KETENAGALISTRIKAN
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha
penunjang tenaga listrik.
1. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk
segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang
dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
1. Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga
listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,
dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
1. Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi
tenaga listrik.
1. Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen,
atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
1. Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli
tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik.
1. Usaha …
---
PRESIDEN
1. Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha
penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
1. Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana
pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang
meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi
tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
tenaga listrik.
1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
1. Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
1. Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah
sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan
tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
1. Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut
bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di
atas tanah tersebut.
1. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada
pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman,
dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah
tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak
langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa
dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
ketenagalistrikan.
1. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yang
berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
## BAB II ...
---
PRESIDEN
Pasal 2
**(1) Pembangunan ketenagalistrikan menganut asas:**
- manfaat;
- efisiensi berkeadilan;
- berkelanjutan;
- optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber
daya energi;
- mengandalkan pada kemampuan sendiri;
- kaidah usaha yang sehat;
- keamanan dan keselamatan;
- kelestarian fungsi lingkungan; dan i.
otonomi daerah.
**(2) Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk**
menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang
cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan
pembangunan yang berkelanjutan.
Bagian Kesatu
Penguasaan
Pasal 3
**(1) Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang**
penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.
**(2) Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan
melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
Bagian Kedua …
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pengusahaan
Pasal 4
**(1) Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh**
Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan
usaha miik negara dan badan usaha miik daerah.
**(2) Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya**
masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha
penyediaan tenaga listrik.
**(3) Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah dan pemerintah
daerah menyediakan dana untuk:
- kelompok masyarakat tidak mampu;
- pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di
daerah yang belum berkembang;
- pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan
perbatasan; dan
- pembangunan listrik perdesaan.
Pasal 5
**(1) Kewenangan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan**
meliputi:
- penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
- penetapan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagalistrikan;
- penetapan pedoman, standar, dan kriteria di
bidang ketenagalistrikan;
- penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik
untuk konsumen;
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan
nasional;
- penetapan wilayah usaha;
- penetapan ...
---
PRESIDEN
- penetapan izin jual beli tenaga listrik lintas negara;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik
untuk badan usaha yang:
1. wilayah usahanya lintas provinsi;
1. dilakukan oleh badan usaha miik negara; dan
1. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan
jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
- penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya
mencakup lintas provinsi;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa
jaringan tenaga listrik dari pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik
dari pemegang izin operasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
- penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang
dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam
modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam
modal asing;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik
untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di
bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh
Pemerintah;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;
- pembinaan jabatanfungsional inspektur ketenagalistri-
kan untuk seluruhtingkatpemerintahan; dan
- penetapan sanksiadministratif kepada badan usaha yang
izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.
**(2) Kewenangan …**
---
PRESIDEN
**(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenaga-**
listrikan meliputi:
- penetapan peraturan daerah provinsi di bidang
ketenagalistrikan;
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah
provinsi;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk
badan usaha yang wilayah usahanya lintas kabupaten/
kota;
- penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya
mencakup lintas kabupaten/kota;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan
sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha
yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan
jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya
ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik
dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh
pemerintah provinsi;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang
ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di
bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh
pemerintah provinsi;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk
provinsi; dan
- penetapan sanksi administratif kepada badan
usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
**(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang**
ketenagalistrikan meliputi:
- penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di
bidang ketenagalistrikan;
- penetapan …
---
PRESIDEN
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah
kabupaten/ kota;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk
badan usaha yang wilayah usahanya dalam kabupaten/
kota;
- penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya
dalam kabupaten/ kota;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa
jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang
menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan
tenaga listrik kepada badan usaha yang i z i n n y a
d i t e t a p k a n o l e h p e m e r i n t a h kabupaten/ kota;
- penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi
badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki
oleh penanam modal dalam negeri;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik
dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh
pemerintah kabupaten/kota;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang
ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di
bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh
pemerintah kabupaten/kota;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk
kabupaten/kota; dan
- penetapan sanksi administratif kepada badan usaha
yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/
kota.
BABV ...
---
PRESIDEN
BABV
Pasal 6
**(1) Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri**
dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan
secara optimal sesuai dengan kebijakan energi nasional
untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang
berkelanjutan.
**(2) Pemanfaatan sumber energi primer sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mengutamakan
sumber energi baru dan energi terbarukan.
**(3) Pemanfaatan sumber energi primer yang terdapat di**
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan untuk kepentingan ketenagalistrikan
nasional.
