Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan
Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas
Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura,
2Ol4 (Treatg between the Republic of Indonesia and th.e Republic
of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of
tlte Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore,
20141yang telah ditandatangani pada tanggal 3 September 2OL4
bahasadi Singapura yang salinan naskah aslinya dalam
Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
---
FftESIDHf\t
r* Erilu$lt* tK rNtlQt$Es l.A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari2OIT
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Jan:uari 2Ol7
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum,
Hukum dan
ti
---
