan
sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan;
dan
c.
memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang barn
lampau kepada Menteri.

Pasal 57

Dihapus.
Angka 93

Pasal 58

Dihapus.
Angka 94

Pasal 59

Dihapus.
Angka 95

Pasal 60

Dihapus.
Angka 96

Pasal 61

Dihapus.
Angka 97

Pasal 62

(1) Aset BUMN wajib dikelola oleh BUMN dengan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Pengurusan Aset BUMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi berdasarkan
mekanisme yang diatur oleh Direksi dengan
memperhatikan pembatasan kewenangan Direksi
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan
RUPS/ Menteri.
(3) Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau
dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
(4) Aset . .
SK No 252635 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Aset BUMN yang dapat dipindahtangankan dengan
pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak termasuk Aset BUMN yang berada pada
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak serta Aset
BUMN yang berupa bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.

Pasal 62

(1) Menteri mengusulkan pendirian BUMN pengelola
aset kepada Presiden disertai dengan kajian
pendirian BUMN.
(2) BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kewenangan:
a.
pengelolaan Aset BUMN;
b.
Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun
bisnis dan/atau revitalisasi BUMN;
c.
pengelolaan aset bermasalah pada BUMN;
d.
pengelolaan aset produktif milik negara; dan
e.
pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan
kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dirnaksud
pada ayat (1) dalam bentuk penambahan modal baik
tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga
BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang
dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/atau
pemberian penjaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola
aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Aset BUMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dan BUMN
pengelola aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62B
diatur dalam Peraturan Menteri.
100. Di antara . . .
SK No 252634 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
100. Di antara Bab IIIA dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab IIIB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIB
PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
101. Setelah Bab IIIB ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni
Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Hapus Buku dan Hapus Tagih
102. Di antara Pasal 62C dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 62D dan Pasal 62E sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 62

BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan
hapus buku dan/atau hapus tagih.
Hapus buku dan/ atau hapus tagih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk Aset
BUMN.
Aset berupa piutang yang dapat dihapusbukukan
merupakan piutang macet yang telah dilakukan
upaya penagihan piutang secara optimal, namun
tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya
kesalahan.
(4) BUMN wajib tents melakukan upaya penagihan atas
piutang yang telah dihapusbukukan sebelum
piutang dilakukan hapus tagih.

Pasal 62

BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah
dihapus buku dengan persetujuan Menteri untuk Perum
dan Badan untuk Persero.
Setelah...
03.

SK No 252633 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
103. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (sate) bagian, yakni
Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai lberikut:
Bagian Kedua
Pelaporan
104. Di antara Pasal 62E dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 62F, Pasal 62G, dan Pasal 62H sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan
hapus tagih kepada Menteri dan Badan.
(2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) disampaikan dalam laporan 'tahunan BUMN
dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 62

Badan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus
tagih kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi
BUMN dan Presiden.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku
atas Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62D
dan hapus tagih sebagaimana dirnaksud dalam
Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam Peraturan
Menteri.
105. Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan BUMN dilaksanakan oleh. Menteri setelah
ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan BUMN.
(2) Rencana dan pelaksanaan Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi
BUMN.
(3) Terhitung sejak berlakunya Penggabungan atau
Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), segala kekayaan, hak, dan kewajiban. BUMN
yang menggabungkan diri atau meleburkan diri
beralih karena hukum kepada BUMN yang
menerima Penggabungan atau BUMN hasil
Peleburan.

