Langsung ke konten

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang PEMILIHAN UMUM

TAP_MPR No. vii-mpr-1978 Tahun 1978 berlaku

Pasal 1

(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan asas Kedaulatan Rakyat berdasarkan Pancasila dalam Negara Republik INDONESIA, dan bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia. (2) Pemilihan Umum diselenggarakan berdasarkan Demokrasi Pancasila dengan pemungutan suara.

Pasal 2

Pemungutan suara yang dimaksud dalam pasal 1 Ketetapan ini diselenggarakan serentak secara langsung, umum, bebas dan rahasia dan di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.

Pasal 3

Pemilihan Umum yang dimaksud dalam pasal 1 Ketetapan ini diselenggarakan selambat-lambatnya pada akhir tahun 1982.

Pasal 4

Pemilihan Umum yang dimaksud dalam pasal 1 Ketetapan ini diikuti oleh tiga organisasi kekuatan sosial politik yakni Golongan Karya, Partai Demokrasi INDONESIA dan Partai Persatuan Pembangunan.

Pasal 5

Masa jabatan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disesuaikan dengan ketentuan dalam pasal 3 Ketetapan ini.

Pasal 6

Pemilihan Umum diselenggarakan oleh PRESIDEN/Mandataris dengan peningkatan peranan Partai Politik dan Golongan Karya dalam pelaksanaan dan pengawasan dari tingkat Pusat sampai Daerah yang diatur dengan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.

Pasal 7

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Maret 1978 KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ADAM MALIK 2 / 3 www.hukumonline.com WAKIL KETUA, Ttd. MASHURI, S.H. WAKIL KETUA, Ttd. K.H. MASJKUR WAKIL KETUA, Ttd. R. KARTIDJO WAKIL KETUA, Ttd. H. ACHMAD LAMO WAKIL KETUA, Ttd. Mh. ISNAENI 3 / 3