Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha
penunjang tenaga listrik.
1. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk
segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang
dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
1. Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga
listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,
dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
1. Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi
tenaga listrik.
1. Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen,
atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
1. Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli
tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik.
1. Usaha …
---
PRESIDEN
1. Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha
penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
1. Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana
pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang
meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi
tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
tenaga listrik.
1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
1. Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
1. Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah
sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan
tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
1. Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut
bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di
atas tanah tersebut.
1. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada
pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman,
dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah
tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak
langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa
dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
ketenagalistrikan.
1. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yang
berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
## BAB II ...
---
PRESIDEN