Pasal 62

(1) Penggabungan
atau
Peleburan
BUMN
mengakibatkan BUMN yang menggabungkan atau
meleburkan din berakhir karena hukum.
(2) Penggabungan atau Peleburan BUMN dilaksanakan
tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan BUMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621 sampai dengan
Pasal 62K diatur dengan Peraturan Pemerintah.
107. Pasal 63 . . .
SK No 252631 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
107. Pasal 63 dihapus.
108. Pasal 64 dihapus.
109. Pasal 65 dihapus.
110. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
ANAK USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA
111. Di antara Pasal 62L dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 62M, Pasal 62N, dan Pasal 620 sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Untuk mendukung pencapaian tujuan pendirian
BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), BUMN dapat membentuk Anak Usaha
BUMN.
(2) BUMN dapat memiliki saham dengan hak istimewa
pada Anak Usaha BUMN.
(3) Pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hams memenuhi persyaratan
antara lain:
a.
menyusun kajian kelayakan usaha terkait
pendirian Anak Usaha BUMN; dan
b.
sektor usaha Anak Usaha BUMN diutamakan
berkaitan dengan sektor usaha yang
dikembangkan oleh perusahaan induk.

Pasal 62

Pembentukan Anak Usaha BUMN merupakan bagian dari
rencana kerja dan anggaran perusahaan
Holding
Investasi, Holding Operasional, atau BUMN.
Pasal 620 . . .
SK No 252630 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 62

Dihapus.
Angka 98
Cukup jelas.
Angka 99 . . .
SK No 252717 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 99

Pasal 63

Dihapus.
Angka 108

Pasal 64

Dihapus.
Angka 109

Pasal 65

Dihapus.
Angka 110
Cukup jelas.
Angka 111

Pasal 67

(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan
intern.
(2) Satuan pengawasan intern sebagairnana dirnaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab kepada direktur utama.
114. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkain 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

Satuan pengawasan intern mempunyai tugas:
a.
membantu direktur utama dalam melaksanakan
pemeriksaan operasional dan keuangan Holding
Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menilai
pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya
pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan
BUMN, serta memberikan saran perbaikan;
b.
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern
sebagaimana dimaksud pada hu.ruf a kepada
direktur utama; dan
c.
memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang
telah dilaporkan.
115. Ketentuan . . .
SK No 252629 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
115. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 68

Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris atau Dewan
Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil
pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan
pengawasan intern.
116. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 69

Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas setiap laporan hasil
pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan
intern.
117. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 70

(1) Dewan Komisaris atau Dewan F'engawas wajib
membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif
dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab
kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.
(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
dapat membentuk komite lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan komite lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
118. Ketentuan . . .
SK No 252628 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
118. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 71

Ayat (1)
Laporan keuangan perusahaan mencakup laporan
tahunan Persero atau Perum.
Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit)
perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini
auditor atas kewajaran laporan keuangan dan
perhitungan tahunan perusahaan yang
bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan
dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh
pemegang saham/ Menteri antara lain dalam rangka
pemberian acquit et decharge Direksi dan Dewan
Komisaris/ Dewan Pengawas perusahaan. Sejalan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perseroan terbatas dan pasar modal,
pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan
tahunan Persero dilakukan oleh akuntan publik.
Ayat (2)
Pemeriksaan dengan tujuan ter tentu terhadap
BUMN dilakukan untuk pemeriksaan yang terkait
dengan penggunaan dana perrierintah (misal
penyertaan modal negara) dan bukan dalam hal
terkait bisnis korporasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 119

Pasal 71

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
BUMN dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada
Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
120. Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

(1) Maksud dari Restrukturisasi BUMN adalah untuk
melakukan:
a.
peningkatan kinerja;
b.
penambahan nilai;
c.
penyehatan; atau
d.
penyelamatan.
(2) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan
penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan oleh Menteri, dengan paling
sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh
dan/atau biaya.
(3) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan
penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d ditetapkan oleh komite penye lamatan BUMN,
dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat
yang diperoleh.
(4) BUMN ditetapkan untuk disehatkan jika dipenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
BUMN menunjukkan prospek usaha yang baik;
dan / atau
b.
perkiraan biaya penyehatan lebih rendah dari
perkiraan biaya tidak melakukan penyehatan
BUMN dimaksud.
(5) BUMN ditetapkan untuk diselamatkan jika
dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki dampak sosial ekonomi yang luas
untuk negara; dan / atau
b.
memiliki manfaat bagi hidup orang banyak.
(6) BUMN ditetapkan untuk dibubarkan jika tidak
dipenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5).
(7) Ketentuan . . .
SK No 252626 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
Restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) diatur da lam Peraturan
Pemerintah.
123. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

