Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor viii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang LAPORAN TAHUNAN LEMBAGA LEMBAGA TINGGI NEGARA PADA SIDANG TAHUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT RI TAHUN 2000
Pasal 1
Hasil pembahasan Majelis Permusyawaratan Rakyat terhadap Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara dalam melaksanakan GBHN dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dituangkan dalam lampiran tersendiri, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Menugaskan kepada PRESIDEN dan merekomendasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung untuk melaksanakan Ketetapan ini sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, serta melaporkannya dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat berikutnya.
Pasal 3
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 Agustus 2000 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KETUA, 2 / 3
Ttd.
PROF. DR. H.M. AMIEN RAIS WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd.
Ttd.
PROF. DR. IR. GINANDJAR KARTASASMITA IR. SUTJIPTO WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd.
Ttd.
H. MATORI ABDUL DJALIL DRS. H.M. HUSNIE THAMRIN WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd.
Ttd.
DR. HARI SABARNO, M.B.A., M.M.
PROF. DR. JUSUF AMIR FEISAL, S.PD.
WAKIL KETUA, Ttd.
DRS. H.A. NAZRI ADLANI 3 / 3