Pasal 7
**(1) Rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun**
berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan
ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
**(2) Rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mengikutsertakan pemerintah daerah.
**(3) Rencana umum ketenagalistrikan daerah disusun**
berdasarkan pada rencana umum ketenagalistrikan
nasional dan ditetapkan oleh pemerintah daerah
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
**(4) Pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
## BAB VII ...
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Usaha ketenagalistrikan terdiri atas:
- usaha penyediaan tenaga listrik; dan
- usaha penunjang tenaga listrik.
Bagian Kedua
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal 9
Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
- usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum; dan
- usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri.
Pasal 10
**(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi
jenis usaha:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik; dan/atau
- penjualan tenaga listrik.
**(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan**
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara terintegrasi.
**(3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan**
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha.
**(4) Pembatasan...**
---
PRESIDEN
**(4) Pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) juga berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi
tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik.
**(5) Wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan**
ayat (4) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 11
**(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan oleh badan usaha miik negara, badan
usaha miik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat yang berusaha di bidang
penyediaan tenaga listrik.
**(2) Badan usaha miik negara sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan**
tenaga listrik untuk kepentingan umum.
**(3) Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga**
listrik, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha
miik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai
penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik
terintegrasi.
**(4) Dalam hal tidak ada badan usaha miik daerah, badan usaha**
swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga
listrik di wilayah tersebut, Pemerintah wajib menugasi
badan usaha miik negara untuk menyediakan tenaga
listrik.
Pasal 12
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
- pembangkitan tenaga listrik;
- pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga
listrik; atau
- pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik,
dan distribusi tenaga listrik.
### Pasal 13 …
---
PRESIDEN
Pasal 13
Usaha penyedIaan tenaga lIstrIk untuk kepentIngan sendIrI
sebagaImana dImaksud dalam Pasal 12 dapat dIlaksanakan oleh
InstansI pemerIntah, pemerIntah daerah, badan usaha miIk
negara, badan usaha miIk daerah, badan usaha swasta,
koperasI, perseorangan, dan lembaga/badan usaha laInnya.
Pasal 14
Ketentuan lebIh lanjut mengenaI usaha penyedIaan tenaga
lIstrIk sebagaImana dImaksud dalam Pasal 9 sampaI dengan Pasal
13 dIatur dengan Peraturan PemerIntah.
BagIan KetIga
Usaha Penunjang Tenaga LIstrIk
Pasal 15
Usaha penunjang tenaga lIstrIk sebagaImana dImaksud
dalam Pasal 8 huruf b terdIrI atas:
- usaha jasa penunjang tenaga lIstrIk; dan
- usaha IndustrI penunjang tenaga lIstrIk.
Pasal 16
**(1) Usaha jasa penunjang tenaga lIstrIk sebagaImana**
dImaksud dalam Pasal 15 huruf a melIputI:
- konsultansI dalam bIdang InstalasI penyedIaan
tenaga lIstrIk;
- pembangunan dan pemasangan InstalasI penyedIaan
tenaga lIstrIk;
- pemerIksaan dan penguj Ian InstalasI tenaga lIstrIk;
- pengoperasIan InstalasI tenaga lIstrIk;
- pemelIharaan InstalasI tenaga lIstrIk;
- penelItIan dan pengembangan;
- pendIdIkan dan pelatIhan;
- laboratorIum pengujIan peralatan dan pemanfaat
tenaga lIstrIk;
- sertifikasi ...
---
PRESIDEN
- sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
atau
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan tenaga listrik.
**(2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha miik negara,
badan usaha miik daerah, badan usaha swasta, dan
koperasi yang memiiki sertifikasi, klasifikasi, dan
kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Badan usaha miik negara, badan usaha miik daerah,**
badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan
usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi, dan**
kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
**(1) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
- usaha industri peralatan tenaga listrik; dan/atau
- usaha industri pemanfaat tenaga listrik.
**(2) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha
miik negara, badan usaha miik daerah, badan usaha
swasta, dan koperasi.
**(3) Badan usaha miik negara, badan usaha miik daerah,**
badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan usaha
industri penunjang tenaga listrik wajib mengutamakan
produk dan potensi dalam negeri.
**(4) Kegiatan usaha industri penunjang tenaga listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
## BAB VIII …
---
PRESIDEN
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang
tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha.
Bagian Kedua
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi
Pasal 19
**(1) Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri**
atas:
- Izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan
- Izin operasi.
**(2) Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga**
listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin
usaha penyediaan tenaga listrik.