Tujuan Restrukturisasi adalah untuk:
a.
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
b.
menyehatkan BUMN;
c.
memberikan manfaat berupa diviclen dan pajak
kepada negara;
d.
menghasilkan produk dan layanan dengan harga
yang kompetitif kepada konsumen; dan/atau
e.
memudahkan pelaksanaan Privatisasi.
124. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

(1) Restrukturisasi dengan maksud untuk penyehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1)
huruf c dan untuk penyelamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf d, dilakukan
melalui:
a.
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
dan Pemisahan;
b.
pengalihan saham;
c.
pengeluaran saham bare yang diambil bagian
oleh BUMN; dan/atau
d.
mekanisme lain.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tetap tnemperhatikan
kepentingan BUMN, pemegang saham, karyawan,
dan masyarakat.
125. Setelah . . .
SK No 250548 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
125. Setelah Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni
Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagailberikut:
Bagian Ketiga
Komite Penyelamatan
126. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 73A dan Pasal 73B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

(1) Untuk mengkaji dan memutuskan penyelamatan
BUMN, Pemerintah Pusat membentuk komite
penyelamatan.
(2) Komite penyelamatan dipimpin oleh Menteri dengan
beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri
teknis.
(3) Keanggotaan komite penyelamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

Pasal 73

(1) Komite penyelamatan bertugas untuk:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan umum
serta persyaratan mekanisme pelaksanaan
penyelamatan;
b.
melakukan koordinasi dalam rangka
pengambilan keputusan penyelamatan dan
menetapkan langkah-langkah yang diperlukan
untuk memperlancar proses penyelamatan; dan
c.
membahas dan memberikan jalan keluar atas
permasalahan strategis yang timbul dalam
proses penyelamatan.
(2) Komite penyelamatan dalam melak sanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kajian
dan laporan dari Badan terkait BUMN yang
diselamatkan.
(3) Ketua . .
SK No 252624 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketua komite penyelamatan melaporkan secara
berkala perkembangan pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden.
127. Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA
PRIVATISASI
128. Bagian Ketiga Bab VIII diubah menjadi Bagian Kesatu
Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Tujuan Privatisasi
129. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 74

Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk:
a.
meningkatkan efisiensi dan produktivitas
perusahaan;
b.
memperluas kepemilikan masyarakat atas
perusahaan;
c.
menciptakan struktur keuangan dan manajemen
keuangan yang baik/kuat;
d.
menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan
berorientasi global; dan/ atau
e.
menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan
kapasitas pasar.
130. Bagian Keempat Bab VIII diubah menjadi Bagian Kedua
Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Prinsip dan Kriteria Privatisasi
131.. Ketentuan . .
SK No 250536 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
131. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 75

Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kewajaran, kehati-hatian , dan
prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi
pasar.
132. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 76

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "industri atau sektor
usaha kompetitif" adalah industri/ sektor
usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan
oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta.
Dengan kata lain tidak ,ada peraturan
perundang-undangan (kebijakan sektoral)
yang melarang swasta melakukan kegiatan di
sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut
tidak semata-mata dikhususkan untuk
BUMN.
Huruf b . .
SK No 250542 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan "industri atau sektor
usaha yang unsur teknologinya cepat
berubah" adalah industri/ sektor usaha yang
ditandai dengan perkembangan teknologi yang
sangat cepat dan radikal dan memerlukan
investasi yang sangat besar untuk mengganti
teknologinya.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 133

