Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
1. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
1. Partai …
---
PRESIDEN
1. Partai Politik adalah partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Gabungan Partai Politik adalah dua partai politik peserta Pemilu atau lebih
yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden.
1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut Pasangan
Calon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi
persyaratan.
1. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturan
lainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya
disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas
Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pemilih …
---
PRESIDEN
1. Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih
dalam Pemilu.
1. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut
kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
1. Tim Pelaksana Kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah
tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau
gabungan partai politik yang bertugas dan berkewenangan membantu
penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan
teknis penyelenggaraan kampanye.
1. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri
yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih
memberikan suara pada hari pemungutan suara.