Pasal 20
Izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan jenis
usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal 21
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menetapkan izin usaha penyediaan tenaga
listrik.
Pasal 22
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf b diwajibkan untuk pembangkit tenaga listrik dengan
kapasitas tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri.
### Pasal 23 …
---
PRESIDEN
Pasal 23
**(1) Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22**
ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.
**(2) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan**
setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan
lingkungan.
**(3) Pemegang izin operasi dapat menjual kelebihan tenaga**
listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah
mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha penyediaan tenaga
listrik dan izin operasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 25
**(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 15 huruf a dan Pasal 16 ayat (2) dilaksanakan
setelah mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga
listrik dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.
**(2) Penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan izin**
usaha industri penunjang tenaga listrik
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha jasa penunjan
tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat …
---
PRESIDEN
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal 27
**(1) Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha**
penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha
penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) berhak untuk:
- melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di
bawah permukaan;
- melintasi laut baik di atas maupun di bawah
permukaan;
- melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
- masuk ke tempat umum atau perorangan dan
menggunakannya untuk sementara waktu;
- menggunakan tanah dan melintas di atas atau di
bawah tanah;
- melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun
di atas atau di bawah tanah; dan
- memotong dan/atau menebang tanaman yang
menghalanginya.
**(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
harus melaksanakannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
- menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar
mutu dan keandalan yang berlaku;
- memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
konsumen dan masyarakat;
- memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
- mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Bagian Kelima ...
---
PRESIDEN
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 29
**(1) Konsumen berhak untuk:**
- mendapat pelayanan yang baik;
- mendapat tenaga listriksecara terus-menerus dengan
mutu dan keandalan yang baik;
- memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya
dengan harga yang wajar;
- mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada
gangguan tenaga listrik; dan
- mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman
yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian
pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam
perjanjian jual beli tenaga listrik.
**(2) Konsumenwajib:**
- melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang
mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
- menjaga keamanan instalasi tenaga listrik miik
konsumen;
- memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntuk-
annya;
- membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
- menaati persyaratan teknis di bidang ketenaga
listrikan.
**(3) Konsumen bertanggung jawab apabia karena**
kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab konsumen**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BABIX...
---
PRESIDEN
Pasal 30
**(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha**
penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan
memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi
kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan
tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara
langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
**(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak
langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai
ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang
dilintasi transmisi tenaga listrik.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan**
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
**(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha**
penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-bagian tanah
yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai
tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan
masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.
**(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha**
penyediaan tenaga listrik terdapat tanah ulayat,
penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan dengan
memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.
### Pasal 31 …
---
PRESIDEN
Pasal 31
Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja
mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas
tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan
tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau
kompensasi.
Pasal 32
**(1) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas**
tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan kepada
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
BABX
Bagian Kesatu
Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik
Pasal 33
**(1) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik**
ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
**(2) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan**
kewenangannya memberikan persetujuan atas harga
jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.
**(3) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang**
menerapkan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan
tenaga listrik tanpa persetujuan Pemerintah atau
pemerintah daerah.
Bagian Kedua …
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Tarif Tenaga Listrik
Pasal 34
**(1) Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan**
tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
**(2) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya**
menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
**(3) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif**
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk
daerah tersebut dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
**(4) Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan
memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional,
daerah, konsumen, dan pelaku usaha penyediaan tenaga
listrik.
**(5) Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan
secara berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah
usaha.
Pasal 35
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang
menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak
sesuai dengan penetapan Pemerintah atau pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga jual,
sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga ...
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
Pasal 37
Jual beli tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan izin
Pemerintah.
Pasal 38
Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui
pembelian atau penjualan tenaga listrik.
Pasal 39
Pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan dengan syarat:
- belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat;
- hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga
listrik setempat;
- tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang
terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan
ekonomi;
- untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan
tenaga listrik setempat;
- tidak mengabaikan pengembangan kemampuan
penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan
- tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga
listrik dari luar negeri.
Pasal 40
Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan apabila:
- kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya
telah terpenuhi;
- harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan
- tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan
tenaga listrik setempat.
### Pasal 41 ...
---
PRESIDEN
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai jual beli tenaga listrik lintas
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan
### Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu
Lingkungan Hidup
Pasal 42
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan di bidang lingkungan hidup.