Pasal 77

Persero yang tidak dapat di-Privatisasi meliputi:
a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-uridangan hanya
boleh dikelola oleh BUMN;
b. Persero . . .
SK No 252622 A
FE ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b.
Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan
dengan industri strategis pertahanan dan keamanan
negara;
c.
Persero yang bergerak di sektor tententu yang oleh
Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk
melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan
dengan kepentingan masyarakat; dan/atau
d.
Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara
tegas berdasarkan ketentuan peratu ran perundang-
undangan dilarang untuk di-Privatisasi.
134. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 78

Huruf a
Yang dimaksud dengan "penjualan saham
berdasarkan ketentuan pasar modal" antara lain
adalah penjualan saham melalui penawaran umum
(initial public offering/ go public), penerbitan obligasi
konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas.
Termasuk dalam pengertian ini aclalah penjualan
saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi
Persero yang telah terdaftar di bursa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penjualan saham langsung
kepada investor" adalah penjualan saham kepada
mitra strategis (direct placement) atau kepada
investor lainnya termasuk investor finansial. Cara
ini khusus berlaku bagi penjualan saham Persero
yang belum terdaftar di bursa.
Penawaran kepada investor dalam negeri dilakukan
dengan memperhatikan nilai-nilai kemandirian dan
kedaulatan.
Huruf c . . .
SK No 252708 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penjualan saham kepada
manajemen dan/atau karyawan" adalah penjualan
sebagian besar atau seluruh saham langsung
kepada manajemen (management buy out/MBO)
dan/atau karyawan (employee buy out/EBO) Persero
yang bersangkutan.
Dalam hal manajemen dan/atau karyawan tidak
dapat membeli sebagian besar atau seluruh saham,
maka penawaran kepada manajemen dan/atau
karyawan dilakukan dengan mernpertimbangkan
kemampuan mereka.
Yang dimaksud dengan "manajemen" adalah
Direksi.
Angka 135

Pasal 78

Presiden dapat melakukan Privatisasi setelah alat
kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN
memberikan persetujuan.

Pasal 78

Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78A harus dituangkan dalam program tahunan
Privatisasi yang disusun oleh Menteri.
136. Bagian . . .
SK No 252621 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
136. Bagian Kelima Bab VIII diubah menjadi Bagian Ketiga
Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Komite Privatisasi
137. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 79

( 1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan
tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan
lintas sektoral, Presiden membentulc sebuah komite
privatisasi sebagai wadah koordinasi.
(2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri dengan
beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri
teknis.
(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
,dengan
Keputusan Presiden.
138. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 80

(1) Komite privatisasi bertugas untuk:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan umum
dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
b.
menetapkan langkah yang diperlukan untuk
memperlancar proses Privatisasi; dan
c.
membahas dan memberikan japan keluar atas
permasalahan strategis yang tirnbul dalam
proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan
dengan kebijakan sektoral Pemerintah Pusat.
(2) Komite privatisasi dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengundang, meminta masukan, dan/atau meminta
bantuan dari instansi Pemerintah Pusat atau pihak
lain yang dipandang perlu.
(3) Ketua . . .
SK No 252620 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketua komite privatisasi melaporkan secara berkala
perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden.
139. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 81

(1) Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas
untuk:
a.
menyusun program tahunan Privatisasi;
b.
mengajukan program tahunan Privatisasi kepada
komite privatisasi untuk memperoleh arahan;
dan
c.
melaksanakan Privatisasi.
(2) Dalam rangka melaksanakan Privatisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
mengambil langkah meliputi:
a.
menetapkan BUMN yang akan dii-Privatisasi;
b.
menetapkan metode Privatisasi yang akan
digunakan;
c.
menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham
yang akan dilepas;
d.
menetapkan rentangan harga jual saham; dan
e.
menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh
dan program Privatisasi suatu BUMN.
140. Bagian Keenam Bab VIII diubah menjadi I3agian Keempat
Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Tata Cara Privatisasi
141. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 82 . . .
SK No 252619 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 82

(1) Privatisasi harus didahului dengan itindakan seleksi
atas Persero dan mendasarkan pada kriteria yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerin tah.
(2) Terhadap Persero yang telah diseleksi dan memenuhi
kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya
disosialisasikan kepada masyarakat setelah
mendapat persetujuan dan alat kelengkapan DPR RI
yang membidangi BUMN.
142. Pasal 83 dihapus.
143. Pasal 84 dihapus.
144. Bagian Ketujuh Bab VIII diubah menjadi Bagian Kelima
Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima
Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Informasi
145. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 83

Dihapus.
Angka 143

Pasal 84

Dihapus.
Angka 144
Cukup jelas.
Angka 145

Pasal 85

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "orang dan/atau badan
hukum yang mempunyai potensi benturan
kepentingan" adalah meliputi pihak-pihak yang
mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan karyawan,
Direktur, atau Dewan Komisaris dari pihak
tersebut;
C. hubungan . . .
SK No 252706 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung
maupun
tidak
langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama.
Ayat (2)
Kerahasiaan atas informasi dalam program dan
proses Privatisasi meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain
di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki
nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat
umum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 146
Cukup jelas.
Angka 147

Pasal 86

Hasil Privatisasi yang disetorkan ke kas negara adalah
hasil divestasi saham milik negara. Sledangkan bagi
penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas
perusahaan.
Yang dimaksud dengan "hasil Privatisasi" adalah hasil
bersih setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan
Privatisasi. Biaya pelaksanaan Privatisasi hams
memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan
akuntabilitas.
Angka 148 . . .
SK No 252705 A
PRES EDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 148

Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi
BUMN, komite privatisasi, dan tata cara penyetoran hasil
Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai
dengan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
149. Di antara Bab VIIIA dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab VIIIB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIB
PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
150. Setelah Bab VIIIB ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni
Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Pembubaran Persero
151. Di antara Pasal 86A dan Pasal 87 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 86B, Pasal 86C, dan Pasal 86D sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86B . . .
SK No 252617 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 86

(1) Pembubaran Persero terjadi:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilian;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan
putusan pengadilan niaga yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit
Persero tidak cukup untuk membayar biaya
kepailitan;
e.
karena harta pailit Persero yang telah
dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kepailitan; atau
f.
karena dicabutnya izin usaha Persero sehingga
mewajibkan Persero melakukan likuidasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pembubaran Persero ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 86

Pembubaran Persero yang dilakukan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86B
ayat (1) huruf a dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden.

Pasal 86

(1) Pembubaran Persero sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86C wajib diikuti dengan likuiclasi.
(2) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) tahun sejak tanggal pembentukan tim
likuidasi.
(3) Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi selesai
dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang
menjadi hak pemegang saham.
(4) Jangka .
SK No 252616 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah 60 (enam puluh) hari
kalender sejak tanggal pengumuman berakhirnya
likuidasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
152. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian,
yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Pembubaran Perusahaan Umum
153. Di antara Pasal 86D dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan)
pasal, yakni Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G,
Pasal 86H, Pasal 861, Pasal 86J, Pasal 86K, dan
Pasal 86L sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 86

(1) Perum dapat dibubarkan karena:
a.
ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah
berdasarkan usulan Pemerintah Pusat;
b.
jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah berakhir;
c.
penetapan pengadilan;
d.
dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh
Pengadilan Niaga sebab harta pailit Per= tidak
cukup untuk membayar biaya kepailitan;
dan/atau
e.
Perum dalam keadaan tidak mampu membayar
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepailitan.
(2) Pembubaran Perum diikuti dengan likuidasi.
(3) Likuidasi . .
SK No 252615 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Pembubaran Perum ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 86

Pembubaran Perum yang dilakukan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E
ayat (1) huruf a diusulkan oleh Menteri kepada Presiden
setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan
DPR RI yang membidangi BUMN.