Bagian Kedua
Keteknikan
Pasal 43
Keteknikan ketenagalistrikan terdiri atas:
- keselamatan ketenagalistrikan; dan
- pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan
telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
Pasal 44
**(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib**
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
**(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan
kondisi:
- andal dan aman bagi instalasi;
- aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup
lainnya; dan
- ramah lingkungan.
**(3) Ketentuan ...**
---
PRESIDEN
**(3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat
tenaga listrik;
- pengamanan instalasi tenaga listrik; dan c.
pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
**(4) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib**
memiliki sertifikat laik operasi.
**(5) Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib**
memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
**(6) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan**
wajib memiliki sertifikat kompetensi.
**(7) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan,**
sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan
sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 45
**(1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan**
telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat
dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan
penyediaan tenaga listrik.
**(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan
pemilik jaringan.
**(3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan
jaringan yang diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jaringan**
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
**(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.**
## BAB XII …
---
PRESIDEN
Pasal 46
**(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan**
kewenangannya melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik
dalam hal:
- penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk
pembangkit tenaga listrik;
- pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
- pemenuhan persyaratan keteknikan;
- pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup;
- pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam
negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan
tenaga listrik;
- pemenuhan persyaratan perizinan;
- penerapan tarif tenaga listrik; dan
- pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha
penunjang tenaga listrik.
**(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat:
- melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
- meminta laporan pelaksanaanusaha di bidang
ketenagalistrikan;
- melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan
pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; dan
- memberikan sanksiadministratif terhadap pelanggaran
ketentuan perizinan.
**(3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah
daerah dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan dan/atau
Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
**(4) Ketentuan ...**
---
PRESIDEN
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan**
pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN
Pasal 47
**(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,**
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana dibidang ketenagalistrikan.
**(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam
kegiatan usaha ketenagalistrikan;
- melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang
diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan
usaha ketenagalistrikan;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana
dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
- menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha
ketenagalistrikan;
- melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana
kegiatan usaha ketenagalistrikan dan menghentikan
penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
- menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha
ketenagalistrikan yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana sebagai alat bukti;
- mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak
pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; dan
- menangkap dan menahan pelaku tindak pidana di
bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Penyidik ...**
---
PRESIDEN
**(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara
pidana kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan**
perundang-undangan.
Pasal 48
**(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal
27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 33 ayat (3), Pasal 35, Pasal 37,
### Pasal 42, atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi administratif
berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan sementara; dan/atau c.
pencabutan izin usaha.
**(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan**
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
**(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga**
listrik untuk kepentingan umum tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliarrupiah).
**(2) Setiap …**
---
PRESIDEN
**(2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga**
listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
**(3) Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk**
dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan
dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 50
**(1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan**
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (1) yang mengakibatkan matinya seseorang karena
tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
**(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik atau pemegang izin operasi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
**(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau
pemegang izin operasi juga diwajibkan untuk memberi ganti
rugi kepada korban.
**(4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 51
**(1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan**
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (1) sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan
tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
**(2) Apabila …**
---
PRESIDEN
**(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga
merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
**(3) Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan**
haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling
banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
Pasal 52
**(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga**
listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang
berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
**(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha
penyediaan tenaga listrik atau izin operasi.
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa
penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 54
**(1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga**
listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
**(2) Setiap …**
---
PRESIDEN
**(2) Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau**
memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga
listrik yang tidak sesuai dengan standar nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliarrupiah).
Pasal 55
**(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 dilakukan oleh badan
usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha
dan/atau pengurusnya.
**(2) Dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang
dikenakan berupa denda maksimal ditambah
sepertiganya.
Pasal 56
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai badan
usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah
memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
1. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun,
Pemerintah telah melakukan penataan dan penetapan
izin usaha penyediaan tenaga listrik kepada badan usaha
milik negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
1. Izin ...
---
PRESIDEN
1. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum,
Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri,
dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah
dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai
habis masa berlakunya.
1. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun,
pelaksanaan Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk
Kepentingan Umum, Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk
Kepentingan Sendiri, dan Izin Usaha Penunjang Tenaga
Listrik yang telah dikeluarkan berdasarkan UndangUndang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 57
**(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-**
U n d a n g N o m o r 1 5 T a h u n 1 9 8 5 t e n t a n g
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3317) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
**(2) Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang**
telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
**(3) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah**
ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 58
Undang-Undang ini mulai berlaku padatanggal diundangkan.
Agar ...
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2009
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2009
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
Bidang Perundang-undangan,
ttd.
Muhammad Sapta Murti
---
PRESIDEN