Pasal 86

Pengadilan dapat membubarkan Perum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf c atas
permohonan Menteri.

Pasal 86

Likuidasi dalam hal pembubaran Perurn sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf e dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
mengenai pembubaran Perum.

Pasal 86

Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Peraturan
Pemerintah tentang pembubaran Perum, sisa kekayaan
hasil likuidasi disetorkan ke kas negara.
Pasal 86K . . .
SK No 252614 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 86

(1) Perum yang sudah dinyatakan bubar hanya dapat
melakukan perbuatan hukum untuk melakukan
pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi.
(2) Pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
pencatatan dan pengumpulan kekayaan;
b.
penentuan tata cara pembagian kekayaan;
c.
pembayaran kepada para kreditor;
d.
pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi
kepada Menteri; dan
e.
tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran BUMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86B sampai dengan
Pasal 86K diatur dalam Peraturan Pemerintah.
154. Di antara Bab VIIIB dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab VIIIC sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 86

(1) Presiden dapat memberikan hak monopoli kepada
BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk memproduksi
dan/atau memasarkan barang dan/ atau jasa yang
berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara,
dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lain
yang berdasarkan pertimbangan Presiden.
(2) Ketentuan . .
SK No 252613 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak
monopoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
156. Bab IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

(1) Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukung oleh
sumber daya manusia yang profesional dan berdaya
saing global.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan karyawan BUMN yang
pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan
kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang
minimal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keteriagakerjaan.
(3) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berasal dan masyarakat setempat
dan/atau penyandang disabilitas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang berasal dan karyawan perempuan dapat
menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Kornisaris,
atau jabatan manajerial lain di BUMN.
(5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.
(6) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat ditugaskan dan/atau diperbantukan ke
BUMN lain untuk jangka waktu tertentu.
(7) Karyawan . .
SK No 252612 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hams memenuhi standar kompetensi yang
ditentukan oleh peraturan perusahaain.
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat membentuk serikat pekerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perunda.ng-undangan.
Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Menteri.
158. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 87A dan Pasal 87B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 87

BUMN dapat mempekerjakan tenaga keria asing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya
manusia
BUMN,
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
BUMN dan / atau Badan rnengembangkan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia
termasuk pengembangan pembentukan entitas yang
menyelenggarakan
kegiatan
pengembangan
kompetensi pada BUMN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
159. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
PENUGASAN KHUSUS
160. Di antara . . .
SK No 250547 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
160. Di antara Pasal 87B dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 87C dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 87

(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan
khusus kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk
menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum,
penelitian dan pengembangan, serta inovasi nasional.
(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Menteri.
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan
tujuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan
BUMN atau Anak Usaha BUMN.
Dalam hal penugasan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) membutuhkan pendanaan
dan/atau secara finansial tidak layak, Pemerintah
Pusat memberikan pendanaan.
(6) BUMN atau Anak Usaha BUMN yang diberikan
penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
pencatatan administratif atau pernbukuan yang
terpisah mengenai penugasan tersebut dari
pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha
perusahaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 87

(1) Dalam rangka penugasan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87C, Menteri melakukan
koordinasi dengan Menteri Keuangan dan rnenteri
teknis.
(2) Koordinasi . . .
(3)
(5)
(7)
SK No 252610 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Koordinasi Menteri dengan Menteri Keuangan dan
menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan surat keputusan bersama.
161. Di antara Bab IXA dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab IXB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXB
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
162. Di antara Pasal 87D dan Pasal 88 disisipka.n 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 87E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

(1) BUMN, Anak Usaha BUMN, dan turunannya wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan.
(2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan
kerja sama dengan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi, serta lembaga lain;
dan
b.
pembinaan masyarakat di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar
BUMN berada.
(3) Sumber dana pembinaan dan kerja sama dengan
usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan
pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a.
penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada
tahun anggaran sebelumnya;
b.
anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai
biaya pada BUMN dalam tahun anggaran
berjalan; dan/atau
c. sumber . .
SK No 252609 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh BUMN yang
bersangkutan dan dapat bekerja sama dengan pihak
lain.
(5) BUMN dalam batas kepatutan dapat memberikan
donasi untuk amal atau tujuan sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur
dalam Peraturan Menteri.
163. Di antara Bab IXB dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab IXC sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

(1) Setiap sengketa yang terjadi anta:r-BUMN, Anak
Usaha BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi
diselesaikan dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa, beda
pendapat, atau perselisihan diselesaikan melalui
seorang mediator.
(3) Dalam hal para pihak dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari kalender tidak bersepakat
dalam menunjuk seorang mediator, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang BUMN akan menunjuk seorang mediator.
(4) Kesepakatan . .
SK No 252608 A
PRF-SIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Kesepakatan penyelesaian sengketa, beda pendapat,
atau perselisihan adalah final dan mengikat para
pihak untuk dilaksanakan dengan iktikad baik.
165. Pasal 88 dihapus.
166. Di antara Bab IXC dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab IXD sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88

Dihapus.
Angka 166
Cukup jelas.
Angka 167

Pasal 90

Dihapus.
Angka 168

Pasal 93

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, 1:erhadap segala
penugasan yang masih berlangsung, mengikuti ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
169. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 93A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

Dalam hal Persero bergerak di bidang perbankan,
ketentuan mengenai jangka waktu likuidasi Persero
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D ayat (2),
mengikuti ketentuan likuidasi di bidang perbankan.
170. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 94

BUMN wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-
Undang ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
171. Di antara . . .
SK No 252607 A
PRZSIDEN
REPUBLIK INDONESIA
171. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 94A dan Pasal 94B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 94

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
semua peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai BUMN dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini, dan
b.
semua ketentuan dalam peraturan peru ndang-
undangan yang mengatur mengenai kekuasaan
pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara
yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan
negara, penerimaan negara bukan pajak, dan
perseroan terbatas tidak berlaku sepanjang telah
diatur khusus di dalam Undang-Undang ini.

Pasal 94

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini hams
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal II
1.
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani
bidang legislasi wajib melakukan pernantauan dan
peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2
(dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan
berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-
Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
2.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 252606 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 25
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
De_•, i Bidang Perundang-undangan dan
dministrasi Hukum,
\ •
Ar•
Ale
\
-4,411
na Djaman
SK No 250523 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
I. UMUM
Penyelenggaraan BUMN hams bertujuan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal
ini berarti segala usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus
bertujuan agar masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan
keadilan sosial secara merata.tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut maka Negara hams mengelola BUMN dengan mengacu pada prinsip
atau asas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan
BUMN perlu dilakukan pemisahan antara fungsi pengawasan dan
operasional.
Prinsip tersebut menjadi legitimasi dan dasar hukum bagi Negara untuk
menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan strategis melalui
berdirinya BUMN yang di dalamnya diamanatkan Negara memiliki fungsi
untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola
(beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang
produksi tersebut. BUMN didirikan sebagai perpanjangan tangan dari
Negara dalam menjalankan tujuan Negara yang tidak dapat dilakukan
melalui tugas pemerintahan, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme
usaha.
Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting
dan strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
Negara pada khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang
dan/atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang
dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat
hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis
kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sek tor swasta dan
koperasi, melakukan pemberdayaan, memberikan dukungan, dan
membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi,
serta masyarakat.
Upaya . . .
SK No 252477 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Upaya peningkatan efisiensi BUMN sangat penting dilakukan untuk
mendorong kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai salah satu alat
Negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberi
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak membebani
keuangan Negara. Mengingat peran strategis BUMN baik secara sosiologis
maupun ekonomis dalam mencapai tujuan negara kesejahteraan, diperlukan
BUMN yang berdaya saing secara global.
Pengaturan dalam Undang-Undang ini menegaskan definisi BUMN yaitu
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dirniliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung. Selain itu, pengaturan mengenai asas
dalam penyelenggaran BUMN yaitu berasaskan atas demokrasi ekonomi dan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pengaturan mengenai modal Badan atau BUMN berasal dan APBN dan
non-APBN. Penyertaan modal negara ke Badan atau BUMN harus mendapat
persetujuan dan DPR RI. Penambahan pengaturan mengenai Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan hukum, tugas dan
kewenangan serta organ Badan. Ada beberapa penambahan persyaratan
untuk dapat diangkat sebagai Direksi Persero atau Perum, Dewan Komisaris,
dan Dewan Pengawas.
Dalam Undang-Undang ini diatur secara tegas mengenai Badan, Holding
Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, pembentukan
Anak Usaha BUMN, dan/atau pembubaran BUMN. Selanjutnya, pengaturan
mengenai hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi dan/atau
memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang
banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam
rangka kepentingan negara. Pengaturan dalam bab tersendiri mengenai
sumber daya manusia dalam penyelenggaraan BUMN serta pengaturan
tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN
untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan
pengembangan, serta inovasi dengan tetap memperhatikan tujuan BUMN
serta mempertimbangkan kemampuan BUMN. Selanjutnya terdapat pula
pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite
lainnya. Terdapat pula pengaturan mengenai pemeriksaan eksternal yang
dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan
ditetapkan oleh Menteri untuk Perum. Pengaturan mengenai kewajiban
BUMN untuk melaksanakan pembinaan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi serta pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia
dengan mengutamakan masyarakat di wilayah di sekitar BUMN berada
sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN. Selain itu,
diatur juga tata cara penyelesaian perselisihan yang terjadi antar BUMN, Anak
Usaha BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi diselesaikan yaitu dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
II. PASAL . .
SK No 252757 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1

Pasal 151

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan
tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15H diatur dalam Peraturan Menterii.
Pasal 15J . . .
SK No 252655 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 271

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan
penyelenggaraan Persero diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
61. Pasal 28 . . .
SK No 252650 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
61. Pasal 28 dihapus.
62. Pasal 29 dihapus.
63. Pasal 30 dihapus.
64. Pasal 31 dihapus.
65. Pasal 32 dihapus.
66. Pasal 33 dihapus.
67. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 431

(1) Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja
jangka panjang yang merupakan rencana strategis
yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak
dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana kerja jangka panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani
bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada
Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Direksi Perum wajib menyusun rencana kerja
tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan
datang.
(4) Rencana . .
SK No 252643 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Perum untuk
tahun buku yang akan datang.
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada Menteri untuk
mendapatkan persetujuan.
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan
Pengawas sebelum disampaikan kepada Menteri.
Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan
belum mendapatkan persetujuan dari Menteri,
rencana kerja tahunan tahun yang lampau
diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka
panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 561

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan
penyelenggaraan Perum diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
92. Pasal 57 . . .
SK No 252636 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
92. Pasal 57 dihapus.
93. Pasal 58 dihapus.
94. Pasal 59 dihapus.
95. Pasal 60 dihapus.
96. Pasal 61 dihapus.
97. Pasal 62 dihapus.
98. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA
PENGELOLAAN ASET BADAN USAHA MILIK NEGARA
99. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 62A, Pasal 62B, dan Pasal 62C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 620

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukart Anak
Usaha BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62M
dan Pasal 62N diatur dalam Peraturan Menteri.
112. Bagian Pertama Bab VI diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Satuan Pengawasan Intern
113. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 621

(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada
Presiden.
(2) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan BUMN ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 861

Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan
dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia hasil akhir proses likuidas:i serta
mengumumkannya dalam 2 (dua) suralt kabar harian
dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah atau penetapan
pengadilan mengenai persetujuan atas hasil akhir
likuidasi.